BerandaDaerahPengacara Ini Sebut Jaksa Bisa Tuntut Bebas Guru Supriyani

Pengacara Ini Sebut Jaksa Bisa Tuntut Bebas Guru Supriyani

-

Bogor,monitorjabarnews.com,- Aktivis Hak Asasi Manusia asal kabupaten Bogor Jawa Barat, Geri Permana ikut menyoroti kasus yang menimpa Supriyani, guru honorer di SDN 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan yang kini tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya pada 24 April 2024 silam.

Menurut Geri, kasus tersebut merupakan bentuk ancaman serius terhadap profesi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik yang rentan dikriminalisasi. Ia menyebut kasus ini semakin menguatkan persepsi publik tentang adanya disparitas penegakan hukum di Indonesia.

“Tak heran jika masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa hukum di negeri kita ini tajam ke bawah, tumpul ke atas. Anggapan ini berarti menunjukkan adanya disparitas penegakan hukum di Indonesia,” kata Geri

Pria yang berprofesi sebagai Pengacara ini pun mengigatkan Jaksa untuk benar-benar mendalami niat dan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa. Sebab, seseorang hanya bisa dihukum apabila ada unsur niat jahat yang dibarengi dengan perbuatan.

“Kalau seandainya yang dituduhkan itu benar adanya, bukan berarti guru Supriyani bisa dijatuhi hukuman. Ada unsur niat jahat dan perbuatan yang harus benar-benar dibuktikan oleh Jaksa. Kedua unsur ini harus terpenuhi, tidak bisa hanya salah satu. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka Jaksa harus menuntut bebas (vrijspraak) atau lepas terhadap terdakwa di muka persidangan,” Katanya.

Dalam memperkuat pendapatnya, Geri pun merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 yang mengatur bahwa Jaksa sebagai penuntut umum bisa mengajukan tuntutan bebas, dalam hal tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana.

Lebih lanjut Geri yang tengah menempuh pendidikan program Doktor Hukum di Universitas Nasional ini pun mengatakan agar Jaksa membaca secara seksama Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554/K/Pid/2013 yang pada pokoknya membuat pertimbangan bahwa guru tidak bisa dijatuhi pidana sepanjang itu memang menjadi ranah tugasnya dan bertujuan untuk mendidik.

“Saya kira tidak ada guru di dunia ini yang tidak mau melihat muridnya berkarakter baik dan disiplin. Pun dengan para orang tua mereka yang telah menitipkan kepada sekolah untuk mendapatkan pengajaran yang baik. Karenanya, tugas mendidik dan mendisiplinkan murid itu sudah seharusnya dilakukan oleh setiap guru selama itu sesuai standar norma dan etika,” Tutupnya. (Agus.S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Lagi, Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Kejaksaan Agung masih terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi, dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk...

Hallo Kapolri!? Bekas Ketua KPK Sudah Tersangka Tapi Belum Juga Ditahan, Ada Apa Sebenarnya Dengan Kapolda?!

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang jelas-jelas sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kembali menjadi pertanyaan Publik. Pasalnya, hingga sampai saat...

Buka Puasa Bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Pentingnya Rasa Syukur dan Integritas

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Jaksa Agung Burhanuddin menekankan pentingnya nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah puasa, seperti kesabaran, kejujuran dan rasa syukur. "Kita harus senantiasa bersyukur karena Kejaksaan masih...

Antisipasi Gangguan, Tirta Kahuripan Siaga 24 Jam

Cibinong, Bogor, monotorjabarnews.com - Menjelang libur panjang Hari Raya Lebaran 1446 H, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor secara internal terus melakukan koordinasi antar...

Most Popular

spot_img