Jumat, Februari 20, 2026
BerandaDaerah Khusus JakartaPenggunaan Dana Desa Untuk Koperasi Merah Putih

Penggunaan Dana Desa Untuk Koperasi Merah Putih

Jakarta, Pemerintah secara resmi menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 dengan total anggaran mencapai Rp60,57 triliun. Fokus utama penggunaan dana ini diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa hingga dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Prasetyo Hadi menyampaikan di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (18/02/2026), penggunaan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih merupakan langkah untuk menggeser peruntukan agar lebih tepat guna, bukan mengurangi jatah anggaran desa. Mensesneg menjelaskan bahwa lokus kegiatannya tetap berada di desa, yang diharapkan dapat memberikan dampak langsung pada kemandirian ekonomi masyarakat melalui lembaga ekonomi desa yang lebih terorganisir.(Nur)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments