Kamis, November 5, 2026
Beranda blog Halaman 197

Erick Thohir Minta BUMN Mengembangkan Potensi Digitalisasi Maksimal

0

JAKARTA, monitorjabarnews.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir minta agar Indonesia dapat mengembangkan potensi digitalisasi secara maksimal. Salah satunya, membangun ekosistem pembayaran digital yang saat ini sudah menjamur di berbagai negara.

“Di Korea ada Kakao, di China ada WeChat. Ya mudah-mudahan di Indonesia ada Livin yang harus kita dorong menjadi agregator untuk apakah payment buat booking hotel, pesawat terbang, kereta api, ekosistemnya udah ada di BUMN,” ujarnya saat peresmian gedung Mandiri Digital Tower Jakarta, Rabu (18/9).

Erick menyebut, potensi digital market di Tanah Air sangat besar yaitu dapat mencapai senilai Rp 4.000 triliun pada tahun 2030 mendatang saat puncak bonus demografi Indonesia.

“Sampai kapan ini dikuasain asing? Payment system, transaksi, semua,” ungkapnya.

Saat ini, melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), BUMN telah memiliki ekosistem digital. Namun, bukan berarti Ia memperbolehkan adanya monopoli yang dilakukan di perusahaan pelat merah.

“Tapi saya tidak bisa meng-guarantee monopoli, enggak boleh. Karena ada Livin, ada bank lain, tapi kalau kita memberikan yang maksimal, saya rasa ini ekosistem yang dibangun dan saya berharap tadi, tentu saya, Pak Wamen pasti mendorong ekosistem digital di Kementerian BUMN, melalui perusahaan-perusahaan BUMN-nya kita harus benar-benar menjadi leading sector di market yang ribuan triliun di tahun 2030 itu. Sayang, dan saya yakin Mandiri dengan Livin-nya bisa,” jelasnya.

Erick menambahkan, Ia juga berharap bank Mandiri dapat melakukan terobosan-terobosan dalam memanfaatkan bonus demografi tahun 2030 mendatang.

“Kami dari Kementerian BUMN terus saya rasa mendorong transformasi baik yang harus kita lakukan untuk kebaikan pertumbuhan ekonomi negara kita dan juga kesejahteraan rakyat Indonesia sebagai tentu bagian komitmen kita memastikan hal itu terjadi,” pungkasnya.(ktan)

Tinjau Lokasi Terdampak Gempa, Bey: Keselamatan Warga yang Utama

0

KAB. BANDUNG, monitorjabarnews.com –  Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau wilayah terdampak gempa cukup parah yaitu Desa Cibeureum dan Desa Cikembang Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Rabu (18/9/2024).

Gempa berkekuatan Magnitudo 5.0 itu meluluhlantakkan sejumlah kecamatan di Kabupaten Bandung dan Garut. Gempa akibat aktivitas sesar Garsela tersebut terjadi pada pukul 09.41 WIB.

Bey memastikan penanganan terhadap korban gempa akan maksimal termasuk bantuan yang saat ini paling dibutuhkan. Menurutnya, keselamatan warga menjadi yang utama.

“Keselamatan warga adalah yang utama, tempat pengungsian memang masih darurat tapi bantuan segera datang,” ujar Bey.

Warga Desa Cibeureum yang rumahnya rusak sudah dievakuasi ke tenda darurat. Warga yang rumahnya tidak hancur pun untuk sementara diimbau untuk berada di tempat evakuasi karena gempa susulan masih terjadi dengan kekuatan yang lebih kecil. Korban luka sudah dirawat intensif di rumah sakit.

“Untuk pengungsi dapur umum dan semua kebutuhannya harus ditangani dengan baik. Pesan dari BMKG warga jangan kembali ke rumah dulu karena sampai saat ini masih ada 26 kali gempa susulan walaupun kekuatannya mengecil, lebih baik di luar dulu,” tutur Bey.

Usai peninjauan, Bey menggelar rapat bersama Bupati Bandung dan Forkopimda di posko utama untuk memberikan arahan. Dalam rapat itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyepakati wilayahnya kini dalam status tanggap darurat bencana. Dengan begitu, bantuan dan penanganan pun bisa lebih maksimal.

Bey menyebut, Kepala BNPB akan melakukan peninjauan pada esok hari bersama tim kesehatan.

“Kepala BNPB dan tim kesehatan juga besok akan hadir langsung, apalagi tadi di pengungsian ada anak baru lahir enam hari, lingkungannya harus sehat,” katanya.

Kepada masyarakat terdampak gempa, Bey meminta untuk waspada dan tidak khawatir.

“Pak Bupati akan menginap di sini. Jadi masyarakat jangan merasa ditinggal, pemerintah hadir di sini. Kami juga akan keliling meninjau,” ucap Bey.(ktn)

Melalui Workshop SPSE 4.5 Langkah Pemkab Bogor Wujudkan Transparansi Proses Pengadaan Barang dan Jasa

0

BABAKAN MADANG, monitorjabarnews.com – Guna mengoptimalkan proses pengadaan barang dan jasa serta mewujudkan transparansi efisien dan akuntabel, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra membuka langsung kegiatan Workshop Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.5. Acara berlangsung di Lorin Hotel Sentul, Rabu (18/9/24).

Pj. Sekda Kabupaten Bogor, Suryanto Putra mengungkapkan, sebagai jantung dari proses pengadaan barang dan hasa pemerintah, SPSE 4.5 telah didaulatkan makin menyempurnakan proses pengadaan barang dan jasa. Serta dapat mempersempit celah terhadap praktik yang tidak transparan dan menjadikan lebih efisien, efektif dan akuntabel.

“Dengan SPSE 4.5 sebuah sistem canggih yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Meskipun sistem ini telah dilengkapi berbagai fitur modern, tetapi keberhasilan implementasinya bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang mengelola sistem tersebut,” jelas Pj. Sekda Kabupaten Bogor.

Ia juga berharap melalui worskhop ini dapat mengupdate informasi para tim ULP dan pejabat pengadaan, sehingga dapat memaksimalkan potensi 4.5 dalam mendukung pembangunan wilayah Kabupaten Bogor,” imbuhnya.

Selanjutnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bogor, Asman Dila menyatakan, aplikasi SPSE ini merupakan platform andalan bersama sebagai pelaku pengadaan khususnya hari ini bagi pejabat pengadaan maupun pejabat pembuat komitmen, agar dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa baik itu melalui tender, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender dengan cepat.

“Melalui kegiatan hari ini kita ingin mengedukasi dan meningkatkan skill dan kemampuan para pejabat pengadaan maupun pejabat pembuat komitmen agar bisa menggunakan dan memanfaatkan aplikasi SPSE dengan optimal,” tandasnya.(red)

 

 

 

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Sinergi Multistakeholder Jadi Kunci Percepatan Penurunan Kemiskinan dan Stunting di Kabupaten Bogor

0

CIBINONG, monitorjabarnews.com – Percepat Penurunan Angka Kemiskinan dan Sunting di Kabupaten Bogor, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Suryanto Putra didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Zaenal Ashari lakukan Penandatanganan Penguatan Kolaborasi Multistakeholder yang berlangsung di Ruang Serbaguna 1 Setda Cibinong, Rabu (18/09/24).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Zaenal Ashari mengatakan, penandatanganan Letter Of Intent (LoI) antara Pemkab Bogor dengan BRAC International bertujuan untuk mencari solusi berkelanjutan dalam membantu kelompok masyarakat yang paling rentan demi menurunkan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bogor.

“Diharapkan langkah ini dapat efektif dan berdampak langsung ke tingkat rumah tangga, meliputi peningkatan aset, ketahanan pangan, simpanan, inklusi keuangan, kesehatan, intergrasi sosial dan keterampilan produktif. Ini adalah langkah konkret dalam upaya menangani permasalahan kemiskinan secara lebih terfokus dan tepat sasaran,” katanya.

Lanjutnya mengungkapkan, kemiskinan dan stunting merupakan permasalahan sosial yang erat kaitannya satu sama lainnya. Sehingga perlu sinergi dan kolaborasi lintas sektor dan lintas program dalam mengatasinya.

“Melalui rakor dan penandatangan ini menjadi penting guna penguatan kolaborasi multistakeholder serta sebagai wadah dalam menyampaikan saran dan masukan yang komprehensif dari sudut pandang akademisi, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” terang Aspemkesra.( red)

 

 

Sumber Diskominfo Kabupaten Bogor

18 Desa Dicanangkan sebagai Desa Ramah Pelayanan Publik

0

KAB. KARAWANG, monitorjabarnews.com – Sebanyak 18 desa di 18 kabupaten dicanangkan sebagai Desa Ramah Pelayanan Publik, Ke – 18 desa ini dipilih sebagai percontohan dalam memberikan pelayanan publik yang baik dan efisien kepada masyarakat.

Diharapkan desa ramah pelayanan publik mampu memainkan perannya sebagai pionir dalam pelayanan publik yang inovatif, mendukung tujuan besar Jawa Barat sebagai provinsi terdepan di Indonesia.

Pencanangan dilakukan dalam sebuah Deklarasi Desa Ramah Pelayanan Publik dan Festival Pelayanan Publik di Lapangan Anker, Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Rabu (18/9/2024).

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menekankan desa menjadi fondasi utama pembangunan provinsi.

“Desa kuat pasti kecamatan kuat, kecamatan kuat pasti kabupaten kuat. Kabupaten kuat pasti Jabar kuat. Hidup desa!” seru Herman Suryatman diikuti sorak sorai hadirin.

Menurutnya, untuk mencapai Jawa Barat maju, kolaborasi dan gotong royong antara Pemdaprov dengan pemda kabupaten harus terus diperkuat.

Inisiatif harus dimulai dari desa karena kemajuan provinsi tidak akan berarti tanpa dukungan kuat dari desa-desa di dalamnya.

“Jabar hebat harus dimulai dari desa, karena Jabar adalah agregat. Sehebat apapun kami di provinsi, tanpa kecamatan dan desa, tidak ada artinya,” kata Herman.

Herman mengingatkan tiga tugas utama pemerintahan yaitu pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan.

“Apakah rakyat sudah sejahtera, mandiri, dan mendapatkan keadilan? Tiga hal ini menjadi ukuran keberhasilan pemerintahan,” katanya.

Herman mengajak seluruh elemen di desa bekerja sama meningkatkan kinerja, guna mencapai target RPJPD Jabar 2025, yakni Jawa Barat menjadi provinsi termaju di Indonesia.

Satu hal yang perlu ditangkal segera adalah stunting, yang mana prevalensi stunting Jabar di angka 21,7 persen atau masih di atas rata-rata nasional 21,5 persen.

“Kita harus tafakur dan meningkatkan kinerja, karena waktu kita tinggal 1 tahun 4 bulan lagi untuk mencapai target provinsi termaju 2025,” tutupnya.

Daftar Desa Ramah Pelayanan Publik:

1. Desa Neglasari (Kab Bandung)

2. Desa Banyuresmi (Kab Bogor)

3. Desa Purabaya (Kab Cianjur)

4. Desa Japura Kidul (Kab Cirebon)

5. Desa Pasanggrahan (Kab Garut)

6. Desa Kedokanbunder Wetan (Kab Indramayu)

7. Desa Baturaden (Kab Karawang)

8. Desa Padahurip (Kab Kuningan)

9. Desa Nunuk Baru (Kab Majalengka)

10. Desa Malangnengah (Kab Purwakarta)

11. Desa Langensari (Kab. Subang)

12. Desa Nagrakjaya (Kab. Sukabumi)

13. Desa Campaksari (Kab Tasikmalaya)

14. Desa Buninagara (Kab Bandung Barat)

15. Desa Sukamukti (Kab Bekasi)

16. Desa Cikaso (Kab Ciamis)

17. Desa Cibenda (Kab Pangandaran)

18. Desa Sukamukti (Kab Sumedang)

 

Sumber : Humas Prov Jabar

PWI Pusat Tetapkan HPN 2025 di Provinsi Riau

0

JAKARTA, monitorjabarnews.com – Rapat pleno perdana pengurus PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI digelar di Jakarta, Rabu (18/9/2024). “Agenda pertama dan utama adalah silaturahmi dan perkenalan antar- pengurus yang diamanahkan formatur hasil KLB PWI sisa masa bakti 2023 – 2028,” ujar Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang kepada media.

