Selasa, Januari 13, 2026
BerandaOpiniRealitas Dan Fenomena Dalam Tata Kelola Pemerintahan: Tantangan Pemangku Kebijakan dan Peran...

Realitas Dan Fenomena Dalam Tata Kelola Pemerintahan: Tantangan Pemangku Kebijakan dan Peran Krusial Masyarakat

Oleh:
Adv. H. Noor Cholis
Ketua Kantor Hukum Abri
Cp. 0818.966.234

monitorjabarnews.com – Tata kelola pemerintahan di Indonesia saat ini dihadapkan pada serangkaian realitas dan fenomena yang memerlukan perhatian serius. Keterpurukan ekonomi yang meluas, ditambah dengan persepsi negatif publik terhadap aparatur negara dan pemangku kebijakan, telah menciptakan tantangan signifikan dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Kajian ini akan menguraikan beberapa aspek krusial dari permasalahan tersebut serta menyoroti landasan hukum bagi partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan tata kelola yang lebih baik.

I. Realitas dan Fenomena dalam Tata Kelola Pemerintahan

A. Kondisi Birokrasi yang Carut Marut

1. Birokrasi yang Rumit: Proses administratif yang berbelit-belit dan tidak efisien seringkali menjadi hambatan utama bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik. Kompleksitas ini tidak hanya memperlambat pelayanan, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
2. Minimnya Transparansi: Kurangnya keterbukaan informasi mengenai perumusan kebijakan dan penggunaan anggaran publik menimbulkan kecurigaan dan spekulasi di tengah masyarakat. Persepsi bahwa keputusan diambil tanpa mempertimbangkan kepentingan umum semakin memperlebar jurang antara pemerintah dan rakyat.

B. Indikasi Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

1. Praktik Korupsi yang Merajalela: Berbagai laporan dan kasus menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, termasuk penggelapan anggaran dan praktik suap. Fenomena ini menciptakan persepsi bahwa pemerintah lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan daripada kesejahteraan rakyat.
2. Penggunaan Anggaran yang Tidak Efisien: Dana publik yang seharusnya dialokasikan untuk program-program sosial dan pembangunan sering kali tidak mencapai sasaran yang tepat akibat inefisiensi atau penyalahgunaan. Hal ini mengakibatkan terhambatnya pembangunan dan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.

C. Gaya Hidup Konsumtif Pemangku Kebijakan

1. Konsumerisme di Kalangan Pejabat: Beberapa aparatur negara menampilkan gaya hidup konsumtif yang kontras dengan kondisi ekonomi mayoritas masyarakat. Perilaku ini tidak hanya menciptakan jarak sosial, tetapi juga menimbulkan sentimen negatif dan ketidakpuasan publik.
2. Prioritas Kebijakan yang Keliru: Fokus pada proyek-proyek yang bersifat mewah atau tidak mendesak, sementara kebutuhan fundamental masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar masih belum terpenuhi secara optimal, mengindikasikan adanya kekeliruan dalam prioritas kebijakan.

D. Dampak Terhadap Masyarakat

1. Keterpurukan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial: Banyak lapisan masyarakat masih hidup dalam kemiskinan dengan akses terbatas terhadap pendidikan dan layanan kesehatan. Ketidakadilan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan ini memperburuk kondisi sosial.
2. Erosi Kepercayaan dan Apatisme Politik: Masyarakat merasa diabaikan dan suara mereka tidak didengar, yang berujung pada apatisme dan menurunnya partisipasi dalam proses politik. Kondisi ini melemahkan fondasi demokrasi dan partisipasi warga negara.

II. Solusi dan Harapan untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Untuk mengatasi realitas dan fenomena di atas, diperlukan langkah-langkah strategis dan komprehensif:

1. Reformasi Birokrasi Menyeluruh: Upaya penyederhanaan proses administratif, peningkatan efisiensi layanan publik, dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan anggaran harus menjadi prioritas utama.
2. Pemberantasan Korupsi yang Konsisten: Memperkuat lembaga pengawasan dan penegakan hukum untuk menindak tegas praktik korupsi, serta membangun mekanisme pelaporan yang aman dan efektif bagi masyarakat.
3. Pemberdayaan Masyarakat yang Berkelanjutan: Mendorong dan memfasilitasi keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan dan pengambilan keputusan publik, memastikan suara mereka didengar dan dipertimbangkan dalam setiap kebijakan.

III. Peran Masyarakat dalam Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan: Landasan Hukum dan Mekanisme

Di sisi lain, peran masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan negara merupakan amanat konstitusi dan perundang-undangan, yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan madani. Berikut adalah dasar hukum dan perundang-undangan yang memberikan landasan bagi partisipasi aktif masyarakat sebagai aktivis sosial:

A. Undang-Undang Dasar 1945

– Pasal 1 ayat (2): Menegaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,” yang menjadi landasan fundamental bagi partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
– Pasal 28C ayat (2): Menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan berhak untuk memperjuangkan hak-haknya secara kolektif,” yang mencakup hak untuk berpartisipasi dalam pengawasan.

B. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

– Pasal 5 ayat (1): Mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, efisien, dan efektif.
– Pasal 8: Memberikan hak kepada masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap kebijakan publik.

C. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

– Pasal 1 angka 6: Menyatakan bahwa masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, terutama dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
– Pasal 66: Menegaskan hak masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah.

D. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

– Pasal 1 angka 1: Mendefinisikan keterbukaan informasi publik sebagai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
– Pasal 4: Memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi publik.

E. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

– Pasal 27: Memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan informasi yang merugikan kepentingan umum.

F. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

– Pasal 5: Menyatakan hak masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam dan mendapatkan imbalan yang adil.

G. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

– Pasal 5: Mengatur hak masyarakat untuk berperan dalam pembangunan sosial dan mendapatkan akses terhadap program-program kesejahteraan.

H. Mekanisme Insentif dan Dukungan bagi Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemberdayaan dapat didukung melalui mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan, antara lain:

– Insentif Keuangan: Pemerintah dapat menyediakan insentif finansial bagi individu atau organisasi yang secara signifikan berkontribusi dalam kegiatan pengawasan dan pemberdayaan.
– Akses Pelatihan dan Sumber Daya: Melalui kerja sama dengan organisasi non-pemerintah (NGO) atau sektor swasta, masyarakat dapat memperoleh akses ke pelatihan dan sumber daya yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam menjalankan peran pengawasan.

Kesimpulan

Realitas dan fenomena dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia menunjukkan urgensi evaluasi mendalam dan reformasi struktural. Dengan landasan hukum yang kuat, partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen krusial dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat. Kolaborasi erat antara pemerintah dan masyarakat, didukung oleh pengakuan hak-hak warga negara dan mekanisme insentif yang jelas, diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mewujudkan masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera di masa depan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments