Oleh: H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum ABRI. Aktivis & Advokat
Cp. 0818.966.234
Dasar Ulasan
Peran KPK dalam Menegakkan Aturan kepada Aparatur Pemda Kabupaten Bogor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan tidak hanya sebagai lembaga penegak hukum yang menangkap pelaku korupsi tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun tata kelola yang bersih dan akuntabel. Dasar hukum kerja sama ini berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Ketua KPK Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kerjasama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang menjadi landasan bagi kolaborasi antara kedua pihak.
Di Kabupaten Bogor, kerja sama antara KPK dan Pemerintah Kabupaten (Pemda) Bogor, yang dipimpin oleh Bupati Rudy Susmanto, menunjukkan kontribusi secara nyata dalam menegakkan hukum serta mencegah praktik tidak benar di lingkungan pemerintahan. Kerjasama ini difokuskan pada tiga pilar utama:
●》Pencegahan korupsi, Pembinaan kapasitas aparatur, dan Penguatan tata kelola proyek publik.
1. Pencegahan Korupsi Melalui Pendidikan dan Sosialisasi
KPK secara teratur melakukan kegiatan sosialisasi dan pelatihan kepada aparatur Pemda Bogor mulai dari pejabat eselon hingga staf operasional mengenai pentingnya kepatuhan hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan proyek publik.
Materi pelatihan mencakup berbagai hal utama. Pertama adalah tata cara pengadaan barang dan jasa sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kedua adalah identifikasi indikasi dan bentuk-bentuk korupsi dalam proyek publik. Ketiga adalah risiko dan konsekuensi hukum dari tindakan koruptif berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan amandemen. Keempat adalah etika kerja dan tanggung jawab aparatur dalam mengelola sumber daya daerah.
Selama tahun 2024 saja, telah dilakukan sebanyak 8 kali kegiatan sosialisasi dengan total peserta lebih dari 500 aparatur dari berbagai dinas dan kecamatan di Kabupaten Bogor.
2. Pembinaan Sistem Pengawasan Internal
KPK bekerja sama dengan Pemda Bogor untuk menyusun dan mengoptimalkan sistem pengawasan internal pada setiap dinas dan bagian kerja yang menangani proyek publik.
Langkah-langkah yang telah diimplementasikan mencakup berbagai aspek. Pertama adalah penyusunan prosedur kerja standar (SOP) yang jelas dan terintegrasi untuk setiap tahapan pengelolaan proyek mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Kedua adalah pembentukan tim audit independen daerah yang terdiri dari perwakilan akademisi, masyarakat, dan aparatur pemerintah yang memiliki kompetensi di bidang keuangan dan hukum. Ketiga adalah penerapan sistem informasi manajemen proyek (SIMP) berbasis teknologi digital untuk memudahkan pemantauan real-time aliran anggaran, progres pelaksanaan, dan kualitas output proyek. Keempat adalah pembentukan pos pelaporan dugaan korupsi yang dapat diakses oleh aparatur dan masyarakat secara aman dan anonim.
3. Penanganan Kasus dengan Sinergi
Jika ada indikasi pelanggaran hukum atau praktik koruptif dalam pengelolaan proyek, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Bogor, Kepolisian Resor Bogor, dan Kejaksaan Negeri Bogor untuk melakukan penyelidikan yang objektif dan profesional.
Mekanisme kerja sama yang telah disepakati mencakup beberapa poin penting. Pertama adalah pembentukan tim gabungan penyelidikan untuk kasus yang berskala strategis. Kedua adalah proses koordinasi rutin setiap bulan untuk membahas perkembangan kasus dan potensi risiko korupsi. Ketiga adalah perlindungan terhadap saksi dan pelapor sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keempat adalah penggunaan metode penyelidikan yang sesuai dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Kolaborasi ini telah berhasil menangani 3 kasus dugaan korupsi dalam proyek daerah pada tahun 2024, dengan proses hukum yang berjalan lancar dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kabupaten Bogor.
4. Penguatan Tata Kelola Proyek Publik
Banyak proyek strategis di Kabupaten Bogor seperti pembangunan infrastruktur jalan raya lintas kecamatan, renovasi sekolah negeri, pembangunan puskesmas desa, dan program pembenahan sarana prasarana pertanian dilakukan dengan pengawasan bersama antara KPK dan Pemda.
Pengawasan ini mencakup berbagai tahapan. Pertama adalah verifikasi kelayakan rencana proyek sebelum pengumuman pengadaan. Kedua adalah pemantauan proses tender dan penentuan pemenang untuk memastikan transparansi dan kesetaraan peluang. Ketiga adalah pemeriksaan berkala terhadap kualitas material dan pelaksanaan konstruksi oleh tim ahli yang bersertifikasi. Keempat adalah audit keuangan berkala untuk memastikan anggaran yang dialokasikan digunakan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan perencanaan. Kelima adalah evaluasi dampak proyek terhadap masyarakat untuk memastikan manfaat yang optimal.
Etika Profesionalisme Kantor Hukum ABRI dalam Pendampingan Pengelolaan Proyek
Sebagai penyedia jasa hukum, Kantor Hukum ABRI dalam mendukung Bupati Rudy Susmanto dan tim pengelola proyek di Pemda Bogor didasarkan pada standar etika profesionalisme hukum dengan tujuan utama menjaga komitmen pada aturan dan memperbaiki tata kelola daerah.
1. Berpijak pada Prinsip Hukum yang Adil dan Benar
Etika profesionalisme dalam bidang hukum menjadikan Kantor Hukum ABRI selalu berpijak pada kaidah hukum yang berlaku tanpa terpengaruh oleh kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Dalam memberikan nasihat hukum kepada Bupati Rudy Susmanto terkait pengelolaan proyek, Kantor Hukum ABRI memastikan setiap kebijakan, keputusan, dan langkah kerja sesuai dengan berbagai dasar hukum.
Pertama adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua adalah peraturan perundang-undangan nasional dan peraturan daerah yang relevan. Ketiga adalah prinsip tata negara yang demokratis dan pemerintahan yang baik (good governance). Keempat adalah standar internasional terkait tata kelola proyek publik.
Setiap nasihat hukum yang diberikan disertai dengan dasar hukum yang jelas dan analisis dampak yang komprehensif terhadap kepentingan daerah dan masyarakat.
2. Menjaga Independensi dan Integritas
Sebagai penyedia layanan hukum, independensi adalah pondasi utama dalam menjalankan tugas. Kantor Hukum ABRI tidak pernah memanfaatkan posisi atau akses untuk mendapatkan keuntungan pribadi serta selalu menjaga integritas melalui beberapa cara.
Pertama adalah memberikan masukan yang jujur dan objektif bahkan jika tidak sesuai dengan harapan pihak tertentu. Kedua adalah menolak segala bentuk suap, gratifikasi, atau imbalan yang dapat mempengaruhi objektifitas pemberian nasihat hukum. Ketiga adalah menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam rangka pelayanan hukum kecuali jika diperlukan berdasarkan ketentuan hukum. Keempat adalah menghindari konflik kepentingan dengan menetapkan batasan yang jelas antara kepentingan profesional dan kepentingan pribadi.
3. Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas
Peran Kantor Hukum ABRI juga mencakup membantu Bupati Rudy Susmanto dalam menggarahkan dan menyusun kebijakan serta mekanisme yang mendorong transparansi informasi publik dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek.
Beberapa langkah yang telah dilakukan mencakup berbagai inisiatif. Pertama adalah turut terlibat dalam memberikan saran pendapat dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2024 tentang Akses Informasi Publik dalam Pengelolaan Proyek Daerah. Kedua adalah membantu menyusun format laporan proyek yang standar dan mudah dipahami oleh masyarakat. Ketiga adalah mendukung pembangunan portal informasi proyek publik yang dapat diakses secara daring oleh seluruh masyarakat. Keempat adalah membantu menyusun mekanisme pertanggungjawaban yang jelas bagi pejabat yang bertanggung jawab atas setiap proyek.
4. Melindungi Kepentingan Masyarakat
Etika profesionalisme hukum tidak hanya fokus pada kepentingan klien tetapi juga pada kepentingan masyarakat luas sebagai penerima manfaat proyek publik. Prinsip ini diwujudkan oleh Kantor Hukum ABRI melalui beberapa upaya.
Pertama adalah memastikan setiap kebijakan dan proyek dirancang untuk memberikan manfaat yang merata bagi seluruh rakyat Kabupaten Bogor terutama masyarakat di daerah terpencil dan kurang mampu. Kedua adalah memastikan proses perencanaan proyek melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat. Ketiga adalah mendorong penerapan standar keselamatan dan kesehatan serta perlindungan lingkungan dalam setiap proyek. Keempat adalah menyediakan akses layanan hukum bagi masyarakat yang terkena dampak proyek untuk mengatasi masalah yang mungkin muncul.
5. Menjaga Komitmen pada Perbaikan Tata Kelola
Komitmen pada aturan tidak hanya sebatas mematuhi peraturan yang ada tetapi juga meliputi usaha terus-menerus untuk memperbaiki sistem tata kelola agar lebih baik dan adaptif terhadap perubahan kondisi. Dalam hal ini, Kantor Hukum ABRI bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan beberapa langkah penting.
Pertama adalah mengidentifikasi celah dan tantangan dalam sistem pengelolaan proyek di Pemda Bogor. Kedua adalah melakukan studi komparatif terhadap praktik terbaik tata kelola proyek dari daerah lain maupun negara lain. Ketiga adalah memberikan rekomendasi perbaikan sistem yang berdasarkan prinsip hukum dan kebutuhan daerah. Keempat adalah mendorong penerapan inovasi teknologi dan metode manajemen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan proyek.
Inti Pembahasan
Kerja sama antara KPK dan Pemda Kabupaten Bogor yang dipimpin Bupati Rudy Susmanto adalah bukti konkrit bahwa penegakan hukum dan pembangunan daerah dapat berjalan seiring dan saling mendukung. Dukungan dari Kantor Hukum ABRI yang berdasarkan etika profesionalisme yang kuat menjadi pijakan penting untuk menjaga komitmen pada aturan, mencegah praktik koruptif, dan menciptakan tata kelola daerah yang bersih, efektif, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Hasil kerja sama ini telah terlihat dari peningkatan kualitas proyek publik, penurunan indikasi dugaan korupsi, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. Semoga kerja sama yang terbangun ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan berkelanjutan, serta menjadi landasan untuk mewujudkan Kabupaten Bogor yang maju, adil, dan sejahtera.
Lampiran:
Daftar Proyek Strategis Kabupaten Bogor yang Diawasi Bersama KPK Tahun 2024
Pedoman Praktis Pengelolaan Proyek Publik Menurut Standar KPK dan Peraturan Terkait
Kontak Layanan Hukum Kantor Hukum ABRI untuk Pendampingan Tata Kelola Proyek
Panduan ini dapat digunakan sebagai referensi bagi aparatur Pemda Bogor, praktisi hukum, serta masyarakat dalam memahami mekanisme pengelolaan proyek yang profesional dan sesuai dengan aturan hukum.
Terima Kasih, Salam Hormat.
By Ketua Kantor Hukum ABRI

