Kamis, November 5, 2026
Beranda blog Halaman 191

KEJATI SUMSEL KEMBALI TETAPKAN SATU ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN LRT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

0

SUMSEL, monitorjabarnews.com – Kamis Tanggal 26 September 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan kembali 1 (Satu) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 Tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali menetapkan1 (Satu) Orang sebagai Tersangka yaitu :
BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.

Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :
Kesatu
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
atau
Kedua
Pasal 13 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 (Tiga puluh empat) orang.

Modus Operandi :
Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja yaitu sebagai Pelaksana Kegiatan yaitu Konsultan Perencana, dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimarkupkan dan sebagian fiktif. Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimarkup tersebut.(pb)

 

 

 

Sumber : Penerangan Hukum Kejati Sumsel

Wantimpres Apresiasi Dukungan Pemkot Cirebon Terhadap Program Makan Bergizi Gratis

0

CIREBON, monitorjabarnews.com – Pj Wali Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mendampingi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jenderal TNI Dr H Wiranto SH SIP MM bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Wantannas Laksdya TNI Hutabarat meninjau uji coba Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Kota Cirebon, Rabu (25/9/2024).

Untuk diketahui, pelaksanaan uji coba MBG di Kota Cirebon akan berlangsung selama lima hari, yakni 25 September 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024 dengan melibatkan 18.000 siswa.

Pj Wali Kota mengatakan bahwa uji coba MBG ini dapat menjadi motivasi, gambaran umum sekaligus evaluasi bagi Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam rangka mendukung dan menyukseskan salah satu program unggulan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029.

“Kami berharap, dengan dukungan dari berbagai pihak, pelaksanaan MBG di Kota Cirebon dapat terlaksana dengan baik dan tentu saja pada akhirnya memberikan dampak yang positif bagi peserta didik,” ujarnya.

Pj Wali Kota menilai, dampak yang diharapkan dari program MBG diantaranya dapat menciptakan populasi dan generasi yang terpenuhi gizinya, terjaga kesehatannya, dan berkualitas pendidikannya. Kombinasi tersebut adalah fondasi yang kuat bagi pertumbuhan dan pembangunan bangsa di masa mendatang, sebagaimana yang telah menjadi visi besar Presiden RI Terpilih 2024-2029.

“Kota Cirebon ingin terlibat aktif dalam penyiapan generasi penerus yang berkualitas dan itu semua dimulai dari penyediaan gizi yang baik pada anak,” jelasnya.

Jika anak bergizi baik, kata Pj Wali Kota, maka akan belajar lebih baik serta produktif. Pj Wali Kota juga meyakini bahwa praktik pemberian makanan di sekolah merupakan salah satu safety net paling efektif dalam rangka memberikan dukungan dan stabilitas kebutuhan harian yang dibutuhkan anak-anak dengan ekonomi rentan.

“Praktik semacam ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam mencegah sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai kerentanan sosial yang berdampak pada pembangunan secara makro,” tuturnya.

Pj Wali Kota berharap kegiatan ini dapat menjadi gambaran umum kesiapan Pemerintah Kota Cirebon dan seluruh pemangku kepentingan di dalamnya, untuk menyiapkan generasi terbaik bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik di masa mendatang.

Sementara itu, Wantimpres Wiranto menjelaskan bahwa Kota Cirebon merupakan daerah ke 6 yang melaksanakan uji coba MBG. Ia menilai, setiap daerah memiliki ciri khas masing-masing.

“Banyak hal yang bisa kita pelajari dari uji coba ini. Hasilnya akan menjadi masukan yang sangat berharga, bagi badan yang nantinya diberi tugas oleh Presiden RI Terpilih, Bapak Prabowo Subianto untuk program Makan Bergizi Gratis ini, sehingga saat pelaksanaannya nanti akan terselenggara dengan baik,” ujarnya.

Dari peninjauan tersebut, Wiranto ingin memastikan bahwa harga yang telah dicanangkan harus seimbang dengan gizi yang dibutuhkan. Pasalnya, lanjut Wiranto, program MBG berorientasi dan fokus pada penurunan angka stunting secara nasional.

“Antara harga dan gizi harus seimbang, karena fokus kita pada prevalensi stunting,” lanjutnya.

