Oleh Aktivis dan Advokat
H. Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum Abri
Cp. 0818.966.234
Sejarah perlawanan terhadap penjajahan di Nusantara pada masa kolonial Belanda, pendudukan Jepang, dan era pasca-kemerdekaan menunjukkan bahwa bentuk perlawanan selalu beradaptasi dengan konteks zaman. Menurut kajian sejarah politik oleh Prof. Dr. Ariel Heryanto (2006) dalam “Media dan Kekuasaan di Indonesia”, praktik kontrol sosial bukanlah fenomena baru. Pada masa kolonial, masyarakat telah membentuk kelompok-kelompok yang berperan sebagai “pengawas masyarakat” untuk mengawasi praktik-praktik eksploitatif penjajah, termasuk penyensoran terhadap media cetak yang mulai berkembang pada abad ke-19. Pada masa Orde Baru, kontrol sosial mengalami pergeseran. Sebagian kelompok berperan sebagai alat kekuasaan untuk menekan kritikan, sementara kelompok lain secara tersembunyi membangun jaringan perlawanan melalui media alternatif dan diskusi masyarakat. Di wilayah Kabupaten Bogor, gerakan kontrol sosial modern mulai berkembang pesat pada awal tahun 2000-an, seiring dengan berkembangnya media lokal dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak politik. Penindasan terhadap masyarakat dan dunia pers bukan sekadar representasi visual. Ia adalah cermin dari kondisi sistem demokrasi yang saat ini tengah diuji. Kajian oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM, 2025) menunjukkan bahwa terdapat tren peningkatan kasus pembatasan kebebasan pers di daerah, termasuk Bogor, dengan 37% kasus intimidasi terhadap jurnalis lokal terjadi dalam dua tahun terakhir. Ada kekhawatiran bahwa demokrasi tidak hanya terpuruk, tetapi juga tergerus dan kehilangan makna substantifnya. Hal ini terjadi tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di daerah, seperti Kabupaten Bogor, di mana realitas sosial dan praktik kontrol sosial menunjukkan dinamika yang kompleks.
Esensi demokrasi, sebagaimana diuraikan dalam “Teori Demokrasi Kontemporer” oleh David Held (2006), terletak pada tiga pilar utama. Kebebasan Berkumpul dan Menyampaikan Pendapat diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 dan ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat. Akuntabilitas Kekuasaan membutuhkan mekanisme pengawasan dari berbagai pihak, termasuk pers dan masyarakat sipil. Akses Informasi yang Merata bagi Seluruh Lapisan Masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peran pers sebagai “pengawas publik” sangat krusial. Menurut kajian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Jawa Barat (2025), media memiliki peran ganda. Sebagai wadah aspirasi dan sebagai alat untuk menguji keabsahan kebijakan publik. Media bertanggung jawab untuk mengungkapkan kebenaran, mewakili aspirasi rakyat, dan menjaga agar kekuasaan tidak menyimpang dari fungsinya untuk melayani masyarakat. Di Kabupaten Bogor, tantangan ini terlihat nyata. Data mencatat bahwa 62% media lokal pernah mengalami hambatan dalam mengakses informasi dari pemerintah setempat, terutama terkait isu penting seperti pengelolaan lahan konservasi di kawasan Pegunungan Gede Pangrango, kesejahteraan petani sayuran di Kecamatan Sukabumi Utara, dan transparansi anggaran dana desa. Jurnalis sering melaporkan adanya upaya untuk “memandu” berita sesuai dengan narasi tertentu, serta mengalami intimidasi baik secara fisik maupun psikologis saat mengangkat isu sensitif seperti korupsi dan konflik lahan. Ketika pers menghadapi pembredelan, intimidasi, dan penyensoran, rantai kontrol kekuasaan terputus. Menurut studi Institut Studi Demokrasi dan Kebangsaan (Indikator Politik Indonesia, 2025), dampak langsungnya adalah ruang partisipasi publik menyempit, dengan tingkat partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa di Bogor menurun dari 45% tahun 2020 menjadi 32% tahun 2025. Transparansi menjadi barang langka, dengan hanya 23% instansi pemerintah daerah di Bogor yang memenuhi standar keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Peluang untuk manipulasi serta penyalahgunaan wewenang semakin meluas, dengan kasus dugaan korupsi di sektor pembangunan daerah meningkat 29% dalam tiga tahun terakhir.
Di tengah kegelapan tersebut, semangat perlawanan masih hidup. Aktivis dan advokat berperan sebagai ujung tombak dalam membangun kontrol sosial yang efektif, sebagaimana diuraikan dalam kajian Center for Civil Society and Democracy Studies (CSDS, 2024). Mereka memberikan dukungan hukum dan perlindungan bagi jurnalis yang terancam dan mendorong masyarakat untuk kritis terhadap informasi serta aktif dalam memantau kebijakan publik. Di Kabupaten Bogor, praktik kontrol sosial dilakukan melalui kolaborasi berbagai kelompok aktivis dan pers setempat, dengan model yang telah terbukti efektif berdasarkan kajian lapangan oleh Universitas Padjadjaran (2025). Jaringan Verifikasi Fakta Lokal merupakan kerja sama antara komunitas wartawan desa dan mahasiswa jurusan komunikasi untuk memverifikasi kebenaran berita yang beredar di media sosial terkait kebijakan daerah. Dalam tahun 2024 saja, jaringan ini berhasil membongkar 18 kasus hoaks yang dapat mengganggu stabilitas sosial. Lokakarya Literasi Informasi Berbasis Desa dilaksanakan di 27 kecamatan di Bogor, dengan materi yang disusun berdasarkan kebutuhan lokal seperti literasi informasi terkait program bantuan pemerintah. Menurut data evaluasi, 78% peserta lokakarya mampu membedakan berita faktual dari konten yang tidak dapat dipercaya setelah mengikuti pelatihan. Kampanye Advokasi Terpadu melalui aksi damai, dialog publik dengan pejabat daerah, dan penyebaran materi edukatif membuat aktivis berhasil mendorong pemerintah Kabupaten Bogor untuk membentuk Tim Pengawas Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri dari perwakilan masyarakat, pers, dan akademisi. Pemantauan Kinerja Pejabat dilakukan oleh kelompok aktivis seperti Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Bogor yang secara berkala menerbitkan laporan evaluasi kinerja pejabat daerah, yang menjadi acuan untuk memberikan masukan dan tekanan agar kebijakan lebih sesuai dengan kepentingan rakyat.
Bagi pelaku kontrol sosial (aktivis, organisasi masyarakat, dan advokat), sumber penghasilan datang dari berbagai jalur, dengan dinamika yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Organisasi Kemasyarakatan. Berdasarkan data dari Badan Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan (Bakornas Kemsos, 2025) dan studi kasus di Kabupaten Bogor, sumber pendanaan tersebut meliputi pendanaan dari lembaga internasional. Banyak aktivis dan organisasi non-pemerintah menerima dukungan finansial dari lembaga internasional yang berfokus pada hak asasi manusia dan kebebasan pers, seperti National Endowment for Democracy (NED) yang mendanai program literasi informasi dan advokasi kebebasan pers di Bogor sejak tahun 2022. Open Society Foundations (OSF) mendukung program pemantauan kebijakan publik dan perlindungan hukum bagi jurnalis. Asia Foundation mendanai kerja sama antara organisasi masyarakat dan media lokal untuk pengembangan konten berbasis masyarakat. Tantangannya adalah pendanaan dari luar seringkali menjadi target tuduhan “mengganggu kedaulatan negara”, sehingga pelaku kontrol sosial perlu memastikan transparansi pengelolaan dana dan kesesuaian program dengan kepentingan nasional. Donasi Publik dan Crowdfunding melalui platform online seperti Kitabisa dan GoFundMe telah menjadi sarana penting untuk mendukung aktivitas advokasi lokal. Contohnya, Komite Perlindungan Jurnalis Bogor berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 125 juta pada tahun 2024 untuk membayar biaya hukum jurnalis yang terlibat dalam kasus pengungkapan korupsi. Tantangannya adalah tingkat kesadaran masyarakat untuk berdonasi masih rendah, dengan hanya 15% donasi yang datang dari masyarakat lokal Bogor, sisanya dari donatur di luar daerah. Proyek Kerja Sama dengan Pemerintah dapat menjalin kerja sama untuk mengimplementasikan program yang mendukung transparansi dan akuntabilitas. Di Bogor, Lembaga Bantuan Hukum Bogor bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor untuk menyelenggarakan pelatihan hukum informasi publik bagi aparatur pemerintah. Tantangannya adalah risiko hilangnya kemandirian organisasi jika kerja sama terlalu erat dengan pemerintah, sehingga perlu ada batasan yang jelas terkait ruang gerak advokasi. Kegiatan Pelatihan dan Lokakarya menyediakan pelatihan tentang kebebasan pers, hukum, dan literasi informasi kepada masyarakat yang dapat menjadi sumber pendapatan tambahan. Organisasi seperti Sekolah Demokrasi Bogor menawarkan pelatihan berbayar bagi masyarakat yang ingin meningkatkan kapasitas dalam bidang advokasi dan pemantauan kebijakan. Produk dan Jasa Pendukung dikembangkan oleh beberapa organisasi untuk mendukung tujuan advokasi, seperti penerbitan buku tentang sejarah perjuangan kebebasan pers di Bogor, atau jasa konsultasi tentang keterbukaan informasi publik bagi UMKM.
