Kamis, November 5, 2026
Beranda blog Halaman 3

Sidang Praperadilan PN Depok Memanas! Pemohon Minta Tersangka Dibatalkan

monitorjabarnews.com – Sidang praperadilan yang diajukan Ibu Ida binti Almarhum Usan di Pengadilan Negeri (PN) Depok memasuki tahap akhir, yakni penyerahan kesimpulan, pada Kamis (29/10/2026).

Dalam kesimpulannya, pihak pemohon menegaskan bahwa pihak termohon, yakni Penyidik Polres Metro Depok, tidak mampu menunjukkan alat bukti berupa alas hak yang menjadi dasar laporan pidana hingga penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Pada kesimpulan kami sampaikan bahwa pihak termohon tidak bisa menunjukkan alat bukti hak yang menjadi dasar untuk sebagai laporan hingga menjadi penetapan tersangka. Jadi jelas ini adalah bentuk wujud upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Depok terhadap klien kami Ibu Ida binti Almarhum Usan,” ujar kuasa hukum pemohon, Wahyu dari Firma Hukum Rimba & Partner, usai sidang.

Soroti Dua SHGB yang Tumpang Tindih

Kuasa hukum mengungkapkan kejanggalan serius terkait dokumen yang digunakan pelapor. Awalnya, pelapor menggunakan SHGB 442 atas nama Kelurahan Krukut. Namun, fakta di persidangan, SHGB tersebut ternyata sudah dibatalkan oleh BPN RI maupun BPN Kota Depok sejak tahun 2018.

Setelah SHGB 442 batal, pelapor kemudian berganti menggunakan SHGB 726/5. Padahal, SHGB 726 tersebut secara lokasi jelas berada di Limo, tepatnya di Jalan Sasak, bukan di Krukut.

“SHGB 726 ini pernah berperkara dua kali. Pertama dalam perkara pidana Nomor 1/Pid.B/2024/PN DPK tanggal 6 November 2014 dengan terdakwa Muhammad Yusuf bin Haji Anim dan kawan-kawan. Jelas lokasinya di Jalan Sasak, Limo, tapi tiba-tiba dialihkan ke wilayah Kelurahan Krukut,” jelasnya.

Kejanggalan semakin terlihat saat pemeriksaan alat bukti pada tanggal 26-27 Oktober 2026 lalu. Dari daftar bukti yang diajukan termohon, tidak ada satu pun yang menunjukkan keberadaan SHGB 442 maupun SHGB 726 sebagai alas hak.

“Tidak ada satu pun alat bukti yang menyatakan SHGB 442 maupun yang terakhir 726. Jadi tidak ada kesesuaian. Sesuai aturan KUHAP, dua alat bukti yang sah itu tidak ditemukan,” tegasnya.

Sebut Satu Objek Dua SHGB, Pasti Ada yang Palsu

Pihak pemohon menilai tidak mungkin dalam satu objek yang sama diterbitkan dua SHGB berbeda oleh orang yang sama. Menurutnya, logikanya pasti salah satunya palsu atau bahkan keduanya palsu.

“Karena 20 tahun menggunakan SHGB 442, begitu tahu ternyata 442 dibatalkan tahun 2018, mereka ganti SHGB 726. Pada intinya tidak mungkin itu dinyatakan dokumen asli. Kalau dalam objek yang sama dikeluarkan SHGB 2 kali untuk tempat objek subjek yang sama, pasti salah satunya palsu atau dua-duanya palsu,” katanya.

Seharusnya, lanjut dia, penyidik menempatkan kliennya sebagai korban, dan pihak pelapor sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyerobotan dengan menggunakan dokumen palsu.

Minta Nama Baik Dipulihkan dan Akan Tempuh Langkah Hukum Lanjutan

Dalam kesimpulan tersebut, pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap Ibu Ida tidak sah dan batal demi hukum, serta memulihkan nama baik kliennya seperti sedia kala.

“Kami perjuangkan supaya majelis hakim memutus penetapan tersangka itu dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum, terus pihak penyidik memulihkan nama baik klien kami Ida binti Almarhum Usan,” ujarnya.

Untuk memperkuat kesimpulan, majelis hakim meminta agar soft copy kesimpulan dalam bentuk file PDF dikirimkan melalui link resmi pengadilan agar tercatat secara resmi di sistem.

“Jadi sengaja kami tadi memang tidak membawa fisik plastiknya, supaya kalau dikirimkan ke situs atau link-nya dari pengadilan resmi itu akan tercatat semua data-data yang keluar maupun yang masuk,” tambahnya.

Kuasa hukum juga menyebut telah mengajukan laporan dan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke DPR RI agar ada pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat, termasuk pihak yang memberikan keterangan tidak benar, serta hakim yang memutus perkara Nomor 1/Pid.B/2024 sebelumnya.

Selain itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan terkait adanya dugaan pemagaran secara paksa yang dilakukan oleh oknum di atas lahan sengketa.

Soal Kadaluarsa dan Pasal yang Dipakai

Kuasa hukum juga menyoroti penerapan pasal. Awalnya kliennya dijerat Pasal 167 KUHP lama, kemudian diganti menjadi Pasal 257 KUHP baru. Padahal, untuk pasal tersebut ada batas kadaluarsa 3 tahun. Sementara SHGB yang diklaim pelapor terbit tahun 2009, sehingga seharusnya sudah kadaluarsa.

“Seharusnya penyidik menyarankan kepada pihak pelapor untuk melakukan upaya hukum gugatan perdata, itu aturannya bukan pilihan. Ini ngawur semua, tidak pakai aturan, yang dipakai Hukum Rimba,” pungkasnya.

Sidang putusan praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 2 November 2026 mendatang di PN Depok.

Bahan, Proses, dan Produk Pengolahan di Kendan Nagreg Jadi Sorotan, Bantahan Pak Badri Belum Menjawab Substansi Teknis

Monitorjabarnews – KENDAN, NAGREG, KABUPATEN BANDUNG — Aktivitas pengolahan bahan di Desa Kendan, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian Tim Investigasi setelah diperoleh sejumlah keterangan pekerja mengenai bahan yang masuk dari wilayah Bogor, proses pengolahan di lokasi, material yang disebut dihasilkan, dan pengiriman produk ke Jakarta.

Penelusuran awal tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara independen, terutama mengenai identitas bahan baku, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan, karakteristik produk, pengelolaan residu, serta dokumen perizinan dan lingkungan yang relevan.

Dalam perkembangan berikutnya, Pak Badri, yang disebut oleh pekerja memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut, menyampaikan dua tanggapan tertulis bertanggal 28 Oktober 2026. Dalam surat kedua, ia secara tegas membantah informasi mengenai bahan yang disebut sebagai lumpur industri atau plating, metode pemanasan menggunakan kayu bakar, serta deskripsi produk berupa kristal biru dan material hitam.

Tim Investigasi menghormati hak Pak Badri untuk menyampaikan bantahan. Namun, perbedaan antara keterangan pekerja dan jawaban tertulis tersebut masih membutuhkan verifikasi faktual. Tidak satu pun pihak dapat dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hanya berdasarkan keterangan awal ataupun bantahan tertulis.

KETERANGAN PEKERJA: KEGIATAN DISEBUT BERLANGSUNG SEKITAR TIGA BULAN

Dalam penelusuran awal, seorang pekerja bernama Isman menyampaikan keterangan mengenai aktivitas pengolahan yang disebut telah berlangsung sekitar tiga bulan. Pekerja lainnya juga memberikan informasi mengenai bahan yang diterima, proses pengolahan, bentuk produk, dan pengiriman.

Menurut keterangan pekerja, bahan yang masuk ke lokasi disebut sebagai lumpur plating. Material tersebut dikabarkan berasal dari wilayah Bogor dan kemudian diproses di Desa Kendan.

Pekerja juga menyebut nama Pak Badri dari Bogor sebagai pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Informasi lain menyebutkan bahwa gudang yang digunakan dikatakan milik Pak Badri.

Sampai rilis ini disusun, Tim Investigasi belum memperoleh verifikasi independen yang memastikan apakah Pak Badri merupakan pemilik bangunan, pemilik bahan, pengelola kegiatan, pemilik badan usaha, atau pihak lain yang mempunyai hubungan dengan operasional tersebut.

Status kepemilikan bangunan, kepemilikan material, dan tanggung jawab pengelolaan merupakan hal berbeda. Penetapan peran masing-masing pihak memerlukan bukti yang dapat diperiksa.

KENDARAAN DARI BOGOR DAN PERTANYAAN MENGENAI PENGANGKUTAN

Dalam penelusuran awal, kendaraan bermesin diesel dengan nomor polisi B 9308 SYP disebut berkaitan dengan pengangkutan bahan dari Bogor menuju Kendan.

Menurut keterangan mengenai percakapan dengan pengemudi, yang bersangkutan menyatakan tidak mengetahui secara pasti jenis bahan yang dibawanya dan hanya mengetahui muatannya berupa lumpur. Pengemudi juga disebut mengatakan bahwa dirinya tidak diberikan surat jalan.

Keterangan tersebut belum diverifikasi melalui dokumen pengangkutan, identitas pengirim dan penerima, maupun penjelasan pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman.

Tidak diberikannya surat jalan kepada pengemudi, apabila keterangan itu benar, tidak otomatis membuktikan bahwa tidak ada dokumen lain dalam administrasi pengangkutan.

Hal yang perlu diperiksa ialah asal bahan, identitas pengirim dan penerima, jenis material, tujuan pengiriman, serta dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan karakteristik dan status bahan tersebut.

PROSES PEMANASAN MENGGUNAKAN KAYU MENURUT PEKERJA

Pekerja menerangkan bahwa bahan dalam kondisi basah dipanaskan atau disangrai menggunakan kayu bakar. Proses tersebut disebut berlangsung di area beratap dengan sisi bangunan terbuka.

Pekerja menyatakan tidak melihat asap yang mencolok, tidak mencium bau menyengat, dan tidak merasakan debu yang mengganggu selama kegiatan berlangsung.

Keterangan itu merupakan persepsi pekerja, bukan hasil pengukuran emisi atau pemeriksaan lingkungan. Tidak terlihatnya asap tebal atau tidak tercium bau menyengat belum cukup untuk memastikan bahwa suatu proses bebas dari emisi maupun paparan bahan tertentu.

Karakteristik bahan baku belum teridentifikasi secara ilmiah. Karena itu, penilaian terhadap potensi emisi, residu, dan paparan lingkungan membutuhkan pemeriksaan teknis yang sesuai.

Pak Badri membantah keterangan mengenai proses pengolahan

Dalam tanggapan tertulis kedua, Pak Badri menyatakan bahwa informasi mengenai metode pemanasan menggunakan kayu bakar tidak benar, tidak akurat, dan tidak sesuai dengan fakta operasional sebenarnya.

Namun, ia belum menjelaskan secara terperinci metode pengolahan yang menurutnya benar.

Tim Investigasi mencatat adanya perbedaan keterangan tersebut dan mendorong pemeriksaan berdasarkan dokumentasi yang tersedia, keterangan pihak terkait, serta verifikasi lapangan oleh instansi berwenang.

MATERIAL HITAM DAN KRISTAL BIRU MASIH MEMERLUKAN IDENTIFIKASI

Menurut pekerja, setelah proses pemanasan muncul material atau serbuk berwarna hitam. Pekerja juga menyatakan tidak ada aluminium yang ditambahkan dalam proses tersebut.

Selain material hitam, pekerja menerangkan adanya cairan berwarna biru yang dipanaskan, kemudian didinginkan hingga membentuk kristal. Menurut keterangan pekerja, kristal ditempatkan dalam gentong selama kurang lebih tiga hari sebelum diambil untuk dikemas.

Pekerja menyebut kristal biru itu sebagai “terusi” atau tembaga sulfat.

Namun, identitas kimia material hitam maupun kristal biru belum dikonfirmasi melalui hasil laboratorium. Warna dan bentuk fisik tidak cukup untuk menetapkan komposisi, kemurnian, kadar, atau kemungkinan kontaminan.