Tidak hanya soal gizi, Wiranto mengatakan bahwa program MBG memiliki multiplier effect. Salah satunya menghidupkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). “Memberi keleluasan juga bagi orang tua dan guru untuk mengembangkan program ini,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wiranto juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Daerah Kota Cirebon, para guru, siswa, orang tua siswa dan seluruh pihak yang sudah terlibat dalam kegiatan uji coba.(red)

PWI Pokja Jaksel Selenggarakan Santunan Anak Yatim

0

JAKARTA – Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H tahun 2024, Kelompok Kerja Persatuan Wartawan Indonesia Walikota Jakarta Selatan menggelar santunan untuk anak yatim sebanyak 25 orang di Ruang Nusantara, Blok A, Lt 6, kantor Walikota Jakarta Selatan. Kamis, (26/09/2024).

Acara Santunan ini, selain bentuk uang tunai juga diberikan perlengkapan berupa tas, buku dan pensil warna. Bantuan juga diberikan di
kepada tiga anggota wartawan yang saat ini lagi sakit.

Dalam acara tersebut terlihat hadir selain ketua PWI DKI Jakarta Kesit Budi Handoyo juga hadir Asisten Kesra Walikota Administrasi Jakarta Selatan Said Ali, para Jurnalis Pokja Jakarta Selatan serta undangan lainya.

Dalam sambutanya Ketua PWI Pokja Jakarta Selatan Joni Matondang mengatakan, kegiatan ini akan menjadi agenda utama dan program ini akan dilaksanakan secara rutin untuk masa yang akan datang.

“Acara ini selain untuk ajang silaturahmi bagi seluruh pengurus dan anggota PWI, juga menjadi ajang pertemuan dengan para mitra kerja PWI,” katanya.

Tambah Ketua Pokja PWI Jakarta Selatan kegiatan ini juga sebagai wujud kepedulian untuk sesama.

“Hal itu sebagai wujud kepedulian PWI Pokja Jakarta Selatan terhadap anak yatim sebanyak 25 anak yatim dan tiga anggota PWI Jakarta Selatan yang sedang sakit, ” jelas Joni Matondang.

Ia juga mengucapkan terimakasih buat semua yang ikut serta membantu sehingga acara ini terselenggara dengan baik, aman dan lancar.

“Alhamdulillah acaranya berjalan lancar dan sukses. Semoga kegiatan ini bisa mendatangkan keberkahan untuk kita semua,” ungkap Joni Matondang

Sementara itu, Askesra Jakarta Selatan Said Ali salam sambutannya mengatakan bahwasanya baru kali ini PWI Pokja Jakarta Selatan melaksanakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Saya secara pribadi mengatakan salut dan berterimakasih kepada Ketua Pokja PWI Jakarta Selatan Joni Matondang yang sudah melaksanakan kegiatan yang mulia ini,” ujarnya.

Tak ketinggalan, Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo mengatakan, bahwa acara ini sungguh acara bermanfaat untuk sesama.

“Semoga untuk masa yang akan datang Pokja PWI Jakarta Selatan lebih meningkatkan lagi program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sekali lagi terimakasih buat semua yang hadir dalam acara,” katanya.

Acara ditutup dengan terlebih dahulu ceramah tauziah yang dibawakan ustad Firdaus. “Acara ini sungguh menyejukkan, apa lagi yang menyelenggarakan para wartawan yang ada di Pokja PWI Jakarta Selatan,” ujarnya.(red)

Suasana Kantor PWI Pusat Penuh Ketegangan, Dijaga Ketat dan Dipasang Pengaman

0

JAKARTA, monitorjabarnews.com – Kamis (26/9), suasana tegang menyelimuti Gedung Dewan Pers, lantai 4, saat mantan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari, mendapati dirinya dilarang masuk ke kantor PWI Pusat—tempat yang selama lima tahun dipimpinnya dengan penuh dedikasi. Atal, yang sebelumnya datang untuk menghadiri acara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), memutuskan untuk sekadar melepas kangen dan melihat kantor yang pernah ia pimpin, namun mendapati situasi yang jauh dari harapannya.

“Saya hanya ingin melihat suasana kantor dan sekretariat PWI, tapi dilarang masuk oleh Dadang Rahmat,” ucap Atal dengan nada kecewa, menahan perasaan campur aduk. Keinginannya yang sederhana berubah menjadi momen yang penuh kejutan saat ia tiba di lantai 4. Pintu utama ruang kantor yang dulu penuh dengan hiruk pikuk kegiatan pengurus PWI kini terkunci rapat.

Tidak ingin menyerah, Atal mencoba menuju ruang sekretariat. Namun, ruang tersebut juga telah terkunci, mempertegas batasan yang kini memisahkannya dari tempat yang pernah menjadi pusat kepemimpinannya. “Terkunci ruang utama, saya ke ruang sekretariat, yang ternyata juga sudah dikunci,” tambahnya.

Di tengah kebekuan ini, ada sedikit momen lega ketika seorang anggota sekretariat yang berada di dalam mengambil inisiatif untuk membuka pintu. Meski pintu utama tetap tertutup, Atal masih bisa merasakan sedikit akses ke bagian kecil dari tempat yang penuh kenangan baginya.

Keadaan semakin dramatis ketika Dadang Rahmat menyampaikan bahwa perintah untuk menutup pintu datang langsung dari Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Iqbal Irsad. Momen ini menjadi simbol dari perubahlan besar di PWI Pusat, di mana Atal, yang dulunya memegang kendali penuh, kini mendapati dirinya terhalang dari akses ke ruang yang pernah menjadi saksi dari kepemimpinannya.

Sementara itu, penggantinya, Hendry Ch. Bangun, telah diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat akibat pelanggaran terhadap PD-PRT organisasi wartawan tertua di Indonesia. Ketegangan internal ini menambah beban emosional bagi Atal, yang seharusnya bisa menikmati kenangannya dengan lebih tenang.

Penolakan ini menggambarkan betapa dalamnya ketegangan yang kini menyelimuti PWI Pusat. Sebuah momen sederhana dan damai berubah menjadi simbol nyata dari konflik yang masih membayangi organisasi besar ini.(red)

Ketua JPKP-N Bogor Raya, Kritik Tajam Sistem PPDB Kabupaten Bogor

0

Kabupaten Bogor, monitorjabarnews.com – Rizwan Riswanto, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP-N) Bogor Raya, menyuarakan kritik pedas terkait mekanisme PPDB yang dinilai sarat masalah. Hal ini disampaikan dikantornya bilangan Cibinong Bogor Kamis (26/9/2024).

Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Rizwan menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap sistem ini sangat mendesak, terutama mengingat berbagai pelanggaran yang terindikasi semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pendidikan di wilayah tersebut.

“Kami melihat PPDB online di SMKN dan SMAN di Kabupaten Bogor jauh dari kata adil. Proses yang seharusnya mengutamakan transparansi dan keadilan malah menjadi ajang ketidak adilan yang mencederai hak-hak siswa dan orang tua. Keadilan sosial yang diharapkan dalam penerimaan peserta didik ini tampaknya hanya menjadi jargon tanpa implementasi nyata,” ujar Rizwan dengan nada kritis.

Rizwan juga menekankan adanya indikasi kuat terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam sistem PPDB ini. “Kami menemukan berbagai pelanggaran yang bertentangan dengan integritas, transparansi, dan aturan perundang-undangan. Indikasi KKN di lingkungan pendidikan ini sangat mengkhawatirkan. Sekolah-sekolah dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat harus diaudit secara menyeluruh karena dugaan praktik-praktik tidak sehat dalam pengelolaan PPDB serta dana hibah,” ujarnya dengan tegas.

Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merusak integritas dunia pendidikan yang seharusnya menjadi pilar utama pembangunan moral bangsa. “Kami mendesak agar pihak terkait segera melakukan evaluasi pada berbagai aspek PPDB, terutama mekanisme zonasi, afirmasi, dan jalur prestasi yang selama ini sering disalahgunakan. Sistem zonasi yang seharusnya memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah, justru sering menjadi lahan manipulasi demi keuntungan pihak tertentu,” lanjut Rizwan.

Selain mengkritisi sistem PPDB, Rizwan juga menyoroti pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Bogor. Menurutnya, penggunaan dana hibah ini seringkali tidak tepat sasaran dan minim pengawasan. “Kami mempertanyakan, apakah dana hibah yang diberikan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan? Banyak sekolah yang seharusnya menerima manfaat dari dana ini justru tidak merasakan perubahan signifikan. Ini menunjukkan adanya ketidakberesan yang harus segera diaudit secara mendalam,” jelasnya.

Dana hibah yang seharusnya menjadi penopang dalam peningkatan kualitas pendidikan justru diduga kuat diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi. Rizwan menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah ini harus dilakukan dengan jujur, bertanggung jawab, dan tidak salah sasaran. “Jika penggunaan dana hibah ini terus diselimuti oleh praktik-praktik yang tidak transparan, maka kualitas pendidikan kita hanya akan semakin merosot. Pendidikan seharusnya menjadi prioritas, bukan ajang bagi oknum untuk meraup keuntungan.”

Sebagai langkah nyata, JPKP-N Bogor Raya bersama LBH dan LSM lainnya telah mempersiapkan langkah hukum dan advokasi. “Kami akan mengirim surat resmi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Pj Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk meminta perhatian khusus terhadap masalah ini. Kami ingin agar PPDB dan dana hibah di SMKN dan SMAN di Kabupaten Bogor diaudit secara menyeluruh,” ungkap Rizwan.

Selain itu, Rizwan menambahkan bahwa pihaknya juga akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat provinsi dan kabupaten untuk ikut terlibat dalam pengawasan dan penyelidikan terhadap indikasi KKN ini. “Kami berharap adanya keterlibatan aktif dari APH dalam menangani masalah ini. Jika tidak ada tindakan yang signifikan, kami siap melanjutkan aksi damai yang pernah kami lakukan sebelumnya di depan Gedung Sate Bandung,” tegasnya.

PPDB online, yang pada awalnya diharapkan menjadi sistem yang lebih transparan dan efisien, justru seolah menjadi simbol ketidakadilan sistemik dalam dunia pendidikan. Sistem zonasi yang seharusnya memperkecil kesenjangan justru seringkali menjadi sarana manipulasi. Banyak pihak, mulai dari orang tua hingga pengamat pendidikan, merasa kecewa dengan pelaksanaan PPDB yang tidak kunjung membaik.

“Transparansi adalah kata kunci. Namun, apakah sistem PPDB kita benar-benar transparan? Kami menemukan bahwa banyak siswa yang dirugikan akibat sistem yang tidak adil ini. Kami meminta evaluasi serius, bukan sekadar janji-janji perubahan yang terus diabaikan,” kata Rizwan menambahkan.

Rizwan menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, agar ikut aktif dalam mengawasi pelaksanaan PPDB serta pengelolaan dana hibah di sekolah-sekolah. “Kami tidak akan berhenti hingga ada perubahan nyata. Semua pihak harus tahu bahwa kita tidak bisa terus-menerus membiarkan ketidakadilan ini terjadi. Pendidikan adalah hak semua anak bangsa, bukan hak segelintir orang yang bisa memanipulasi sistem demi keuntungan pribadi,” pungkasnya.

JPKP-N Bogor Raya berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga ada perubahan signifikan dalam sistem PPDB dan pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Bogor. Rizwan dan jajarannya siap menggalang dukungan dari berbagai elemen masyarakat untuk melawan ketidakadilan yang terjadi dalam dunia pendidikan.(Red)

JAM-Pidum Setujui 8 Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Palu

Jakarta, monitorjabarnews.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 8 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis 26 September 2024.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Fikri Haikal alias Ikal dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Fikri Haikal alias Ikal melakukan tindak pidana penadahan atau pertolongan jahat tersebut pada hari Rabu 19 Juni 2024 sekitar Pukul 17.30 WITA dan pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekitar Pukul 13.30 WITA bertempat di kos-kosan Jalan Lalove, Kelurahan Nunu, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Awalnya Sdr. Fergiawan alias Egi menemui Tersangka Fikri Haikal alias Ikal dengan membawa 1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau dan Saudara Fergiawan menyuruh Tersangka Fikri Haikal alias ikal untuk menjual 1 (satu) buah tabung gas 3 kg tersebut.Kemudian Tersangka bergegas menjualnya di Jalan Kalikoa seharga Rp130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) lalu memberikan semua uang itu kepada Sdr. Fergiawan.

