Depok – Pembongkaran lapak di kawasan Jalan Akses UI, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, terus memantik polemik. Warga perantauan asal Madura yang terdampak penggusuran menyatakan siap menempuh jalur hukum setelah mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan berupa surat girik.
Sikap tegas itu disampaikan tokoh Pemuda Madura Depok, M. Hasan. Ia menegaskan warga tidak akan tinggal diam menghadapi pembongkaran yang dinilai dilakukan sepihak, tanpa musyawarah, serta tanpa solusi yang jelas dari pemerintah.
“Warga yang terdampak saat ini sedang menyusun langkah-langkah hukum. Kami mengklaim memiliki girik atas lahan tersebut. Pembongkaran ini jelas merugikan dan tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujar Hasan saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (24/12/2025).
Menurut Hasan, pembongkaran lapak tidak hanya meratakan bangunan fisik, tetapi juga memutus mata pencaharian warga yang selama ini bergantung pada lokasi tersebut untuk bertahan hidup. Kondisi itu mendorong warga menjadikan jalur hukum sebagai upaya terakhir mencari keadilan.
Ia juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penertiban. Selain minim dialog, warga menilai penertiban dilakukan tidak adil karena sejumlah bangunan lain di sekitar lokasi masih dibiarkan berdiri, meski berada di kawasan lahan yang sama.
“Kalau memang penertiban, seharusnya dilakukan adil dan menyeluruh. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Ini yang akan kami uji melalui jalur hukum,” tegas Hasan.
Saat ini, lanjut Hasan, pihaknya tengah menginventarisasi seluruh dokumen kepemilikan lahan, termasuk surat girik, sekaligus menghitung kerugian material yang dialami warga akibat pembongkaran tersebut.
Langkah hukum yang disiapkan diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian yang lebih berkeadilan, sekaligus ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan aturan tanpa mengorbankan hak-hak warga kecil.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP belum memberikan keterangan resmi terkait rencana gugatan hukum yang akan ditempuh warga Madura tersebut. (Red ).

