Kamis, November 5, 2026
Beranda blog Halaman 2

Skandal Penyadapan Ilegal, Ahmad Fadli Desak Usut Dugaan Operasi Senyap Ganggu Pemerintahan Prabowo

JAKARTA, – Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP) membuka kemungkinan adanya penyalahgunaan instrumen intelijen untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

‎
‎Head of Politics & Democracy Adidaya Institute, Ahmad Fadli, meminta penyidikan tidak berhenti pada praktik penyadapan, tetapi juga menelusuri kemungkinan pemanfaatan hasil sadapan untuk kepentingan politik dan mengganggu program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
‎
‎Tanpa ragu, pria yang biasa dipanggil dengan Fadli ini mengaitkan persoalan tersebut dengan isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
‎
‎”Iya kita juga bisa tarik ini ke Karhutla dan kasus-kasus keracunan MBG,” katanya melalui pesan singkat yang diterima, Rabu, 4 November.
‎
‎Ia kemudian menduga hasil penyadapan berpotensi digunakan untuk mengganggu agenda pemerintahan.
‎
‎”Bisa jadi hasil sadapan dipakai untuk operasi dan mengacak-acak program Presiden Prabowo. Oleh karena itu LSP harus dikenakan pasal makar dan dihukum mati, ” kata Ahmad Fadli..
‎
‎Pernyataan tersebut merupakan tuntutan pribadi Fadli. Adapun penerapan pasal makar harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana, bukan semata-mata dugaan penyadapan ilegal.
‎
‎Ahmad Fadli meminta aparat penegak hukum mengungkap siapa pemberi perintah, operator sistem, penerima hasil penyadapan, serta tujuan penggunaan informasi tersebut.
‎
‎Menurutnya, penyidik juga perlu menelusuri apakah terdapat hubungan antara dugaan penyadapan dengan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap program strategis pemerintah.
‎
‎Jika ditemukan bukti adanya operasi ilegal untuk mengganggu pemerintahan yang sah, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.
‎
‎Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, keamanan komunikasi Presiden, dan pertanggungjawaban pejabat yang pernah memegang kewenangan tertinggi di institusi kepolisian.
‎
‎
‎

Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna: Persetujuan APBD Ditarget Januari 2027

0

DEPOK, – |Defisit anggaran sebesar Rp600 miliar mewarnai Sidang Paripurna DPRD Kota Depok terkait pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (2/11).

Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan, komitmennya untuk menutup defisit tersebut. Ia menyebut, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan skema pembiayaan lain agar APBD tetap sehat.

“Komitmen kami jelas, defisit sebesar Rp600 miliar ini akan kami penuhi dan kami tutup dengan berbagai sumber. Pasti APBD kita aman dan program prioritas tetap berjalan,” ujar Supian Suri di hadapan sidang Paripurna DPRD Kota Depok.

Supian menambahkan, pihaknya telah menyiapkan proposal kerja sama dan optimalisasi potensi pendapatan untuk memastikan target tersebut tercapai.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna menyatakan apresiasinya atas komitmen yang disampaikan langsung oleh Wali Kota.

“Kita mengapresiasi komitmen Pak Wali. Beliau sendiri yang mendeklarasikan tadi untuk tingkat persetujuan APBD bisa dicapai di Januari 2027. Kita juga mengapresiasi proposal untuk kerja sama yang ditawarkan,” kata Ade.

Ketua DPRD Kota Depok itu menjelaskan, DPRD mencatat beberapa pos anggaran besar yang perlu dikawal ketat. Pertama, pinjaman daerah untuk proyek Flyover Juanda yang nilainya mencapai Rp300 miliar.

“Flyover Juanda ini proyek strategis, nilainya besar Rp300 miliar. Kita harus pastikan skemanya tidak membebani APBD kedepan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ade, DPRD juga memberi perhatian pada tiga sektor vital, yakni penanganan sampah, kesehatan termasuk jaminan BPJS, dan pendidikan.

“Untuk sampah, kesehatan BPJS, juga pendidikan yang anggarannya sudah jelas dan akan keluar di triwulan pertama Januari 2027, ini harus jadi prioritas,” tegas Ade.

Dengan target persetujuan APBD pada Januari 2027, DPRD dan Pemkot Depok sepakat akan melakukan pembahasan intensif dalam waktu dekat. Tujuannya, agar APBD 2027 dapat disahkan tepat waktu dan berpihak pada masyarakat.(Adi Kandung)

Resmi Sudah! Tiga Jenderal Tersangka Sadap Presiden. Makar Halus?

0

For-WIN Kawal Sidang Terbuka

DEPOK, Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN) hari ini menyatakan sikap tegas, atas pengumuman resmi Bareskrim Polri tadi malam, Selasa (3/11/2026).

Ini bukan lagi isu liar. Ini fakta resmi negara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa malam pukul 20.30 WIB, mengumumkan penetapan 3 perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal: 2208

1. *LSP – Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo,* mantan Kapolri 2021-2026 yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
2. *ASN – Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution,* Kadivkum Polri
3. *EH – Irjen Pol Eko Hadi Santoso,* Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat

Ketiganya resmi jadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Mabes Polri. Satu lagi, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) masih diperiksa sebagai saksi. 9670

*Kronologi Kejahatan yang Didakwakan Bareskrim:*

Menurut Bareskrim, modus operandi terjadi kurun 2025-2026. Para tersangka diduga memasukkan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, pengusaha, ke dalam sistem sadap LIMS (Lawful Intercept Management System) tanpa surat permohonan penyidik, tanpa prosedur Perkap No. 5 Tahun 2010, tanpa kaitannya dengan penegakan hukum. 2208

Bahkan pada Oktober 2026, jejak digital itu diduga diperintahkan dihapus untuk menghilangkan barang bukti. Laporan polisi baru masuk 30 Oktober 2026 dari petugas yang mengetahui penghapusan log tersebut, langsung disidik dengan metode scientific crime investigation hingga penggerebekan di rumah Widya Chandra dan pengamanan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dini hari 3 November.

Barang bukti yang disita: 11 HP, 1 iPad, dan 4 Flashdisk. 2208

Pasal yang dijeratkan: Pasal 258 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Penyadapan Ilegal ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 332 KUHP Ilegal Akses ancaman 6 tahun, serta Pasal 32 UU ITE. 2208

Ini Titik Paling Gelap Ditubuh Polri Pasca Reformasi.

Kalau tuduhan Bareskrim ini terbukti di pengadilan, ini bukan lagi hanya pelanggaran etik. Ini ‘Makar-Halus’, sebagaimana dikutip dari analisa Kol (Purn) TNI Sri Radjasa, eks intelijen negara di kanal Obor Rakyat Reborn. Menyadap Panglima Tertinggi, Presiden RI, tanpa prosedur adalah upaya menyandera negara.

Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya “siapa yang menyadap”, tapi “untuk siapa hasil sadapan itu?” dan “sudah berapa lama kedaulatan negara disadap oleh aparatnya sendiri?”

Selama ini di lapangan, di Sukoharjo, kita melihat arogansi polisi mendobrak ponpes putri jam 03.20 WIB. Ternyata di level elit, arogansinya justru lebih mengerikan: mendobrak privasi Presiden jam 01.00 WIB lewat server LIMS.

Slogan ‘Polisi Bersama Masyarakat’ yang digaungkan Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto, diuji di sini. Kalau Suyudi berani menahan seniornya sendiri, seorang mantan Kapolri, berarti dia serius mengembalikan Polri ke pangkuan rakyat.

5 TUNTUTAN FOR-WIN:

*1. Sidang Terbuka Untuk Umum; Jangan sidang etik tertutup.*
Rakyat harus tahu isi 11 HP dan 4 flashdisk itu. Apa yang mereka sadap dari Presiden?

*2. Jangan Berhenti Di 3 Jenderal.*
Bareskrim sebut ada advokat MR dan 4 anggota bawah. Bongkar jaringan sipilnya. Siapa pemesan politiknya?

*3. Presiden Prabowo Harus Bersikap;*
LSP adalah KSP, orang ring 1 Istana. Presiden harus nonaktifkan segera demi pemeriksaan objektif. Tidak ada impunitas.

*4. Audit Total Sistem LIMS Polri;*
Berapa ribu nomor rakyat yang disadap ilegal sejak 2025 tanpa surat? DPR harus panggil Polri.

*5. Kawal Harta Benda;*
Penyadapan selalu terkait perebutan bisnis dan proyek. KPK harus masuk telusuri aliran dana.

For-WIN akan mengawal kasus ini, sampai hasil putusan inkracht. Karena, kalau Presiden saja bisa disadap oleh anak buahnya, apalagi kita rakyat kecil di Depok, di Sukoharjo, di Yogya dan lainnya?

Jangan tolerir segala bentuk arogansi, apapun itu pangkatnya!

Hormat kami,

FC-Goest
_Inisiator For-WIN_

#Kawal
#Awasi
#Transparansi
Kontak Redaksi: http://For-WIN.id
Lokasi: Belakang Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Lakukan Penyadapan Terhadap Presiden, Tersangka Listyo Sigit Terancam Hukuman Ini

Jakarta –Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, dan sejumlah tokoh politik.

Salah satu tersangka berinisial LSP disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam, Kabareskrim menjelaskan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang berlaku pada periode 2025 hingga 2026.

Namun, dalam konferensi pers tersebut belum dijelaskan secara rinci mengenai penahanan para tersangka. Pendalaman kasus masih terus dilakukan.

Penyidik menyangkakan para tersangka dengan tiga ketentuan hukum terkait dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghilangan informasi elektronik.

Berikut pasal dan ancaman pidana yang dikenakan kepada para tersangka:

1. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal ini berkaitan dengan penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.
Ancaman pidana yang tercantum dalam pasal tersebut adalah 10 tahun.

2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP
Pasal ini berkaitan dengan akses ilegal terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Ancaman pidananya adalah 6 tahun.

3. Pasal 32 ayat (1) UU ITE
Pasal ini berkaitan dengan perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik.
Ancaman pidananya adalah 8 tahun.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan perbuatan tersebut pada 30 Oktober 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS).

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.

Sasaran penyadapan mencakup nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak.(AA)

BEM PTNU Se-Nusantara Apresiasi Langkah Responsif Kapolri, Dukung Evaluasi Internal Polri Dan Ajak Masyarakat Percayakan Proses Hukum

Jakarta, Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara, Saudara Achmad Baha’ur Rifqi menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas sikap responsif dan keterbukaannya dalam menerima saran, kritik, serta keluhan masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan

BEM PTNU Se-Nusantara menilai bahwa keterbukaan institusi Polri terhadap aspirasi publik merupakan bagian penting dari reformasi kepolisian. Kritik dan masukan masyarakat semestinya menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat akuntabilitas, serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara Achmad Baha’ur Rifqi juga menyampaikan terima kasih dan dukungan atas langkah Kapolri dalam melakukan pemeriksaan serta evaluasi terhadap pejabat terkait, termasuk mutasi jabatan Kapolres Sukoharjo ke Mabes Polri untuk kepentingan evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan setiap persoalan ditangani secara serius, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Evaluasi terhadap pejabat maupun personel kepolisian merupakan instrumen penting untuk menjaga integritas institusi sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

“Kami mengapresiasi sikap responsif dan keterbukaan Bapak Kapolri dalam menerima kritik, saran, dan keluhan masyarakat. Bagi kami, keterbukaan terhadap aspirasi publik merupakan bentuk tanggung jawab institusi sekaligus langkah penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ungkap Rifqi.

BEM PTNU Se-Nusantara menegaskan bahwa dukungan terhadap Polri harus berjalan beriringan dengan komitmen terhadap transparansi, profesionalitas, dan supremasi hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif, setiap proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur, dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, BEM PTNU Se-Nusantara mengimbau masyarakat agar memberikan kepercayaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menuntaskan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan.

Masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Dukungan publik menjadi penting agar proses hukum dapat berjalan dengan baik tanpa mengesampingkan hak-hak setiap pihak dan asas praduga tak bersalah.

Menurut Rifqi, membangun kepercayaan terhadap Polri bukan berarti menutup ruang kritik. Sebaliknya, kritik yang konstruktif, pengawasan publik, dan keterbukaan institusi harus menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang semakin baik.

Sikap tersebut sejalan dengan tag line “Polri Bersama Masyarakat”, yang menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan hukum di Indonesia.

BEM PTNU Se-Nusantara berharap langkah responsif Kapolri dapat terus diwujudkan melalui tindakan nyata, konsistensi evaluasi internal, dan penanganan setiap persoalan secara transparan serta akuntabel. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak hanya dibangun melalui pernyataan, tetapi juga dibuktikan melalui kinerja dan keberanian menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.

BEM PTNU Se-Nusantara menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra kritis dan konstruktif Polri, mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan, serta mengawal terwujudnya institusi kepolisian yang profesional, humanis, dan senantiasa hadir bersama masyarakat. (AGUNG)

Menuju HPN 2027 Lampung, PWI Half Marathon 2026 Siap Menggebrak Bandar Lampung

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan ajang olahraga PWI Half Marathon 2026 sebagai rangkaian Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) Lampung. Dukungan tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Laporan Ketua Panitia bersama PWI Lampung yang berlangsung di Ruang Rapat PWI Pusat pada Senin, 2 November 2026.

Ajang lari bergengsi ini rencananya akan diselenggarakan di Lapangan Saburai Enggal, Bandar Lampung, pada hari Minggu, 29 November 2026, mulai pukul 05.00 WIB. Acara ini turut didukung oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia serta berbagai sponsor terkemuka.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dalam rapat tersebut menyatakan apresiasi dan dukungan penuh Pengurus Pusat terhadap inisiatif PWI Lampung dan panitia pelaksana.

“Kami di PWI Pusat mendukung penuh inisiatif dan kesiapan PWI Lampung serta Panitia Pelaksana dalam menggelar PWI Half Marathon 2026. Ini merupakan langkah konkret insan pers dalam membangkitkan semangat berolahraga sekaligus mempererat kebersamaan dengan masyarakat luas,” ujar Akhmad Munir.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal PWI Pusat sekaligus Ketua Panitia Hari Pers Nasional (HPN), M. Selamet Susanto, menegaskan bahwa PWI Half Marathon 2026 ini adalah pemanasan dan momentum konsolidasi penting menjelang gelaran HPN dan Porwanas 2027 di Lampung.

“PWI Half Marathon 2026 bukan sekadar ajang olahraga biasa, melainkan juga bagian dari gelora semangat dan rangkaian Kick Off menuju Hari Pers Nasional (HPN) dan Porwanas 2027 yang akan datang di Lampung,” jelas M. Selamet Susanto.

Sementara itu, Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah — yang didampingi oleh Wakil Ketua Bidang Kerjasama PWI Lampung Segan Petrus Simanjuntak serta Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Lampung Lukmansyah — menyampaikan rasa bangga dan kesiapan penuh jajaran PWI Lampung.

“PWI Lampung sangat siap menyukseskan PWI Half Marathon 2026 sebagai rangkaian Kick Off HPN Lampung. Kepercayaan dan dukungan penuh dari PWI Pusat menjadi penambah semangat bagi kami untuk menyajikan event lari yang aman, nyaman, dan berkesan,” tegas Wirahadikusumah.

Panitia menyediakan tiga kategori jarak lari, yaitu:
*Kategori 5K – Rp150.000*
*Kategori 10K – Rp170.000*
*Kategori 21K (Half Marathon) – Rp300.000*

Setiap peserta akan mendapatkan BIB with Chip Timing, Jersey eksklusif, Medals Finisher, Refreshment, serta hiburan. Khusus untuk kategori 21K, peserta juga akan mendapatkan Jersey Finisher tambahan.

Selain itu, ajang ini juga bertabur hadiah fantastis dengan doorprize dan hadiah podium mencapai ratusan juta rupiah, termasuk sepeda motor dan berbagai perangkat elektronik.

Pendaftaran dibuka online melalui *https://bit.ly/PWI-RUN* atau scan QR code pada poster resmi.

Info lebih lanjut: Instagram @eventlari_lampung, @kawanlari_lampung, @pwi_lampung, atau HP/WA *0895-2308-1523.*

*HUMAS PWI PUSAT

Pokja PWI Walikota Jakarta Timur Audensi Dengan Camat Pasar Rebo, Perkuat Sinergi Pers Dan Pemerintahan Kecamatan

0

JAKARTA TIMUR, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Jakarta Timur melakukan audiensi dengan Camat Pasar Rebo di Kantor Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (02/11/2026).

