Kamis, November 5, 2026
Beranda blog Halaman 184

Anugerahi Presiden Jokowi Loka Praja Samrakshana, Kapolri: Bentuk Penghormatan Institusi

0

JAKARTA, monitorjabarnews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menganugerahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana. Selain itu, Kepala Negara juga menjadi warga kehormatan Brimob Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan, penganugerahan medali kehormatan tersebut merupakan bentuk penghormatan dari Institusi Polri terhadap Presiden Jokowi atas seluruh sumbangsih yang telah diberikan selama ini.

“Dimana ini adalah bentuk penghormatan Institusi terkait dengan sumbangsih beliau yang luar biasa terhadap institusi Polri. Sehingga kami bisa lebih optimal dalam melaksanakan tugas pokok kami, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan melakukan penegakan hukum,” kata Sigit di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (14/10/2024).

Menurut Sigit, segala sumbangsih Presiden Jokowi terhadap Polri dijadikan penyemangat untuk Korps Bhayangkara dalam menjalankan tugasnya demi memberikan pengabdian terbaik untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

“Dan dalam kesempatan ini juga kami menyematkan warga kehormatan utama Korps Brimob Polri. Karena memang beliau telah banyak berjasa untuk pengembangan institusi Korps Brimob Polri,” ujar Sigit.

Dalam kesempatan ini, Presiden Jokowi juga memberikan anugerah tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh Satker Polri.

Ketujuh satker yang dianugerahi tanda kehormatan Nugraha Sakanti terdiri dari Korbrimob Polri, Korlantas Polri, Bareskrim Polri, Densus 88 Antiteror Polri, Pusdokkes Polri, Baharkam Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri.

Nugraha Sakanti adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada sebuah kesatuan di lingkungan Polri yang telah berjasa di bidang kepolisian yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.

“Tentunya penganugerahan yang diberikan oleh Bapak Presiden kepada kita ini sekaligus menjadi amanah dari Bapak Presiden agar kami semua ke depan akan bekerja dengan lebih baik sesuai dengan apa yang menjadi harapan dan amanah rakyat,” ucap Sigit.

Sigit menegaskan, penganugerahan tersebut harus dijadikan motivasi untuk kedepannya terus menjadi lebih baik. Sehingga, Polri akan semakin dicintai dan disayangi oleh seluruh masyarakat Indonesia.

“Oleh karena itu, sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan Satker institusi, dan seluruh anggota atas kerja kerasnya. Dan kami harapkan ini menjadi semangat, ini menjadi motivasi kita untuk bekerja, mengabdi lebih baik lagi untuk masyarakat, bangsa dan negara,” tutup Sigit.(red)

ADA 14 JENIS PELANGGARAN YANG DI SASAR OPERASI ZEBRA 2024

0

Jakarta, monitorjabarnews.com – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya di wilayah Jadetabek hari ini. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari.
Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada tanggal 20 Oktober mendatang.

“Kita akan memulai melaksanakan operasi ini sejak tanggal 14-27 Oktober 2024,” kata Ade Ary Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (14/10/24).

Ade menyampaikan melalui Ops Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden atau wakil presiden terpilih. Serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman,” imbuhnya.

Total personel yg terlibat dlm Ops Zebra Jaya 2024 sebanyak *2.939 personel* terdiri dari personel *Polda sebanyak 1.570 pers* dan *Polres sebanyak 1.369 pers*

Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut 14 pelanggaran tersebut:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Ade Ary juga menambahkan bahwa dlm pelaksanaan Ops Zebra Jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yg stasioner, artinya yang dilakukan oleh Jajaran Ditlantas seluruh ruas jalan di wilayah Hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan dengan kedepankan upaya Preemtif dan preventif serta penegakan hukum.

Tambahnya, Jajaran Ditlantas Polres juga pelaksanaannya sama tidak ada yang melakukan giat Operasi secara stasioner, semuanya dilaksanakan secara mobile, imbuhnya.(red)

JAM-Datun: “Single Prosecution System dan Advocaat Generaal Sebagai Penguatan Kejaksaan dalam RPJP Nasional 2025 – 2045

Jakarta, monitorjabarnews.com – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna menjabarkan mengenai pelaksanaan kinerja Kejaksaan untuk tugas dan fungsi baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, termasuk peran Kejaksaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2024-2045.

