Rabu, Februari 4, 2026
BerandaOpini" PERJUANGAN HUKUM OLEH 114 ADVOKAT UNTUK ALM IPTU TOMI MARBUN "

” PERJUANGAN HUKUM OLEH 114 ADVOKAT UNTUK ALM IPTU TOMI MARBUN “

●》 Gugatan 114 Advokat Sebagai Pejuang Keadilan dan Warga Negara Terhadap Pemerintah Republik indonesia.

Oleh : Aktivis dan Advokat.
H.Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum Abri.

JAKARTA PUSAT, RABU (04/02/2026)

I. LATAR BELAKANG DAN ALASAN PENDAFTARAN GUGATAN

Para Advokat Keluarga Alm. Iptu Tomi Marbun telah secara sah mendaftarkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit terhadap Pemerintah Republik Indonesia (selaku Tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah hukum ini didasarkan pada:

– Dugaan kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
– Adanya indikasi kejanggalan dalam proses penanganan kasus hilangnya Alm. Iptu Tomi Marbun sejak awal kejadian.
– Ketidakkonsistenan informasi yang diberikan oleh pihak berwenang, yang telah mencederai hak keluarga atas kebenaran, keadilan, dan perlindungan hukum.
Dalam proses pendaftaran dan penyiapan berkas gugatan, keluarga didampingi oleh Para Advokat yang terdiri dari 114 advokat berpengalaman dari berbagai kantor hukum dan lembaga hukum independen. H.Nur Kholis sebagai Ketua Kantor Hukum ABRI, turut serta dalam tim hukum ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional untuk menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan memastikan akses keadilan bagi setiap warga negara Indonesia, tanpa terkecuali.
II. POIN UTAMA DASAR GUGATAN

Berdasarkan hasil kajian hukum dan analisis terhadap perkembangan kasus, negara melalui institusi terkait (termasuk Polri dan instansi pemerintah yang memiliki wewenang terkait) dianggap telah tidak memenuhi kewajiban berikut:

1. Tidak menjalankan kewajiban perlindungan yang diamanatkan oleh konstitusi terhadap setiap warga negara, khususnya anggota Polri yang dalam menjalankan tugas berisiko tinggi.
2. Menunjukkan ketidakterbukaan dalam proses pencarian, penyelidikan, dan pelaporan perkembangan kasus kepada keluarga.
3. Menimbulkan kecurigaan akan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan prosedur penyelidikan yang berlaku.
4. Tidak memenuhi hak keluarga atas informasi yang akurat dan tepat waktu sehubungan dengan nasib Alm. Iptu Tomi Marbun.
III. LIMA PETITUM UTAMA YANG DIAJUHKAN

Dalam berkas gugatan yang telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keluarga Alm. Iptu Tomi Marbun Yang Di Dampingi Para Advokatv mengajukan lima tuntutan hukum yang jelas dan terukur:

1. Pengakuan Kelalaian Negara:
Meminta Pengadilan memerintahkan negara secara resmi mengakui adanya kelalaian dalam memberikan perlindungan kepada Alm. Iptu Tomi Marbun, baik sebelum maupun setelah hilangnya beliau.
2. Reformasi Kelembagaan Polri:
Menuntut pemerintah dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan reformasi struktural dan fungsional, antara lain:
– Pembentukan mekanisme perlindungan khusus bagi anggota Polri yang menghadapi risiko bahaya dalam tugas.
– Peningkatan sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam penanganan kasus hilangnya atau kematian anggota Polri.
– Penguatan regulasi tentang transparansi informasi dalam proses penyelidikan kasus terkait anggota Polri.
3. Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen:
Mendesak pembentukan tim penyelidikan independen yang melibatkan unsur:
– Perwakilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
– Ahli hukum pidana dan ahli forensik independen.
– Perwakilan dari keluarga Alm. Iptu Tomi Marbun.
– Perwakilan dari organisasi profesi advokat yang independen.
Tujuan tim ini adalah untuk menyelidiki kasus secara objektif dan menghasilkan laporan yang transparan bagi publik.
4. Transparansi dan Akses Informasi Penyelidikan:
Meminta akses penuh dan tidak terbatas bagi keluarga terhadap seluruh dokumen, data, dan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak berwenang, termasuk laporan forensik, catatan pemeriksaan saksi, dan semua materi terkait kasus. Selain itu, meminta publikasi laporan penyelidikan yang telah disahkan oleh tim independen untuk kepentingan publik.
5. Rehabilitasi Nama Baik dan Kompensasi Hukum:
Menuntut pemulihan nama baik Alm. Iptu Tomi Marbun dan keluarganya sesuai dengan ketentuan hukum, serta pemberian kompensasi yang layak yang mencakup:
– Kompensasi atas kerugian materiil dan non-materiil yang dialami keluarga.
– Biaya pengobatan dan dukungan psikologis bagi keluarga yang terkena dampak.
– Pemberian hak-hak kesejahteraan yang sesuai bagi keluarga Alm. Iptu Tomi Marbun sebagai keluarga anggota Polri yang telah berkorban.

IV. DASAR HUKUM YANG MENJADI LANDASAN GUGATAN

Gugatan ini tidak hanya berdasarkan rasa keadilan, tetapi juga pada dasar hukum yang jelas dan terukur, antara lain:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

– Pasal 27 ayat (1): Setiap warga negara berhak atas kedudukan dan kedudukan hukum yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
– Pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil, tanpa diskriminasi.
– Pasal 28I ayat (1): Setiap orang berhak hidup, memiliki hak atas kebebasan dan keselamatan diri.
– Pasal 33 ayat (4): Negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

– Pasal 7: Setiap orang berhak atas perlindungan hak hidup dan keamanan diri.
– Pasal 25: Setiap orang berhak atas akses keadilan dan perlindungan hukum.
– Pasal 28: Negara bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh, independen, dan adil terhadap setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (dengan beberapa amandemen)

– Pasal 4: Polri memiliki tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum; termasuk bertanggung jawab atas kesejahteraan dan perlindungan anggota sendiri.
– Pasal 10 ayat (1): Anggota Polri berhak atas perlindungan hukum dan kesejahteraan dari negara dan Polri.
– Pasal 78: Kepala Polri bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan tugas Polri secara transparan dan akuntabel.

4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penggunaan Kekuasaan Kehakiman dalam Penyelesaian Sengketa Hak Asasi Manusia

– Pasal 1 angka 4: Menetapkan bahwa gugatan warga negara dapat diajukan terhadap negara yang dianggap telah melanggar hak asasi manusia.
– Pasal 5: Menetapkan syarat dan kondisi pengajuan gugatan warga negara.
– Pasal 19: Menetapkan wewenang pengadilan untuk memberikan putusan yang mencakup pengakuan kelalaian, kompensasi, dan perbaikan sistem.

5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

– Pasal 1 angka 1: Menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi publik yang dikelola oleh instansi pemerintah atau lembaga negara.
– Pasal 5: Menetapkan jenis informasi publik yang wajib dibuka bagi masyarakat, termasuk informasi sehubungan dengan penyelidikan kasus yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

V. ULASAN DAN HARAPAN DARI KETUA KANTOR HUKUM ABRI

Sebagai Ketua Kantor Hukum ABRI dan salah satu anggota tim hukum keluarga Alm. Iptu Tomi Marbun, saya menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi dasar perjuangan ini:

“Perjuangan hukum yang kami lakukan bukan hanya untuk keluarga Alm. Iptu Tomi Marbun, tetapi juga untuk memperkuat fondasi negara hukum Indonesia. Anggota Polri sebagai bagian dari institusi keamanan negara telah memberikan kontribusi besar bagi negara dan masyarakat, sehingga mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.

Kita menyadari bahwa reformasi kelembagaan tidaklah mudah, namun keberadaan kasus seperti ini menunjukkan bahwa perlu adanya perbaikan yang mendasar dalam sistem perlindungan dan akuntabilitas di Polri. Kami mengharapkan pemerintah dan Polri dapat melihat gugatan ini bukan sebagai lawan, tetapi sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan negara.

Sebagai warga negara dan profesional hukum, H.Nur Kholis Sebagai Ketua Kantor Hukum Abri merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa prinsip keadilan yang adil dan setara dapat dirasakan oleh setiap orang, tanpa memandang latar belakang atau jabatan. Keadilan yang hanya dirasakan oleh sebagian orang bukanlah keadilan yang sesungguhnya.”

Salah satu perwakilan tim advokat menambahkan bahwa “Gugatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum di Indonesia, bahwa negara tidak luput dari tanggung jawab hukum ketika tidak dapat memenuhi kewajiban perlindungan terhadap rakyatnya.”

VI. STATUS TERKINI DAN HARAPAN UNTUK PARA PIHAK

Hingga tanggal penerbitan laporan ini:

– Berkas gugatan telah resmi terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
– Pemerintah Republik Indonesia dan Polri sebagai pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi terhadap materi gugatan.
– Tim hukum keluarga telah siap memberikan klarifikasi dan dukungan informasi bagi pihak pengadilan, pemerintah, dan Polri dalam proses hukum yang akan datang.

Kami mengharapkan:

1. Bagi Pemerintah Republik Indonesia: Dapat memberikan tanggapan hukum yang jelas dan terkoordinasi, serta bersedia melakukan dialog konstruktif untuk mencari solusi yang adil dan mendasar.
2. Bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia: Dapat mendukung proses penyelidikan yang transparan dan objektif, serta terbuka terhadap upaya reformasi kelembagaan yang diperlukan.
3. Bagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Dapat menjalankan kekuasaan kehakiman secara netral, objektif, dan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku untuk menghasilkan putusan yang adil.
4. Bagi Masyarakat dan Elemen Masyarakat Sipil: Dapat memberikan dukungan terhadap upaya penegakan keadilan dan reformasi kelembagaan yang bertujuan untuk memperkuat negara hukum Indonesia.

Catatan Penting:
Laporan ini disusun sebagai dasar kajian bagi semua pihak terkait untuk memahami substansi gugatan dan landasan hukum yang menjadi dasar perjuangan. Semua informasi yang disampaikan dalam laporan ini dapat diverifikasi melalui berkas resmi yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saluran hukum yang sah.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments