□□□□□》Terhadap Tata Kelola Pemerintah Melalui Sinergitas Dengan Berbagai Pihak, Akademisi, Lembaga Hukum, Badan Pengawas Dan KPK
Oleh: Aktivis dan Advokat
H. Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum ABRI
CP. 0818-966-234
□□□□□》 DASAR ULASAN
Kejadian korupsi yang menimpa Bupati Pati Sudewo menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemimpin daerah di Indonesia, termasuk Bupati Bogor Rudy Susmanto. Sebagai anak politik Prabowo Subianto. Yang dikenal sebagai “Macan Asia” karena ketegasannya menentang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) . ia tampil sebagai seorang “ksatria” yang gentel namun tegas. Selain secara teratur memantau langsung kondisi di 40 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Bogor, ia juga mengambil langkah progresif dengan mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi tata kelola pemerintahan daerah.
Kantor Hukum ABRI yang juga turut serta membantu memantau proses ini secara independen. Tim Kantor Hukum ABRI memberikan analisis hukum secara objektif, melakukan verifikasi terhadap kelayakan kebijakan, dan memastikan bahwa setiap langkah bupati bogor rudy susmanto berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dukungan ini dilakukan tanpa memihak pada pihak manapun, dengan fokus utama pada terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Informasi dalam ulasan ini bersumber dari data resmi Pemerintah Kabupaten Bogor, laporan publik KPK, hasil penelitian ilmiah Universitas Padjadjaran, serta dokumentasi independen dari berbagai pihak yang telah melalui proses verifikasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan akurasi dan akuntabilitasnya.
LANDASAN FILOSOFIS: SIKAP KSATRIA DALAM KEPEMIMPINAN
Sikap “ksatria” yang menjadi ciri khas Bupati Rudy Susmanto diwujudkan melalui tiga pilar utama:
1. Ketegasan dalam Menentang KKN: Berani menghadapi tantangan dari pihak yang tidak menyukai kebijakan transparansi, dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kepatuhan hukum.
2. Kerendahan Hati dalam Melayani: Rutin mengunjungi wilayah pelosok untuk mendengar aspirasi langsung dari masyarakat dan memastikan bahwa program pembangunan tepat sasaran.
3. Transparansi dalam Pengelolaan: Mengundang pengawasan eksternal termasuk KPK, serta mendukung pengawasan independen dari lembaga hukum seperti Kantor Hukum ABRI yang turut serta membantu memantau setiap tahapan pelaksanaan kebijakan bupati rudi susmanto .
CONTOH-CONTOH KEBIJAKAN DAN TINDAKAN KONKRET
1. KERJASAMA SINERGIS DENGAN BERBAGAI PIHAK
– Pengawasan Proyek Strategis: KPK, bersama akademisi dari Universitas Padjadjaran, melaksanakan pengawasan terhadap proyek pembangunan utama seperti Jalan Raya Sukabumi-Ciawi. Tim Kantor Hukum ABRI turut serta membantu memantau alur proses tersebut, untuk memastikan tidak adanya praktik mark-up atau kolusi,korupsi dab nepotisme.
– Pelatihan Anti-Korupsi: Lebih dari 2.000 pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti pelatihan bersama KPK tentang etika pemerintahan dan pencegahan korupsi. Tim dari Kantor Hukum ABRI turut serta membantu memantau pelaksanaan kegiatan tersebut. Kegiatan ini juga melibatkan tokoh masyarakat dan pengusaha lokal untuk menciptakan ekosistem anti-korupsi yang komprehensif.
– Sistem Pelaporan Anomali: Saluran pelaporan indikasi KKN terintegrasi dengan sistem KPK dan dapat diakses melalui portal resmi daerah. Selain itu, Kantor Hukum ABRI turut serta membantu memantau jalur pelaporan independen yang disediakan untuk masyarakat yang ingin melaporkan kasus dengan aman. Contohnya, laporan tentang penggunaan dana bantuan sosial di Kecamatan Cibinong yang diselidiki secara bersama oleh pemerintah daerah dan KPK menunjukkan hasil yang positif, dengan verifikasi tambahan dari Kantor Hukum ABRI yang mengkonfirmasi penggunaan dana yang benar saat dibutuhkan.
2. PEMANTAUAN LANGSUNG KE WILAYAH
– Kunjungan Rutin ke 40 Kecamatan: Setiap minggu, Bupati Rudi Susmanto mengunjungi minimal dua kecamatan untuk memeriksa kondisi infrastruktur dan kualitas pelayanan publik. Di Kecamatan Sukamakmur yang terletak di kawasan pegunungan, ditemukan bahwa pelayanan kesehatan masih kurang optimal. Tim Kantor Hukum ABRI turut serta membantu memantau kondisi lapangan dan memberikan analisis hukum terkait kebijakan penambahan tenaga medis dan fasilitas kesehatan di daerah tersebut, yang kemudian segera diimplementasikan.
– Program “Bupati Mendengar”: Pertemuan terbuka dengan masyarakat menghasilkan solusi konkret untuk berbagai permasalahan lokal. Di Kecamatan Ciampea, masyarakat mengeluhkan tentang banjir yang sering terjadi akibat saluran irigasi yang tersumbat. Setelah mendapatkan masukan langsung dari masyarakat, tim independen yang termasuk perwakilan Kantor Hukum ABRI turut serta membantu memantau verifikasi kondisi lapangan, yang kemudian menjadi dasar instruksi Bupati kepada Dinas Pekerjaan Umum untuk segera membersihkan saluran irigasi dan membangun sistem drainase baru dalam waktu satu bulan.
3. UPAYA MENCEGAH KECELAKAAN TRANSAKSIONAL
– Revisi Peraturan Daerah: Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mengalami revisi untuk memperkuat ketentuan anti-korupsi, antara lain pemberlakuan sistem e-procurement untuk semua proyek dengan nilai di atas Rp500 juta dan kewajiban pengumuman seluruh proses tender melalui portal resmi daerah. Tim Kantor Hukum ABRI turut serta membantu memantau proses revisi dan memberikan dukungan analisis hukum untuk memastikan bahwa ketentuan baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Pembentukan Tim Audit Independen: Tim ini terdiri dari akademisi Universitas Padjadjaran, tokoh masyarakat, dan ahli keuangan. Kantor Hukum ABRI turut serta membantu dan memantau memberikan bantuan teknis Dalam pemeriksaan pertama, tim ini menemukan potensi pemborosan di Dinas Pertanian dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, dengan laporan evaluasi yang juga dipantau oleh tim Kantor Hukum ABRI.
DASAR HUKUM YANG MENGUATKAN KEBIJAKAN
Kebijakan yang diterapkan oleh Bupati Bogor Rudi Susmanto didukung oleh dasar hukum yang jelas dan kuat:
– Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 27 Ayat (1) (kesamaan kedudukan hukum bagi seluruh warga negara), Pasal 33 Ayat (4) (penyelenggaraan kesejahteraan umum), dan Pasal 34 Ayat (1) (penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih).
– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pasal 10 Ayat (1) (wewenang pemerintah daerah menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel), Pasal 11 Ayat (2) (kewajiban pengawasan internal), dan Pasal 129 Ayat (1) (kerjasama dengan berbagai pihak termasuk lembaga hukum).
– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi: Pasal 3 Ayat (1) (tugas KPK dalam pencegahan, penyidikan, dan penuntutan korupsi), Pasal 5 Ayat (c) (kerjasama dengan pemerintah daerah), dan Pasal 20 Ayat (1) (pemberian bantuan teknis dan pelatihan).
– Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018: Pasal 4 Ayat (1) (prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih), dan Pasal 10 Ayat (2) (kebolehannya mengundang lembaga anti-korupsi atau lembaga hukum untuk mengawasi pelaksanaan tugas).
Selain itu, Kantor Hukum ABRI merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengamanatkan tugas advokat dalam memajukan keadilan, menjunjung tinggi hukum, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan – landasan yang menjadi dasar bagi tim Kantor Hukum ABRI untuk turut serta membantu memantau proses tata kelola pemerintahan Kabupaten Bogor.
MANFAAT BAGI MASYARAKAT DAN SELURUH KOMPONEN BANGSA
– Meningkatkan Kepercayaan Publik: Pengawasan yang transparan dan terintegrasi membuat masyarakat semakin percaya pada pemerintah daerah. Hal ini tercermin dalam survei independen yang dilakukan oleh Universitas Padjadjaran.
– Menjadi Contoh Pemerintahan yang Baik: Kabupaten Bogor telah menjadi model bagi daerah lain di Indonesia tentang bagaimana menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN melalui sinergi berbagai pihak.
– Mendorong Pertumbuhan Investasi: Lingkungan bisnis yang terjamin keamanannya dan bebas dari praktik korupsi menarik minat investor lokal dan mancanegara untuk berinvestasi di Kabupaten Bogor.
– Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik: Dengan adanya pengawasan yang ketat dan terstruktur, pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran bagi masyarakat.
KESIMPULAN DAN SARAN
Sikap ksatria yang ditunjukkan oleh Bupati Bogor Rudi Susmanto dalam mengelola pemerintahan melalui sinergi dengan berbagai pihak patut diapresiasi secara luas. Kantor Hukum ABRI turut serta membantu memantau proses ini dengan cara yang independen dan objektif, yang turut memperkuat sistem pengawasan dan kepatuhan hukum di Kabupaten Bogor.
Untuk menjadikan ulasan ini sebagai dasar kajian dan edukasi bagi seluruh komponen bangsa, disarankan:
– Pemerintah Pusat menyebarkan contoh kebijakan yang diterapkan di Kabupaten Bogor sebagai model pemerintahan yang baik ke seluruh daerah di Indonesia.
– Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan menyertakan kasus ini dalam materi pembelajaran tentang tata kelola pemerintahan, hukum pemerintahan, dan pencegahan korupsi.
– Masyarakat aktif mendukung, memantau, dan berpartisipasi dalam pelaksanaan kebijakan anti-korupsi di daerah masing-masing.
Dengan demikian, harapan Bupati Rudi Susmanto untuk membentuk Kabupaten Bogor yang eksklusif dan istimewa dapat terwujud secara maksimal, serta menjadi inspirasi bagi seluruh pemimpin dan rakyat Indonesia dalam membangun negara yang lebih baik.
Apakah Anda ingin menyebarkan materi edukasi tentang tata kelola pemerintahan yang baik seperti yang dilakukan Kabupaten Bogor, atau membutuhkan dukungan hukum terkait upaya pencegahan korupsi di daerah Anda? Tim Kantor Hukum ABRI siap turut serta membantu memantau dan memberikan dukungan yang diperlukan. Silakan hubungi melalui kontak yang tertera untuk diskusi dan kerja sama lebih lanjut.

