Jakarta, monitorjabarnews.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 6 (enam) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis 17 Oktober 2024.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Bulkhairi bin Munir dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Kejadian perkara bermula pada hari Minggu 4 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di bengkel Tersangka Gampong Cot Tunong Kecamatan Juang Kabupaten Bireuen.Tersangka Bulkhairi bin Munir yang sedang bekerja memperbaiki sepeda motor didatangi oleh saksi M. Arif Bin M. Husen dan saksi Junaidi (DPO) dengan mengendarai sepeda motor jenis Supra X warna Hitam tanpa menggunakan plat nomor polisi.
Kemudian saksi M. Arif Bin M. Husen dan saksi Junaidi (DPO) menawarkan sepeda motor tersebut kepada Tersangka dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan alasan sedang butuh uang untuk pergi ke Takengon Aceh Tengah.
Selanjutnya Tersangka Bulkhairi bin Munir menanyakan apakah ada surat BPKB dan STNK sepeda motor tersebut, lalu saksi menjawab ada akan tetapi saksi lupa membawanya.
Kemudian Tersangka menyetujui untuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu membayarkannya dengan cara tunai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BSI atas nama istri saksi.
Bahwa setelah melakukan pembayaran sepeda motor tersebut, saksi tersebut langsung pulang dan Tersangka Bulkhairi bin Munir melanjutkan pekerjaannya. Kemudian di hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Tersangka ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Mutiara Timur dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti sekaligus Jaksa Fasilitator Yudha Utama Putra, S.H. H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H..
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 5 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.(red)

Adapun acara sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman Kementerian Kesehatan dengan Kejaksaan Nomor: HK.03.01/Menkes/1096/2024 dan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang telah ditandatangani oleh Jaksa Agung RI dan Menteri Kesehatan RI pada 26 Juni 2024.
Dalam sambutannya, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia, Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, S.H mengatakan “Dirgahayu Zeni TNI AD yang ke 79 dengan mengangkat tema *Zeni TNI AD Membangun Bersama Rakyat Menuju Indonesia Maju* semoga selalu jaya, solid dan sukses dalam melaksanakan tugas”.
“Zeni AD selalu hadir menjadi yang terdepan dalam membantu mengatasi permasalahan bangsa. Terutama dalam menghadapi bencana alam yang terjadi di seluruh wilayah Republik Indonesia,” tambahnya.
“Zeni TNI Angkatan Darat telah melalui berbagai tantangan tugas. Dengan sikap berani, pantang menyerah, dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Serta adaptif terhadap perkembangan zaman sehingga tetap berdiri kokoh hingga saat ini,” Tutup Dansatgas. (Red)
Karangan bunga tersebut datang dari berbagai tokoh penting, termasuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono, Astamarena Kapolri Komjen Wahyu Hadiningrat, mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, bakal calon Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, politisi Partai Golkar yang juga mantan ketum PSSI dan kini mengomandoi organisasi tenis nasional, Nurdin Halid, pemilik Pancoran Soccer Field (PSF) Gede Widiade, serta GM PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Lasiran, dan RFT Management milik Rifat Sungkar.
Sungguh beragam karangan bunga yang datang. Jika ditotal, jumlahnya mencapai lebih dari 60. Ucapan “Selamat dan Sukses” atas pelantikan dari kepengurusan PWI Jaya 2024-2029 yang diketuai Kesit Budi Handoyo itu disampaikan berbagai kalangan.
Keberadaan karangan bunga dari berbagai kalangan dan sumber tersebut sekaligus menjadi penanda atas pengakuan mereka pada kepengurusan PWI Jaya 2024-2029 pimpinan Kesit Budi Handoyo.
Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh media lainnya, seperti Tenaga Ahli Dewan Pers, Arif Supriyono, Ketua SMSI Firdaus, Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Kusnaeni, dan Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Haris Andika, yang didampingi oleh Syifa.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, “Operasi Zebra Jaya 2024 adalah langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan melibatkan 2.939 personel yang terdiri dari Satgasda, Satgasares, dan BKO TNI serta Pemprov DKI Jakarta, kami berharap dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.” Ucapnya saat memimpin apel gelar pasukan di Mapolda Metro Jaya. Selasa (15/10/2024).
Djati menjelaskan bahwa dalam operasi ini, Polda Metro Jaya akan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta didukung dengan penegakan hukum secara elektronik, baik statis maupun mobile.
“Kami akan memberikan teguran simpatik kepada pengendara yang melanggar. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan simpati masyarakat terhadap kepolisian lalu lintas dan memelihara keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Kabag Ops Polres Bogor, KOMPOL Bayu Tri Nugraha S.E., S.I.K,. M.M selaku Pimpinan dalam apel gelar pasukan tersebut, mengatakan bahwa dalam kegiatan operasi zebra Lodaya 2024 ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jabar, mulai hari ini 14 Oktober 2024 terhitung sampai dengan 27 Oktober 2024 kedepan, di mana giat berlangsung dengan sinergitas oleh Kodim 0621, Polres Bogor, Dishub dan Satpol PP.
Yang mana personil yang dilibatkan dalam pelaksaan operasi Zebra Lodaya 2024 melibatkan sebanyak kurang lebih 1.960 personil di jajaran termasuk Polres Bogor. Sementara itu di jajaran Polres Bogor melibatkan personil, yang di sebar di 3 titik utama, 32 Polsek serta 24 koramil di 38 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor.
Dan dalam giat pelaksanaan operasi zebra Lodaya 2024 ini kami Polres Bogor dan Kodim 0621, instansi terkait lainnya siap melaksanakan kegiatan dengan bersinergi taş secara baik guna menciptakan situasi yang kondusif dalam upaya menurunkan angka fatalitas kecelakaan, pelanggaran lalu lintas, balapan liar, kriminalitas jalanan dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas, Jelasnya.