Lalu pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WITA, Tersangka Fikri Haikal alias Ikal kembali ditemui oleh Sdr. Fergiawan dan menyuruh Tersangka untuk menjual 1 (satu) unit handphone Redmi Note 10 Pro warna Glacler Blue Nomor Imei1: 869998053651688 Nomor Imei2: 869998053651696 dengan harga Rp1.080.000 (satu juta delapan puluh ribu rupiah) melalui Facebook di Grup Jual Beli Kota Palu dan bertransaksi dengan pembeli di Jalan Lalove Kota Palu.

Setelah Tersangka berhasil menjual barang-barang tersebut Tersangka dijanjikan keuntungan dan sempat menikmati hasil penjualan dengan makan bersama Sdr. Fergiawan pada saat itu. Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka Fikri Haikal alias Ikal menyebabkan kerugian korban sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Palu Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M,H. bersama Kasi Pidum Inti Astutik, S.H. serta Jaksa Fasilitator Rhenita Tuna, S.H. dan Desianty, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Palu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto, S.H., M.Hum. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 26 September 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 7 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
Tersangka Eric Pikel Tamaula alias Ricard dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Andi Ashadul Islami alias Andi dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Irwan alias Iwan dari Kejaksaan Negeri Tolitoli, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Kasman bin Yoji dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tersangka Abdul Rif’an bin Abdul Ghofur dari Kejaksaan Negeri Demak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Nadella binti Syafrizal dari Kejaksaan Negeri Sabang, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Tersangka Arifin Samarang alias Ipin dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis.

Masyarakat merespon positif.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (PB/Red)

 

 

 

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ICW Sampaikan Rekomendasi Terkait Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Ke Komisi Informasi DKI

0

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW) untuk menyampaikan rekomendasi dan catatan kebijakan terkait Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pada Kamis, 26 September 2024.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, di Kantor Komisi Informasi DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Peneliti ICW, Almas Sjafrina, menjelaskan bahwa rekomendasi kebijakan ini memuat identifikasi masalah dan kebutuhan untuk memperkuat keterbukaan informasi PBJ setelah diterbitkannya Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

Almas juga menyatakan bahwa sejak Juni 2023, ICW bersama jaringan di beberapa daerah, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Kota Medan, Kabupaten Tuban, dan Kota Kupang, telah melakukan kajian dan uji akses informasi PBJ, serta melakukan wawancara dan diskusi mendalam mengenai persoalan yang dihadapi.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, menyampaikan apresiasi atas catatan dan rekomendasi yang diberikan ICW.

“Kami menerima hasil kajian serta rekomendasi kebijakan dari ICW sebagai catatan penting bagi Komisi Informasi,” ujar Agus Wijayanto Nugroho.

ICW menilai bahwa Perki SLIP sebagai landasan keterbukaan informasi PBJ patut diakui sebagai instrumen penting dalam memastikan keterbukaan informasi terkait pengadaan, seperti kontrak dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Namun, ICW juga mencatat bahwa implementasinya belum sepenuhnya berjalan dengan baik dan tidak sepenuhnya menjamin akses publik terhadap informasi pengadaan.

Agus, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli di Komisi Informasi Pusat, mengakui bahwa hak akses informasi pengadaan barang/jasa masih membutuhkan penguatan baik dari sisi implementasi maupun regulasi.(red)

Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Laporkan Kinerja Setahun Kepada Kapolri

Jakarta, monitorjabarnews.com – Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri melaporkan kegiatan yang telah dilakukan selama 2024 kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Dalam hal ini Satgassus diwakili oleh Kasatgassus Herry Muryanto dan Wakasatgassus Novel Baswedan.

“Saya berkesempatan menerima laporan pelaksanaan tugas Satgassus Pencegahan Tipikor Polri di ruang Rapat Tribrata Mabes Polri. Saya menyampaikan apresiasi terhadap berbagai program yang telah berhasil dilakukan oleh tim Satgassus Pencegahan Tipikor Polri,” ujar Jenderal Sigit, Kamis (26/9/24).