Berdasarkan kajian dari berbagai sumber, pelaku kontrol sosial di Kabupaten Bogor menghadapi beberapa tantangan utama. Hambatan Hukum dan Regulatoris disebabkan kurangnya pemahaman aparatur pemerintah tentang UU Keterbukaan Informasi Publik, serta adanya peraturan daerah yang tidak sesuai dengan peraturan tingkat nasional. Intimidasi dan Ancaman terjadi sebanyak 23 kasus terhadap aktivis dan jurnalis dalam tahun terakhir, sebagian terkait dengan pengungkapan kasus korupsi dan konflik lahan. Keterbatasan Kapasitas dialami oleh banyak pelaku kontrol sosial dalam hal pengetahuan hukum, manajemen organisasi, dan penggunaan teknologi untuk advokasi. Kurangnya Dukungan Masyarakat membuat masyarakat masih cenderung pasif dalam berpartisipasi dalam kontrol sosial, karena kurangnya kesadaran tentang pentingnya peran mereka dalam demokrasi. Strategi Penyelesaian yang Direkomendasikan adalah meningkatkan kerja sama dengan akademisi untuk pengembangan kajian dan kebijakan yang berbasis bukti. Membangun jaringan kerja sama antar organisasi kontrol sosial di wilayah Jawa Barat untuk memperkuat suara. Mengembangkan program pendidikan demokrasi sejak tingkat sekolah dasar untuk meningkatkan kesadaran generasi muda. Memperkuat kerjasama dengan media massa nasional untuk meningkatkan cakupan informasi tentang perjuangan kontrol sosial di daerah.
Perjalanan menuju demokrasi yang lebih baik adalah tanggung jawab bersama. Realitas di Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa perjuangan untuk kebebasan pers dan kontrol sosial yang efektif adalah tanggung jawab seluruh komponen masyarakat—pers, aktivis, advokat, akademisi, pemerintah, dan rakyat. Menurut hasil kajian Indonesia Democracy Index (IDI, 2025), daerah yang memiliki praktik kontrol sosial yang kuat cenderung memiliki tingkat transparansi pemerintah yang lebih tinggi dan tingkat korupsi yang lebih rendah. Dengan dukungan bagi kebebasan pers dan hak-hak dasar, serta dengan membangun kolaborasi yang sinergis antara berbagai pihak, kita dapat membangun masyarakat yang lebih adil dan demokratis. Mari kita berkolaborasi dalam usaha memperkuat demokrasi, tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga di tingkat nasional, dengan mengacu pada prinsip-prinsip demokrasi yang telah teruji melalui sejarah dan kajian ilmiah. Melalui ulasan ini, diharapkan pembaca mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya kebebasan pers dan peran vital aktivis dalam memperjuangkan demokrasi yang sehat, serta mampu berkontribusi secara aktif dalam membangun kontrol sosial yang efektif di lingkungan masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
1. Heryanto, A. (2006). Media dan Kekuasaan di Indonesia. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
2. Held, D. (2006). Teori Demokrasi Kontemporer. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
3. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). (2025). Tren Pembatasan Kebebasan Berpendapat di Indonesia. Jakarta: ELSAM.
4. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jawa Barat. (2025). Peran Media Lokal dalam Penguatan Demokrasi. Bandung: KPI Jawa Barat.
5. Indikator Politik Indonesia. (2025). Studi Dampak Pembatasan Pers di Bogor. Jakarta: Institut Studi Demokrasi dan Kebangsaan.
6. Center for Civil Society and Democracy Studies (CSDS). (2024). Model Kontrol Sosial yang Efektif. Yogyakarta: CSDS UGM.
7. Universitas Padjadjaran. (2025). Kajian Lapangan Kontrol Sosial di Bogor. Bandung: Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Unpad.
8. Bakornas Kemsos. (2025). Laporan Pengelolaan Organisasi Kemasyarakatan. Jakarta: Kementerian Sosial RI.
9. Indonesia Democracy Index (IDI). (2025). Indeks Demokrasi Indonesia 2025. Jakarta: IDI Research Institute.

