Jakarta, monitorjabarnews.com – Perdebatan soal kualitas aparat kepolisian kembali mencuat. Dua warga, Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azharian Kemalpasha, resmi mengajukan uji materiel Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai, syarat pendidikan minimal anggota Polri seharusnya bukan lagi lulusan SMA, melainkan sarjana strata satu (S1) atau sederajat. Leon, yang berprofesi sebagai advokat, mengaku sering dirugikan oleh tindakan aparat yang dianggap kurang profesional karena keterbatasan pemahaman hukum. Ia menyoroti banyak penyidik berpangkat bintara hanya lulusan SMA, sehingga dinilai tidak memiliki kerangka berpikir yuridis yang matang. Hal ini, menurutnya, kerap menimbulkan kesalahan prosedural maupun penafsiran hukum.
Zidane menambahkan, peran polisi sangat vital dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum, sehingga membutuhkan standar akademis yang lebih tinggi untuk menjamin integritas dan profesionalitas aparat.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 21 Ayat (1) huruf d UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa syarat minimal pendidikan anggota Polri adalah lulusan S1. Mereka juga menegaskan putusan nantinya harus dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum tetap.
Isu ini pun memantik diskusi publik. Banyak pihak menilai peningkatan standar pendidikan polisi bisa mendongkrak profesionalitas, meski tak sedikit pula yang khawatir hal tersebut akan mempersempit kesempatan bagi masyarakat luas untuk menjadi anggota Polri.

