BerandaDaerahRoadshow Penerangan Hukum di Lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan...

Roadshow Penerangan Hukum di Lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

-

Jakarta, monitorjabarnews.com – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melanjutkan roadhshow penerangan hukum bersama dengan PT PLN (Persero), kali ini adalah lokasi terakhir diselenggarakan di Aula PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat di Balikpapan pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Kota Balikpapan menjadi tempat penyelenggaraan terakhir dari Roadshow Penerangan Hukum di lingkungan PT PLN (Persero). Acara ini dihadiri oleh para Pejabat Pengambil Keputusan dari UID PT PLN (Persero) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, baik secara langsung maupun daring.

Kegiatan roadshow penerangan hukum di PT PLN di ini mengangkat tema ”Strategi Pengamanan Barang dan Jasa Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN”, yang bertujuan untuk meningkatan pemahaman dan awareness terhadap mitigasi risiko hukum seluruh Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PT PLN (Persero).

Roadshow penerangan hukum ini merupakan bentuk kerja sama Kejaksaan Agung dengan PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero). Pada roadshow kali ini, menghadirkan 3 (dua) narasumber yakni dari Badan pemulihan Aset yaitu Joko Yuhono., S.H., M.H., Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H. M.H. serta Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ismaya Herawardhanie , S.H., M.H.

Kegiatan di Balikpapan ini merupakan bagian dari rangkaian acara yang dimulai dengan Kick Off pada 12 Agustus 2024 di Auditorium PLN Kantor Pusat, diikuti oleh penerangan hukum di Kota Manado pada 28 Agustus 2024, Kota Medan pada 26 September 2024, Kota Surabaya pada 10 Oktober 2024, dan Kota Jayapura pada 17 Oktober 2024, dan ditutup di Bumi Borneo, Balikpapan.

Inisiatif acara ini digagas oleh Serikat Pekerja PT PLN (Persero) sebagai mitra internal perusahaan. Mengingat peran Kejaksaan RI sebagai lembaga yang berwenang dalam mencegah ancaman dan gangguan serta mengawal proyek-proyek strategis pemerintah, keduanya menjadi mitra penting bagi PT PLN (Persero) dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang semakin kompleks ke depan. Salah satu tantangan utama yang dihadapi PLN adalah transisi energi, di mana penggunaan sumber daya energi ramah lingkungan menjadi prioritas global. Energi hijau, yang berasal dari sumber daya alam terbarukan seperti angin, matahari, dan air, menjadi fokus utama.
PLN diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan operasionalnya.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Hak Informasi Tak Dipenuhi, Muamar Hidayatullah Sengketakan SMA Negeri 1 Cibungbulang

Kab. Bogor, monitorjabarnews.com - Muamar Hidayatullah secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sehubungan dengan permintaannya yang tak...

Digeruduk Aksi Massa BPN Depok Diduga Pelihara Mafia Tanah

DEPOK, monitorjabarnews.com - Puluhan orang yang merupakan keluarga Besar Akhmadi, didampingi para aktifis dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMAMTA) mendatangi kantor ATR/BPN Depok di kawasan...

Kapolri Tegaskan Wartawan Tidak Dapat Ditarget UU ITE Selama Menjalankan Tugas Jurnalistik

JAKARTA, monitorjabarnews.com Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, bahwa; Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan...

Jadi Kado Akhir Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat Informatif 7 Kali Berturut-Turut

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Movenpick Hotel...

Most Popular

spot_img