BerandaDaerah Khusus JakartaPengacara Ummi Wahyuni: Sifat Final dan Mengikat Putusan DKPP Telah Dianulir Oleh...

Pengacara Ummi Wahyuni: Sifat Final dan Mengikat Putusan DKPP Telah Dianulir Oleh MK

-

Jakarta, monitorjabarnews.com Pengacara Ummi Wahyuni dari kantor hukum Fitriadi & Permana Lawyers, Geri Permana merasa heran terhadap jawaban DKPP yang bertahan pada sifat final. Padahal argumentasi tersebut merupakan perdebatan yang sebenarnya sudah selesai sejak lahirnya Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021.

Geri Permana, Pengacara dari Ummi Wahyuni usai menyampaikan banding administratif ke Presiden melalui kantor Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia pada Senin 6/1/2024.

Melihat DKPP yang begitu masih percaya dirinya mereka katakan bahwa putusannya bersifat final dan mengikat, bagi saya DKPP seperti tak paham Putusan MK yang pernah menguji konstitusionalitas ketentuan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sumber Daya Manusia yang bertugas di DKPP seharusnya banyak membaca dan mengisi literatur ilmiah termasuk putusan-putusan pengadilan agar tidak ketinggalan perkembangan literatur”, kata Geri.

Menurut Geri jawaban final dan mengikat pada putusan yang dikeluarkan oleh DKPP sudah tidak relevan lagi dijadikan alasan untuk menolak keberatan yang diajukan sejak lahirnya Putusan MK yang mengabulkan permohonan judicial review Arief Budiman, dan Evi Novida Ginting Manik.

Kendati demikian, Pengacara Ummi Wahyuni, Geri Permana telah melakukan upaya banding administratif ke Presiden Prabowo Subianto pada Senin (6/12/2024) yang disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Melalui Pengacaranya, Ummi meminta Presiden Prabowo untuk memeriksa dan menganulir Putusan DKPP Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 jo. surat jawaban DKPP Nomor 268/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Dalam surat banding administratif yang diajukan oleh Ummi lewat Pengacaranya itu menjelaskan mengenai Putusan MK yang menyatakan bahwa Putusan DKPP merupakan objek Peradilan Tata Usaha Negara yang dapat digugat.

Masih kata Geri, DKPP seharusnya bisa membaca dan memahami dengan sebaik-baiknya isi Putusan MK tersebut sebelum memberikan alasan dalam jawaban yang mereka buat agar punya basis argumentasi yang kuat dalam menolak permohonan keberatan yang kami ajukan sebelumnya.

Oleh karenanya, kami berharap agar Presiden Prabowo Subianto melalui jajarannya dapat meninjau ulang Putusan DKPP 131/2024 dan mempertimbangkan bukti-bukti yang telah kami sampaikan bersamaan dengan upaya administratif tahap banding tersebut.

“Selaku Pengacara Ummi Wahyuni kami sangat berharap kepada Presiden agar banding administratif yang kami ajukan bisa dipertimbangkan dan dikabulkan. Apabila tidak dikabulkan, kami akan menempuh upaya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, tutur Geri.

Diketahui sebelumnya, Ummi Wahyuni telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 lantaran dituduh melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Pengacara Muda Mochammad Fadjri SH : Kinerja Polres Depok Patut Diapresiasi, Terkait Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Anggota DPRD Depok

Depok, monitorjabarnews.com -Pengacara Muda Mochammad Fadjri SH mengatakan Konferensi pers Anggota DPRD fraksi PDIP Rudi Kurniawan yang melakukan pencabulan anak dibawah umur hanyalah karangan fakta...

Ketua DPRD Kota Depok Pimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2025

Depok, monitorjabarnews.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penutupan masa sidang pertama tahun sidang 2024, dan pembukaan masa sidang...

Pengukuhan Dewan Anggota Kehormatan Serta Syukuran Terbentuknya Pengurus Koordinator Wilayah Kujang Nusantara Kota Bogor

KOTA BOGOR, monitorjabarnews.com Dalam rangka memperkuat struktur organisasi dan memperluas jaringan kerja di wilayah Bogor, Kujang Nusantara dengan bangga menggelar pengukuhan Ketua dan Pengurus Koordinator Wilayah...

Intelijen Kejaksaan Diminta Tingkatkan Profesionalitas dan Integritas

JAKARTA, monitorjabarnews.com Jajaran intelijen kejaksaan di tingkat pusat dan daerah diminta meningkatkan profesionalitas pelaksanaan tugas guna menyikapi dinamika situasi yang berpotensi menjadi Ancaman Gangguan Hambatan dan...

Most Popular

spot_img