Adapun tugas dan fungsi baru Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang tersebut antara lain:

Pelaksanaan fungsi pusat kesehatan yustisial Kejaksaan vide Pasal 30C Huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

Pelaksanaan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) vide Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

Pelaksanaan fungsi pemulihan aset dengan Pembentukan Badan Pemulihan Aset vide Pasal 30 a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

Pelaksanaan wewenang Jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan (Prosecutoraial Discretionary) vide Pasal 34A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

Pelaksanaan wewenang Jaksa dalam menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi vide Pasal 35 Huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

Pelaksanaan penguatan fungsi Intelijen penegakan hukum vide Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

Pelaksanaan fungsi Jaksa terkait kekhususan suatu wilayah: Qanun di Aceh dan penyelesaian perkara secara adat di Papua vide Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

JAM-Datun menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2024 pada Senin 14 Oktober 2024 di Gedung Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

“Kejaksaan dalam RPJP Nasional Tahun 2024 – 2045 melakukan transformasi tata kelola, berkaitan dengan peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi,” ujar JAM-Datun.

Dalam upaya transformasi super prioritas (Game Changer) yang tercantum pada RPJP Nasional 2024 – 2045, Kejaksaan mendapat prioritas berkaitan dengan Transformasi Sistem Penuntutan menuju Single Prosecution System dan Transformasi lembaga Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal.

JAM-Datun menjabarkan Single Prosecution System diwujudkan dengan penguatan Jaksa dan lembaga Kejaksaan. Sedangkan Advocaat Generaal diwujudkan dengan penguatan peran Jaksa Agung. (Red)

Forum Pemred SMSI Dukung Upaya Pemerintahan Prabowo Subianto Atasi Kebocoran Pajak Rp 300 Triliun

Jakarta, monitorjabarnews.com – Ketua Umum Forum Pemred Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Edi Yoga, menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah tegas yang akan diambil oleh pemerintahan baru Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam menangani kebocoran pajak sebesar Rp 300 triliun. Kebocoran tersebut diduga terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit, sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo.

Edi Yoga menyambut baik komitmen Prabowo untuk mengejar pelaku-pelaku pengemplangan pajak yang merugikan negara dalam jumlah fantastis tersebut. Ia menilai langkah ini sangat penting untuk memulihkan potensi penerimaan negara yang hilang serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan perpajakan Indonesia.

“Saya mendukung penuh upaya pemerintahan Pak Prabowo dalam memberantas kebocoran pajak ini. Jika benar ada 300 pengusaha yang terlibat dalam kasus ini, maka tindakan tegas sangat diperlukan. Kebocoran ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan yang lebih baik untuk masyarakat,” ungkap Yoga dalam keterangannya, Minggu (13/10).

Ia juga memuji langkah Kejaksaan Agung yang berkomitmen mendukung pemerintah melalui penegakan hukum terkait kasus penguasaan lahan hutan secara ilegal untuk perkebunan sawit, yang menjadi salah satu penyebab kebocoran pajak. Menurut Dar Edi, sinergi antara pemerintah dan penegak hukum dalam menangani kasus-kasus besar seperti ini sangat penting untuk memastikan adanya efek jera bagi para pelaku.

“Kolaborasi antara pemerintah, lembaga pengawas, dan penegak hukum adalah kunci untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum pengusaha nakal. Hal ini juga akan memberikan pesan yang kuat bahwa pemerintahan baru ini serius dalam menjaga integritas keuangan negara,” tambahnya.

Edi Yoga berharap agar upaya ini dapat segera menunjukkan hasil, sehingga Indonesia dapat memaksimalkan potensi penerimaannya dari sektor-sektor strategis, termasuk sawit. Langkah ini diyakininya akan berdampak positif terhadap perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan demikian, Forum Pemred SMSI siap mengawal serta menyuarakan perkembangan upaya pemerintah dalam memberantas kebocoran pajak ini melalui pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.(red)

Kapolri Cek Gladi Bersih Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pengambilan Sumpah Presiden dan Wapres RI

0

Depok, monitorjabarnews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengecek gladi bersih apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Mantap Brata 2024 pengamanan tahap pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gladibersih gelar pasukan hari ini diikuti 15.000 personel.

“Ya, Pak Kapolri cek kesiapan Apel Pam (pengamanan) Pengambilan Sumpah Presiden dan Wakil Presiden RI,” kata Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).

Gladi bersih apel gelar pasukan berlangsung di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Nantinya apel pun digelar di Mako Brimob Kelapa Dua pada Senin (14/10).

