Kamis, November 5, 2026
Beranda blog Halaman 189

11 Polisi Diperiksa, Polda Metro Jaya Transparan Usut Pembubaran Paksa Diskusi Kemang

JAKARTA, monitorjabarnews.com
Bidang Propam Polda Metro Jaya memeriksa 11 personel polisi terkait kasus pembubaran diskusi oleh massa aksi di hotel kawasan Kemang, Jaksel. Pemeriksaan Propam ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabel penyelidikan kasus.
“Sampai dengan saat ini Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada sebelas petugas dari polres, polsek, dan polda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di kantornya, Senin (30/9-2024).

Selain personel polisi, Propam juga memeriksa 2 warga sipil. Mereka adalah sekuriti dan manajer hotel.

“Ada dua warga sipil yang dilakukan pemeriksaan juga oleh Bidpropam, yaitu petugas sekuriti dan manajer Hotel Grand Kemang. Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, jadi mohon waktu, Bidpropam masih melakukan pendalaman,” tutur Ade Ary.

Namun demikian, Ade Ary tak merinci 11 personel yang diperiksa propam ini. Dikatakannya kesebelas personel yang diperiksa ini, adalah yang bertugas melakukan pengamanan di lokasi.

“jadi yang melakukan tugas pengamanan yang dilakukan pemeriksaan oleh propam, anggota yang melakukan pengamanan dilakukan pendalaman terkait SOP, tahapan apa yang dilakukan dan sebagainya,” bebernya.

Pihak Polda Metro menegaskan tidak toleransi Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang. Evaluasi Polisi
dengan pemeriksaan oleh Bidang Propam ini juga bertujuan sebagai bahan evaluasi kedepan.

Selain itu, Ade Ary juga menyampaikan komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menjamin keamanan masyarakat.

“Ini untuk bahan evaluasi dan juga bahan untuk perbaikan ke depan, apabila ada temuan nanti hasilnya apa. Yang jelas ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolda untuk pelayanan terbaik kepada masyarakat, melindungi dalam segala bentuk gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Ia menambahkan, evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana SOP yang dilakukan oleh anggota di lapangan. Polda Metro Jaya sendiri akan melakukan audit internal terkait hal ini.

“Di sisi lain, tentunya Polda Metro Jaya atau kami juga melakukan evaluasi-evaluasi setiap pelaksanaan tugas, para komandan lapangan dari mulai perwira pengendali dalam objek pengamanan, kemudian kapolsek dan kapolres itu ada SOP memberikan arahan bagaimana anggota bertindak. Siapa berbuat apa, bertanggung jawab kepada siapa, apa yang harus dilakukan, dan apa yang tidak boleh dilakukan. Itu selalu disampaikan tahapan-tahapannya di dalam apel sebelum pelaksanaan kegiatan,” paparnya.

Ade juga memastikan, terkait pembubaran di Grand Kemang, itu juga dilakukan audit internal kepada petugas yang melakukan tugas pengamanan di lokasi. Tidak ada toleransi pada Aksi Premanisme.

Ade Ary juga menyampaikan penegasan Irjen Karyoto, bahwa pihaknya tidak akan membiarkan aksi premanisme atau persekusi terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Komitmen Bapak Kapolda Mertro Jaya itu secara transparan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk punya potensi gangguan Kamtibmas akan ditindaklanjuti. Sekali lagi setiap insiden pembubaran kegiatan di Grand Kemang sebagai bentuk pertanggung jawaban Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas dan tentunya akan menindak segala bentuk pelanggaran hukum, premanisme, persekusi, karena kita semua harus menghormati hak dan kewajiban masyarakat satu dengan yang lainnya,” bebernya.

Ditegaskannya pula, ada hak konstitusi, hak beraktivitas apabila ada yang dirugikan, dan apabila itu melanggar hukum, mengganggu situasi Kamtibmas pasti akan dilakukan upaya upaya kepolisian dan itu merupakan sudah menjadi komitmen.
Hal itu ditunjukkan, dengan segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku bubar paksa Diskusi.

