SUMSEL, monitorjabarnews.com – Kamis Tanggal 26 September 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan kembali 1 (Satu) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 Tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali menetapkan1 (Satu) Orang sebagai Tersangka yaitu :
BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.
Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024.
Adapun Perbuatan tersangka melanggar :
Kesatu
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
atau
Kedua
Pasal 13 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 (Tiga puluh empat) orang.
Modus Operandi :
Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja yaitu sebagai Pelaksana Kegiatan yaitu Konsultan Perencana, dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimarkupkan dan sebagian fiktif. Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimarkup tersebut.(pb)
Sumber : Penerangan Hukum Kejati Sumsel

Pj Wali Kota mengatakan bahwa uji coba MBG ini dapat menjadi motivasi, gambaran umum sekaligus evaluasi bagi Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam rangka mendukung dan menyukseskan salah satu program unggulan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029.
Pj Wali Kota menilai, dampak yang diharapkan dari program MBG diantaranya dapat menciptakan populasi dan generasi yang terpenuhi gizinya, terjaga kesehatannya, dan berkualitas pendidikannya. Kombinasi tersebut adalah fondasi yang kuat bagi pertumbuhan dan pembangunan bangsa di masa mendatang, sebagaimana yang telah menjadi visi besar Presiden RI Terpilih 2024-2029.
Dalam acara tersebut terlihat hadir selain ketua PWI DKI Jakarta Kesit Budi Handoyo juga hadir Asisten Kesra Walikota Administrasi Jakarta Selatan Said Ali, para Jurnalis Pokja Jakarta Selatan serta undangan lainya.
“Acara ini selain untuk ajang silaturahmi bagi seluruh pengurus dan anggota PWI, juga menjadi ajang pertemuan dengan para mitra kerja PWI,” katanya.

Jenderal Sigit menyampaikan, saat ini satgassus telah melakukan kerja sama dengan melakukan pendampingan terhadap 12 Kementerian/Lembaga, yaitu Kemenkeu, Kementan, Kemen ESDM, Kemen PUPR, Kemenpora, Kemendikbud, LKPP, PT. SMI, Pertamina, SKK Migas dan Badan Bank Tanah Nasional.
Menurut Kasatgassus, terdapat dua kementerian/lembaga yang saat ini sedang dalam proses pendampingan, yakni Kemendiknas dan Badan Bank Tanah Nasional sedang dalam proses untuk didampingi.
Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono saat membacakan sambutan Jaksa Agung menyampaikan bahwa RSU Adhyaksa turut serta melaksanakan fungsi Kejaksaan di luar penegakan hukum yakni memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Namun demikian, Jaksa Agung menambahkan bahwa kewenangan tersebut telah dilaksanakan oleh RSU Adhyaksa jauh sebelum aturan formal tersebut diberlakukan. Sejak diresmikan pada 12 September 2014 lalu, RSU Adhyaksa berperan penting dalam mendukung Kejaksaan melalui layanan forensik klinik.
Jaksa Agung menuturkan melalui sambutannya, kehadiran RSU Adhyaksa adalah sebagai upaya bersama dalam mewujudkan amanat konstitusi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas pelayanan, SDM tenaga kesehatan maupun sarana prasarana RSU Adhyaksa merupakan sebuah keharusan dalam menyongsong usia RSU Adhyaksa yang semakin bertambah.