Jakarta, monitorjabarnews.com Pengacara Ummi Wahyuni dari kantor hukum Fitriadi & Permana Lawyers, Geri Permana merasa heran terhadap jawaban DKPP yang bertahan pada sifat final. Padahal argumentasi tersebut merupakan perdebatan yang sebenarnya sudah selesai sejak lahirnya Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021.
Melihat DKPP yang begitu masih percaya dirinya mereka katakan bahwa putusannya bersifat final dan mengikat, bagi saya DKPP seperti tak paham Putusan MK yang pernah menguji konstitusionalitas ketentuan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sumber Daya Manusia yang bertugas di DKPP seharusnya banyak membaca dan mengisi literatur ilmiah termasuk putusan-putusan pengadilan agar tidak ketinggalan perkembangan literatur”, kata Geri.
Menurut Geri jawaban final dan mengikat pada putusan yang dikeluarkan oleh DKPP sudah tidak relevan lagi dijadikan alasan untuk menolak keberatan yang diajukan sejak lahirnya Putusan MK yang mengabulkan permohonan judicial review Arief Budiman, dan Evi Novida Ginting Manik.
Kendati demikian, Pengacara Ummi Wahyuni, Geri Permana telah melakukan upaya banding administratif ke Presiden Prabowo Subianto pada Senin (6/12/2024) yang disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Melalui Pengacaranya, Ummi meminta Presiden Prabowo untuk memeriksa dan menganulir Putusan DKPP Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 jo. surat jawaban DKPP Nomor 268/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Dalam surat banding administratif yang diajukan oleh Ummi lewat Pengacaranya itu menjelaskan mengenai Putusan MK yang menyatakan bahwa Putusan DKPP merupakan objek Peradilan Tata Usaha Negara yang dapat digugat.
Masih kata Geri, DKPP seharusnya bisa membaca dan memahami dengan sebaik-baiknya isi Putusan MK tersebut sebelum memberikan alasan dalam jawaban yang mereka buat agar punya basis argumentasi yang kuat dalam menolak permohonan keberatan yang kami ajukan sebelumnya.
Oleh karenanya, kami berharap agar Presiden Prabowo Subianto melalui jajarannya dapat meninjau ulang Putusan DKPP 131/2024 dan mempertimbangkan bukti-bukti yang telah kami sampaikan bersamaan dengan upaya administratif tahap banding tersebut.
“Selaku Pengacara Ummi Wahyuni kami sangat berharap kepada Presiden agar banding administratif yang kami ajukan bisa dipertimbangkan dan dikabulkan. Apabila tidak dikabulkan, kami akan menempuh upaya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, tutur Geri.
Diketahui sebelumnya, Ummi Wahyuni telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 lantaran dituduh melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.(red)