Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Bogor secara rutin melakukan audit dan pengawasan menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dari pusat, dan Bantuan Keuangan (Bankeu). Program ini akan terus berlanjut pada tahun 2026.
sebagai bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan pencegahan korupsi.
Gambaran Umum Program Audit 2026
Meskipun jadwal spesifik untuk setiap desa pada tahun 2026 belum dipublikasikan secara umum, DPMD dan Inspektorat telah menegaskan komitmen untuk mengaudit dana desa secara menyeluruh. Fokus
pengawasan ini sangat penting, terutama karena Pemkab Bogor
berencana menaikkan nilai Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk desa menjadi Rp 1,5 miliar per desa mulai tahun 2026.
Aspek-aspek kunci dari program audit meliputi:
Audit Menyeluruh:
Semua dana yang dikelola desa, termasuk dana transfer dari pusat dan bantuan keuangan daerah, menjadi objek pemeriksaan.
Pencegahan Korupsi: Program ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah, yang juga dimonitor
menggunakan instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fokus Penggunaan Dana: Penggunaan dana desa pada tahun 2026 diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, pembangunan berkelanjutan, serta infrastruktur dan program sosial.
Pihak Terkait Pengawasan
Beberapa lembaga terlibat dalam pengawasan dan audit dana desa di Kabupaten Bogor:
Inspektorat Kabupaten Bogor: Membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan desa sesuai Peraturan Bupati Bogor Nomor 6 Tahun 2025.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD): Melakukan audit dan monitoring administrasi serta pelaporan dana desa.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):
Melakukan audit eksternal terhadap pengelolaan dana desa di tingkat kabupaten untuk memastikan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Aparat Penegak Hukum (APH): Kepolisian dan Kejaksaan juga terlibat dalam pengawasan dan penindakan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana desa.
Untuk informasi lebih rinci mengenai jadwal audit spesifik desa Anda, disarankan untuk menghubungi langsung Inspektorat Kabupaten Bogor atau DPMD Kabupaten Bogor melalui kanal resmi mereka.(Riswan)