“Pelibatan 15 ribu pasukan dan almatsus (alat material khusus),” sambung Dedi.

Dikabarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata pengamanan tahap pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ini. Pada kesempatan tersebut, Jokowi akan memberikan tanda kehormatan Nugraha Sakanti pada 7 satuan di Polri.

Nugraha Sakanti merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada sebuah kesatuan Polri. Tanda kehormatan Nugraha Sakanti diberikan kepada satuan yang dinilai telah berjasa di bidang kepolisian yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Ketujuh satuan yang dimaksud adalah Korbrimob Polri, Korlantas Polri, Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Densus 88 Antiteror Polri, Pusdokkes Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri.(red)

Presiden Jokowi : Berikan Kesetaraan Pelayanan, Polri Telah Membangun 19.105 Fasilitas Layanan Kaum Rentan Anak dan Penyandang Disabilitas

0

Jakarta, monitorjabarnews.com – Masyarakat Indonesia yang menjadi penyandang disabilitas harus memiliki kesetaraan yang sama. Mereka mendapat pelayanan, pengayoman, perlindungan dari negara sama seperti hal nya kelompok masyarakat yang lain.

Presiden RI Bapak Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan kepeduliannya terhadap penyandang disabilitas saat membuka acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2020 lalu. Ia menyebutkan, bahwa pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan kesetaraan dan kesempatan terhadap akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta infrastruktur yang aksesibel bagi para penyandang disabilitas.

Polri salah satu bagian yang memperhatikan dan memberikan pelayanan berkualitas terhadap kaum rentan anak dan penyandang disabilitas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020, PP ini mencakup penyediaan fasilitas pelayanan, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk menyiapkan fasilitas pelayanan ramah anak dan ramah penyandang disabilitas. “Seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan maksimal dari petugas kepolisian. Tidak terkecuali kaum rentan anak dan penyandang disabilitas,” kata Kapolri dalam buku Setapak Perubahan Polri Presisi.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam mendukung kebijakan pemerintah, Polri memberikan fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas di seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek.

“Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya di level Polda, Polres, Polsek dan satuan kerja lainnya untuk memastikan ketersedian fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas,” katanya.

Selain itu, katanya, ini menjadi komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik demi terwujudnya Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).

Trunoyudo menambahkan, hingga saat ini terhitung dari Tahun 2021-2024, Polri telah membangun sebanyak 19.105 fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan anak dan penyandang disabilitas pada kantor-kantor Polisi, antara lain :

1. 2.404 ruang ramah anak;
2. 2.221 ruang laktasi;
3. 2.929 jalur khusus disabilitas;
4. 2.392 toilet khusus disabilitas;
5. 2.805 tanda khusus disabilitas;
6. 2.724 kursi roda;
7. 2.379 parkir khusus disabilitas;
8. 1.251 elevator handrail.

“Untuk memenuhi kebutuhan kaum rentan anak dan penyandang disabilitas dalam hal pelayan, terhitung dari Tahun 2021-2024, Polri telah membangun sebanyak 19.105 fasilitas-fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan anak dan penyandang disabilitas pada kantor-kantor Polisi, adapun fasilitas tersebut berupa 2.404 ruang ramah anak, 2.221 ruang laktasi, 2.929 jalur khusus disabilitas, 2.392 toilet khusus disabilitas, 2.805 tanda khusus disabilitas, 2.724 kursi roda, 2.379 parkir khusus disabilitas, dan 1.251 elevator handrail,” pungkasnya.(red)

Polisi Pastikan Laporan Cash Back PWI Pusat Jalan Terus

JAKARTA, monitorjabarnews.com – Terlapor dugaan kasus penggelapan dana organisasi PWI Pusat senilai Rp1,77 miliar, Hendry Ch Bangun, batal menjalani pemeriksaan di Subdit Kamneg, Ditreskrimum, Polda Metro Jaya. Hendry minta pemeriksaan dirinya dijadwal ulang pekan depan dengan alasan kuasa hukumnya berhalangan hadir.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media di Polda Metro Jaya. “Saudara HCB bertemu dengan penyidik yang memanggil, kemudian menyatakan permohonan untuk mengundur pemeriksaannya ke minggu depan karena kuasa hukum yang bersangkutan tidak bisa mendampingi,” ujar Ade Ary dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan terkait kasus ini masih berlangsung dan ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.

Ade Ary juga mengungkapkan bahwa laporan dugaan penggelapan dana yang dikenal dengan istilah cash back, ini pertama kali diterima pada 8 Agustus 2024, dari seorang pelapor berinisial HB yang menyebut organisasi PWI sebagai korban. Terlapor dalam kasus ini adalah HCB serta beberapa orang lainnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada November 2023, ketika pengurus PWI Pusat mengadakan audiensi dengan Presiden RI untuk membahas kebutuhan peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW). Audiensi tersebut menghasilkan rekomendasi dana sebesar Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk kegiatan UKW, dengan kewajiban PWI mempromosikan BUMN.

Namun, pada Februari 2024, HCB yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PWI, diduga melakukan penarikan dana sebesar Rp1,77 miliar dengan alasan pembayaran cashback sponsorship kepada oknum BUMN. Hal ini kemudian menyebabkan kerugian yang dilaporkan oleh HB.

“Kami akan mendalami fakta-fakta yang disampaikan oleh pelapor, apakah benar atau tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” tambah Ade Ary.

Saat ini, penyelidik Subdit Kamneg telah mengumpulkan bukti awal, memeriksa beberapa saksi, dan mengirimkan undangan klarifikasi kepada para terlapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Polda Metro Jaya menegaskan, penyelidikan masih berada pada tahap awal, dan pihaknya akan terus bekerja untuk memastikan kebenaran dalam kasus ini.

Kasus yang melibatkan HCB dan beberapa pihak lainnya ini diduga terkait tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP. Jumlah dana yang menjadi objek perkara adalah sebesar Rp1.771.200.000.

Penyelidikan lebih lanjut akan fokus pada verifikasi bukti dan keterangan dari para saksi serta terlapor untuk mengungkap apakah dugaan penggelapan dana tersebut benar adanya.(red)

Jokowi akan Beri Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti ke 7 Satker Polri 14 Oktober

0

Jakarta, monitorjabarnews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan menghadiri apel gelar pasukan pengamanan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Jokowi akan hadir memberikan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada 7 satuan kerja Polri dalam apel tersebut.

“Dalam apel gelar pasukan pengamanan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih nanti, Pak Presiden akan memberikan tanda kehormatan kepada 7 satker Polri,” kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/10/2024).

Ketujuh satuan kerja yang menerima tanda kehormatan Nugraha Sakanti adalah Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korbrimob Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Korlantas Polri, Densus 88 Antiteror Polri dan Pusdokkes Polri.

Nugraha Sakanti merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada sebuah kesatuan Polri. Tanda kehormatan Nugraha Sakanti diberikan kepada satuan yang dinilai telah berjasa di bidang kepolisian yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Diberitakan sebelumnya Polri melakukan gladi bersih apel gelar pasukan pengamanan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Mako Brimob, Kelapa Dua, hari ini. Apel bertujuan memastikan kesiapan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna mendukung kelancaran pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Sesuai jadwal KPU, pelantikan tersebut dilaksanakan 20 Oktober 2024

Dilaporkan dari Mako Brimob Kelapa Dua, Jumat (11/10/2024), gladi bersih dipimpin Astamaops Polri, Komjen Verdianto Iskandar Bitticaca. Nampak pejabat utama Polri lainnya yakni Dankor Brimob Komjen Imam Widodo, Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, Kadensus 88 Antiteror Polri Irjen Sentot Prasetyo, Kapusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana, dan Kakorlantas Polri Aan Suhanan.

“Total ada 7.000 personel pasukan,” kata Irjen Dedi di lokasi.

Di Lapangan Apel Korps Brimob nampak 14 batalyon satuan kerja Polri berbaris. Mereka terdiri dari Korbrimob Polri, Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Densus 88 Antiteror Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Dilibatkan juga pasukan dari Polwan RI, pasukan dari Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri yaitu Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), siswa Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lemdiklat Polri, dan mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).(red)

Polri Gladi Bersih Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pelantikan Presiden

0

Jakarta, monitorjabarnews.com – Polri menggelar gladi bersih apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gladi bersih ini dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Apel gelar pasukan bertujuan memastikan kesiapan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna mendukung kelancaran pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Sesuai jadwal KPU, pelantikan tersebut dilaksanakan 20 Oktober 2024.