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Rudlof Simbolon, Ketua Pokja PWI Walikota Jakarta Timur beserta jajaran pengurus lainnya. Kedatangan rombongan PWI disambut hangat oleh Camat Pasar Rebo Mujiono, S.Pd, M.Hum beserta staf.

Dalam pertemuan tersebut, Rudlof Simbolan menyampaikan maksud dan tujuan untuk mempererat silaturahmi serta membangun sinergi dan kolaborasi antara insan pers dengan pemerintah kecamatan dalam mendukung program-program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketua PWI Pokja Walikota Jakarta Timur Rudlof Simbolon menegaskan bahwa PWI sebagai organisasi profesi wartawan siap bersinergi dalam hal publikasi program-program positif Kecamatan Pasar Rebo serta menjadi mitra kritis yang konstruktif.

“Kami ingin membangun komunikasi yang baik. PWI Jakarta Timur siap mendukung publikasi kegiatan-kegiatan positif di Pasar Rebo dan menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat,” ujar Rudlof.

Sementara itu, Camat Pasar Rebo Mujiono S.Pd.,M.Hum menyambut baik audiensi tersebut. Ia berharap dengan adanya sinergi ini, informasi terkait pembangunan, pelayanan, dan kegiatan sosial di wilayah Pasar Rebo dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat melalui peran media.

“Terima kasih atas kunjungan PWI Jakarta Timur. Kami sangat terbuka untuk berkolaborasi. Pers adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat dan edukatif kepada warga,” ungkap Mujiono.

Perlu diketahui di tanggal 19 Mei 2024 yang lalu, Camat Pasar Rebo Mujiono, S.Pd., M.Hum pernah mendapatkan penghargaan sebagai pemenang lomba usulan tema hari ulang tahun ke 497 Kota Jakarta dengan tema
Jakarta Kota Global, Berjuta Pesona.

Yang disampaikan langsung oleh Joko Agus Setyono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dalam acara pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI. Sebagai bentuk apresiasi atas ide tersebut, Camat Pasar Rebo mendapatkan hadiah berupa unit iPhone 15.

Audiensi berlangsung dalam suasana akrab dan penuh keakraban, ditutup dengan foto bersama sebagai simbol sinergi antara PWI Jakarta Timur dan Kecamatan Pasar Rebo.

Diberangkatkan Umrah Gratis, Para Jemaah Ungkapkan Rasa Syukur dan Terimakasih kepada Bupati Bogor

Cibinong – Kebahagiaan dan rasa syukur dirasakan para jemaah umrah gratis yang mendapatkan kesempatan berangkat ke Tanah Suci melalui program apresiasi Pemerintah Kabupaten Bogor dibawah komando Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Mereka menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto atas perhatian dan kesempatan berharga untuk menunaikan ibadah umrah.

Apresiasi tersebut datang dari berbagai kalangan yang selama ini telah memberikan kontribusi dan pengabdian bagi Kabupaten Bogor, baik dalam pelayanan pemerintahan, tugas kemasyarakatan maupun pengabdian keagamaan.

Salah satunya Ahmad Nurdin, marbot Masjid Jami Al-Istiqomah, Kecamatan Pamijahan, Desa Gunung Sari. Ia mengungkapkan rasa syukur sekaligus menyampaikan terima kasih kepada Bupati Bogor yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menunaikan ibadah umrah secara gratis.

“Terima kasih Bapak Bupati yang telah mengumrahkan saya. Alhamdulillah, saya sangat bersyukur mendapatkan kesempatan ini,” ungkap Ahmad Nurdin.

Ungkapan terima kasih juga disampaikan Relsa Fauzan Putra, pegawai Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor. Ia mengapresiasi perhatian Bupati Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah memberikan kesempatan berharga untuk beribadah ke Tanah Suci.

Hal senada disampaikan Gagat Parasati, Kasi PKM Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong sekaligus Koordinator Comand Center 112 dan Komandan Tim Gabungan Drone Mata Garuda Kabupaten Bogor. Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Rudy Susmanto atas perhatian yang diberikan kepada rekan-rekan Satgas Mata Garuda.