Pak Badri secara tegas membantah deskripsi produk berupa kristal biru dan material hitam. Ia belum menjelaskan apakah material tersebut tidak ada, berbeda bentuk, atau memiliki identitas lain.

Dengan demikian, Tim Investigasi tidak menyatakan bahwa kristal tersebut pasti merupakan tembaga sulfat maupun bahwa material hitam merupakan senyawa tertentu. Identitasnya harus ditentukan berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang memadai.

PRODUK DIKABARKAN DIKEMAS DAN DIKIRIM KE JAKARTA

Menurut keterangan pekerja, produk kristal dikemas dalam karung polos tanpa label dengan berat sekitar 25 kilogram per karung.

Pekerja menyebut pengiriman ke Jakarta berlangsung kira-kira satu kali dalam sebulan, dengan jumlah sekitar satu ton setiap pengiriman. Pekerja juga menyatakan tidak mengetahui secara pasti nama pembeli atau penerima akhir produk tersebut.

Informasi mengenai berat, frekuensi pengiriman, kemasan, dan tujuan distribusi masih perlu diperiksa melalui catatan produksi, dokumen pengiriman, catatan timbangan, transaksi, serta keterangan pihak penerima.

Kemasan polos tanpa label tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Kewajiban pelabelan dan persyaratan distribusi harus ditentukan berdasarkan identitas, klasifikasi, serta peruntukan produk yang sebenarnya.

Dalam suratnya, Pak Badri menyatakan bahwa hubungan dengan pemasok atau pembeli serta tata kelola logistik merupakan informasi rahasia operasional yang tidak dapat dipublikasikan secara terbuka kepada pihak eksternal nonotoritas.

Tim Investigasi menghormati perlindungan informasi usaha yang memang bersifat rahasia. Meski demikian, informasi distribusi yang relevan bagi kepentingan publik tetap dapat diuji melalui sumber yang sah dan instansi berwenang tanpa harus membuka rahasia dagang yang tidak diperlukan.

PRODUK DISEBUT UNTUK CAMPURAN PUPUK KELAPA SAWIT

Menurut keterangan pekerja, produk yang dihasilkan dikaitkan dengan penggunaan sebagai bahan tambahan atau campuran pupuk kelapa sawit.

Sampai rilis ini disusun, belum diperoleh dokumen spesifikasi produk, hasil pengujian mutu, keterangan pembeli, atau bukti lain yang memastikan peruntukan tersebut.

Apabila produk benar dipasarkan sebagai bahan pupuk atau digunakan dalam formulasi pupuk, persyaratan mutu, keamanan, klasifikasi, dan peredarannya perlu ditelaah sesuai jenis produk serta ketentuan yang berlaku.

Tim Investigasi tidak menyimpulkan bahwa produk tersebut telah terbukti merupakan pupuk, bahan baku pupuk, atau produk yang tidak memenuhi standar.

CAIRAN DISEBUT DIGUNAKAN KEMBALI, PENGELOLAAN RESIDU PERLU DIPERIKSA

Pekerja menyampaikan bahwa cairan yang tersisa digunakan kembali melalui proses pemanasan atau pencampuran. Pekerja juga menyatakan tidak ada limbah atau sisa lumpur yang tertinggal.

Pernyataan tersebut belum cukup untuk memastikan bahwa kegiatan tidak menghasilkan residu atau limbah.

Pemeriksaan teknis perlu menelusuri alur bahan masuk, produk keluar, cairan yang digunakan kembali, residu padat, sisa proses, dan potensi emisi. Apabila terdapat material yang dibuang atau tidak lagi digunakan, karakteristik dan status hukumnya perlu ditentukan berdasarkan pemeriksaan yang sesuai.

Tidak semua residu otomatis merupakan limbah B3. Sebaliknya, status suatu material juga tidak dapat dipastikan hanya dari warna atau istilah yang digunakan pekerja.

Pak Badri membantah rangkaian keterangan mengenai proses pengolahan dan produk tersebut, tetapi belum memberikan uraian teknis terperinci mengenai aliran bahan, cairan sisa, serta residu dalam kegiatan yang sebenarnya.

IDENTITAS BADAN USAHA DAN DOKUMEN LINGKUNGAN

Dalam penelusuran awal, pekerja menyatakan tidak mengetahui nama badan usaha yang menjalankan kegiatan, Nomor Induk Berusaha (NIB), klasifikasi kegiatan usaha, dokumen lingkungan, maupun identitas pemasok bahan baku.

Keterangan itu hanya menunjukkan batas pengetahuan pekerja yang diwawancarai. Hal tersebut tidak membuktikan bahwa badan usaha atau dokumen yang diperlukan tidak ada.

Dalam tanggapan tertulisnya, Pak Badri menyatakan bahwa aktivitas maupun pemanfaatan aset yang dikelolanya didasarkan pada itikad baik dan diupayakan agar sesuai dengan koridor hukum. Ia juga menyebut detail administrasi perizinan dan tata kelola internal sebagai informasi yang tidak dapat dipublikasikan kepada pihak eksternal nonotoritas.

Tim Investigasi mencatat pernyataan tersebut. Namun, kepatuhan terhadap ketentuan hukum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan umum. Sebaliknya, ketidakadaan dokumen juga tidak boleh disimpulkan hanya karena pekerja tidak mengetahui dokumen tersebut.

Verifikasi perlu diarahkan pada identitas pelaku usaha, kegiatan yang benar-benar dilakukan, tingkat risiko usaha, persyaratan dasar, serta dokumen lingkungan yang relevan berdasarkan karakteristik kegiatan.

DUA KALI BANTAHAN TERTULIS PAK BADRI

Pada 28 Oktober 2026, Pak Badri menyampaikan dua tanggapan tertulis kepada Sdri. Noni, yang sebelumnya bertindak sebagai Pemimpin Redaksi Media Mabes TNI-POLRI, terkait permohonan konfirmasi dan klarifikasi investigatif Nomor 01/RED-MTP/X/2026.

Dalam tanggapan pertama, Pak Badri menyatakan komitmen mematuhi peraturan perundang-undangan, menilai banyak informasi lapangan tidak akurat, serta menyebut data teknis, dokumen internal, hubungan dengan pemasok atau pembeli, dan logistik kendaraan sebagai rahasia operasional. Ia juga meminta redaksi mengedepankan objektivitas dan asas praduga tak bersalah.

Setelah redaksi mengirimkan pertanyaan lanjutan, Pak Badri menyampaikan surat kedua yang disebutnya sebagai penegasan final.

Dalam surat kedua, ia membantah secara tegas informasi mengenai jenis bahan yang disebut sebagai lumpur industri atau plating, metode pemanasan menggunakan kayu bakar, serta deskripsi produk berupa kristal biru dan material hitam.

Mengenai status kepemilikan, pengelolaan, hubungan hukum, dan legalitas badan usaha, Pak Badri menyatakan bahwa aktivitas maupun pemanfaatan aset yang dikelolanya didasarkan pada itikad baik dan diupayakan sesuai koridor hukum.

Ia juga meminta agar bantahannya dimuat secara utuh, proporsional, dan berimbang, serta mengingatkan redaksi agar tidak membangun opini publik yang sepihak atau tendensius.

Tim Investigasi menghormati hak Pak Badri untuk membantah dan mencatat seluruh tanggapan tersebut sebagai bagian penting dari pemberitaan.

Namun, tanggapan kedua belum menguraikan secara spesifik jenis bahan, metode pengolahan, identitas produk, atau fakta operasional yang menurutnya sebenarnya berlangsung.

Belum adanya penjelasan terperinci bukan bukti bahwa bantahan Pak Badri salah. Sebaliknya, bantahan tersebut juga belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh keterangan pekerja keliru. Perbedaan keterangan masih membutuhkan pemeriksaan objektif.

UPAYA KONFIRMASI MELALUI TELEPON BELUM BERHASIL

Setelah menerima tanggapan tertulis, redaksi berupaya menghubungi Pak Badri melalui telepon untuk meminta penjelasan tambahan.

Dokumentasi percakapan WhatsApp pada pagi hari 28 Oktober 2026 menunjukkan dua panggilan suara berstatus “tidak dijawab”. Redaksi juga menyampaikan pesan agar komunikasi dapat dilakukan melalui telepon.

Panggilan yang tidak dijawab tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Pak Badri sengaja menghindari konfirmasi atau menolak wawancara. Pak Badri telah memberikan dua tanggapan tertulis, dan Tim Investigasi tetap membuka kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan koreksi atau klarifikasi tambahan berdasarkan informasi baru dan bukti yang relevan.

DASAR HUKUM DAN RUANG LINGKUP VERIFIKASI

Sejumlah peraturan dapat menjadi rujukan awal bagi instansi berwenang dalam memeriksa kegiatan tersebut. Penerapannya tetap bergantung pada jenis bahan, proses, produk, skala kegiatan, dan status usaha yang sebenarnya.

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Undang-undang ini menjadi kerangka umum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pertanggungjawaban apabila pelanggaran terbukti. Keberadaan suatu dugaan belum cukup untuk menetapkan bahwa ketentuan tertentu telah dilanggar.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan ini mengatur antara lain persetujuan lingkungan, pengelolaan mutu air dan udara, pengelolaan limbah B3 dan limbah non-B3, pengawasan, serta sanksi administratif. Karena itu, identifikasi bahan, residu, proses, dan dokumen lingkungan merupakan bagian penting dari pemeriksaan apabila relevan dengan kegiatan yang sebenarnya.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan ini mengatur legalitas kegiatan usaha berdasarkan pendekatan risiko, termasuk persyaratan dasar, perizinan berusaha, pengawasan, dan sanksi administratif. Pemeriksaan harus menentukan terlebih dahulu jenis kegiatan dan tingkat risiko yang sesuai; tidak tepat menyimpulkan bahwa kegiatan tidak berizin hanya berdasarkan ketidaktahuan pekerja.

4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 5 ayat (1) mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah, sedangkan ayat (2) dan ayat (3) mengatur kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi Tim Investigasi untuk memuat bantahan Pak Badri secara proporsional dan membuka ruang koreksi atas informasi yang terbukti tidak akurat.

Penentuan apakah suatu material tergolong limbah B3 harus mengikuti ketentuan dan pemeriksaan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan nama yang diberikan pekerja, warna, atau dugaan visual. Apabila diperlukan, identifikasi bahan dan residu perlu dilakukan oleh tenaga kompeten atau laboratorium yang sesuai.

TIM INVESTIGASI DORONG PEMERIKSAAN TEKNIS

Untuk memperoleh kepastian yang lebih objektif, Tim Investigasi mendorong instansi berwenang sesuai ruang lingkupnya, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung dan instansi teknis terkait, untuk mempertimbangkan verifikasi terhadap:

1. Identitas bahan baku, asal bahan, dan pihak pemasok.
2. Proses pengolahan yang benar-benar berlangsung di lokasi.
3. Identitas dan komposisi produk melalui pengujian laboratorium apabila sampel tersedia dan aman ditangani.
4. Alur bahan, cairan sisa, residu, serta potensi emisi.
5. Dokumen perizinan berusaha dan dokumen lingkungan yang relevan.
6. Identitas pelaku usaha, tanggung jawab operasional, dan jalur distribusi produk apabila diperlukan.

Pengambilan sampel sebaiknya dilakukan oleh petugas atau tenaga kompeten dengan prosedur yang tepat, dokumentasi memadai, dan penanganan sampel yang dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut bukan untuk mendahului kesimpulan instansi, melainkan untuk memastikan bahwa perbedaan keterangan dapat dijawab melalui pemeriksaan teknis dan bukti yang sah.