Jenderal Sigit menyampaikan, saat ini satgassus telah melakukan kerja sama dengan melakukan pendampingan terhadap 12 Kementerian/Lembaga, yaitu Kemenkeu, Kementan, Kemen ESDM, Kemen PUPR, Kemenpora, Kemendikbud, LKPP, PT. SMI, Pertamina, SKK Migas dan Badan Bank Tanah Nasional.

“Polri melalui Satgassus Pencegahan Tipikor berkomitmen akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,” kata Jenderal Sigit.

Ditambahkan Kasatgassus, laporkan yang diberikan kepada Kapolri adalah kegiatan pada tahun 2024. Kepada Kapolri disampaikan bahwa program pencegahan diprioritaskan tehadap 4 sektor, yaitu pelayanan publik, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan penerimaan negara.

Menurut Kasatgassus, terdapat dua kementerian/lembaga yang saat ini sedang dalam proses pendampingan, yakni Kemendiknas dan Badan Bank Tanah Nasional sedang dalam proses untuk didampingi.

Respons dari pihak kementerian/lembaga yang didampingi, ungkap Kasatgassus, sangat positif. Dari upaya pendampingan itu, ujarnya, satgassus juga akan mempersiapkan 2 buku terkait pencegahan korupsi.

“Terdapat 5 kajian yang dihasilkan, yaitu kajian tata kelola distribusi pupuk subsidi, kajian pemulihan ekonomi nasional sektor infrastruktur pertanian, kajian/review tata kelola penyaluran bantuan langsung tunai, kajian tata kelola pemanfaatan sumur tua dan kebijakan penanganan illegal drilling serta kajian penerapan e-katalog dalam pengadaan crude oil/minyak mentah,” jelas Kasatgassus.

Ditambahkannya, ke depan program pencegahan tindak pidana korupsi akan terus ditingkatkan dengan melibatkan lebih banyak kementerian/lembaga. Satgassus terbuka jika ada kementerian/lembaga yang ingin didampingi dalam program pencegahan antikorupsi diintansinya.

“Diharapkan penguatan antikorupsi akan memperkuat integritas pegawai K/L, mencegah terjadinya penyelewengan dan kerugian negara,” jelasnya.(red)

Dinkes Kota Sukabumi Ajak Semua Pihak Terlibat Dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

0

Kota Sukabumi, monitorjabarnews.com – Bertempat di Hotel Horison Dinas Kesehatan Kota Sukabumi bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P). Menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang diikuti oleh berbagai unsur seperti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Selama dua hari dari tanggal 25 hingga 26 September 2024.

Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji, saat diwawancarai usai membuka rakor yang menghadirkan beberapa orang narasumber diantaranya dari Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, mengungkapkan bahwa melalui rakor ini seluruh pemangku kepentingan diajak terlibat dalam penanganan penyakit, karena pencegahan dan pengendalian penyakit menjadi tanggung jawab semua pihak.

“Bukan hanya tugas Dinas Kesehatan, baik pencegahan penyakit menular maupun tidak menular. (pencegahan) termasuk kebersihan lingkungan yang mempengaruhi kesehatan masyarakat,  makanya tidak cukup hanya oleh Dinas Kesehatan tapi juga melibatkan pihak lain seperti Dinas PUTR, para camat dan lurah, termasuk dalam penanganan yang harus dilakukan cepat.” Ujarnya

Ia pun menyampaikan bahwa salah satu penyakit yang harus diwaspadai adalah penyebaran kasus Demam Berdarah Dengue, terutama karena saat ini mulai memasuki musim pancaroba atau peralihan dari musim kemarau ke hujan.

“DBD ini yang kemarin sudah mulai meningkat kan dan infeksi saluran pernafasan yang perlu memang perlu kita waspadai ya.” Tambahnya

Sementara Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, drg. Wita Darmawanti, ketika diwawancarai menuturkan bahwa hari pertama rakor diikuti oleh peserta lintas sektor, sedangkan hari kedua melibatkan para kader Posyandu. Menurutnya salah satu penyakit yang harus diwaspadai adalah kanker serviks yang bisa disebabkan oleh Virus Pafiloma.