Hadir antara lain Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo dan Wakil Timbo Siahaan beserta jajaran, Ketua Dewan Penasehat Ilham Bintang dan Wakil Ketua Atal S Depari beserta jajaran, Ketua Dewan Pakar Dhimam Abror dan Sekretaris Nurjaman Mochtar beserta jajaran.

Pengurus harian hadir Ketum PWI Zulmansyah Sekedang, Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto. Juga hadir ketua-kedua bidang, ketua-ketua komisi, ketua-ketua departemen dan para direktur program.

Dalam rapat pleno perdana tersebut, ada 10 keputusan yang dihasilkan. Paling penting antara lain segera menempati kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers sebagaimana disarankan oleh Dewan Penasehat PWI Tribuana Said, Atal S Depari dan anggota DK PWI Banjar Chairuddin.

“Kepengurusan PWI hasil KLB adalah sah, legal dan sesuai konstitusi PD PRT PWI. Ayo segera kita tempati kantor PWI di lantai 4 Dewan Pers. Saya siap bersama-sama dengan pengurus PWI hasil KLB untuk menempati kantor PWI Pusat. Merdeka..” kata Atal S Depari, mantan Ketum PWI Pusat 2018-2023 memberi semangat.

Rapat pleno PWI Pusat juga menetapkan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 tetap diselenggarakan di Provinsi Riau sesuai hasil Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI pada HPN 2024 lalu. Karena itu, PWI Provinsi Riau diamanahkan tetap berkomunikasi dengan pemerintah dan mitra di daerah.

Pengurus PWI Provinsi yang belum dilantik, seperti PWI DKI Jakarta, PWI Sumatera Barat dan PWI Papua Barat Daya, diharapkan segera menetapkan tanggal pelantikan untuk dikukuhkan dan dilantik PWI Pusat.

“Pengurus PWI Provinsi yang sah dan legal adalah hasil konferensi provinsi. Abaikan saja PWI plt-plt yang bukan hasil konferprov. Semuanya PWI plt-plt tidak sah dan ilegal. Tak perlu ditanggapi,” tegas Zulmansyah.

Begitu pun soal UKW mandiri yang akan diselenggarakan PWI Jabar, PWI Jatim dan PWI Jateng, diminta segera berkoordinasi dengan Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat.

Ilham Bintang selaku Ketua Dewan Penasihat mengingatkan agar kepengurusan baru PWI Pusat agar menjaga etika, moralitas dan integritas profesi.

“Jangan sampai kasus cash back berulang. Buat malu PWI se-Indonesia. Wartawan harus menjaga etika dan perilakunya sesuai KEJ dan KPW PWI,” tegas Ilham Bintang.

Secara defakto, PWI hasil KLB sudah mendapatkan pengakuan dari lembaga negara dan kementerian negara. Apalagi aktanya sudah terbit. Karena itu semua kegiatan seperti UKW, SJI, pelantikan pengurus dan perpanjangan KTA PWI segera dilakukan.

“Soal AHU dari kementerian Hukum dan HAM, tinggal menunggu waktu saja. Pada saatnya nanti Insyaa Allah akan kita dapatkan,” tutup Ilham.(red)

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Jakarta, monitorjabarnews.com – Rabu 18 September 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, berinisial:
MRT selaku Manager Marketing pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2009 s.d. 2011.

