Rabu, Oktober 28, 2026
BerandaHukum & KriminalSaksi Kunci Bicara, Sengketa Lahan Depok Terkuak

Saksi Kunci Bicara, Sengketa Lahan Depok Terkuak

monitorjabarnews.com – DEPOK – Agenda persidangan Praperadilan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok memasuki tahap pembuktian. Pada sidang yang digelar Rabu (28/10/2026), pihak pemohon menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dalil gugatannya.

Kuasa hukum pemohon mengatakan, dari 5 saksi yang direncanakan hadir, 4 orang berhasil memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Satu saksi lainnya berhalangan hadir.

“Iya untuk agenda persidangan hari ini adalah pemanggilan saksi-saksi dari pihak pemohon, dari pihak kami. Hari ini kami sudah menghadirkan 4 orang saksi yang telah memberikan kesaksiannya dari awal kejadian hingga akhir, sampai dengan pemagaran area yang kita sengketakan,” ujarnya usai sidang.

Pihak Termohon Tak Hadirkan Saksi

Dalam persidangan tersebut, pihak termohon tercatat tidak menghadirkan saksi sama sekali. Mereka hanya mengajukan perbaikan tahun dalam jawaban yang telah dikirimkan sebelumnya.

“Dari pihak termohon tidak menghadirkan saksi sama sekali, satupun tidak ada. Mereka hanya mengajukan perbaikan tahun di jawaban yang mereka kirimkan kemarin,” ungkapnya.

Meski begitu, pihak pemohon berharap kesaksian dari keempat saksinya dapat diterima oleh majelis hakim dan menjadi bahan pertimbangan penting dalam putusan.

“Kami sangat berharap kesaksian dari saksi-saksi kami hari ini dapat diterima dan menjadi bahan untuk keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim di hari Senin. Semoga hasilnya positif untuk klien kami,” katanya.

Sidang Selanjutnya Agenda Kesimpulan

Kuasa hukum menyebut, agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak.

“Untuk besok agendanya adalah kesimpulan, dari kami dan juga dari pihak termohon,” jelasnya.

Ia juga menanggapi terkait tidak diwajibkannya menghadirkan saksi oleh majelis hakim. Menurutnya, dalam tahap pembuktian idealnya kedua belah pihak menghadirkan saksi.

“Kalau bicara wajib, tidak wajib, harusnya pada saat pembuktian kami berharap dari pihak termohon juga menghadirkan saksi. Tapi entah mengapa majelis hakim memang tidak mewajibkan,” katanya.

Pihak pemohon menegaskan, akan terus berjuang maksimal demi kepentingan kliennya yang disebut sebagai korban dalam perkara ini.

“Klien kami di sini adalah korban, bukan penyerobot. Intinya kita akan memberikan semua yang terbaik untuk kepentingan klien kami. Harapannya pasti menang dan dapat diterima,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments