Kab. Bogor, monitorjabarnews.com – Pemerintah Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor secara resmi digugat oleh salah seorang warganya, Muamar Hidayatullah melalui kuasa hukumnya Geri Permana ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat lantaran diduga menghambat hak atas informasi seputar salinan dokumen yang diminta berkaitan dengan Rencana Kerja, Matriks Program Masuk Desa, Berita Acara Hasil MusDes tentang Penetapan Biaya Pelaksanaan Program PTSL, Rekapitulasi dan Realisasi Penggunaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Cimayang Reguler tahap 1 dan tahap 2 Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023 dan dokumen informasi publik lainnya.
Menurut Amar, sapaan akrabnya, gugatannya itu ditempuh karena semata-mata untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) yang dimilikinya sebagai Warga Negara Indonesia yang secara khusus tercatat sebagai warga Desa Cimayang. Sebagai warga Desa, ia menganggap pentingnya berpartisipasi untuk turut serta mengawasi pelaksanaan pembangunan Desa dan meminta pertanggungjawaban atas program kerja dan dana publik yang diterima maupun dikelola oleh Pemerintahan Desa dengan besaran jumlah Milyaran Rupiah setiap tahunnya. Sependek pengetahuan saya, selain menerima dana yang bersumber APBN/APBD, Desa Cimayang juga menerima kucuran program Sami SaDe dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, CSR, Bonus Produksi, Hibah dan lain-lain. Ujar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang ini.
Sementara itu kuasa hukum Amar, Geri Permana membenarkan terkait adanya gugatan itu. Benar, gugatan itu memang telah kami ajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melalui mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang disampaikan dengan bukti-bukti yang cukup relevan dan telah di registrasi dengan Nomor 2647/K-B1/PSI/KI-JBR/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.
Advokat yang juga merupakan Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Nasional ini pun dengan tegas mengatakan bahwa ketika ada Warga Negara Indonesia yang mengalami hambatan dalam mengakses hak atas informasi, padahal ia telah memintanya secara prosedural, maka memang sudah seharusnya menggugat badan publik dimaksud, termasuk menggugat Pemerintah Desa Cimayang. Hak untuk menggugat itu sudah jelas ada disebut dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dijelaskan oleh Geri, sebelumnya klien-nya itu telah mengajukan Permohonan Informasi tertulis melalui suratnya tertanggal 12 Agustus 2024, namun tidak mendapatkan tanggapan tertulis dari Termohon dalam batas waktu 10 hari kerja sejak Permohonan Informasi itu diterima. Oleh karena permohonan informasi dan keberatan yang diajukan klien-nya itu tidak ditanggapi, Geri pun membawa sengketa informasi
1
tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk dapat diperiksa dan diputus melalui proses persidangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Lebih lanjut Geri yang berpengalaman dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon-calon pejabat setingkat Bupati maupun Walikota ke KPK ini juga menuturkan bahwa dalam ikhtiar membangun dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), keterbukaan informasi menjadi sangatlah penting untuk dilaksanakan. Sudah seharusnya data-data yang bersifat tidak dikecualikan menurut ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik jo. Pasal 5 PerKI SLIP Desa, apalagi itu kaitannya dengan program kerja dan dana publik yang diterima maupun dikelola oleh Pemerintah Desa, harus benar-benar dibuka dan diberikan salinannya kepada setiap Warga Negara Indonesia ketika memang diminta. Apalagi kalau Pemohon informasinya itu memang masih warga Desanya sendiri.
Kalau seandainya keran informasi publik ditutup, maka ikhtiar untuk mewujudkan pemerintahan yang baik itu akan sulit bahkan dikatakan oleh Geri sesuatu hal yang mustahil. Sebab, ruang bagi para oknum pejabat atau perangkat pemerintahan untuk melakukan korupsi semakin terbuka lebar. Sebagai catatan untuk Desa, dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Masyarakat Desa berhak untuk meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Aturan ini tentu semakin menegaskan bahwa ada hak masyarakat Desa dan ada kewajiban Pemerintah Desa untuk transparan dan diawasi di sini. Jadi kalau ada Pemerintah
Desa tidak memberikan informasi yang bersifat terbuka, ada apa hayo… Tanya Geri. (Ratna.D)

Tim Inafis Polda Gorontalo bekerja sama dengan tenaga medis RS. Bhayangkara untuk mempercepat proses evakuasi dan identifikasi. Ambulans Polda Gorontalo turut diterjunkan guna memindahkan jenazah ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Trunoyudo juga menegaskan komitmen penuh Polri dalam mendukung proses investigasi. “Polri melalui Polda Gorontalo siap membantu KNKT, baik dalam pengamanan area maupun penyediaan data dan akses yang diperlukan. Seperti yang disampaikan oleh Kapolda Gorontalo pula bahwa fokus utama kami adalah mendukung proses investigasi agar berjalan transparan dan tepat” ujarnya.
Sejak jatuhnya pesawat, personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan area kecelakaan. Pengamanan ini penting agar proses investigasi dapat berjalan tanpa gangguan dan bukti di lokasi tidak terkontaminasi. Terakhir, Trunoyudo juga menyampaikan empati kepada keluarga korban serta harapan proses investigasi dapat berjalan dengan lancar dan membuahkan hasil.
“Polri juga menyampaikan turut berbela sungkawa kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi tersebut dan semoga investigasi yang dilakukan juga dapat mengungkap penyebab dari kecelakaan ini dan dapat kita jadikan sebagai evaluasi bersama kedepannya”.(red)
Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI memiliki program untuk membangun sekitar 5 (lima) juta unit rumah bagi masyarakat. Oleh karenanya, lanjut Jaksa Agung, program tersebut membutuhkan support bersama agar dapat terlaksana dan tercapai sesuai target.
“Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya,” ujar Jaksa Agung.
Ketua PWI Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya), Kesit Budi Handoyo, menyambut baik sekaligus mengapresiasi ‘kunjungan kerja’ PWI Basel ini.
Didampingi sejumlah pengurus terasnya, antara lain Sekretaris Umum Arman Suparman dan Sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Irdawati, Kesit B Handoyo menjelaskan tentang kinerja kepengurusan PWI Jaya periode 2024-2029 yang dipimpinnya.
Kegiatan yang bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas keterbukaan informasi publik ini berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tim penilai terdiri dari Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat; Wakil Ketua KI, Luqman Hakim Arifin; serta perwakilan Dinas Kominfotik, Harry Sanjaya. Penilaian ini berfokus pada empat aspek utama: kolaborasi, inovasi, kebermanfaatan, dan komitmen badan publik.
Dalam sambutannya, Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, memberikan apresiasi kepada para pimpinan badan publik yang hadir dan menunjukkan komitmennya terhadap pelaksanaan E-Monev. Ia menekankan pentingnya keterlibatan pimpinan sebagai bentuk keseriusan dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di Jakarta.
“Kami mengapresiasi kehadiran pimpinan dari berbagai dinas, biro, dan pemerintah kota yang menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Ini langkah penting dalam meningkatkan akuntabilitas layanan informasi,” ujar Harry.
Ia juga menegaskan bahwa presentasi ini merupakan penghargaan bagi badan publik yang terus berupaya memperkuat layanan informasi publik, terutama melalui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Komisi Informasi DKI Jakarta, lanjut Harry, telah memberikan rekomendasi pada 2023 sebagai bahan perbaikan bagi badan publik, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala.
Senada dengan Harry, Wakil Ketua KI, Luqman Hakim Arifin, menjelaskan bahwa pengembangan PPID, termasuk penyediaan anggaran khusus dan perbaikan standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi, sangat penting. Ia juga menyoroti pentingnya penyediaan aksesibilitas informasi bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, sebagai bagian dari komitmen badan publik.
“Salah satu indikator badan publik informatif adalah penyediaan situs web yang tidak hanya memiliki estetika yang baik sebagai brand institusi, tetapi juga mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk disabilitas,” ujar Luqman.