Minggu, Februari 8, 2026
BerandaOpini"Perubahan Kebijakan Sistem Layanan Kesehatan Publik Berbasis Bansos Kesehatan adalah bukti bahwa...

“Perubahan Kebijakan Sistem Layanan Kesehatan Publik Berbasis Bansos Kesehatan adalah bukti bahwa Negara Hadir dalam Membela Rakyat Miskin”

(Oleh : Akbar Husein, Aktivis – Pengamat Kebijakan Sosial, tinggal di Depok)

Amanat Konstitusi Negara pada Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.Merujuk bunyi Pasal 34 ayat 1 tersebut, singkatnya UUD 1945 mengatur tanggung jawab Negara dalam memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.Implementasi Tanggung Jawab Negara dalam memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar di seluruh wilayah Indonesia yang sesuai dengan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945, satu diantaranya adalah bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar
bisa Memperoleh Pelayanan Kesehatan”.

Oleh karenanya sudah jelas bahwa diera Presiden Prabowo Soebianto sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (Mandataris Rakyat) saat ini dengan program Asta Cita-nya menginginkan adanya suatu perubahan terhadap kebijakan dalam sistem layanan kesehatan publik yang berbasis kepada bantuan sosial (Bansos) kesehatan yang Efisien, Terukur (akurat) dan Tepat Sasaran sehingga layanan kesehatan tersebut bisa benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin sesuai dengan Amanat Konstitusi.Maka sudah tidak terbantahkan lagi bahwa perubahan atas kebijakan sistem layanan kesehatan berbasis Bansos Kesehatan ini adalah bukti bahwa Negara Hadir dalam Membela Rakyat Miskin di bidang kesehatan khususnya di kota Depok dibawah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Supian Suri dan Candra Rahmansyah serta umumnya didaerah lain diseluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Sekian..

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments