Oleh: Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum Abri
Cp. 0818.966.234
Sistem hukum yang kuat dan terpercaya menjadi pondasi masyarakat yang adil dan sejahtera. Bagi aktivis, praktisi media, serta pengurus LSM dan ormas yang berperan dalam mengawal keadilan dan kepentingan publik, pemahaman tentang pentingnya ketelitian dalam setiap aspek terkait hukum adalah syarat utama yang tidak bisa diabaikan. Prinsip ini ditegaskan dalam Kode Etik Advokat Indonesia dan diakui sebagai standar global dalam dunia hukum. Hal ini menjadi semakin krusial ketika tulisan, karya jurnalistik, maupun kajian yang disusun oleh rekan-rekan aktivis, LSM, ormas, dan media berkaitan dengan tata kelola pemerintah – di mana setiap pemberitaan dan analisis harus senantiasa sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Semua pihak yang terlibat dalam proses hukum memiliki tanggung jawab untuk menjaga akurasi. Kesalahan yang tampak sepele seperti pemilihan pasal hukum yang salah, kesalahan data identitas atau tanggal pada dokumen, kelalaian memeriksa isi kontrak, keterlambatan pengajuan berkas, atau analisis preseden hukum yang tidak tepat dapat menimbulkan konsekuensi serius. Dampaknya mencakup dokumen yang tidak sah, kerugian finansial bagi pihak terkait, penolakan kasus di pengadilan, hingga tuntutan hukum terhadap pelaku kesalahan. Selain itu, hal ini dapat merusak reputasi institusi dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Ketika hal ini terjadi dalam konteks pemberitaan atau kajian tentang tata kelola pemerintah, dampaknya tidak hanya menyangkut pihak yang terlibat secara langsung, tetapi juga dapat menyesatkan masyarakat dan mengganggu stabilitas proses pemerintahan. Di Filipina dan Malaysia, praktisi hukum yang tidak teliti bahkan dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin praktik, sementara bagi media dan aktivis, kesalahan dalam menyajikan informasi hukum terkait tata kelola pemerintah dapat mengakibatkan tuntutan hukum maupun kerusakan kredibilitas yang membahayakan peran pengawasan yang harus dijalankan.
Kualitas kerja terkait hukum ditentukan oleh elemen utama berikut. Pertama adalah ketelitian dalam setiap detail, mulai dari verifikasi fakta hingga penyusunan dokumen hukum. Kedua adalah pola berpikir terstruktur dan logis dalam menganalisis masalah hukum. Ketiga adalah konsistensi dalam menerapkan prinsip hukum tanpa diskriminasi. Keempat adalah komitmen melakukan riset mendalam dan mengikuti perkembangan hukum melalui pendidikan berkelanjutan. Kelima adalah komunikasi akurat dan jelas dengan semua pihak terkait, termasuk memberikan informasi lengkap tentang risiko dan peluang yang ada. Khusus untuk materi yang menyangkut tata kelola pemerintah, elemen-elemen ini harus menjadi landasan dalam setiap tahap penyusunan, mulai dari pengumpulan data hingga penyajian informasi kepada masyarakat, agar setiap analisis dan laporan sesuai dengan kaidah hukum dan prinsip good governance.

Bagi aktivis, praktisi media, serta pengurus LSM dan ormas, peran dalam memperkuat sistem hukum sangat krusial. Beberapa hal yang harus dilakukan adalah memastikan setiap informasi hukum yang disampaikan atau digunakan berdasarkan data dan referensi akurat. Memahami dengan benar dasar hukum yang menjadi landasan perjuangan atau kampanye, terutama ketika menyentuh aspek tata kelola pemerintah yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang tentang Pemerintahan Umum, Undang-Undang tentang Transparansi Informasi Publik, serta peraturan terkait akuntabilitas pemerintah. Menyusun dokumen terkait hukum dengan bahasa jelas dan bebas kesalahan. Mengambil keputusan tepat dengan mempertimbangkan aspek hukum secara menyeluruh. Menjalankan setiap langkah kerja dengan sikap tenang dan objektif. Selain itu, menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat rahasia sesuai prinsip etika yang berlaku, sekaligus memastikan bahwa hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik yang relevan dengan tata kelola pemerintah tetap terpenuhi sesuai dengan kaidah hukum.
Materi edukasi tentang pentingnya ketelitian dalam hukum dapat disebarkan melalui cara yang efektif. Mulai dari publikasi di platform digital dan media sosial, kerjasama dengan institusi pendidikan hukum, penyelenggaraan atau partisipasi dalam seminar serta lokakarya, publikasi di media cetak maupun portal hukum terpercaya, hingga kolaborasi dengan berbagai lembaga hukum negara maupun swasta. Khusus untuk materi yang berkaitan dengan tata kelola pemerintah, kerjasama dengan lembaga pengawas seperti BPK, KPK, maupun Komisi Informasi juga dapat menjadi sarana yang efektif untuk memastikan penyebaran informasi yang akurat dan sesuai dengan kaidah hukum.
Ketelitian bukan hanya tuntutan bagi praktisi hukum, melainkan tanggung jawab bersama bagi semua pihak yang peduli dengan keadilan dan integritas sistem hukum. Ketika menyangkut tata kelola pemerintah, hal ini menjadi bentuk kontribusi nyata dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintahan. Dengan memahami dan menerapkan prinsip ini, kita dapat bersama-sama meningkatkan mutu sistem hukum Indonesia dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penjaga keadilan negara serta proses pemerintahan yang berlandaskan hukum.