Mako Brimob Kelapa Dua, Jumat (11/10/2024), gladi bersih dipimpin Astamaops Polri, Komjen Verdianto Iskandar Bitticaca. Nampak pejabat utama Polri lainnya yakni Dankor Brimob Komjen Imam Widodo, Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, Kadensus 88 Antiteror Polri Irjen Sentot Prasetyo, Kapusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana, dan Kakorlantas Polri Aan Suhanan.

“Total ada 7.000 personel pasukan,” kata Irjen Dedi di lokasi.

Di Lapangan Apel Korps Brimob nampak 14 batalyon satuan kerja Polri berbaris. Mereka terdiri dari Korbrimob Polri, Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Densus 88 Antiteror Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Dilibatkan juga pasukan dari Polwan RI, pasukan dari Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri yaitu Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), siswa Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lemdiklat Polri, dan mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).(red)

Polri Gandeng P2TP2A Berikan Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang

0

Jakarta, monitorjabarnews.com – Polri telah berhasil menyelamatkan anak-anak Yayasan Panti Asuhan yang mengalami tindakan pelecehan seksual di Tangerang. Hal ini merupakan komitmen Polri dalam melayani masyarakat.

“Ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kaum rentan, dalam hal ini anak-anak,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Rabu (9/10/2024).

Ia menegaskan, pelayanan terhadap kaum rentan khususnya anak menjadi perhatian khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hingga dibentuk Direktorat PPP dan PPO yang baru.

“Untuk memaksimalkan pelayanan Polri terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan kaum rentan dan anak, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan anak di Yayasan Panti Asuhan di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dari hasil pengungkapan Polisi menangkap tiga orang pelaku yakni S (49 tahun), yang merupakan ketua yayasan panti asuhan. S adalah pelaku utama. Kemudian Dua orang rekan S, yaitu YB (30) dan YS (28) alias A, menjadi pengasuh anak-anak. Saat kecil, YB dan YS adalah korban S ketiganya mempunyai penyimpangan seksual sesama jenis, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus itu terungkap saat korban berusia 16 tahun melakukan pelaporan ke Polresta Tangerang, pada 2 Juli 2024. Korban melaporkan pencabulan yang dilakukan oleh ketua yayasan S di panti asuhan yang telah berdiri sejak 2006

“Kasus ini terkuak saat kami terima laporan RK pada 2 Juli 2024. Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” Ucap Zain dalam konfrensi Pers Di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa, (8/10/2024).

Saat membuat Laporan di SPKT Polrestro Tangerang Kota RK didampingi oleh F, kerabatnya. Atas laporan tersebut kemudian Polisi melakukan pemeriksaan visum di RSU Tangerang didampingi petugas, yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

“Kita proses dengan melakukan pemeriksaan pada para saksi dengan total 11 orang,” ucapnya.

Sejak laporan 2 Juli 2024, proses hukum pada kasus tersebut terkendala, karena kondisi psikis korban yang tertekan, sehingga Kepolisian dan lembaga terkait menunggu kesiapan korban.

Dalam proses penyelidikan diketahui bahwa Korban ternyata bukan hanya pelapor, namun ada korban lain yang merupakan anak-anak.

“Memang untuk anak perlu penanganan khusus, tidak semudah tiba-tiba periksa, anak tersebut butuh kesiapan, sehingga tanggal 30 September 2024 bisa melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan itu didampingi oleh P2TP2A termasuk dari pelapor saudara RK,” jelasnya.

Selanjutnya Polisi melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku kemudian menetapkan 3 tersangka yakni S (45) sebagai ketua yayasan, YB (30), YS (28) sebagai pengasuh.

“Dari 3 orang, 2 orang datang yaitu S dan YB, sehingga dari pemeriksaan itu kita tangkap, tetapkan tersangka. Sedangkan YS, DPO setelah pemanggilan dua kali tidak hadir,” ungkapnya.

Zain mengatakan, sampai saat ini 7 laporan sudah diterima sejak 2 Juli 2024 hingga Selasa (8/10), dengan rincian 4 anak dan 3 dewasa.

“Awal kami terima tiga laporan, sekarang total ada tujuh laporan, mereka menjadi korban dengan rincian empat anak dan tiga dewasa,” katanya di Dinas Sosial Pemkot Tangerang, Selasa (8/10).

Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik dan pengurus yayasan. Kedua tersangka, yakni S dan Y, diduga telah melakukan tindakan pelecehan terhadap 4 orang anak dan 3 orang dewasa, yang semuanya laki-laki.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pencabulan dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.(**)