Kamis, Februari 5, 2026
BerandaHukum & KriminalPamit Jadi Hakim MK, Arief Hidayat: Putusan 90 Gibran Membuat Indonesia Tidak...

Pamit Jadi Hakim MK, Arief Hidayat: Putusan 90 Gibran Membuat Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Jakarta, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan Putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, jadi kenangan yang membekas bagi Arief Hidayat usai purnatugas sebagai hakim.

Putusan 90 disebut Arief membuat dirinya tidak bisa mengawal dengan baik lembaga tempat ia mengabdi selama 13 tahun itu.

“Saya paling merasa tidak bisa melakukan tugas, mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu rapat-rapat putusan hakim yang memutus perkara 90,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Bahkan, Arief mengaku tak bisa menahan diri sehingga muncul konflik-konflik atas putusan tersebut.

Ia juga mengatakan Putusan 90 jadi titik awal Indonesia tidak dalam kondisi yang baik.

“Itu yang menjadikan saya merasa sangat saya tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik karena perkara 90,” ujar Arief.

“Saya merasa perkara 90 inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” sambungnya.

Sebagai informasi, Arief Hidayat resmi melepas toganya hari ini.

Ia baru saja mengikuti Wisuda Purnabakti di MK.

Kepada wartawan ia juga mengatakan ihwal banyak dinamika yang ia lalui selama menjadi hakim.

“Mulai dinamika ada yang sampai terjerat hukum karena pelanggaran yang berhubungan dengan kasus tindak pidana, ada pelanggaran-pelanggaran etik, dan kemudian ada pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi,” jelas Arief.

“Dan itu semua menjadikan dinamika di Mahkamah Konstitusi sungguh luar biasa,” pungkasnya.

Putusan MK 90 mengubah tafsir syarat usia capres-cawapres dengan mengecualikan batas minimal 40 tahun bagi calon yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilu.

Tafsir ini langsung menuai kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu berusia 36 tahun dan menjabat Wali Kota Surakarta.

Putusan tersebut dikritik luas karena dinilai melampaui kewenangan MK sebagai negative legislator dan sarat konflik kepentingan.

Ketua MK saat itu, Anwar Usman, diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.

Polemik kian menguat setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat, karena tidak menjaga independensi dan imparsialitas.

Ia pun dicopot dari jabatan Ketua, meski tetap berstatus hakim konstitusi.

Meski demikian, Putusan MK 90 tetap berlaku dan menjadi dasar hukum pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Dari sembilan hakim konstitusi, lima menyatakan setuju.

Tiga sejalan penuh dengan mayoritas. Mereka adalah Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, dan Guntur Hamzah,

Dua concurring opinion: Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic.

Sementara empat hakim menyampaikan dissenting opinion karena menilai MK telah membentuk norma baru yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah.

Empat hakim adalah Salsi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo.(Gus)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments