Jakarta, monitorjabarnews.com – Surat Edaran Nomor 300.1.4/e.1/BAK yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri pada 3 September 2025 kembali mengingatkan seluruh RT/RW untuk menghidupkan ronda malam alias siskamling. Alasannya, demi memperkuat peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Sekilas, kebijakan ini terasa janggal. Bukankah sejak dulu ronda malam sudah jadi budaya di kampung-kampung? Tanpa edaran pun, warga rela bergiliran berjaga demi keamanan lingkungan. Bedanya, kini pejabat eselon I Kemendagri diminta ikut memantau pelaksanaannya. Rasanya aneh, laporan ronda di ujung gang bisa saja sampai ke meja pejabat pusat.
Padahal, sejarah mencatat siskamling bukan hal baru. Dari Sabang sampai Merauke, berbagai aturan tentang ronda sudah berkali-kali lahir: ada yang mengatur jadwal piket, tamu wajib lapor dalam 1×24 jam, bahkan ada iuran sukarela untuk membangun pos ronda. Masalahnya bukan pada ada atau tidaknya edaran, melainkan konsistensi dan kesadaran bersama menjaga kampung sendiri.
Kali ini pemerintah juga melengkapi program ini dengan pelatihan Satlinmas: mulai dari kesamaptaan, penanggulangan bencana, hingga perlindungan masyarakat. Di atas kertas, peran Satlinmas tampak keren—gabungan antara penjaga ronda, relawan PMI, dan pengaman TPS. Namun di lapangan, warga yang sudah lelah bekerja sering kesulitan hadir di pos ronda dini hari.
Regulasi pun sudah tersedia, seperti Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 yang mengatur tugas linmas menjaga ketertiban, membantu saat bencana, hingga mengawal pemilu. Gaji linmas disebut bisa bersumber dari dana desa, tetapi ronda malam tetap sukarela. Meski begitu, ada contoh menarik dari Bandung. Di Sukaluyu, program “Jaga Lingkungan Bersama Linmas dan Masyarakat” dilengkapi laporan berbasis Google Drive. Ronda kini bisa terdigitalisasi, siapa tahu sebentar lagi jadwalnya hadir lewat notifikasi aplikasi.
Pertanyaannya: apakah surat edaran ini mampu membangkitkan kembali semangat gotong royong warga, atau hanya menjadi formalitas untuk laporan? Sebab jika hanya mengandalkan kertas edaran, maling dan begal bisa saja ikut ronda sambil tanda tangan absen.
Namun, kita juga tak perlu sinis berlebihan. Keamanan lingkungan tak cukup diserahkan pada polisi, linmas, atau surat resmi pemerintah. Ia butuh kepedulian warga. Kalau kita mau meluangkan sedikit waktu, mengenal tetangga, dan peduli pada sekitar, ronda bisa kembali jadi simbol gotong royong yang sesungguhnya.(**)

