DEPOK, monitorjabarnews.com –
“Saya, Obor Panjaitan, Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), menanggapi pernyataan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, yang menyatakan; agar tidak perlu takut terhadap ancaman dari LSM atau Ormas, dan agar langsung melaporkannya jika terjadi intimidasi. Sebagai jurnalis investigasi saya menegaskan, bahwa; saya tidak pernah tergabung dalam grup atau organisasi Ormas manapun, maupun LSM manapun. Saya bukan anggota LSM atau Ormas, dan fokus saya adalah mengungkap fakta serta menyoroti penyalahgunaan wewenang melalui kerja jurnalistik yang independen,” demikian disampaikan Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan dalam release Pers-nya, Minggu (2/3-2025).
Pernyataan yang beredar di Instagram LSM GELOMBANG tersebut, jelas disampaikan oleh Wakil Wali Kota Depok dan menurut Obor, pernyataan itu berpotensi membentuk pola pikir yang keliru di kalangan pejabat serta PNS.
“Seharusnya, seorang pejabat publik tidak hanya menanamkan sikap defensif terhadap kontrol sosial, tetapi justru mendorong aparatur pemerintahan untuk bekerja jujur, melayani masyarakat dengan baik, dan menjauhi praktik korupsi. Jika pemerintahan yang dipimpin oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, berjalan transparan dan bersih, tentu tidak akan ada pihak yang perlu turun tangan melakukan investigasi atau klarifikasi,” kata Obor lagi.
Obor juga menegaskan, berdasarkan hukum yang berlaku, peran serta masyarakat, termasuk jurnalis, LSM, dan Ormas dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan adalah hak yang dilindungi oleh hukum.
Hak tersebut diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
1. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan memberikan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur hak masyarakat dalam mengakses informasi terkait kebijakan pemerintah.
3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan fungsinya sebagai pengawas serta pengkritik kebijakan pemerintah.
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
5. PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang mengatur bahwa setiap laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi wajib ditindaklanjuti oleh aparat hukum.
“Berdasarkan ketentuan itu, pernyataan Wakil Wali Kota Depok yang menyarankan agar tidak takut terhadap “ancaman” dari LSM atau Ormas dan agar langsung melaporkan mereka, berpotensi mengabaikan hak kontrol sosial yang telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” tambah Obor pula.
Obor menegaskan, seharusnya seorang pejabat publik tidak membangun narasi yang melemahkan peran pengawasan masyarakat, tetapi justru mendorong transparansi, akuntabilitas, serta memastikan bahwa aparatur negara bekerja dengan jujur dan profesional demi kepentingan masyarakat.
“Sebagai Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), saya menegaskan bahwa peran jurnalis investigasi dalam mengungkap fakta-fakta penyimpangan tidak bisa dihalangi dengan cara membangun opini bahwa LSM atau Ormas hanya melakukan ancaman. Sebaliknya, jika pemerintahan berjalan bersih dan transparan, tidak akan ada alasan bagi siapa pun untuk melakukan investigasi atau konfirmasi terhadap pejabat terkait,” pungkas Obor. (FC-G65).
Sumber:
Obor Panjaitan/
Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR)