BerandaDaerahPengacara Ini Sebut Jaksa Bisa Tuntut Bebas Guru Supriyani

Pengacara Ini Sebut Jaksa Bisa Tuntut Bebas Guru Supriyani

-

Bogor,monitorjabarnews.com,- Aktivis Hak Asasi Manusia asal kabupaten Bogor Jawa Barat, Geri Permana ikut menyoroti kasus yang menimpa Supriyani, guru honorer di SDN 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan yang kini tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya pada 24 April 2024 silam.

Menurut Geri, kasus tersebut merupakan bentuk ancaman serius terhadap profesi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik yang rentan dikriminalisasi. Ia menyebut kasus ini semakin menguatkan persepsi publik tentang adanya disparitas penegakan hukum di Indonesia.

“Tak heran jika masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa hukum di negeri kita ini tajam ke bawah, tumpul ke atas. Anggapan ini berarti menunjukkan adanya disparitas penegakan hukum di Indonesia,” kata Geri

Pria yang berprofesi sebagai Pengacara ini pun mengigatkan Jaksa untuk benar-benar mendalami niat dan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa. Sebab, seseorang hanya bisa dihukum apabila ada unsur niat jahat yang dibarengi dengan perbuatan.

“Kalau seandainya yang dituduhkan itu benar adanya, bukan berarti guru Supriyani bisa dijatuhi hukuman. Ada unsur niat jahat dan perbuatan yang harus benar-benar dibuktikan oleh Jaksa. Kedua unsur ini harus terpenuhi, tidak bisa hanya salah satu. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka Jaksa harus menuntut bebas (vrijspraak) atau lepas terhadap terdakwa di muka persidangan,” Katanya.

Dalam memperkuat pendapatnya, Geri pun merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 yang mengatur bahwa Jaksa sebagai penuntut umum bisa mengajukan tuntutan bebas, dalam hal tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana.

Lebih lanjut Geri yang tengah menempuh pendidikan program Doktor Hukum di Universitas Nasional ini pun mengatakan agar Jaksa membaca secara seksama Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554/K/Pid/2013 yang pada pokoknya membuat pertimbangan bahwa guru tidak bisa dijatuhi pidana sepanjang itu memang menjadi ranah tugasnya dan bertujuan untuk mendidik.

“Saya kira tidak ada guru di dunia ini yang tidak mau melihat muridnya berkarakter baik dan disiplin. Pun dengan para orang tua mereka yang telah menitipkan kepada sekolah untuk mendapatkan pengajaran yang baik. Karenanya, tugas mendidik dan mendisiplinkan murid itu sudah seharusnya dilakukan oleh setiap guru selama itu sesuai standar norma dan etika,” Tutupnya. (Agus.S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Hak Informasi Tak Dipenuhi, Muamar Hidayatullah Sengketakan SMA Negeri 1 Cibungbulang

Kab. Bogor, monitorjabarnews.com - Muamar Hidayatullah secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sehubungan dengan permintaannya yang tak...

Digeruduk Aksi Massa BPN Depok Diduga Pelihara Mafia Tanah

DEPOK, monitorjabarnews.com - Puluhan orang yang merupakan keluarga Besar Akhmadi, didampingi para aktifis dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMAMTA) mendatangi kantor ATR/BPN Depok di kawasan...

Kapolri Tegaskan Wartawan Tidak Dapat Ditarget UU ITE Selama Menjalankan Tugas Jurnalistik

JAKARTA, monitorjabarnews.com Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, bahwa; Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan...

Jadi Kado Akhir Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat Informatif 7 Kali Berturut-Turut

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Movenpick Hotel...

Most Popular

spot_img