Kamis, November 5, 2026
Beranda blog Halaman 192

JAM-Pidum Setujui 10 Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Pusat

Jakarta, monitorjabarnews.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu 25 September 2024.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Ahmad Alfaqih dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula pada hari Selasa 16 Juli 2024, Tersangka Ahmad Afaqih pergi menggunakan sepeda motor ke rumah temannya untuk meminjam uang yang akan digunakan untuk mebiayai perjalanan istrinya dari kampung ke Jakarta, namun Tersangka Ahmad Alfaqih tidak berhasil memperoleh pinjaman sehingga tersangka pulang ke rumah.

Lalu sekira pukul 09.10 wib, Tersangka Ahmad Alfaqih melintas di depan gapura RT yang berlamat di JaIan. Cempaka Putih Timur 17 RT. 002/003, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu Tersangka Ahmad Alfaqih melihat saksi Sutarsih sedang berdiri di pinggir jalan sambil memainkan 1 (satu) unit handphone merk Samsung type A14 warna silver sehingga timbul niat Tersangka untuk mengambil handphone tersebut.

Kemudian dengan menggunakan tangan kiri, Tersangka langsung mengambil handphone dan membawa pergi handphone tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Namun dikarenakan hilang kendali tersangka terjatuh dari sepeda motor. Kemudian Tersangka langsung berlari menghampiri korban untuk mengembalikan handphone lalu meminta maaf kepada korban Sutarsih.

Setelah itu Tersangka Ahmad Alfaqih diamankan oleh warga dan dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, saksi SUTARSIH berpotensi mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus rupiah).
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M,H. bersama Kasi Pidum Fatah Chotib Uddin, S.H., M.Kn, serta Jaksa Fasilitator Yanti Agustini, S.H. dan Juliyanti Safitri Siregar, S.H., M.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan, terlebih Korban belum mengalami kerugian karena Tersangka mengembalikan ponsel korban.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 25 September 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 9 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
Tersangka Abdurrahman bin Sarifudin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Muhammad Rivaldi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Muhammad Syaban Ramadhani Simamora bin Idris Simamora dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Marselino Karamoy dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Marson Londorang alias Baranda dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka Stevina Langelo dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Sendirian Ndururu dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Susanti Siahaan dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Mahlil Maulana bin M. Jafar dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (Red/Pb)

 

 

Sumber: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAGUNG

Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sekedang: Menjaga Kebhinekaan Penting Dilakukan Media Massa Jelang Pilkada 2024

0

JAKARTA, monitorjabarnews.com – Menjaga kebhinekaan penting dilakukan media massa memasuki pelaksanaan Pilkada 2024 yang serentak dilaksanakan pada November mendatang. Hal tersebut diingatkan Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dalam “Sarasehan Media Massa 2024” yang diselenggarakan Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat (Pusterad) di Jakarta, Rabu (25/9).

Sarasehan Media Massa 2024 di Markas Pusterad, Cilangkap, Jakarta Timur, dibuka resmi Komandan Pusterad Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno. Sarasehan diikuti oleh wartawan berbagai media massa dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta.

Zulmansyah Sekedang, Ketua PWI Pusat yang terpilih pada Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Jakarta, 18 Agustus lalu, lebih lanjut menegaskan, salah satu peran organisasi wartawan tertua di Indonesia ini, adalah meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Peran pers seperti yang juga dijelaskan dalam Pasal 6 Undang Undang Nomor 40/1999, yakni menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, serta menghormati kebhinekaan,” kata Zulmansyah.

Zulmansyah menguraikan, kebhinekaan sangat penting dijaga oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tidak boleh ada perbedaan apalagi pengkotak-kotakkan. Menurutnya, semua warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama terkait dengan Pilkada 2024.

“Jangan lagi ada masyarakat atau media, yang misalnya, memperdebatkan asal-usul seorang calon apakah itu gubernur, bupati, atau wali kota. Misalnya, ada sosok calon yang karena dianggap bukan orang asli dari daerah tersebut, kemudian diributkan dan tak pantas dipilih,” Zulmansyah menerangkan.

Media massa, kata Zulmansyah, dalam pelaksanaan Pilkada harus bisa bersikap adil kepada semua pasangan calon (paslon). Pers memiliki tugas memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. “Jangan karena ada paslon yang mungkin memberikan iklan, lalu pemberitaannya mendapat porsi yang berlebih di media. Sementara paslon lainnya hanya mendapat sedikit pemberitaannya karena dianggap tak memberikan kontribusi apa-apa kepada media,” Zul melanjutkan.

*1.553 Pasangan Calon*

Sementara itu, Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Eberte Kawina mengatakan, Pilkada 2024 akan serentak dilaksanakan di 37 provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak dilaksanakan di 508 kabupaten.

“Pemungutan suara serantak dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Eberte.

Pelaksanaan Pilkada 2024 saat ini sudah memasuki tahap pengundian nomor urut calon, yakni 23 September lalu. Menurut Eberte, setelah dilakukan pengundian telah ditetapkan masing-masing, 103 paslon gubernur dan wakil gubernur, 1.166 paslon bupati dan wakil bupati, serta 284 paslon wali kota dan wakil wali kota. “Total ada 1.553 pasangan calon,” Eberte menerangkan.(ktan)

Jaksa Agung Apresiasi Peluncuran Buku Transformasi Penegakan Hukum dan HAM oleh Komisi III DPR RI

Jakarta, monitorjabarnews.com – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengucapkan selamat kepada Komisi III DPR RI atas peluncuran buku yang berjudul “Transformasi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Komisi III DPR RI periode Tahun 2019-2024 dalam Sebuah Catatan”.

Jaksa Agung menuturkan bahwa buku tersebut bukan hanya sebuah catatan tanpa makna, melainkan sebuah refleksi kritis dari para legislator dalam melihat perkembangan serta dinamika penegakan hukum di negeri ini.
“Setiap yang tertulis pada buku ini merupakan buah dari dialektika Komisi III DPR RI yang terus berupaya dan bersama-sama untuk memberikan harapan bagi justitia belen guna memperoleh keadilan dalam proses transformasi penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung pada acara Diskusi Publik dan Peluncuran Buku oleh Komisi III DPR RI pada Rabu 25 September 2024 di Ruang Pustakaloka Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen MPR. DPR dan DPD, Senayan, Jakarta.

Adapun buku ini menyajikan berbagai informasi terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Komisi III DPR RI selama periode 2019 s.d. 2024. Buku tersebut juga menggambarkan situasi yang dihadapi Komisi III DPR RI dalam menjawab seluruh permasalahan di masyarakat secara netral, independent, professional dan akuntabel, sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, buku ini juga memberi gambaran kajian terhadap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat dan memberi solusi jangka panjang agenda reformasi serta transformasi hukum ke depannya.

Oleh karenanya, Jaksa Agung pun menyambut baik atas peluncuran buku ini, guna menghadirkan pemahaman utuh mengenai transformasi penegakan hukum dan hak asasi manusia yang ideal.
“Besar harapan saya, buku ini dapat menjadi lentera bagi penegak hukum untuk terus melakukan penyempurnaan, baik dalam tataran konseptual maupun penerapannya di lapangan,” pungkas Jaksa Agung. (PB)

 

 

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAGUNG

Siap Kawal Pilkada Damai 2024, Polda Metro Jaya Gelar Rakernis Fungsi Reskrim

0

JAKARTA, monitorjabarnews.com – Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy mewakili Kapolda Metro Jaya membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pengemban fungsi Reskrim Jajaran Polda Metro Jaya T.A. 2024 di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).

Acara dihadiri Pejabat Utama, Kapolres dan Kasubdit Reskrim jajaran Polda Metro Jaya, para Kasat Reskrim Polres dan Kanit Reskrim Polsek Jajaran Polda Metro Jaya serta peserta rakernis.

Tema yang diangkat dalam rakernis tersebut adalah “Mewujudkan Personel Fungsi Reskrim Yang Presisi Dalam Mengawal Proses Demokrasi Guna Mendukung Stabilitas Keamanan Dan Ketertriban, Serta Penegakan Hukum Pada Penyelenggara Pemilu / Pilkada Di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya”.