AK selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk.
BW selaku Mantan Direktur Utama PT Emas Antam/Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2011 s.d. 2014.
HK selaku Vice President Risk Management PT Antam Tbk tahun 2020.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
<span;>

Pemulihan pada Keadaan Semula Tercapai, Wakajati Riau Pimpin Ekspose ‘RJ’ kepada JAM Pidum

Pekanbaru, monitorjabarnews.com – Wakajati Riau RiniHartatie, SH.,MH. pimpin Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) kepada JAM Pidum Cq.Dir.Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH. dari Kejari Kampar, Rokan Hulu dan Kejari Rokan Hilir masing-masing 1 perkara yang diikuti langsung oleh para Kajari dari ruang Rapat Waka. Rabu (18/09/2024).

Dalam kesempatan ini, perkara yang diajukan adalah :

1. An.Tsk.Marganda Tua Pasaribu dari Kejari Kampar disangkakan melanggar Pasal 351 ayat(1) KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Januari Lubis saat Tsk mabuk di salah satu lapo tuak di Desa Tebing Lestari Kab.Kampar pada 27 Juni 2024 lalu sehingga Saksi Korban mengalami luka pada lengannya.

2. An.Tsk.Rahmat Hidayat Hura dari Kejari Rohul yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat(1) Jo Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT karena telah melakukan penganiayaan dalam lingkup Rumah Tangga yang didorong atas emosi sesaat terhadap Saksi Korban Sartini yang tidak memberikan uang sebesar Rp.200.000,- sesuai permintaan Tersangka. Perbuatan tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami Luka lebam pada bagian wajah. Dimana perbuatan Tsk tsb dilakukan di rumah Saksi Korban di Jl.Selewek Kec.Tambusai Kab.Rohul pada 18 Agustus 2024 lalu.

3. An.Tsk.Mulyadi Nasution dari Kejari Rohil yang disangkakan telah melanggar Pasal 480 ayat(1) KUHP. Perbuatan Tsk dilakukan karena ketidak tahuannya membeli 1(satu) unit handphone seharga Rp.150.000,- tanpa kelengkapan unit & kwitansi pembelian kepada Sdr.Nanang(DPO) pada 20 Juni 2024 di Dsn.Tiga Belas Bandar Sari Kab.Rohil.

Setelah mendengar & mencermati paparan Ekspose dengan seksama dan penyelesaian perkaranya juga telah mendapat respon positif di lingkungan masyarakat setempat karena telah terwujudnya perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, JAM Pidum melalui Dir.Oharda menyetujui Penghentian Penuntutan terhadap Perkara aquo.

Melalui penerapan ‘RJ’, Kejaksaan memastikan Keadilan dapat didistribusikan langsung ditengah masyarakat melalui inklusifitas dan pemulihan pada keadaan semula secara humanis.(red)

Sumber : Kasipenkum Kejati Riau

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Rokan Hilir

Jakarta, monitorjabarnews.com –Rabu 18 September 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 6 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Mulyadi Nasution alias Mul dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Kronologi tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB, Tersangka yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Tiga Belas Desa Bandar Sari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan didatangi oleh Sdr. Nanang (DPO) untuk menjual 1 (satu) unit Handphone android merek INFINIX SMART 6 warna hitam kombinasi warna biru tanpa kotak ataupun kwintansi pembelian, yang mana Handphone tersebut merupakan milik Saksi Eva Solina Sirait yang diambil tanpa izin oleh Sdr. Nanang (DPO).

Kemudian Sdr. Nanang (DPO) menawarkan handphone tersebut kepada Tersangka dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), namun Tersangka tidak memiliki uang dengan nilai tersebut, lalu Tersangka menyanggupi permintaan Sdr. Nanang (DPO) untuk membeli Handphone tersebut dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian Sdr. Nanang (DPO) menyetujui pembelian handphone dengan harga tersebut serta menyerahkan 1 (satu) unit Handphone android merek INFINIX SMART 6 warna hitam kombinasi warna biru tanpa kotak ataupun kwintansi pembelian kepada Tersangka.

Bahwa sepatutnya handphone tersebut diduga merupakan hasil kejahatan karena dijual tanpa kelengkapan seperti kotak dan kwitansi penjualan serta dengan harga yang tidak wajar.

Akibat perbuatan Tersangka, Saksi Korban Eva Solina Sirait mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera, S.H., M.H.dan Kasi Pidum Lita Warman, S.H.,M.H.serta Jaksa Fasilitator Genta Patri Putra, S.H., Hade Rachmat Daniel, S.H., M.H., dan Nadini Cista, S.H.menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M,H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 18 September 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 5 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

Tersangka Hendra bin H. Rustan dari Kejakasaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Fitri Sahrul Gunawan als Alung bin Kadri Busrah dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

Tersangka Ivan Facrial Fuji Muchsin bin Al Juman dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Rahmat Hidayat Hura dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Marganda Tua Pasaribu bin Parlaungan Pasaribu dari Kejakasaan Negeri Kampar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(red)

 

Sumber Kapuspenkum Jaksa Agung

Pelajar SDN Cigombong 01 Bogor Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia Silat di Australia

0

BOGOR, monitorjabarnews.com – Pesilat Cilik Asal SDN Cigombong 01 Kabupaten Bogor Rasya Alteza Ghandi ( 8 tahu ) mewakili Indonesia di Kejuaraan Dunia Pelajar AUSTRALIA OPEN PENCAK SILAT INTERNASINAL CHAMPIONSHIP 2024 yang akan di Selengarakan di Venue gold Netball Center 200 Selby street,Jolimont, Western Australia pada hari Selasa 10-14 Oktober 2024.

Tampil di Kelas Macam kategori Tanding Antar Sekolah Dasar Under 10 Tentu Ananda Rasya Sudah mempersiapkan diri lebih Matang Berlatih Secara teratur,mengingat Target yang Akan di Usung Bisa Merahi medali Emas.

Kurtubi,S.pd,M.pd Selaku Kepala Sekolah SDN Cigombong 01 Mengatakan,Selaku kepala Sekolah yang bertanggung Jawab Saya menyambut baik dan berterimakasih Kepada Ananda Rasya Yang Telah Mengharumkan nama sekolah Ketingat Internasional .

“Pertama Saya berterimakasih kepada Ananda Rasya,Orang Tua dan Pelatih yang Sudah mempersiapkan Ananda Sebaik baiknya Untuk Berlaga di Event Internasional,semoga Sukses kembali Ke Tanah Air membawa medali Emas”,Harapnya.

Kurtubi melanjutkan,Secara pribadi maupun Kelembagaan Sekolah ia Mengaku Sangat bangga dan akan Mensuport Ananda Rasya

” Kami akan Mensuport Untuk berprestasi Semoga ini Akan menjadi Inspirasi bagi Teman temanya yang Lainya Untuk berprestasi.
Selalu berprestasi,berinovasi Insyaallah akan Selalu menjunjung tinggi keberhasilan Baik Ke Pribadi Maupun ke Lembaga”,Tuturnya.

Ditempat terpisah Imbris Ghandi Orang Tua dari Rasya Mengatakan,bahwa Anaknya akan mengikuti Kejuaraan Dunia Pencak Silat Internasional Championship yang akan dilaksanakan di Kota Perth, Western Australia.

“Alhamdulillah kami mendapatkan support Penuh dari Sekolah SDN Cigombong  01 Serta  Dukungan Penuh Pendanaan dari Kementrian Pendidikan Republik Indonesia Untuk Ikut Kejuaran Silat ,Ini  semangkin menguatkan kami untuk berlaga di Australia, Insya Allah target kami Medali Emas,” ucapnya.

Selanjutnya Baim,Pangilan Keseharian mengatakan, Pencak Silat merupakan Kebanggaan Bangsa Indonesia yang sudah di akui oleh UNESCO yang membutuhkan generasi yang berprestasi, rendah hati yang selanjutnya akan menjadi cikal bakal Atlet Profesional Daerah, Nasional dan Dunia, berdasarkan latar belakang di atas sudah sepatutnya kita sebagai Anak Bangsa memberikan Suport kepada Ananda Rasya agar bisa meraih mimpi lebih tinggi lagi di Tingkat Dunia”,Harapnya. (red/yto)