BerandaUncategorizedSidang Sengketa Informasi Soal Girik Tanah di Jakarta Timur, Majelis Komisioner Dorong...

Sidang Sengketa Informasi Soal Girik Tanah di Jakarta Timur, Majelis Komisioner Dorong Mediasi antara Agus

-

Jakarta, monitorjabarnews.com — Sidang sengketa informasi publik antara Agusni Rahayu dan Kodam Jaya memasuki tahap pemeriksaan legal standing kedua di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (6/11/2024).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta kembali memeriksa kelengkapan dokumen legal standing dari para pihak, membahas kronologis permohonan informasi, serta mendalami objek sengketa informasi.

Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto, setelah selesai melakukan pemeriksaan legal standing, menanyakan kepada pihak termohon perihal permintaan informasi yang diajukan pemohon namun tidak mendapat tanggapan dari termohon.

“Kepada termohon, apakah surat permohonan informasi dari pemohon sudah diterima?” tanya Agus Wijayanto, Ketua Majelis Komisioner.

Termohon menyampaikan kepada majelis komisioner bahwa surat permohonan tersebut dianggap kurang jelas, khususnya terkait narasi surat yang disampaikan oleh pemohon.

“Izin majelis, memang surat ini tidak kami balas. Surat tersebut kurang jelas narasinya, disebutkan terdapat lampiran, namun lampiran yang dimaksud tidak terlampir,” ujar termohon.

Menanggapi hal tersebut, pemohon berargumen bahwa alasan ketidakjelasan tersebut tidak disampaikan oleh termohon melalui tanggapan formal.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan dari termohon terkait dua girik tanah yang dimohonkan, apakah informasi tersebut termasuk terbuka atau dikecualikan. Jika terbuka, mohon dapat ditunjukkan kepada kami,” ungkap kuasa pemohon.

Selanjutnya, Ketua Majelis Komisioner mencatat fakta dan argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak. Majelis menilai masing-masing pihak memiliki kelemahan dalam penyampaian, sehingga mendorong proses ini untuk dilanjutkan melalui mediasi.

“Kami mendorong agar proses ini diselesaikan melalui mediasi, sehingga diharapkan dapat tercapai solusi yang lebih efektif dan efisien,” ujar Agus Wijayanto.

Anggota Majelis Komisioner, Luqman Hakim Arifin, juga mengingatkan termohon bahwa Kodam Jaya sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk melayani dan menanggapi permohonan dari publik.
Sementara itu, surat dari pemohon juga dianggap kurang lengkap. Untuk itu, disarankan agar permasalahan ini didiskusikan dalam mediasi.

“Saya ingin memastikan, secara faktual, informasi yang diminta ada yang bersifat terbuka dan tertutup. Jika terdapat informasi terbuka, dapat dibahas dalam mediasi,” ungkap Luqman Hakim Arifin.

Pada akhir sidang, sempat terjadi perdebatan antara kedua belah pihak, namun akhirnya baik pemohon maupun termohon sepakat untuk melanjutkan proses ke tahap mediasi.

Adapun susunan Majelis Komisioner dalam sidang ini terdiri dari Agus Wijayanto Nugroho sebagai Ketua, dengan anggota Harry Ara Hutabarat dan Luqman Hakim Arifin, serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Hak Informasi Tak Dipenuhi, Muamar Hidayatullah Sengketakan SMA Negeri 1 Cibungbulang

Kab. Bogor, monitorjabarnews.com - Muamar Hidayatullah secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sehubungan dengan permintaannya yang tak...

Digeruduk Aksi Massa BPN Depok Diduga Pelihara Mafia Tanah

DEPOK, monitorjabarnews.com - Puluhan orang yang merupakan keluarga Besar Akhmadi, didampingi para aktifis dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMAMTA) mendatangi kantor ATR/BPN Depok di kawasan...

Kapolri Tegaskan Wartawan Tidak Dapat Ditarget UU ITE Selama Menjalankan Tugas Jurnalistik

JAKARTA, monitorjabarnews.com Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, bahwa; Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan...

Jadi Kado Akhir Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat Informatif 7 Kali Berturut-Turut

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Movenpick Hotel...

Most Popular

spot_img