Dalam sambutannya Djati mengatakan, pengamanan proses Demokrasi diperlukan sinergi antara Kepolisian dan masyarakat serta seluruh elemen, guna menciptakan suasana yang kondusif selama tahapan Pemilu/Pilkada meliputi mobilisasi, pengawasan, pengamanan, dan penanganan potensi konflik secara proaktif.

“Dengan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi, diharapkan Polda Metro Jaya mampu mengantisipasi dan merespon cepat setiap dinamika yang terjadi selama Pemilu/Pilkada, serta menjamin bahwa proses Demokrasi dapat berlangsung dengan aman dan tertib”.

Djati mengungkapkan saat ini Polda Metro Jaya sedang menggelar Operasi Kepolisian yang bersandikan Ops Mantap Praja Jaya Tahun 2024 selama 140 hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus s.d. 31 Desember 2024.

“Dalam konteks pengamanan Pilkada, setiap personel yang terlibat harus memilki kesiapan yang matang dan menyeluruh mulai dari pendekatan preemtif hingga langkah preventif guna pencegahan potensi konflik dan mengurangi resiko ketegangan di masyarakat serta langkah represif tindakan tegas untuk menjaga keamanan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Djati menegaskan bahwa fungsi Reskrim memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga integritas proses Demokrasi, khususnya dalam konteks pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

“Tugas utama fungsi Reskrim adalah melakukan tindakan represif dan investigasi terhadap segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana Pemilu. Dalam melaksanakan tugas ini, Reskrim tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan melalui pengawasan yang ketat selama masa kampanye hingga hari pencoblosan,” tegasnya.

Djati berharap agar rakernis ini dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan kapasitas kemampuan dengan menyimak seluruh materi yang disampaikan oleh para narasumber dengan sungguh-sungguh.

“Jangan ragu untuk menjadikan rakernis ini sebagai sarana untuk berinteraksi dan bertukar pendapat, agar dapat mencapai hasil yang optimal dan menjadi Agent Of Change yang siap menyongsong tantangan masa depan dengan penuh kepercayaan diri,” ucapnya.

Diapun menegaskan agar dalam mengawal proses Demokrasi Polri harus memperkuat kordinasi dan sinergi dengan beberapa pihak seperti TNI, KPU, Bawaslu, Pemda dan stakeholder terkait.

“Kerjasama ini penting guna memastikan seluruh proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dapat berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.”

Diakhir Djati menekankan, dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada, personel Reskrim dituntut untuk selalu menjaga netralitas.

“Netralitas merupakan harga mati yang tidak boleh kita abaikan sebagai bentuk kunci kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” pungkasnya.(pb)

JAM PIDUM Inisiasi Kolaborasi dengan OJK dan BAPPEBTI dalam Tata Kelola Barang Bukti Asep Kripto pada Perkara Pidana

Jakarta, monitorjabarnews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Dr. Ir. Kasan, M.M. dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan Moch. Ihsanuddin, yang diselenggarakan pada Selasa 24 September 2024 di Hotel Grand Mahakam Jakarta.
Adappun kerja sama tersebut merupakan komitmen dan langkah nyata dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) untuk membangun standarisasi dalam penanganan perkara, khususnya menjamin kuantintas dan kualitas barang bukti kripto secara transparan dan akuntabel.
Dengan adanya kerja sama ini, JAM-Pidum menuturkan bahwa BAPPEBTI dan OJK akan ikut dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh Penyidik, sehingga secara objektif dapat memastikan kuantitas dan kualitas aset kripto tersebut, Lebih lanjut diungkapannya, bahwa JAM PIDUM telah menyusun petunjuk teknis tata kelola dan standarisasi penanganan barang bukti kripto dalam perkara pidana.
“Untuk tahap awal, akan dipusatkan terlebih dahulu di JAM PIDUM sekaligus menunggu kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya. Namun untuk berikutnya, akan kita serahkan ke Badan Pemulihan Aset selaku satuan kerja yang salah satu tugas pokoknya mengelola dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana,” ujar JAM-Pidum.
Oleh karenanya, guna mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni dalam pengelolaan aset kripto, maka di tempat yang sama JAM PIDUM juga menyelenggarakan In House Traning “Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana”. Kegiatan In House Training (IHT) ini menhadirkan narasumber:
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, S H., M.Hum dengan judul “Penanganan Cryptocurrency dalam Perspektif Hakim”.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya dengan judul “Pengawasan dan Regulasi Perdagangan Aset Kripto di Indonesia”.
Head of Departement Otoritas Jasa Keuangan Djoko Kurnijanto, SE. Ak. MCom, CFE, CAMS dengan materi berjudul “Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Sandbox”.
Dalam paparannya, narasumber Hakim Agung Jupriyadi menjelaskan terkait barang bukti aset kripto agar sebaiknya perlu langsung dikonversi supaya lebih jelas, sehingga saat nilainya bagus negara tidak mengalami kerugian.
Selanjutnya, narasumber Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa transaksi kripto terus meningkat setiap tahunnya, namun diharapkan transaksi dilakukan di tempat yang sudah dilegalkan oleh BAPPEBTI.
Semantara itu, narasumber Djoko Kurnijanto menyampaikan terkait dengan kripto perlu disiapkan regulasinya dan juga perlu dilakukan ujicoba sandbox sebagai salah satu bentuk antisipasi.
Di akhir paparan yang dilaksanakan dalam bentuk panel tersebut, para narasumber sepakat perlunya peningkatan sinergi dan sinkronisasi regulasi termasuk petunjuk teknis agar tercipta satu visi yang sama dalam penanganan perkara yang terkait barang bukti kripto.
Selain ketiga narasumber tersebut, hadir juga sebagai pembicara dari International Computer Hacking and Intellectual Property (ICHIP) William Hall, yang menjelaskan berbagai praktik terbaik penanganan aset kripto dalam penegakan hukum di tingkat internasional.
Pada penutupan acara, JAM-Pidum menyampaikan bahwa semakin maraknya kejahatan siber saat ini, perlu menjadi perhatian dari Jaksa dengan meningkatkan pengetahuan dan pemahamanya, terutama terhadap penanganan barang bukti aset kripto.
Menurut JAM-Pidum, penguatan kapasitas pengetahuan dan skill jaksa, menjadi bagian penting dalam rangka penangan perkara secara akuntabel, profesional, dan optimal. Lebih lanjut disampaikannya bahwa pelaksanaan kegiatan IHT juga sebagai wujud transformasi penuntutan dan penegakan hukum modern, sehingga penegakan hukum harus cepat menyesuaikan dengan kemajuan tehnologi, termasuk perkembangan asset kripto dan transaksi digital lainnya.
“Melihat antusias positif Jaksa dalam setiap kegiatan IHT, merupakan spirit dan komitmen seluruh Insan Adhyaksa untuk mewujudkan transformasi penuntutan menuju Indonesia Emas 2045,” imbuh JAM-Pidum.
Dalam kegiatan ini dihadiri juga oleh pejabat internal Kejaksaan Agung yakni Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan dan Penegakan Hukum Dr. Masyhudi serta Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Raden Febrytriyanto.
Sedangkan dari pihak eksternal turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Kejaksaan, Bank Indonesia, PPATK, International Computer Hacking And Intellectual Property (ICHIP), Asosiasi Perdagangan Fisik Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Staf Ahli Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi PPATK dan undangan lainnya.
Rangkaian acara ini diikuti oleh sebanyak 250 peserta luring dan 580 peserta virtual dari Kejaksaan seluruh Indonesia. Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. Para peserta memberikan berbagai pertanyaan dan pandangan terkait materi yang disampaikan dan menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap isu penting dalam pemahaman suatu peraturan untuk penegakan hukum, khususnya penanganan perkara terkait barang bukti asset kripto yang dilaksanakan Jaksa di seluruh Indonesia. (Red)

 

 

Sumber :
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAGUNG

LPPPI UNGKAP “STANDAR GANDA” KCD PADA OPTIMALISASI PPDB 2024

0

Depok, monitorjabarnews.com – LPPPI Akan lakukan aksi UNRAS terkait terbitnya Nota Dinas dari KCD Wilayah 2 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No. 2915/PK.03.03.01/Cadisdik. Wil. II Tgl. 19 Juli 2024 yang merubah status CPD dari TIDAK DITERIMA menjadi DITERIMA di SMAN Kota Depok.

“Sebanyak 148 CPD yang tadinya tidak diterima dihubungi oleh pihak SMAN Kota Depok untuk daftar ulang dan diterima oleh SMAN padahal proses PPDB telah selesai dan ditutup,” ujar Ketua LPPPI Iman Kurtubi.

Lebih lanjut Imam mengatakan bahwa, “hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Kadisdik Provinsi Jawa Barat yang menegaskan tidak ada peserta didik yang diterima di luar sistem PPDB On Line,” jelas Imam.

“Oleh karena itu LPPPI akan melakukan aksi UNRAS ke Kantor KCD Wilayah 2 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di Kota Bogor untuk menyikapi standar ganda PPDB SMAN Kota Depok,” pungkas Imam.(bmbg)

Hut ke 53 Bapenda Jabar, Samsat Kabupaten Bogor Beri Kejutan ke Wajib Pajak

0

Bogor, monitorjabarnews.com – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor, Bapenda Provinsi Jawa Barat atau yang lebih dikenal dengan Samsat Kabupaten Bogor, menggelar acara Ultah Bapenda Jabar Ke 53, Ciluar, Kabupaten Bogor, Rabu (25/09/2024).

Setianingsih warga Kabupaten Bogor , yang mendapatkan souvenir dadakan dari samsat Kabupaten bogor, sangat kaget dan bertimakasih atas pemberian hadiah yang didapat.” Ungkapnya.

Baur Samsat Aiptu Nandang, mengucapkan selamat Hut ke 53 Bapenda Jawa Barat, semakin maju dalam pelayanan ke masyarakat.” Pungkasnya.

Tampak hadir dalam acara Hut ke 53 Bapenda JawaBarat, Baur samsat Aiptu Nandang ditemani Aiptu Yudi dan para pegawai Bapenda Jawa Barat Perwakilan Kabupaten Bogor. (Red)

Kapolri Temui Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air, Apresiasi Kedepankan Soft Approach

0

Jakarta, monitorjabarnews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan tim pembebasan sandera Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024) kemarin. Dalam kesempatan itu, Kapolri juga memberikan apresiasi kepada negosiator, seluruh pihak dan jajaran yang berperan dalam operasi penyelamatan itu.

Sigit menekankan bahwa, operasi penyelamatan tersebut sangat mengedepankan Soft Approach melalui upaya negosiasi. Menurut Sigit, dalam hal ini, keselamatan Pilot atau sandera adalah prioritas utama.

“Saya sangat mengapresiasi karena tim ini menggunakan pendekatan Soft Approach. Karena kita tahu, dalam operasi pembebasan ini. keselamatan sandera merupakan prioritas utama. Alhamdulillah, sandera dapat bebas dengan aman dan selamat. Kondisinya pun dalam keadaan sehat ketika kembali,” kata Sigit melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Kapolri mendengarkan cerita detik-detik pembebasan Pilot Susi Air dari tim pembebasan tersebut. Silaturahmi tersebut berlangsung hangat.

Pilot Susi Air tersebut yang menjadi korban penyanderaan KKB kurang lebih selama 1 tahun 7 bulan. Dan pada akhirnya, berhasil dievakuasi oleh tim
pembebasan sandera pada tanggal 21 September 2024. Ketika itu, tim kembali dari Kampung Yuguru dan sampai di Mimika melaporkan kepada Kapolres Mimika, bahwa Pilot Susi Air sudah bisa dibebaskan.

Kapten Mark disandera pada tanggal 7 Februari 2023, oleh anggota KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya. Peristiwa itu terjadi ketika Mark melakukan penerbangan menuju Distrik Paro, Kab. Nduga.

Atas kejadian tersebut, TNI-Polri menggelar Operasi Paro dengan melibatkan 978 Personel dengan rincian 513 TNI dan 465 Polri dengan mengedepankan pendekatan soft approach melalui upaya negosiasi.

Adapun dalam pertemuan tersebut diantaranya dihadiri oleh, Astamaops Kapolri, Irjen Pol Drs. Verdianto Iskandar Bitticaca, Wakapolda Papua sekaligus Kaops Damai Cartenz, Brigjen Faizal Dr. Ramadhani, Kabid TIK Polda Papua sekaligus Kasatgas Gakkum Ops Damai Cartenz, Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata, Kapolres Mimika Polda Papua, AKBP I Komang Budiartha.

Kemudian tim negosiator pembebasan Pilot Susi Air yakni, Edison Gwijangge, Yospian Wandikbo dan Erlina Gwijangge.(red)

Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Jakarta, monitorjabarnews.com – Selasa 24 September 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, berinisial:
AND selaku Asisten Direktur PT Tridi Membran Utama periode 2017 s.d. 2020.

AS selaku Manager Pengendalian Proyek PT JJC periode Mei 2017 s.d. Maret 2021.
ID selaku Pimpinan Proyek Area 3 PT JJC (KM 28 + 450 Cikarang s.d. KM 48 Karawang).
KNN selaku Civil Site Engineering, Proyek Japek II Elevated KSO Waskita-Acset periode 2017 s.d. 2020.

MRA selaku Administration Head PT Acset Indonusa periode 10 Juni 2017 s.d. 31 Maret 2018.

JRPS selaku Direktur Utama PT Grant Surya Pondasi.

OAP selaku Fiance Function Head PT Acset Indonusa.

PY selaku Direktur Lalu Lintas Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2018 s.d. 2020.

DA selaku Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2020 s.d. 2021.

Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)

Sepakat Ikuti Hasil KLB, PWI Jateng Bakal Undang Zulmansyah

0

SEMARANG, monitorjabarnews.com – PWI Jawa Tengah dan pengurus kabupaten/ kota di provinsi ini secara tegas mendukung sepenuhnya hasil keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI Pusat, yang memilih Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Sasongko Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan.

Penegasan itu tergambar dalam.rapat pleno diperluas secara online melalui Zoom Cloud Meetings pada Senin (23/9) malam yang digelar PWI Provinsi Jawa Tengah.

Selain pengurus harian, pengurus pleno, dewan kehormatan, dan penasihat, rapat pleno diperluas juga diikuti hampir semua pimpinan PWI kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Sebagian kecil PWI kabupaten/ kota yang tidak hadir karena bersamaan dengan acara pengundian nomor urut calon kepala daerah, menyatakan sikap yang sama dengan PWI Jateng dan PWI kabupaten/ kota se- Jateng.

“Sikap PWI Jawa Tengah yang mendorong sesegera mungkin penyelesaian persoalan di PWI Pusat pernah kita nyatakan melalui rilis, juga saya sampaikan langsung di hadapan Hendry Ch Bangun saat pelaksanaan SJI (Sekolah Jurnalisme Indonesia) di Hotel Puri Garden Semarang. Sejak awal kami ingin penyelesaian secara internal organisasi,” kata Ketua PWI Jawa Tengah, Amir Machmud NS.

Namun, lanjutnya, persoalan di PWI Pusat justru semakin meruncing dan tidak menguntungkan citra organisasi di hadapan para mitra kerja.

Amir mengutarakan, persoalan yang berlarut dan banyak hal kontraproduktif dilakukan PWI Pusat akhirnya membuat PWI Jawa Tengah menyiratkan sikapnya.

Pertama, sebagai bentuk koreksi atas persoalan yang terjadi di PWI Pusat, pihaknya mengirimkan delegasi melalui surat mandat untuk mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta, 18-19 Agustus 2024.

Mandat diberikan pada Wakil Ketua Bidang Organisasi Isdiyanto Isman dan Sekretaris Setiawan Hendra Kelana.

PWI Jawa Tengah juga menugaskan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Jawa Tengah Sri Mulyadi hadir sebagai peninjau dalam KLB.

Sikap tersirat kedua, lanjut dia, saat Porwanas XIV di Kalimantan Selatan, Jawa Tengah juga tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan dalam Konkernas.

“Meskipun ikut bertanding, namun saat defile pembukaan Porwanas, Jawa Tengah juga tidak mengirimkan wakil,” terangnya.

Karena itu, lanjut Amir, sebenarnya sikap koreksi ini arahnya sudah jelas bahwa Jawa Tengah sepakat dengan hasil KLB yang memilih Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Sasongko Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan.

Penegasan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi Isdiyanto Isman.

“Menurut saya kalau sudah sepakat KLB, kita tidak boleh setengah-setengah, harus total mendukung hasil keputusan KLB,” tegasnya.

Isdiyanto yang hadir langsung dalam KLB menyampaikan bahwa kegiatan itu diikuti sebanyak 21 pengurus provinsi.

Artinya sudah separo lebih provinsi hadir dan sepakat KLB, sehingga secara organisasi pelaksanaan KLB sudah kuat.

Salah satu Penasihat PWI Jawa Tengah Bagas Pratomo menuturkan, kalau memang KLB sudah diyakini yang benar dan diyakini orang-orangnya lebih baik, maka seharusnya mantap saja mengikuti hasil yang sudah disepakati dalam forum tersebut.

Sekretaris PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana mengatakan, tidak ada tendensi apa pun dalam sikap Jawa Tengah, apalagi tendensi secara pribadi terhadap diri seseorang.

Semuanya hanya dilandasi koreksi untuk mengembalikan pada proporsinya serta sesuai aturan organisasi dan etika profesi dalam penyelesaian persoalan di organisasi.

Karena itu segala yang dilakukan berlandaskan pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI (PD dan PRT), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),

Pihaknya ingin marwah organisasi kembali baik di mata semua mitra.

“Persoalan berkepanjangan di PWI Pusat membuat perpecahan hingga ke sejumlah daerah. Banyak program juga tidak berjalan mulus. Ini tidak baik untuk sebuah organisasi besar seperti PWI,” ujarnya.

Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Wartawan PWI Jawa Tengah Bakti Yudatama mengusulkan untuk mengundang Ketua Umum PWI Pusat hasil KLB, Zulmansyah Sekedang hadir ke Jawa Tengah.

Dan, rencananya Zulmansyah akan diundang dalam kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan dilaksanakan PWI Jawa Tengah.

Beberapa pengurus harian lain yang hadir di antaranya Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga Achmad Ris Ediyanto, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Zainal Abidin Petir, Bendahara Achmad Zaenal Muttaqin, serta Ketua Siwo PWI Jateng Erwin Ardian.

Hadir juga Kepala Stasiun RRI Semarang Ngatno yang juga penasihat PWI Jawa Tengah dan Sekretaris Dewan Kehormatan Sosiawan beserta anggota Dewan Kehormatan Parlindungan Manik

Dalam kesempatan ini beberapa PWI kabupaten/ kota di Jawa Tengah secara tegas juga mendukung hasil KLB PWI Pusat. Seperti yang disampaikan Ketua PWI Kabupaten Pati, Noor Effendi. “Kalau memang KLB itu sesuai dengan idealisme kita untuk mengembalikan marwah organisasi, ya kita ikuti dan dilaksanakan saja,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan PWI Purworejo, PWI Pemalang, PWI Kebumen, dan lainnya yang disampaikan melalui chat online zoom.

“PWI Purworejo sepakat dengan hasil KLB karena sesuai dengan proses penataan organisasi. Program yang sudah terprogram baik PWI Jateng dan PWI kabupaten/ kota tetap dijalankan. Untuk sementara kita mengesampingkan kisruh di PWI Pusat,” tulis Ketua PWI Purworejo Aris Himawan dalam chat online zoom.

“Kami menghendaki agar kita tetap konsisten dengan hasil KLB,” tulis Ketua PWI Pemalang Ali Basarah.

“PWI Kebumen mendukung hasil keputusan KLB dan meminta PWI Jateng tegas menyatakan sikap melalui media massa,” tulis Ketua PWI Kebumen Supriyanto.

Hadir juga dalam rapat pleno diperluas Ketua PWI Kota Tegal Meiwan Dani Ristanto, Ketua PWI Rembang Musyafa, Ketua PWI Jepara Budi Erje, Ketua PWI Kabupaten Magelang Nina Atmasari, Ketua PWI Kota Pekalongan Kuswandi, Ketua PWI Batang Kutnadi, Ketua PWI Blora Heri Purnomo, Ketua PWI Kabupaten Tegal M Fathurahman, Ketua PWI Kabupaten Pekalongan Triyono, Ketua PWI Cilacap Gayhul Dhika, Ilham Ardha dari PWI Wonosobo, dan Ivo PWI Demak. (Red)