Kapolri Tegaskan, tidak ada toleransi bagi Premanisme. Dua orang pun sudah ditetapkan Tersangka. Polisi bergerak cepat, menindaklanjuti kejadian pembubaran diskusi tersebut. Dalam tempo yang singkat, lima orang diamankan terkait kejadian itu.

“Sehingga sampai tadi malam (Sabtu malam), dari hasil pendalaman, bukti-bukti, kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lapangan, kemudian dari record CCTV, dan juga beberapa tayangan video yang sudah beredar di media sosial, kami berhasil mengamankan 5 orang yang terindikasi sebagai pelaku,” katanya.

Begitu pun, secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengutarakan, dari lima orang tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ade Ary

Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.

“Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang,” kata Wira.

Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

“Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP),” ujarnya.(Red)

Tentang Kami

Tentang Kami

 

MONITORJABARNEWS.COM merupakan situs berita media nasional dan informasi online yang kredibel serta update setiap hari, menyajikan informasi berita nasional maupun mancanegara.

Mekanisme kerja kami mengacu pada kode etik jurnalistik dan UU Pers tahun 1999. Slogan kami “JENDELA INFORMASI KREDIBEL” merupakan wadah bagi para masyarakat atau pembaca setia kami yang memberikan spirit bagi kami dalam memberikan informasi dan berita aktual, terpercaya dan lugas.

MONITORJABARNEWS.COM tampil berbeda dari media online yang lain. Selain template modern, berita update. Saat ini MONITORJABARNEWS.COM telah mengalami trend positif dalam setiap perkembangannya.

Ini menjadi pertimbangan kamu sebagai bahan expose yang tepat. Kami selalu menyajikan berita yang aktual, kredibel, preventif, edukatif dan penuh transparansi.

Sehingga MONITORJABARNEWS.COM merupakan sarana yang tepat bagi pemerintah, swasta, BUMN / BUMD untuk menjadi media partner dalam berbisnis, dengan sistem pos, penyiaran, komunikasi elektronik, dengan mengedepankan UU. ITE dan transaksi elektronik.

Kami berharap dengan hadirnya MONITORJABARNEWS.COM ini menjadi pilihan utama dari berbagai media online dan media massa yang sudah ada sekarang. Kami mengajak masyarakat atau pembaca sekalian untuk mengakses MONITORJABARNEWS.COM sebagai referensi utama dalam mencari berita yang tentunya dapat dipercaya.

 

Hormat Kami,

 

SUPRIJADI

(Pimpinan Redaksi)

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

 

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusiDalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalismAtas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

• Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

• Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

• Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

• Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

• Cara-cara yang profesional adalah:

• menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

• menghormati hak privasi;

• tidak menyuap;

• menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

• rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

• menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

• tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

• penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

• Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

• Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

• Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

• Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

• Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

• Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

• Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

• Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

• Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

• Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

• Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

• Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

• Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

• Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

• Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

• Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

• Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

• Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

• Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

• Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

• Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

• Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

• Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

• Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

• Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

• Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

 

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

KEJATI KALBAR TETAPKAN 3 ORANG TERSANGKA MARK UP PENGADAAN TANAH BANK PEMERINTAH

Kalbar, monitorjabarnews.com – Pada Senin, 30 September 2024, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan 3 (Tiga) orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Mark up pengadaan tanah Bank Pemerintah di Kalimantan Barat. Akibat Mark up tersebut, diduga terdapat selisih dengan nilai mencapai 30 Milyar rupiah. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015, S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015, dan M.F. selaku Ketua Panitia Pengadaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, s.H., M.H., (30/09/2024) mengungkapkan bahwa korupsi ini terjadi pada Bank Pemerintah di Kalimantan Barat pada Tahun 2015. Dimana saat itu dilaksanakan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Pusat Bank pada Tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi dengan total harga mencapai Rp. 99.173.013.750,- (sembilan puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

“Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Siju, Senin 30 September 2024.

S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015 dan S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015 ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pontianak, sementara M.F. masih belum ditahan dikarenakan belum memenuhi panggilan ketika diminta datang untuk diperiksa.

Tersangka yang akan dimintai pertanggung jawabannya secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan terhadap para Tersangka tersebut akan kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak hari ini.(red)

 

Penkum Kejati Kalbar

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Setujui 5 Pengajuan Keadilan Restoratif, Salah Satunya Perkara Pencurian di Salatiga

Jakarta, monitorjabarnews.com – Senin 30 September 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 5 dari 6 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka David Muhamad Zaen bin Suhadi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Salatiga, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.

Kejadian perkara bermula pada hari Minggu 11 Agustus 2024 saat Tersangka David Muhamad Zaen bin Suhadi (Alm) bersama dengan saksi Khoirul Ikhsanudin bin Rozikin (Alm) pergi ke Alun-Alun Pancasila Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga untuk menonton konser Rebellion Rose.

Saat konser berlangsung, Tersangka melihat handphone milik Korban Oktavia Fransisca Irigianti binti Sugiyono tergeletak di samping kanan Korban. Lalu, Tersangka mengambil handphone milik Korban tersebut tanpa disadari oleh Korban.
Setelah berhasil mengambil handphone milik Korban, Tersangka memberikan handphone milik Korban kepada Saksi Khoirul Ikhsanudin bin Rozikin (Alm) dan meminta tolong untuk diamankan ke dalam bagasi sepeda motor milik Saksi, tanpa memberitahu bahwa handphone tersebut adalah barang hasil curian Tersangka.

Korban berusaha mencari handphone menggunakan aplikasi find my phone dengan mencantumkan kode angka IMEI handphone milik korban, kemudian diketahui bahwa lokasi handphone milik Korban berada di lahan kosong dekat Poliklinik milik Polres Salatiga.

Lalu, Korban menggunakan fitur berdering yang ada di aplikasi find my phone dan terdengar bunyi handphone tersebut dari dalam bagasi sepeda motor Beat warna hitam milik Saksi Khoirul Ikhsanudin bin Rozikin (Alm).

Kemudian, Saksi Khoirul Ikhsanudin bin Rozikin (Alm) menjelaskan bahwa Tersangka David Muhamad Zaen bin Suhadi (Alm) yang menitipkan handphone milik korban kepada saksi, lalu Saksi Khoirul Ikhsanudin memanggil Tersangka.

Tak lama setelah itu, Tersangka David Muhamad Zaen bin Suhadi (Alm) diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Salatiga dan Tersangka juga mengakui bahwa yang bersangkutan telah mencuri handphone, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Sukamto, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Ardhana Riswati Prihantini, S.H., serta Jaksa Fasilitator Desta Kurniawan Surbakti, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan, terlebih handphone Korban ditemukan kembali sehingga Korban belum mengalami kerugian.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 30 September 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 4 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
Tersangka Susi Sugianti binti Sakmad (Alm) dari Kejaksaan Negeri Subang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Abidul Vikri Nazuriani bin Iman Hermansyah dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan.

Tersangka Hendri Wijaya bin Iwan Ahmad dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Evan Hendra Pratama bin Agus Broto Iriyanto dari Kejaksaan Negeri Metro, yang disangka melanggar Pasal 312 Jo Pasal 231 Ayat 1 huruf a, b dan c Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 310 Jo Pasal 229 Ayat 3 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Ahmad Roti Thohnan Ulinnuha bin Pagi Thohari dari Kejaksaan Negeri Sragen, yang disangka melanggar Pasal 362 tentang Pencurian, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (red)

 

 

 

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Jaksa Agung: Masyarakat Mengharapkan Penegakan Hukum yang Tidak Hanya Normatif, Tetapi Juga yang Menyentuh Hati Nurani

Jakarta, monitorjabarnews.com – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menuturkan bahwa menjadi seorang Jaksa itu tidak mudah, karena Jaksa merupakan salah satu penegak hukum dengan lingkup tugas dan tanggung jawab yang berat sekaligus memiliki kompleksitas kerja yang tinggi.

Di samping bertindak sebagai Penuntut Umum yang merupakan tugas pokoknya, seorang Jaksa juga harus mampu mengemban tugas lainnya sebagai Penyidik, Eksekutor, Jaksa Pengacara Negara, sekaligus melaksanakan fungsi Intelijen.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung saat memberikan amanat pada penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angakatan LXXXI (81) Gelombang I Tahun 2024 pada Senin 30 September 2024 di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta.

“Kedudukan sebagai seorang Jaksa juga akan memberikan saudara kewenangan untuk merampas kemerdekaan seseorang. Ini tentunya kewenangan yang sangat luar biasa, yang apabila tidak dilengkapi dengan integritas, profesionalitas dan moralitas justru akan menjadikan saudara menjadi pribadi yang kejam dan zalim,” ujar Jaksa Agung.

Sebagai pimpinan tertinggi, Jaksa Agung tidak menghendaki hal tersebut. Jaksa Agung juga tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Jaksa Agung pun meminta kepada seluruh Jaksa untuk menggunakan kewenangannya secara arif dan bijaksana.

Pendidikan yang telah berjalan selama 4 bulan ini, menjadi proses pertama bagi seluruh Jaksa untuk menjadi seorang penegak hukum. Oleh karena itu, Jaksa Agung berharap segala ilmu yang diterima selama PPPJ dapat diimplementasikan oleh para siswa PPPJ seiring dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang sebagai seorang Jaksa.

Jaksa Agung mengingatkan bahwa masyarakat tidak mengharapkan penegakan hukum yang hanya benar secara normatif, namun juga harus dapat menyentuh perasaan mendasar manusia mengenai apa yang adil dan bermanfaat. karena itulah Jaksa Agung menekankan pentingnya menyelaraskan antara norma hukum yang kaku dengan hati nurani guna terciptanya penegakan hukum yang humanis.

“Hati nurani manusia ibarat sebuah cermin, dimana cermin tersebut berfungsi untuk berkaca. Bila cermin itu bersih, maka seseorang dapat berkaca secara jelas mengenai keberadaan dirinya, namun bila cermin itu penuh dengan noda atau kotor, maka orang tidak bisa berkaca dengan baik,” imbuh Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menuturkan bahwa seluruh Jaksa memiliki hak dan peluang yang sama untuk dapat memegang tongkat komando kepemimpinan di Kejaksaan. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan, namun dengan kerja keras dan kerja cerdas kita dapat mewujudkan apapun yang menjadi mimpi kita.

Oleh karena itu, pesan Jaksa Agung kepada Jaksa PPPJ Angkatan 81 Gelombang I Tahun 2024 agar berkompetisilah secara produktif sebagai pembangkit semangat bagi masing-masing individu untuk terus menjadi lebih baik lagi.

“Persiapkanlah diri kalian untuk meraih cita-cita tersebut, jangan hanya berpatokan pada penguasaan teknis tugas dan fungsi Jaksa semata, namun kalian juga harus membentuk karakter sebagai seorang Jaksa yang bertanggungjawab,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menekankan bahwa tanggung jawab seorang Jaksa meliputi pertanggungjawaban moral, (moral responsibility), pertanggungjawaban keilmuan (science responsibility), pertanggungjawaban hukum (law responsibility), dan pertanggungjawaban sosial (social responsibility) dalam setiap tugas dan kewenangannya.

Selain itu, seiring dengan pesatnya perkembangan zaman yang sangat dinamis, serta modernisasi informasi, teknologi digital yang kian masif, Jaksa Agung beranggapan bahwa hal tersebut dapat mempengaruhi sektor penegakan hukum.

Sebagai contoh, Jaksa Agung menyebut Artificial Intelligence (AI), memiliki spektrum yang perlu dicermati oleh semua para penegak hukum. AI apakah dipandang sebagai subject delict baru, sehingga diperlukan lingkup pertanggungjawaban sendiri, ataukah AI dipandang secara hukum sebagai instrumental delict sebagai alat untuk melakukan tindak pidana. Kedua paradigma ini tentunya memiliki implikasi penerapan norma dan yuridis yang berbeda.

Selanjutnya terkait dengan KUHP Nasional yang akan mulai berlaku per bulan Januari 2026 nanti, Jaksa Agung mengingatkan tentunya hal tersebut akan menjadi tantangan tersendiri bagi setiap Jaksa dalam pelaksanaan penegakan hukumnya.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung berpesan kepada Jaksa PPPJ Angkatan 81 Gelombang 1 Tahun 2024 agar saat bertugas nanti, cepat atau lambat akan menghadapi keadaan dimana terdapat gradasi yang tipis sekali tentang penilaian benar dan salah, karena semua tergantung dari sudut pandang yang digunakan.

“Semoga anak-anakku sekalian, selalu diberikan petunjuk oleh Tuhan Yang Maha Esa tentang arah kebenaran, semoga kalian dibuat tenang dan teguh di dalam kebenaran, begitu juga sebaliknya saudara sekalian dibuat resah ketika berada di tengah kesalahan, untuk selanjutnya mampu mendapat jalan untuk segera kembali ke arah kebenaran dalam setiap pelaksaan tugas dan wewenang saudara,” pungkas Jaksa Agung. (Red)

 

 

 

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Diduga APH dan Pemkab Bogor Bungkam Atas Permasalahan Yang Terjadi 

0

Bogor, monitorjabarnews.com, – Senin 30/9/2024 Aparat Penegak Hukum (APH) bertugas menegakkan hukum dan keadilan. APH meliputi jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Rizwan Riswanto Ketua JPKPN Bogor Raya menegaskan saat di konfirmasi awak media

“Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada para pemangku jabatan aparat hukum di wilayah kabupaten Bogor yang jika di resume kedalam telah terjadi nya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang secara sangat terang benderang di hadapan publik.salah satu contohnya adalah perbuatan para pemangku kebijakan di lingkup Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) kab Bogor yang terus menerus melakukan pelanggaran secara terang terangan yang dapat menjadi sorotan publik”, tegasnya.

Seperti halnya yang ramai di beberapa media secara Terus menerus (pemberitaan) tentang perbuatan melawan hukum di Pemkab Bogor, sampai saat ini belum ada reaksi dari para APH yang seharusnya menindak, menyelidiki ataupun menegur sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.

“Adanya dugaan temuan ruang belajar (Rombel) di SMA 3 yang melanggar fakta integritas.yang kedua
ROMBEL di SMPN 2 Cibinong kab Bogor dan gaduhnya pembanguan SMP 4 Citeureup dan SMP 5 Cibinong,adanya pemberitaan tentang rekomendasi AUDIT BPK JABAR
yang secara jelas menemukan kesalahan dan kejanggalan di 3 SKPD dan PERUMDA
yaitu DISDIK,DAMKAR dan DLH
ataupun adanya beberapa permasalahan di dinas DISPORA.teramsuk temuan LHP BPK 2022 tentang penyertaan modal PDAM,PPE,SAYAGA”.Jelasnya

Masih kata Ketua JPKPN,kami menduga bahwa APH diam dan tak berkutik dibuatnya
Banyak yang harus kita kawal terus sebagai sosial kontrol demi terwujudnya keadilan secara hukum
Di dalam UUD dasar jelas di sebutkan atau termaktub bahwa semua sama di mata hukum, yang menjadi beda hukum itu di para praktisinya atau pejabat APH nya.Ujarnya

Untuk itu sambung Ketua JPKPN,mari kita sebagai sesama sosial kontrol untuk mengevaluasi dan klarifikasi terhadap APH kab Bogor
Apa saja yang telah dan sudah di lakukan dari semua isu atau pemberitaan tentang perbuatan melawan hukum di wilayah kab Bogor ini.Pungkasnya (agung)

Penyitaan Uang Rp450 Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Jakarta, monitorjabarnews.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Adapun dasar hukum dari tindakan penyitaan tersebut adalah sebagai berikut:
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Tersangka PT Asset Pasific.

Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda indak Pidana Khusus Nomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024.
Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan dan putusan Terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan Terpidana Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selain Tersangka PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu:
PT PALMA SATU.
PT PANCA AGRO LESTARI.
PT SEBERIDA SUBUR.
PT BANYU BENING UTAMA.
PT KENCANA AMAL TANI.

Selanjutnya, penyidik juga telah menetapkan 1 (satu) Tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations, dimana 6 (enam) perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

 

 

 

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Kasad Hadiri Penganugerahan Brevet Kehormatan Hiu Kencana Kepada Presiden Joko Widodo

0

JAKARTA, monitorjabarnews.com – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., turut hadir dan menjadi saksi penganugerahan Brevet Kehormatan Hiu Kencana yang diberikan oleh TNI AL kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo.

Upacara penganugerahan Brevet Kehormatan Hiu Kencana tersebut berlangsung di atas KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW-992), yang berlabuh di Markas Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (28/9/2024).

Penyematan Brevet Kehormatan dilakukan langsung oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto. Selain Brevet Kehormatan Hiu Kencana, Presiden Joko Widodo juga dianugerahi tanda kehormatan Samkaryanugraha atas kontribusinya yang luar biasa dalam mendukung dan memperjuangkan kemajuan TNI Angkatan Laut.

Dalam acara tersebut, sejumlah pejabat tinggi negara turut mendampingi Presiden, antara lain Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri ATR/BPN Agus Hari Murti Yudhoyono, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, tampak hadir pula Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.

Brevet Kehormatan Hiu Kencana merupakan bentuk penghormatan tertinggi dari TNI AL, khususnya Satuan Kapal Selam. Penghargaan ini diberikan kepada individu yang telah berjasa besar, memberikan perhatian khusus, serta perjuangan yang berarti bagi TNI AL, khususnya dalam mendukung pengembangan kekuatan kapal selam dan pertahanan maritim Indonesia.(Red)

 

 

Sumber : Dispenad

KI DKI Jakarta Umumkan Hasil Verifikasi SAQ E-Monev 2024, Begini Prosedur Mengajukan Sanggahan

0

JAKARTA, monitorjabarnews.com – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hasil verifikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) tahun 2024.

Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, mengungkapkan bahwa sebanyak 216 badan publik atau 41,6 persen dari total peserta 519 badan publik lolos ke tahapan presentasi.

“Badan publik yang masuk tahap presentasi sebanyak 216 badan publik atau sekitar 41,6 persen,” kata Luqman, Sabtu (28/9/2024).

Luqman menjelaskan, badan publik yang ingin memeriksa hasil verifikasi SAQ dapat mengaksesnya melalui akun E-Monev masing-masing.

“Mereka yang memperoleh nilai SAQ minimal 65 berhak melanjutkan ke tahap presentasi,” jelas Luqman.

Lebih jauh, menurut Luqman, badan publik yang tidak lolos verifikasi SAQ tidak perlu khawatir. Sebab, KI DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada badann publik tersebut untuk melakukan sanggahan terhadap hasil verifikasi SAQ mulai tanggal 30 September 2024 hingga 2 Oktober 2024.

Dokumen sanggahan harus dikirim dalam format PDF dan dapat disampaikan melalui email Komisi Informasi DKI Jakarta di _kip@jakarta.go.id._

Sementara itu, Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutarabarat, memberikan apresiasi tinggi kepada badan publik yang telah berpartisipasi dalam pengisian SAQ secara tepat waktu.

Harry berharap, masa sanggah yang diberikan KI DKI Jakarta dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh badan publik yang belum berhasil lolos dalam verifikasi SAQ E-Monev.

“Saya harap masa sanggah ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, di mana badan publik dapat mengecek langsung hasil verifikasi SAQ yang Kami lakukan, jika terjadi kekeliruan maka dapat menempuh proses sanggah,” kata Harry.

Harry menambahkan, tujuan masa sanggah untuk memberikan kesempatan kepada badan publik untuk mengajukan keberatan atau klarifikasi terhadap hasil verifikasi SAQ E-Monev.

“Dengan adanya tahapan ini, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta transparansi, sekaligus memberikan ruang bagi badan publik untuk menyampaikan pendapat dan memperbaiki hasil yang mungkin tidak sesuai,” pungkas Harry.(red)