PENEGASAN AKHIR: FAKTA HARUS DIUJI, BUKAN DITETAPKAN MELALUI DUGAAN

Tim Investigasi menegaskan bahwa penelusuran ini merupakan bagian dari fungsi jurnalistik dan kontrol publik terhadap kegiatan yang berpotensi berkaitan dengan kepentingan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

Sampai rilis ini disusun, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa Pak Badri terbukti sebagai pemilik atau pengelola kegiatan, bahwa bahan yang diproses pasti merupakan limbah B3, bahwa kristal biru telah terkonfirmasi sebagai tembaga sulfat, atau bahwa kegiatan tersebut terbukti melanggar hukum.

Namun, perbedaan keterangan mengenai bahan baku, proses pengolahan, dan produk yang dihasilkan tetap memerlukan verifikasi. Identitas bahan, proses produksi, jalur distribusi, serta dokumen usaha dan lingkungan tidak boleh ditetapkan berdasarkan dugaan semata—baik dugaan pekerja maupun bantahan pihak yang dikaitkan dengan kegiatan.

Tim Investigasi menghormati hak jawab Pak Badri dan membuka ruang koreksi apabila terdapat informasi yang tidak akurat. Pada saat yang sama, Tim Investigasi mendorong agar fakta yang relevan diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.

Pertanyaan yang masih menunggu jawaban faktual ialah: bahan apa yang sebenarnya masuk ke lokasi, proses apa yang benar-benar berlangsung, produk apa yang dihasilkan, dan bagaimana kegiatan tersebut memenuhi ketentuan perizinan serta pengelolaan lingkungan yang berlaku?

Fakta harus diuji. Keterangan harus ditelusuri. Kesimpulan tidak boleh mendahului bukti.

TIM INVESTIGASI

Saksi Kunci Bicara, Sengketa Lahan Depok Terkuak

monitorjabarnews.com – DEPOK – Agenda persidangan Praperadilan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok memasuki tahap pembuktian. Pada sidang yang digelar Rabu (28/10/2026), pihak pemohon menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dalil gugatannya.

Kuasa hukum pemohon mengatakan, dari 5 saksi yang direncanakan hadir, 4 orang berhasil memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Satu saksi lainnya berhalangan hadir.

“Iya untuk agenda persidangan hari ini adalah pemanggilan saksi-saksi dari pihak pemohon, dari pihak kami. Hari ini kami sudah menghadirkan 4 orang saksi yang telah memberikan kesaksiannya dari awal kejadian hingga akhir, sampai dengan pemagaran area yang kita sengketakan,” ujarnya usai sidang.

Pihak Termohon Tak Hadirkan Saksi

Dalam persidangan tersebut, pihak termohon tercatat tidak menghadirkan saksi sama sekali. Mereka hanya mengajukan perbaikan tahun dalam jawaban yang telah dikirimkan sebelumnya.

“Dari pihak termohon tidak menghadirkan saksi sama sekali, satupun tidak ada. Mereka hanya mengajukan perbaikan tahun di jawaban yang mereka kirimkan kemarin,” ungkapnya.

Meski begitu, pihak pemohon berharap kesaksian dari keempat saksinya dapat diterima oleh majelis hakim dan menjadi bahan pertimbangan penting dalam putusan.

“Kami sangat berharap kesaksian dari saksi-saksi kami hari ini dapat diterima dan menjadi bahan untuk keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim di hari Senin. Semoga hasilnya positif untuk klien kami,” katanya.

Sidang Selanjutnya Agenda Kesimpulan

Kuasa hukum menyebut, agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak.

“Untuk besok agendanya adalah kesimpulan, dari kami dan juga dari pihak termohon,” jelasnya.

Ia juga menanggapi terkait tidak diwajibkannya menghadirkan saksi oleh majelis hakim. Menurutnya, dalam tahap pembuktian idealnya kedua belah pihak menghadirkan saksi.

“Kalau bicara wajib, tidak wajib, harusnya pada saat pembuktian kami berharap dari pihak termohon juga menghadirkan saksi. Tapi entah mengapa majelis hakim memang tidak mewajibkan,” katanya.

Pihak pemohon menegaskan, akan terus berjuang maksimal demi kepentingan kliennya yang disebut sebagai korban dalam perkara ini.

“Klien kami di sini adalah korban, bukan penyerobot. Intinya kita akan memberikan semua yang terbaik untuk kepentingan klien kami. Harapannya pasti menang dan dapat diterima,” pungkasnya.

Pemohon Serahkan Tujuh Berkas Bukti, Sidang Praperadilan Masuk Agenda Pembuktian

monitorjabarnews.com – DEPOK – Persidangan praperadilan pada Selasa (27/10/2026) di Pengadilan Negeri Kota Depok memasuki agenda jawaban dan pembuktian dari kedua belah pihak. Pihak pemohon telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada majelis hakim.

Kuasa hukum pemohon menjelaskan, pihaknya menyampaikan kurang lebih 7 file alat bukti, di mana per file berisi sekitar 20 hingga 30 lembar dokumen.

“Agenda hari ini adalah jawaban dari kami dan juga agenda untuk alat-alat bukti. Kita telah menyampaikan beberapa alat bukti sebanyak kurang lebih ada 7 file, yang mana per file-nya itu mungkin sekitar 20 sampai 30 lembar,” ujar kuasa hukum pemohon.

Sementara itu, dari pihak termohon, alat bukti yang diserahkan hanya sekitar 31 lembar. Menurut pemohon, bukti tersebut hanya berisi laporan pemeriksaan dan laporan pemanggilan.

“Dari pihak termohon untuk alat buktinya sekitar 31 lembar, akan tetapi menurut saya laporan alat buktinya itu hanya berisi tentang laporan pemeriksaan lalu laporan-laporan pemanggilan,” katanya.

Namun sangat disayangkan, dari daftar alat bukti tidak ada satupun ditampilkan seperti SHGB 726/5 seluas 21.070 meter.

Padahal pihak termohon dalam jawabannya menerangkan SHGB 726/5 tersebut namun, faktanya tidak ada satupun ditampilkan saat penyerahan pemberkasan alat-alat bukti kapada majelis hakim

Agenda Saksi dan Kesimpulan

Untuk agenda selanjutnya, besok akan digelar pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak, baik dari pemohon maupun termohon.

“Agenda besok adalah pemanggilan saksi-saksi dari kedua belah pihak, baik dari kami sebagai pemohon dan juga saksi dari pihak termohon,” jelasnya.

Jika pemeriksaan saksi berjalan lancar, maka pada hari Kamis akan masuk ke agenda kesimpulan. Pihaknya berharap putusan bisa dipercepat dan tidak harus menunggu hingga batas waktu 7 hari, bahkan dimungkinkan putusan dibacakan pada hari Jumat.

Terkait jumlah saksi, pihak pemohon berencana mengajukan 4 hingga 5 orang saksi. Jumlah tersebut dinilai sudah cukup untuk memenuhi rasa keadilan dan mempercepat persidangan, sesuai arahan hakim agar tidak menghadirkan terlalu banyak saksi.

“Untuk dari kami mungkin saksi yang akan kami ajukan sekitar 4 atau 5 orang. Kenapa hakim mengarahkan jangan banyak-banyak, mungkin untuk mempercepat, jadi tidak terlalu lama,” ujarnya.

Yakin 100 Persen Menang, Klien Adalah Korban

Kuasa hukum pemohon menegaskan pihaknya yakin 100 persen akan memenangkan praperadilan ini. Ia meyakini kliennya merupakan korban dan memiliki bukti kepemilikan yang sah.

“Kalau dari kami sebagai kuasa hukum, kami yakin 1001 persen, bukan 100 persen lagi, karena memang klien kami ini adalah korban,” tegasnya.

Ia juga menanggapi pernyataan hakim yang menyebut praperadilan hanya melihat aspek administratif. Menurutnya, hakim seharusnya tidak hanya melihat administratif saja, tetapi juga harus melihat dari sisi pasal, kejadian perkara, dan keterangan saksi.

“Kalau menurut saya, hakim itu harusnya lebih netral, tidak hanya melihat dari administratif saja, jadi harus dilihat juga dari sisi-sisi yang lain seperti pasal-pasalnya, kejadian perkara, dan kesaksian,” pungkasnya.

“Di hukum itu dinamis, semua hal bisa dijadikan bahan untuk laporan, bisa dijadikan bahan untuk saksi, walaupun kenyataan di lapangannya tidak sesuai,” tutupnya.

Karena Sidang Praperadilan Molor 2 Jam, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa

monitorjabarnews.com – Sidang lanjutan praperadilan hari ketiga yang digelar pada Senin (26/10/2026) di Pengadilan Negeri Kota Depok kembali berjalan, namun diwarnai kekecewaan dari pihak pemohon. Sidang yang seharusnya dimulai tepat waktu terpaksa ditunda atau diskors selama 2 jam.

Kuasa hukum pemohon menilai keterlambatan tersebut disebabkan oleh ketidakprofesionalan pihak termohon.

“Alhamdulillah sidang ketiga hari ini berjalan lancar, tapi kami mengalami kekecewaan kembali. Sudah jelas di depan kita bahwa pihak termohon kurang menunjukkan profesionalisme. Terbukti sidang tertunda atau diskors selama 2 jam yang dikarenakan surat jawaban dari termohon tidak ditandatangani secara lengkap,” ujar kuasa hukum pemohon usai persidangan, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, dari kejadian tersebut sudah nampak jelas pihak mana yang serius dan tidak serius dalam menghadapi persidangan.

“Di sini kan sudah jelas siapa yang tidak serius. Sudah sangat nampak. Insyaallah harapan kami ke depan majelis hakim juga pasti akan bisa mengambil keputusan positif yang menguntungkan klien kami,” katanya.

Soroti Prosedur Penetapan Tersangka

Selain soal persidangan, kuasa hukum juga menyoroti prosedur penetapan Tersangka terhadap kliennya yang dinilai janggal. Ia menyebut, kliennya ditersangkakan terlebih dahulu baru kemudian dicari alat bukti kesalahannya.

“Dari prosedur Penetapan Tersangka klien kami sebelumnya, dari pihak termohon mereka melakukan penetapan dahulu baru dicari alat bukti atau kesalahannya. Seharusnya terbalik, dicari dulu alat buktinya, baru dilakukan penetapan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, peristiwa penetapan Tersangka tersebut terjadi beberapa bulan lalu.

Agenda Sidang Selanjutnya

Sidang praperadilan ini sendiri diperkirakan akan berlangsung selama 7 hari. Untuk agenda besok, Selasa, pihak pemohon akan memberikan jawaban dengan melampirkan bukti-bukti tambahan.

“Untuk besok agendanya adalah jawaban dari kita dengan melampirkan bukti-bukti tambahan dan untuk hari Rabu kita akan siapkan beberapa orang saksi yang akan mendukung kami,” jelasnya.

Ia optimistis bukti yang dimiliki pihaknya berstatus A1 dan lebih kuat dibanding milik termohon.

“Insyaallah untuk bukti dari kami statusnya adalah A1, kami mempunyai bukti kuat bahwa klien kami memang betul-betul sebagai ahli waris yang sah, bukan dibuat-buat, tidak menggunakan sertifikat-sertifikat palsu atau abal-abal,” pungkasnya.

Adapun putusan praperadilan ini dijadwalkan akan diputuskan pada hari Senin minggu depan. Sesuai ketentuan, praperadilan harus diputus dalam waktu 7 hari, dan jika pemohon dinyatakan tidak bersalah, maka akan dihapuskan dari status Tersangka dan dihentikan proses hukum nya.

TIRTA KAHURIPAN APRESIASI PELANGGAN TERBAIKNYA DI HARI PELANGGAN NASIONAL

Cibinong, 20 Oktober 2026 – Memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor memberikan apresiasi kepada pelanggan terpilih sebagai bentuk penghargaan atas kepercayaan dan kedisiplinan pelanggan dalam menggunakan jasa layanan air bersih.Apresiasi tersebut diberikan kepada pelanggan dari sembilan cabang pelayanan yang secara konsisten membayar rekening air setiap tanggal 1 hingga 5 setiap bulannya dengan nilai pembayaran tagihan minimal Rp. 300.000,-. Dan di tahun ini bentuk apresiasi yang diberikan berupa undian lima unit sepeda motor serta voucher belanja senilai Rp. 250.000,- untuk 75 pelanggan penerima apresiasi.Plt. Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Bambang Pria Kusuma dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada para pelanggan yang sudah memberikan kepercayaan serta masukan positif kepada Perumda Air Minum Tirta Kahuripan karena pelanggan merupakan motivasi terbesar untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kedepannya.

“Bagi kami, Hari Pelanggan Nasional bukan sekadar momentum tahunan, namun sebuah kesempatan bagi kami untuk memperkuat komitmen dan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik, berkualitas dan berorientasi pada pelayanan pelanggan khususnya dan kepada masyarakat Kabupaten Bogor secara luas. Bahkan secara langsung Perumda Air Minum Tirta Kahuripan ikut berperan dalam memperkuat ketahanan air sebagai bagian dari implemenasi Asta Cita Presiden Prabowo di bidang sistem pertahanan dan keamanan negara yang mendorong kemandirian bangsa salah satunya melalui swasembada air” ucap Bambang Pria Kusuma.

“Sedangkan di tingkat Kabupaten Bogor, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan turut mendukung program prioritas Bupati Bogor, Rudy Susmanto terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 yakni mendukung penanganan permasalahan air bersih untuk mewujudkan peningkatan infrastruktur dasar pemukiman di Kabupaten Bogor.” tutupnya.
Sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan di bidang teknologi, aplikasi kepelangganan “MyKahuripan” selain di unduh di playstore kini dapat di unduh di AppStore untuk memudahkan akses informasi kepada pelanggan secara 24 jam selama 7 hari. Dengan menggunakan Aplikasi tersebut, memudahkan semua kebutuhan pelanggan untuk mengetahui tagihan air bulanan, layanan pengaduan hingga melakukan pembayaran tagihan air dengan berbagai metode pembayaran yang diinginkan. Aplikasi My Kahuripan ini sebagai wujud menempatkan kepentingan pelanggan sebagai pusat dari seluruh kebijakan, strategi dan kualitas pelayanan yang transparan, responsif dan efisien.

TIRTA KAHURIPAN APRESIASI PELANGGAN TERBAIKNYA DI HARI PELANGGAN NASIONAL

Cibinong, 20 Oktober 2026 – Memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor memberikan apresiasi kepada pelanggan terpilih sebagai bentuk penghargaan atas kepercayaan dan kedisiplinan pelanggan dalam menggunakan jasa layanan air bersih.

Apresiasi tersebut diberikan kepada pelanggan dari sembilan cabang pelayanan yang secara konsisten membayar rekening air setiap tanggal 1 hingga 5 setiap bulannya dengan nilai pembayaran tagihan minimal Rp. 300.000,-. Dan di tahun ini bentuk apresiasi yang diberikan berupa undian lima unit sepeda motor serta voucher belanja senilai Rp. 250.000,- untuk 75 pelanggan penerima apresiasi.

Plt. Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Bambang Pria Kusuma dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada para pelanggan yang sudah memberikan kepercayaan serta masukan positif kepada Perumda Air Minum Tirta Kahuripan karena pelanggan merupakan motivasi terbesar untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kedepannya.

“Bagi kami, Hari Pelanggan Nasional bukan sekadar momentum tahunan, namun sebuah kesempatan bagi kami untuk memperkuat komitmen dan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik, berkualitas dan berorientasi pada pelayanan pelanggan khususnya dan kepada masyarakat Kabupaten Bogor secara luas. Bahkan secara langsung Perumda Air Minum Tirta Kahuripan ikut berperan dalam memperkuat ketahanan air sebagai bagian dari implemenasi Asta Cita Presiden Prabowo di bidang sistem pertahanan dan keamanan negara yang mendorong kemandirian bangsa salah satunya melalui swasembada air” ucap Bambang Pria Kusuma.

“Sedangkan di tingkat Kabupaten Bogor, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan turut mendukung program prioritas Bupati Bogor, Rudy Susmanto terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 yakni mendukung penanganan permasalahan air bersih untuk mewujudkan peningkatan infrastruktur dasar pemukiman di Kabupaten Bogor.” tutupnya.
Sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan di bidang teknologi, aplikasi kepelangganan “MyKahuripan” selain di unduh di playstore kini dapat di unduh di AppStore untuk memudahkan akses informasi kepada pelanggan secara 24 jam selama 7 hari. Dengan menggunakan Aplikasi tersebut, memudahkan semua kebutuhan pelanggan untuk mengetahui tagihan air bulanan, layanan pengaduan hingga melakukan pembayaran tagihan air dengan berbagai metode pembayaran yang diinginkan. Aplikasi My Kahuripan ini sebagai wujud menempatkan kepentingan pelanggan sebagai pusat dari seluruh kebijakan, strategi dan kualitas pelayanan yang transparan, responsif dan efisien.

test

DPC MAUNG Kota Tasik Malaya :  PENATAAN DADAHA JANGAN BERHENTI PADA WACANA: HARUS ADA TARGET, CAPAIAN DAN KEPASTIAN

0

TASIKMALAYA, JABAR 25 September 2026 Penataan Kompleks Dadaha Kota Tasikmalaya dinilai belum cukup jika hanya berhenti pada rapat, konsep, dan dokumen perencanaan. Masyarakat membutuhkan kepastian yang terukur: target yang jelas, capaian yang dapat diverifikasi, serta jadwal yang pasti kapan penataan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.

Ketua DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya, Oki D. Mustari, menegaskan sorotan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya mengenai lambatnya progres dan belum optimalnya sosialisasi harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, bukan sekadar dibahas lalu terlupakan.

“Kami mendukung penataan Dadaha. Tetapi pertanyaannya sederhana: apa targetnya? Berapa yang sudah tercapai? Dan kapan warga menikmati hasilnya? Jangan biarkan proyek ini hanya berjalan di atas kertas tanpa bukti nyata di lapangan,” tegas Oki. Jumat (25/09/26).

Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menetapkan visi pembangunan 2025–2026: Tasikmalaya sebagai Kota Industri, Jasa dan Perdagangan yang Religius, Inovatif, Maju dan Berkelanjutan, yang diterjemahkan ke dalam RPJMD 2025–2029. Oleh karena itu, penataan Dadaha semestinya bukan proyek yang berdiri sendiri, melainkan bagian tak terpisahkan dari pencapaian visi-misi tersebut.

LIMA PERTANYAAN PUBLIK YANG HARUS DijAWAB PEMKOT

Pertama, apa target penataan Dadaha dalam dokumen perencanaan?
Pemkot perlu membuka secara terbuka indikator keberhasilan yang digunakan, target tahunan, serta tolok ukur yang jelas. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya ingin dicapai.

Kedua, berapa realisasi per September 2026?
Ungkapan “berjalan bertahap” tidak cukup. Warga butuh data nyata: rencana versus realisasi, anggaran yang dikeluarkan dibanding progres fisik yang terlihat, serta daftar kegiatan yang sudah selesai dan yang tertunda.

Ketiga, apakah selaras dengan visi-misi Wali Kota?
Penataan Dadaha harus menunjukkan keterkaitannya dengan infrastruktur berkualitas, tata kelola pemerintahan yang bersih, penguatan ekonomi warga, dan pembangunan berkelanjutan. Jangan sampai terlepas dari tujuan pembangunan daerah.

Keempat, apa dampak nyata bagi masyarakat?
Penataan tidak boleh hanya menghasilkan kawasan yang rapi secara visual. Harus ada peningkatan yang terukur: kenyamanan, keamanan, akses publik yang lebih baik, kelancaran lalu lintas, keteraturan parkir, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan ekonomi PKL dan pelaku usaha kecil di sekitar kawasan.

Kelima, siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan?
Setiap target harus jelas OPD penanggung jawabnya, sumber anggarannya, jadwal pelaksanaannya, serta mekanisme evaluasi yang terbuka. Tanpa kejelasan ini, siapa pun bisa saling melempar tanggung jawab jika terjadi keterlambatan.

DADAHA HARUS MENJADI CONTOH PEMBANGUNAN YANG TERBUKA DAN TERUKUR

Oki menegaskan, Dadaha adalah ruang publik strategis milik warga. Penataannya harus menjadi bukti nyata bagaimana visi pembangunan diterjemahkan ke dalam kenyataan, bukan sekadar dokumen perencanaan.

“Jangan sampai kita mengaku pembangunan sudah berjalan hanya karena ada bangunan fisik berdiri. Keselarasan dengan visi-misi harus dibuktikan dengan data dan capaian. Kalau targetnya jelas, masyarakat bisa ikut mengawasi. Kalau capaiannya terbuka, DPRD bisa melakukan koreksi tepat waktu,” ujarnya.

DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya meminta Pemkot Tasikmalaya membuka masterplan, tahapan pekerjaan, indikator keberhasilan, rincian anggaran, dan laporan progres penataan Dadaha kepada masyarakat. Informasi ini termasuk dalam ranah keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

“Kami bukan menolak penataan. Kami meminta pembuktian. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan hasil yang terlihat, bukan narasi yang diulang-ulang. Tunjukkan datanya, tunjukkan progresnya, dan berikan kepastian kapan Dadaha benar-benar milik warga kembali dengan lebih baik,” tegas Oki.

Menurutnya, keberhasilan penataan Dadaha bukan dinilai dari seberapa bagus saat peresmian, tetapi seberapa besar manfaatnya dirasakan warga setiap hari.

“Dadaha ditata untuk manusia yang beraktivitas di dalamnya, bukan sekadar untuk foto dokumentasi. Visi-misi sudah ditetapkan, RPJMD sudah menjadi pedoman. Sekarang tinggal satu pertanyaan sederhana yang harus dijawab Pemkot: sejauh mana target itu sudah diwujudkan di lapangan?” pungkas Oki D. Mustari, Ketua DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG Kota Tasik Malaya
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

0

Cibinong, 25 September 2026 – Perumda Air Minum Tirta Kahuripan selaku penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melaksanakan rangkaian kegiatan operasional dan proses pengolahan air bersih dan di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal. Sertifikasi halal tidak lagi sekadar formalitas regulasi, melainkan telah menjadi bagian dari kepercayaan publik. Berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengklasifikasikan air perpipaan termasuk bagian dari rantai pangan (hulu), sehingga masuk kategori produk/jasa yang wajib bersertifikat halal. Atas hal tersebut, per tanggal 18 September 2026 Perumda Air Minum telah memperoleh Sertifikat Halal kategori Jasa Pengolahan.Pencapaian ini menegaskan bahwa air yang diproduksi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan tidak hanya memperhatikan standar kualitas dan kesehatan, tetapi juga aspek kehalalan dalam proses produksinya mulai dari penyediaan bahan kimia, pengolahan hingga pendistribusian air bersih.Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Abdul Somad menyampaikan, Sertifikat halal memberikan nilai tambah bagi Tirta Kahuripan yakni memperkuat kepercayaan pelanggan serta mendukung kebutuhan pelaku usaha yang menggunakan air dalam rantai produksinya seperti kosmetik, obat-obatan hingga makanan dan minuman halal.

“Air bukan hanya tentang kualitas dan aman, apalagi jika air sebagai bahan penting untuk usaha kuliner, industri makanan dan minuman berbagai produk halal, tentunya jaminan halal sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha. Artinya secara langsung dan fundamental, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan kini sudah mengukung program ekosistem halal nasional khususnya di Kabupaten Bogor.” ujarnya.

Abdul Somad menambahkan, pencapaian tersebut juga menjadi motivasi bagi perusahaan untuk mempertahankan konsistensi standar produksi dan pelayanan.

“Sertifikasi ini bukanlah akhir, tetapi bagian dari proses peningkatan berkelanjutan. Kami akan terus menjaga kualitas, keamanan, kontinuitas dan kehalalan produk air yang kami hasilkan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat Kabupaten Bogor dan khususnya pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan,” tutupnya.