 

 

sumber(Diskominfo Kabupaten Bogor)

Bupati Bogor Rudy Susmanto Siapkan Transformasi Besar Menuju Literasi dan Arsip Digital Kabupaten Bogor pada 2027

CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto memimpin apel pagi sekaligus bersilaturahmi dengan jajaran Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor, Senin (2/11/2026).

Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat peran dan kolaborasi perangkat daerah dalam mendorong kemajuan literasi serta tata kelola kearsipan di Kabupaten Bogor.

Rudy Susmanto menegaskan bahwa Dinas Arsip dan Perpustakaan memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Menurutnya, kemajuan suatu wilayah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kualitas pendidikan, budaya literasi masyarakat, serta pengelolaan arsip yang tertata dan modern.

“Mulai 2027, kita ingin melakukan transformasi besar di Dinas Arsip dan Perpustakaan. Kita ingin budaya literasi masyarakat meningkat, digitalisasi arsip seluruh perangkat daerah dipercepat, dan dinas ini menjadi pusat informasi serta dokumentasi sejarah Kabupaten Bogor,” ungkap Rudy.

Ia juga meminta agar Dinas Arsip dan Perpustakaan tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi menjadi motor penggerak program literasi dan kearsipan di seluruh perangkat daerah.

Berbagai program peningkatan budaya membaca, termasuk gerakan literasi di lingkungan sekolah, perlu dikolaborasikan agar memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Selain itu, Rudy menekankan pentingnya membangun sistem arsip digital yang terintegrasi.

Ke depan, Dinas Arsip dan Perpustakaan diharapkan menjadi leading sector dalam penyusunan standar dan pengelolaan arsip digital seluruh perangkat daerah, sehingga data dan dokumen pemerintahan dapat diakses secara lebih cepat, tertata, dan akuntabel.

 

Sumber(Diskominfo Kabupaten Bogor)

Sebut Putusan Tidak Akurat, Kuasa Hukum Ibu Ida Akan Tempuh Jalur Hukum Sesuai Undang-Undang

 DEPOK – Kuasa hukum Ibu Ida binti Almarhum Usan, Eko Wahyu Utomo, SH menilai, putusan praperadilan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (2/11/2026) sangat janggal dan kurang akurat.

Pihaknya menyoroti fakta persidangan di mana satu objek lahan yang sama bisa memiliki dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berbeda namun atas nama yang sama.

“Kalau kita nilai janggal, semuanya dari awal itu sudah saya merasa sangat janggal sekali secara keseluruhannya. Juga kurang akurat karena tidak dilihat dari segala sisi, dari bukti-bukti yang sudah kita lampirkan,” ujar Eko Wahyu Utomo, SH, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, logika sederhana saja sudah tidak masuk akal, di mata orang awam sekalipun.

“Bagaimana hakim bisa memutuskan bahwa satu objek mempunyai dua SHGB yang berbeda dengan nama yang sama. Di situ aja kita udah paham, di mata orang awam pun itu sudah pasti lebih paham, tidak mungkin dalam satu objek keluar SHGB yang berbeda,” tegasnya.

Status Tersangka Menggantung, Akan Tempuh PK dan Pulihkan Nama Baik

Terkait status kliennya pasca putusan, kuasa hukum menjelaskan status tersangka Ibu Ida saat ini menggantung. Meski begitu, pihaknya bersyukur kliennya tidak dilakukan penahanan.

“Kalau bisa dibilang untungnya untuk kondisi statusnya, klien kami tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan menunggu salinan resmi putusan pengadilan yang akan keluar dalam 3 hari ke depan.

“Untuk kelanjutan dan copy hasil persidangan hari ini bisa kami dapatkan dalam 3 hari ke depan. Nanti kami akan melanjutkan langkah hukum lagi, kami akan melakukan upaya hukum lanjutan melalui peraturan yang sudah ada di perundang-undangan, seperti Peninjauan Kembali (PK) dan lainnya,” jelasnya.

Ia menegaskan harapan utama pihaknya sangat sederhana, yakni memulihkan nama baik kliennya.

“Harapannya sih kami sebetulnya sederhana, kami hanya ingin nama baik dari klien kami Ibu Ida itu dipulihkan kembali dan status sebagai tersangkanya itu dicabut. Seharusnya kan ada ketentuan bahwa perkara ini dihentikan,” pungkasnya