Jakarta, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan perdana terhadap tiga tersangka klaster satu kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo hari ini Kamis (22/1/2026).
Tiga tersangka yang diperiksa yakni Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi.
Mereka datang didampingi kuasa hukumnya termasuk Roy Suryo yang membersamai.
Rizal Fadillah tampak mengenakan kemeja abu-abu dan berpeci, Kurnia Tri Royani memakai gamis hitam, dan Rustam Effendi mengenakan kemeja cokelat.
Kuasa hukum para terlapor Ahmad Khozinudin menyampaikan terkait pemeriksaan terhadap kliennya.
Dia menyebut bahwa ketiganya bukan tersangka melainkan pejuang.
“Kami hari ini datang membawa tiga orang pejuang, kami menyebutnya bukan tersangka tapi tiga orang pejuang walaupun sebelumnya ada lima pejuang, tapi dua sudah gugur bukan di medan laga, tetapi memutar balik menemui lawan yang semestinya tidak boleh ada pertemuan dengan lawan saat berperang,” tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).
Khozinudin memandang pemeriksaan klaster pertama, penyidik tak menggunakan KUHP dan KUHAP yang baru namun memakai Standar Operasional Hukum Acara Solo.
“Hari ini yang dijalankan oleh penyidik di Polda Metro Jaya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Solo. Jadi KUHAP-nya KUHAP Geng Solo,” tambahnya.
Pemanggilan ini, menurutnya, tidak lepas dari pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediaman Jokowi di Solo beberapa waktu lalu.
Khozinudin menegaskan tanpa pertemuan itu mustahil surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bisa diterbitkan.
“Saat itu, Saudara Eggi Sudjana meminta kepada Joko Widodo untuk perintahkan Kapolri, perintahkan Kapolda, perintahkan Direktur Tindak Pidana Umum Polda untuk mencabut cekal dan meng-SP3, menghentikan kasus dari Eggi Sudjana. Dan itu benar-benar dijalankan,” bebernya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan terhadap klaster satu.
“Benar agenda pemeriksaan 3 orang tersangka kluster 1,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya panggilan ini untuk melengkapi proses hukum yang tengah berjalan.
“Saat ini persiapan pemeriksaan,” tambahnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya pada awalnya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Saat ini tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tidak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(iksan)