“Kami mohon dukungan karena masalah kesehatan ini tidak hanya Dinas Kesehatan saja yang berperan tapi lintas sektor, seperti dalam penanganan covid.” Tuturnya

Ia juga menyebutkan beberapa data mengenai jumlah kasus penyakit yang terjadi sejak awal tahun 2024 seperti 1304 kasus DBD dengan enam kasus kematian.(Red)

10 Tahun RSU Adhyaksa Sebagai Upaya Mewujudkan Amanat Konstitusi dan Menyelenggarakan Kesehatan Yustisial

0

Jakarta, monitorjabarnews.com – Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa memperingati syukuran ulang tahunnya ke-10, sekaligus melaksanakan seremoni peletakan batu pertama Musala RSU Adhyaksa Jakarta pada Rabu 25 September 2024 di Lapangan Parkir RSU Adhyaksa Jakarta, Ceger, Jakarta Timur.

Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono saat membacakan sambutan Jaksa Agung menyampaikan bahwa RSU Adhyaksa turut serta melaksanakan fungsi Kejaksaan di luar penegakan hukum yakni memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara tegas memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk menyelenggarakan kesehatan yustisial.

Namun demikian, Jaksa Agung menambahkan bahwa kewenangan tersebut telah dilaksanakan oleh RSU Adhyaksa jauh sebelum aturan formal tersebut diberlakukan. Sejak diresmikan pada 12 September 2014 lalu, RSU Adhyaksa berperan penting dalam mendukung Kejaksaan melalui layanan forensik klinik.

“Usia yang masih sangat muda, namun bukan berarti menjadi halangan bagi RSU Adhyaksa untuk memberikan dedikasi dan kerja keras kita semua dalam mewujudkan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat di tengah segala keterbatasan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menuturkan melalui sambutannya, kehadiran RSU Adhyaksa adalah sebagai upaya bersama dalam mewujudkan amanat konstitusi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas pelayanan, SDM tenaga kesehatan maupun sarana prasarana RSU Adhyaksa merupakan sebuah keharusan dalam menyongsong usia RSU Adhyaksa yang semakin bertambah.

“Alhamdulillah pelayanan kesehatan yang baik yang dilakukan jajaran RSU Adhyaksa telah berhasil membuatnya naik kelas dari ‘C’ menjadi ‘B’ dan berhasil mendapatkan penetapan dari Kementerian Keuangan sebagai Rumah Sakit Badan Layanan Umum pada tanggal 5 April 2024 lalu,” imbuh Jaksa Agung.
Jaksa Agung berharap capaian tersebut dapat mendorong RSU Adhyaksa untuk dapat terus berbenah dan memperbaiki diri dalam rangka memberikan pelayanan yang semakin optimal dalam mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan sekaligus memberikan akses kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.

“Saat ini zaman semakin berkembang, teknologi informasi sudah tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Masyarakat senantiasa mengawasi dan menilai kinerja kita. Kepuasan atau kekecewaan masyarakat dapat mereka suarakan melalui media sosialnya, sehingga baik buruknya penilaian ini tentunya dipengaruhi oleh kualitas pelayanan yang bapak dan ibu berikan kepada masyarakat,” terang Jaksa Agung.

Untuk itu, Jaksa Agung berpesan agar senantiasa bersiap sebagai pelayan masyarakat dalam memberikan akses kesehatan yang berkualitas. Hal itu diwujudkan dengan meningkatkan kapasitas organisasi dan SDM, sehingga ke depan RSU Adhyaksa dapat tampil menjadi pusat kesehatan yustisial Kejaksaan yang dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Akhirnya pada kesempatan yang berbahagia ini, atas nama pribadi maupun Pimpinan Kejaksaan, saya menyampaikan Selamat Hari Ulang Tahun RSU Adhyaksa yang ke-10. Semoga selalu menjadi pelopor dalam bidang kesehatan, terus berinovasi, dan menjadi rumah sakit pilihan utama bagi masyarakat,” pungkas Jaksa Agung. (PB)

 

 

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM