Kamis, November 5, 2026
Beranda blog Halaman 188

Peringati HUT TNI Ke-79, Satgas Yonif 323 Buaya Putih Bagikan Sembako Kepada Tokoh Agama dan Masyarakat

0

Kago, monitorjabarnews.com – Dalam rangka merayakan HUT TNI ke-79, Pos Kotis Satgas Pamtas Mobile Yonif 323 Buaya Putih memberikan bantuan paket sembako kepada tokoh agama dan masyarakat di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Rabu (02/10/2024)

Letda Chk Dani selaku Pasiter Satgas mengatakan peran tokoh agama sangat kuat untuk menjaga kerukunan antar-umat beragama dalam mencegah terjadinya konflik sosial dan memiliki peran sentral bagi pengikutnya, hal itu tak hanya berlaku bagi sekelompok penganut agama atau kepercayan tertentu saja, namun juga berlaku bagi ranah sosial kemasyarakatan khususnya di Kabupaten Puncak.

“Mengingat peran penting para tokoh agama, maka di hari jadi TNI yang ke-79 ini kami ingin berbagi sedikit rezeki kepada para tokoh agama dan masyarakat khususnya yang ada di Kampung Kago ini agar tetap semangat melayani umat dan saling menjaga kedamaian dan kerukunan”, Tutur Pasiter.

Pasiter Satgas yang memimpin langsung kegiatan ini menjelaskan bahwa kali ini bantuan sembako diberikan kepada pendeta dari Gereja Klasis Ilaga Bapak Theis Wonda dan beberapa masyarakat Kampung Kago.

“Semoga perhatian yang kami berikan ini bisa meringankan beban masyarakat khususnya pemuka agama. Jangan dilihat isinya, namun yang lebih penting adalah kami ingin berbagi antar sesama dan diharapkan agar para tokoh agama dapat memberi pencerahan kepada umat dalam menjaga kedamaian di tanah Papua ini”, tambah Pasiter.

Sementara itu Pendeta Bapak Theis Wonda mengungkapkan rasa syukurnya, “Puji Tuhan atas berkah yang diberikan melalui bapak-bapak TNI, semoga menjadi berkat bagi seluruh prajurit dan semoga di usia yang ke-79 tahun ini TNI semakin solid dan semakin dekat di hati rakyat,” ujar Bapak Theis. (Yonif 323/BP)

Kasad Dampingi Presiden Jokowi Peringati Kesaktian Pancasila di Monumen Lubang Buaya

0

JAKARTA, monitorjabarnews.com – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menghadiri peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024 yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, pada Selasa (1/10/2024).


Peringatan ini menjadi momen penting dalam sejarah perjalanan bangsa, untuk mengenang dan menghormati Tujuh Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI, yang dilancarkan oleh kelompok yang ingin mengganti ideologi Pancasila.

“Untuk mengenang jasa para pahlawan dan pejuang bangsa, khususnya para Pahlawan Revolusi, mengheningkan cipta dimulai,” ujar Presiden Jokowi memimpin upacara yang berlangsung dengan khidmat.

Dalam rangkaian upacara, Ketua MPR Bambang Soesatyo didaulat sebagai pembaca teks Pancasila, dilanjutkan dengan pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga mengajak seluruh komponen bangsa untuk senantiasa menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, sebagai landasan kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Turut hadir dalam upacara tersebut Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, pimpinan lembaga tinggi negara, para menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, para Kepala Staf Angkatan, Wakasad Letjen TNI Tandyo Budi R., perwakilan negara sahabat, serta keluarga Pahlawan Revolusi. (Dispenad)

Pangdam XII/Tpr Terima Laporan Korps, 53 Perwira Resmi Sandang Pangkat Baru

0

Kubu Raya, monitorjabarnews.com – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., menerima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Kodam XII/Tpr periode 1 Oktober 2024. Acara laporan korps dan syukuran berlangsung di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Sungai Raya, Kubu Raya, Senin (1/10/2024).

Pada periode 1 Oktober 2024 ini ada sebanyak 53 perwira Kodam XII/Tpr yang resmi menyandang pangkat baru. Diantaranya Letkol ke Kolonel 5 orang, Mayor ke Letkol 7 orang, Kapten ke Mayor 3 orang, Lettu ke Kapten 9 orang, Letda ke Lettu 29 orang.

Dalam sambutannya, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, kenaikan pangkat merupakan penghargaan dari pimpinan dan juga merupakan kehormatan yang harus di pertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk kesejahteraan yang di terima oleh setiap Prajurit. Untuk mendapatkan kenaikan pangkat memerlukan perjuangan dan proses yang tidak mudah berkaitan dengan prestasi kerja yang telah ditunjukkan oleh para perwira selama ini,” katanya.

Untuk itu, Mayjen TNI Iwan Setiawan pada kesempatan yang baik ini ia mengucapkan selamat kepada para perwira jajaran Kodam XII/Tpr atas kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula.

“Ucapan yang sama juga saya sampaikan kepada para istri Perwira yang senantiasa setia mendampingi suami, karena saya yakin keberhasilan yang diraih tidak terlepas dari doa dan dukungan positif yang diberikan istri kepada suaminya,” ucapnya. (Pendam XII/Tpr)

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Untuk Menetapkan Calon Pimpinan DPRD kota Depok. Masa jabatan THN. 2024-2029

0

DEPOK, monitorjabarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menggelar rapat paripurna untuk menetapkan pimpinan DPRD periode 2024-2029 pada Senin (30/09/24).

Dalam rapat tersebut, ditetapkan empat nama pimpinan dari partai dengan perolehan kursi terbanyak pada Pemilu serentak 2024.

Ketua DPRD Sementara Kota Depok, Ade Supriatna, mengungkapkan bahwa hasil rapat ini akan segera diproses lebih lanjut.

“Berkas berita acara hasil rapat sudah selesai dan akan segera dikirimkan ke Provinsi Jawa Barat melalui Wali Kota Depok untuk diproses menjadi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat,” jelas Ade kepada media ini usai rapat.

Empat pimpinan DPRD yang ditetapkan adalah Ade Supriatna sebagai Ketua dari PKS, Yeti Wulandari sebagai Wakil Ketua dari Partai Gerindra, kemudian Haji Tajjudin Tabri sebagai Wakil Ketua dari Partai Golkar dan Yuni Indriani sebagai Wakil Ketua 3 dari PDIP.

Ade Supriatna menjelaskan bahwa setelah berkas diproses, DPRD akan melanjutkan ke tahap pelantikan pimpinan definitif.

Ade mengatakan pelantikan pimpinan DPRD Depok akan dilaksanakan setelah mendapat surat keputusan dari Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

“Tadi baru penetapan pimpinan definitif, setelah itu berkas dibawa ke provinsi melalui Pemkot Depok. Kita kawal, mudah-mudahan tidak lama, setelah surat putusan dari gubernur (Jawa Barat) turun, kami pelantikan,” tutur Ade.

Ditanyakan akan membuat terobosan apa di era kepemimpinannya, Ade Supriyatna mengatakan akan konsolidasi untuk kebersamaan di DPRD. Sebabnya, semua dewan mewakili konstituennya di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

“Sehingga aspirasi seluruh rakyat Depok yang diaspirasikan wakil-wakilnya bisa kami akomodir,” ujar Ade.

Adapun dewan dari Dapil Kota Depok 3 (Cimanggis) ini mengatakan pendekatan yang akan dilakukannya, yakni aspiratif masyarakat dan teknokratik dari Pemkot Depok, nantinya akan dikolaborasikan untuk pelayanan publik yang lebih baik.

Selain itu, Ade Supriyatna akan mengawal APBD agar lebih efektif dan efisian untuk kebaikan masyarakat.

“Kita ingin anggaran publik ini sebagian besarnya kembali ke publik melalui pembangunan-pembangunan yang sudah disepakati pendekatannya tadi,” ucap Ade.(red)

Hendri CH Bangun dan Rekan Tidak Hadiri Panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, monitorjabarnews.com – Hendri CH Bangun, Iqbal Irsjad, dan Irmanto tidak hadir dalam panggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Panggilan resmi tersebut disampaikan melalui surat dengan nomor 9122/PN Jakarta Pusat/2024, terkait perkara nomor 591/PN Jakarta Pusat.

Pengacara pihak penggugat, Dr. Yusuf MS, SH, MH, menyatakan bahwa panggilan telah dikirimkan secara resmi ke alamat di Jl. Kebon Sirih, Jakarta. Namun, ketiganya tidak menghadiri persidangan yang berlangsung pada hari Senin. “Panggilan sudah dilakukan sesuai prosedur, tetapi mereka tidak hadir,” ujar Yushernita, SH, salah satu kuasa hukum penggugat, Selasa (1/10).

Ketua pengadilan berencana melakukan pemanggilan ulang pada minggu berikutnya, untuk memastikan para tergugat hadir dalam sidang selanjutnya. “Kami berharap mereka tidak kembali mengabaikan panggilan pengadilan,” kata Yushernita.

Perkara dengan nomor 591/PN/pdt/PN/2024 ini adalah gugatan PMH dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Penggugat juga mengajukan jaminan berupa rumah milik para tergugat sebagai bagian dari tuntutan.

Tim pengacara penggugat terdiri dari beberapa nama ternama, di antaranya Dr. Ahmad Yani, Dr. Herman Kadir, Eka Nuryawan, Yushernita, SH, serta Yasin Arsjad, SH.(red)

Program PTSL Mangrak 5 Tahun, Warga Kapuk Muara Ngadu ke PWI

Jakarta, monitorjabarnews.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terbengkalai di ATR/BPN Jakarta Utara. Padahal, program tersebut merupakan program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat.

Mulanya, warga Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan mendatangi kantor sekretariat Pokja Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) WaliKota Jakarta Utara. Mereka mengaku sertipikatnya tak kunjung jadi sejak tahun 2019.

“Kami sudah menunggu selama 5 tahun. Kami sudah bolak-balik ke kantor BPN Jakarta Utara, namun dari pihak BPN mengatakan, kalau tanah kami tidak bisa diproses karena tanahnya punya Sumber Daya Air (SDA). Anehnya, tetangga sebelah kiri dan kanan justeru terbit sertipikatnya,” ujar perwakilan Warga Kapuk Muara, Nurdin kepada pengurus Pokja PWI WaliKota Jakarta Utara. Senin (1/10/2024).

Mirisnya, pihak BPN justru menyuruh warga bersurat kepada SDA untuk menanyakan status tanah tersebut “itukan jobdesk mereka mengapa kami yang disuruh bekerja,” ketusnya

Meski sudah menyurati SDA, pihaknya tak kunjung mendapatkan balasan. Surat berisi pertanyaan itu telah dikirimkan kepada Suku Dinas SDA Kota Administrasi Jakarta Utara tanggal 30 Oktober 2023. “Hingga detik ini tidak ada jawaban, kalau memang itu aset SDA, mana bukti kongkretnya? jangan asal klaim,” imbuhnya

Sementara itu, saat ditelusuri ke Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara, Petugas Tata Usaha Pengurus barang, M. Suherman SP membeberkan bahwa pihaknya tidak memiliki aset tanah di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara.

“Kami tidak punya aset tanah di kelurahan Kapuk Muara, yang ada hanya aset pompa. Kalau di kamal Muara mungkin ada,” bebernya.

Di sisi lain dilansir dari siaran pers Kementrian ATR/BPN , Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, 120 juta bidang tanah target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus tercapai hingga akhir 2024.

“Untuk target yang harus dicapai dalam PTSL itu 120 juta bidang tanah hingga Desember 2024, realisasinya sudah mencapai 97,93 persen atau yang terdaftar sudah sebanyak 117,4 juta bidang tanah,” ungkap AHY beberapa waktu lalu dilnasir

Faktanya, hingga kini, warga di RT 2, RW 1, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, tak kunjung mendapatkan sertipikat yang diidamkan selama ini. Mereka mengeluhkan kinerja dari jajaran ATR/BPN Jakarta Utara.

“Tolonglah Pak menteri AHY, evaluasi kinerja ASN di Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, kami minta kepastian, kapan sertipikat kami bisa diterbitkan,” tandas salah satu Korban PTSL yang tak kunjung terbit sertipikatnya

Hingga berita ini ditayangkan, pihak ATR/BPN Jakarta Utara belum memberikan tanggapan, meski pewarta sudah berulang kali mengonfirmasi “Pejabat yang berwenang tidak ada di Kantor,” ujar staf keamanan.(red)

Peringati Kesaktian Pancasila Polda Metro Jaya Gelar Upacara

0

JAKARTA, monitorjàbarnews.com –
Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2024, Polda Metro Jaya menggelar upacara di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (1/10-2024).

Upacara diikuti oleh seluruh Pejabat Utama, dan Perwakilan Personel Polri dan PNS Polda Metro Jaya. Sedangkan bertindak sebagai Inspektur Upacara, Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis selaku mewakili Kapolda.

Tema yang diusung dalam peringatan hari pancasila Tahun ini, adalah; ‘Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas’.

Upacara tersebut ditandai dengan mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila, pembacaan Pembukaan UUD 1945 dan pembacaan Ikrar.

Dikesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, bahwa; peringatan hari Kesaktian Pancasila ini merupakan simbol dari kesetiaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila sebagai filsafah hidup dan ideologi pemersatu bangsa.

“Hari ini Polda Metro Jaya menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Dimana sejarah masa lalu pernah terjadi pengkhianatan terhadap Pancasila oleh Gerakan 30 September dan sampai saat ini Pancasila masih tetap menunjukkan kekuatan dan kesaktiannya, sehingga ini kita peringati sebagai Hari Kesaktian Pancasila,” ucapnya.

Ade mengatakan, Pancasila merupakan ideologi yang harus kita pahami, kita hayati, dan kita laksanakan dalam kehidupan sehari-hari.

“Sehingga kita akan menjadi Bangsa Indonesia yang mampu memahami Pancasila, mampu memahami kebhinekaan dalam keberagaman, dan mampu menjadi warga negara Republik Indonesia yang baik,” ujarnya.

Ade juga berharap, agar seluruh Personel dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, yang tidak hanya menjadi fondasi kehidupan bernegara tetapi juga pedoman dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika di tengah masyarakat.

“Tentunya peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini menjadi momen refleksi bagi kita semua, terutama dalam mengemban tugas menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Nilai-nilai Pancasila harus terus hidup dalam setiap tindakan kita” pungkasnya.(Red)

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Korupsi Atas Nama Khuslaini

Jakarta, monitorjabarnews.com – Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 15.15 WIB bertempat di Jl. Nuri 1 Cluster Nuri Kepodang, Kota Batam, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama : Khuslaini
Tempat lahir : Padang
Usia/Tanggal lahir : 52 Tahun/28 Desember 1971
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl. Surabaya Blok E 3/2, Wisma Indah IV RT 04/RW 15, Kelurahan Surau, Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 tanggal 18 Agustus 2016, menyatakan bahwa Terpidana Khuslaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dengan amar putusan:
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Khuslaini untuk membayar uang pengganti sebesar Rp101.544.000 (seratus satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa I tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Saat diamankan, Terpidana Khuslaini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya terpidana dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Solok.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Kntan)

KEJAKSAAN DI SERANG LAGI…CORRUPTION FIGHT BACK

0

Oleh : Suparji Ahmad Guru Besar Ilmu Hukum

 

Jakarta, monitorjabarnews.com – Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain bukanlah merupakan sebuah negara yang sejahtera. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia merupakan penyakit sosial yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan kekuasaan. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau bangsa ingin maju, maka korupsi harus diberantas sampai tuntas. Jika tidak berhasil memberantas korupsi, atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendah maka jangan harap negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran. Pada akhir bulan September 2024, Pidsus Kejagung menghentakan lagi penindakan tindak pidana korupsi sawit pada PT. Duta Palma dengan menyita Rp450 Milyar hasil korupsi, persidangan tipikor PT. Timah pun mulai terkuak nama yang membuat kita terkaget-kaget. Pada saat yang bersamaan pula Kejaksaan baik secara kelembagaan dan personal menjadi sasaran tembak, dan semua isu yang dibangun adalah isu lama bukan sesuatu yang baru. Saya, Suparji, guru besar hukum universitas Al Azhar selaku pemerhati hukum, melihat ada yang aneh dalam pemberitaan-pemberitaan media terhadap kejaksaan akhir-akhir ini. Menurut hemat saya, menghadapi koruptor kejaksaan tidak boleh kendor, teruskan tindak koruptor demi Indonesia yang lebih baik. Biarkan rakyat menilai bahwa isu-isu negatif tentang kejaksaan hanyalah dari mereka yang tampaknya mengharap durian runtuh di ujung pemerintahan Presiden Jokowi. Lagi-lagi syahwat menjadi pemimpin di Korp Baju Coklat ini seolah menjadikan lembaga kejaksaan menjadi objek penderita di tengah semangat basmi korupsi. Di akhir tulisan ini, saya berharap penindakan korupsi tetaplah berjalan, dan rutin pergantian kabinet, janganlah dicampur aduk, biarlah rakyat akan menilai melalui kerja-kerja nyata para pemimpin korp adhyaksa.

 

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 31 Pelajar, Bawa Sajam, Petasan dan Air Keras Untuk Tawuran

Jakarta Pusat, monitorjabarnews.com – Polres Metro Jakarta Pusat kembali berhasil menggagalkan aksi tawuran antar pelajar di Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan sebanyak 31 pelajar diamankan oleh Tim Presisi Polres Metro Jakarta Pusat saat mereka berkumpul membawa senjata tajam (sajam), petasan dan dua botol air keras, diduga untuk tawuran. Penangkapan ini terjadi di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, pada Senin malam sekitar pukul 22.30 WIB, 30 September 2024.

Kejadian ini berawal ketika Tim Patroli Perintis Polres Metro Jakarta Pusat menerima informasi dari masyarakat mengenai sekelompok pelajar yang mencurigakan. Berdasarkan laporan tersebut, Polisi segera merespon dengan mengerahkan tim ke lokasi kejadian bersama anggota Polsek Sawah Besar. Saat tiba di lokasi, Polisi mendapati para pelajar tersebut mengendarai sepeda motor dan membawa berbagai senjata tajam, petasan, serta bahan berbahaya lainnya.

Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengkhawatirkan, di antaranya:

• 17 bilah senjata tajam
• 1 buah petasan
• 1 stik golf
• 1 mistar penggaris besi
• 2 botol berisi air keras

Selain itu, Polisi juga mengamankan 25 unit handphone milik para pelajar, serta 20 sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi mereka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro mengatakan “ “Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan 31 remaja yang akan melakukan tawuran dan membawa senjata tajam 17 buah celurit, petasan dan 2 botol air keras masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk di proses hukum,” tutur Kombes Pol Susatyo. Selasa (1/10/2024).

“Diharapkan para orang tua agar menjaga dan mendidik putra-putrinya jangan sampai salah pergaulan, apabila keluar tengah malam agar ditegur dan dilarang jangan sampai berbuat tawuran maupun menggunakan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,” pesannya.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Polisi dengan sigap melakukan pengamanan dan berhasil mengantisipasi terjadinya bentrokan fisik di tempat kejadian perkara (TKP). Meski demikian, pihak Kepolisian tetap melakukan pendalaman terkait motif aksi ini, terutama karena ditemukan berbagai senjata tajam dan air keras yang dibawa oleh para pelajar.

Sebanyak 6 pelajar dari 31 yang ditangkap telah mengakui membawa senjata tajam dan satu botol Aqua 600 ml berisi air keras. Sementara itu, 25 pelajar lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatan mereka dengan 11 senjata tajam, 1 petasan, dan 1 stik golf yang ditemukan di lokasi. Polisi terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam rencana tawuran tersebut.

Pelaku kedapatan membawa Sajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dihimbau kepada warga apabila memerlukan kehadiran Polisi segera menghubungi Polsek terdekat atau call center 110 untuk segera ditindak lanjuti oleh petugas Kepolisian. (Red)