BerandaDaerahSatgas Pamtas Yonkav 12/BC Amankan Dua PMI Nonprosedural di Perbatasan RI-Mly

Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Amankan Dua PMI Nonprosedural di Perbatasan RI-Mly

-

Sambas, monitorjabarnews.com – Sementara itu di Makotis Gabma Entikong Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han., mengungkapkan, dua orang PMI nonprosedural itu berupaya masuk dari Malaysia ke Indonesia untuk kembali ke kampung halamannya melalui jalur tikus di sektor kanan PLBN Aruk. Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar – Sabtu (28/9/2024).

Dia menyampaikan, dua PMI non-prosedural yang berinisial SS dan RD tersebut sudah bekerja di Malaysia sebagai buruh sawit. Dikatakan, mereka hendak masuk kembali ke Indonesia karena ingin kembali ke kampung halamanya, SS bersasal dari Mempawah sedangkan RD ingin kembali ke rumahnya di daerah Sambas.

“Mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural yang hendak kembali ke kampung halamannya masing-masing di Mempawah dan juga Sambas,” ungkapnya.

Letkol Kav Andy mengatakan, untuk tindak lanjut pihaknya sudah menyerahkan dua PMI nonprosedural tersebut kepada pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut. Dirinya mengimbau, kepada masyarakat yang hendak bekerja ke Malaysia untuk melalui jalur resmi yang berlaku. (Pen Yonkav 12/BC).(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Hak Informasi Tak Dipenuhi, Muamar Hidayatullah Sengketakan SMA Negeri 1 Cibungbulang

Kab. Bogor, monitorjabarnews.com - Muamar Hidayatullah secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sehubungan dengan permintaannya yang tak...

Digeruduk Aksi Massa BPN Depok Diduga Pelihara Mafia Tanah

DEPOK, monitorjabarnews.com - Puluhan orang yang merupakan keluarga Besar Akhmadi, didampingi para aktifis dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMAMTA) mendatangi kantor ATR/BPN Depok di kawasan...

Kapolri Tegaskan Wartawan Tidak Dapat Ditarget UU ITE Selama Menjalankan Tugas Jurnalistik

JAKARTA, monitorjabarnews.com Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, bahwa; Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan...

Jadi Kado Akhir Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat Informatif 7 Kali Berturut-Turut

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Movenpick Hotel...

Most Popular

spot_img