Kab. Bogor, monitorjabarnews.com – Seorang Aktivis HAM asal Kabupaten Bogor, Geri Permana telah mendaftarkan perkara sengketa informasi terhadap SMP Negeri 3 Citeureup Kabupaten Bogor ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
“Sengketa informasi tersebut telah diajukan dan terdaftar dengan Nomor registrasi: 2653/K-G2/PSI/KI-JBR/X/2024 pada tanggal 31 Oktober 2024,” katanya.
Menurut Geri, sengketa informasi yang diajukannya itu bermula dari adanya pemberitaan media massa yang memuat informasi tentang adanya dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 jalur Zonasi.
Geri menyebut bahwa pungutan liar (pungli) adalah perilaku koruptif yang perlu dilawan. Sekolah itu tempat siswa menimba ilmu dan mengasah nilai integritas, bukan untuk mengajarkan siswa menjadi pribadi yang koruptif dalam menjalani realita hidupnya di kemudian hari.
Pria yang juga diketahui merupakan mahasiswa program Doktor Hukum dari Universitas Nasional ini pun menuturkan bahwa Pungli di sekolah akan membuat akses pendidikan menjadi sangat mahal sehingga akan sulit dijangkau oleh masyarakat dan berakibat pada hilangnya hak atas pendidikan bagi setiap warga negara, tutur Geri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, puluhan orang tua calon siswa menggeruduk SMP Negeri 3 Citeureup Kabupaten Bogor pada Rabu 10/7/2024.
Para orang tua calon siswa itu datang untuk memprotes hasil PPDB tahun 2024. Pasalnya, mereka mengaku telah membayar uang sebesar 2,5 juta hingga 3 juta rupiah, tetapi tidak lolos seleksi.
Aksi yang dilakukan para orang tua calon siswa itupun sempat viral di media massa hingga menuai banyak kecaman dari berbagai pihak.(Yedi)