Sabtu, April 11, 2026
BerandaDaerah Khusus JakartaTerhimpit Retail Modern, Diperkirakan 2,2 Juta Pedagang Kecil Terpaksa Hentikan Usaha

Terhimpit Retail Modern, Diperkirakan 2,2 Juta Pedagang Kecil Terpaksa Hentikan Usaha

JAKARTA — Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), H. Pence Harahap menegaskan pihaknya terus mendorong moratorium  izin usaha retail modern di Indonesia. “Saat ini jumlahnya diperkirakan telah mencapai lebih dari 40 ribu unit di seluruh tanah air dan kian menggeser eksistensi pasar tradisional,” katanya, Jumat (10/4/2026).

Wakil Ketua Umum APKLI, Pence Harahap (kiri) dan Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso, M.Si, membahas penataan dan pemberdayaan pedagang tradisional dan kaki lima yang terdampak keberadaan retail modern serta e-commerce, Senin (6/4).

Guna mempercepat keinginan tersebut, katanya, APKLI telah melakukan audiensi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoto pada Senin 6 April 2026 di kantor Kementerian Perdagangan RI sebagai tindak lanjut dari audiensi sebelumnya dengan Menteri Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal pada 5 Maret 2026.

Pence menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pihaknya kembali menegaskan pentingnya moratorium izin usaha retail modern di Indonesia lantaran kehadirannya membuat pasar dan pedagang tradisional semakin terpinggirkan

Menurut Pence, berdasarkan kajian APKLI ekspansi retail modern sangat berdampak signifikan terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya pedagang kaki lima dan pasar tradisional.

“Sekitar 2,2 juta pedagang kecil diperkirakan telah menghentikan usahanya akibat tekanan tersebut. Bahkan, jika tidak dilakukan langkah pengendalian sekitar 60 juta pelaku usaha kecil berpotensi mengalami hal serupa, yakni akan gulung tikar,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa kewenangan pemberian izin usaha retail modern berada di tingkat pemerintah daerah, yakni wali kota dan bupati, sesuai dengan prinsip otonomi daerah.

Oleh karena itu, APKLI disarankan untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta Asosiasi Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan juga menyoroti pentingnya penguatan ekonomi kerakyatan melalui program Koperasi Merah Putih.

Ia menyatakan dukungannya terhadap skema kolaborasi antara koperasi dan pedagang di tingkat desa dan kelurahan. Koperasi diharapkan dapat berperan sebagai sub-grosir yang mendukung distribusi barang bagi pedagang kecil di sekitarnya.

Selain itu, katanya, terkait dampak pesatnya perkembangan E-commerce terhadap penurunan pendapatan pedagang tradisional, pemerintah berkomitmen untuk menyusun regulasi yang adil dan terbuka. Regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline).

Pertemuan ini juga dihadiri  oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal, sedangkan rombongan APKLI turut mendampingi  Sekretaris Jenderal, Pembina Dr. Kamaruzzaman, Bendahara Umum H. Irfan Yanuar, serta jajaran pengurus lainnya.

Sebagai tindak lanjut, katanya, APKLI berencana melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Koperasi  Republik Indonesia dalam waktu dekat. Langkah ini bertujuan untuk membahas strategi komprehensif dalam penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di seluruh Indonesia.

APKLI menegaskan bahwa pedagang kaki lima merupakan tulang punggung ekonomi rakyat yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional serta meningkatkan kesejahteraan keluarga.(san)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments