Kamis, November 5, 2026
Beranda blog Halaman 185

Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo: OKK Hanya Dilaksanakan oleh PWI Jaya

JAKARTA, monitorjabarnews.com  — Kondisi organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang sedang tidak baik-baik saja disampaikan oleh Kesit Budi Handoyo, Ketua PWI Provinsi DKI Jakarta, saat membuka resmi Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Angkatan ke-18 Tahun 2024, Kamis (10/10) di Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya lantai 9, Suryopranoto No. 8, Jakarta Pusat.

Dalam sambutannya di hadapan 34 peserta sesi pertama OKK Angkatan ke-18 Tahun 2024 PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo sempat membahas sekilas kondisi yang tengah dihadapi oleh organisasi wartawan tertua dan terbesar ini. Meski begitu, ia tetap mengapresiasi kesiapan calon anggota baru PWI Jaya yang hadir.

Kesit, yang juga dikenal sebagai pemerhati olahraga dan komentator sepak bola, melemparkan pertanyaan, “Apakah teman-teman tahu dan memahami kondisi organisasi kita saat ini?”

“Siaaaap, paham,” jawab para peserta serempak.

Kesit Budi Handoyo mengingatkan para peserta untuk benar-benar mencermati permasalahan organisasi. Ia menegaskan, OKK PWI Jaya hanya diselenggarakan oleh kepengurusan PWI Jaya yang sah. Oleh sebab itu, OKK yang diadakan oleh pihak lain tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kartu calon anggota baru PWI Jaya hanya ditandatangani oleh ketua PWI Jaya 2024-2029, Kesit Budi Handoyo. Bukan oleh yang lain,” tegasnya.

OKK Angkatan ke-18 Tahun 2024 ini berhasil menjaring 72 peserta, yang mendaftar hingga Rabu (9/10). Karena jumlah peserta yang melebihi kapasitas, OKK ini digelar selama dua hari, Kamis dan Jumat (11/10).

Pada hari pertama, 34 peserta mengikuti kegiatan OKK, di mana mereka menerima materi jurnalistik dari tiga narasumber. Narasumber pertama adalah Irdawati, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Jaya, yang membawakan materi terkait Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI.

Materi kedua, yang mencakup Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), disampaikan oleh Pangihutan Simatupang, Anggota Dewan Penasihat PWI Jaya.

Terakhir, materi mengenai penulisan berita dan esai disampaikan oleh Dar Edi Yoga, Bendahara PWI Jaya sekaligus Pemimpin Redaksi Askara.co.

Antusiasme para peserta dalam mengikuti OKK Angkatan ke-18 ini sangat luar biasa. Mereka sudah tiba di Markas (sebutan untuk Sekretariat PWI Jaya), sebelum acara dimulai pada pukul 08.00 WIB.

“Semoga hal yang sama terjadi pada para peserta hari kedua besok, Jumat. Semua diharapkan datang tepat waktu, mengantisipasi kemacetan,” harap Eka Ardimiyati dari sekretariat panitia.

Pada hari kedua OKK Angkatan ke-18 ini, Jumat, para narasumber yang akan menyampaikan materi adalah Kadirah, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah; Machroni ‘Ronny’ Kusuma, anggota Dewan Kehormatan PWI Jaya; dan Indra Utama, Wakil Ketua Bidang Pendidikan.***

POLSEK PARUNG LAKUKAN INVESTIGASI PENYELIDIKAN LANJUT ADANYA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

BOGOR, monitorjabarnews.com – Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024, sekira jam 08.00 Wib Piket Reskrim melakukan korkom ke Kantor Desa Waru dan ketua RT setempat terkait adanya informasi terjadinya TP Pencurian Dengan Kekekrasan/Perampasan.

Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi,.SH,.MH menjelaskan bahwa benar adanya Laporan warga masyarakat terkait Tindak Pidana Pencuriqn Dengan Kekerasan/Perampasan lokasi TKP di Jalan Desa Waru (Kebon Kemiri) RT. 004/006 Ds. Waru Kec. Parung Kab. Bogor pada Hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024, sekira jam 04.00 WIB Korban sepulang belanja sayuran dari Pasar Parung.

Hasil Penyelidikan Pemeriksaan Pihak Kepolisian Di mana Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2023, sekira jam 04.00 Wib korban sdri. SARJIAH Als IBU YOYO seperti biasa berangkat seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Vario untuk berbelanja sayuran ke Pasar Parung, sampainya di TKP korban tiba-tiba dipepet oleh 2 orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor dan langsung menghentikan sepeda motor korban sehingga korban terjatuh tertimpa sepeda motor, lalu pelaku mencabut kunci motor korban dan selanjutnya mengancam korban dengan senjata tajam (samurai), kemudian pelaku merampas dompet milik korban berisi uang sekitar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu kedua pelaku langsung kabur kearah jalan Intan Gunung Sindur.

Data Identitas Korban yang didata pihak kepolisian yaitu : Ibu RUJIAH Als IBU YOYO, umur, 60 Th, Pedagang sayur keliling, Jl. Podomoro Kp. Waru
RT 002/004 Ds.Waru Kec. Parung Kab. Bogor.

Para Saksi -saksi yang juga di mintai keterangan di Lokasi TKP oleh Pihak Kepolisian diantaranya :
a. ADE GODEL
b. BENI (Ketua RT. 04/06)
c. NURJAYA (Ketua RT. 02/04)

Pihak Kepolisian menyimpulkan bahwa Modus Operandi dari Para Pelaku yaitu :
Memepet sepeda motor korban dan mengancam menggunakan senjata tajam (samurai).

Hasil olah TKP bahwa Barang yang berhasil dirampas oleh pelaku dari Korban adalah :
– Dompet berisi uang sekitar Rp. 500 ribu
– 1 buah Kunci sepeda motor Vario

Sampai berita ini diturunkan pihak Kepolisian terus melakukan Investigasi Penyelidikan lanjut mencari bukti bukti lain apakah ada CCTV d seputaran Lokasi TKP dan mencari keterangan para saksi tambahan dan akan terus menyelidiki perkara pencurian dengan kekerasan/perampasan ini, di himbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui hal hal yang berkaitan dengan perkara ini agar segera melaporkan kepada Pihak Kepolisian setempat dan akan ditindak lanjutti kemudian.(**)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Pimpin Sertijab Dirsamapta, Kabid TIK dan Kapolres Jakut

0

Jakarta, monitorjabarnews.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah jabatan penting di Polda Metro Jaya. Di antaranya, Dirsamapta, Kabid TIK Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Utara.

Adapun rotasi jabatan itu tertuang dalam surat Telegram dengan nomor ST/2098/IX/KEP./2024. Pembacaan sumpah jabatan dibacakan oleh Karyoto dan diikuti pejabat yang hendak dilantik.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi Dharma Bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya sebagai prajurit Bhayangkara akan menjunjung tinggi Tribata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara,” demikian sumpah jabatan yang dibacakan saat upacara sertijab di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya pada Kamis (10/10/2024).

Berikut ini daftar pejabat yang mengikuti upacara sertijab:

1. Dirsamapta Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ahmad Zaenudin dirotasi menjadi Perancang Peraturan Kepolisian Utama Divkum Polri. Posisinya akan digantikan oleh Kombes Pol Yully Kurniawan;

2. Kabid Tik Polda Metro Jaya Kombes Pol Yully Kurniawan dirotasi menjadi Dirsamapta Polda Metro Jaya. Posisinya akan digantikan oleh Kombes Pol Oki Waskito;

3. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dirotasi menjadi Kapolrestabes Medan Polda Sumatera Utara. Posisinya akan digantikan oleh Kombes Pol Ahmad Fuady.

InJourney Aviation Services Raih Penghargaan di Indonesia Logistics Award (ILA) 2024

Jakarta, monitorjabarnews.com – 10 Oktober 2024 – InJourney Aviation Services (IAS) kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan sebagai “The Best Performer for Integrated Air Cargo and Logistics Services of the Year” pada ajang Indonesia Logistics Award (ILA) 2024. Penghargaan tersebut diberikan dalam acara “The 3rd Seminar on Economic & Business Outlook 2025” yang berlangsung pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, di Hotel Harris Kelapa Gading, Jakarta.

Acara Indonesia Logistics Award (ILA) 2024 diselenggarakan oleh Supply Chain Indonesia dan menghadirkan berbagai pembicara kompeten. Salah satunya adalah Dr. Bonifasius Wahyu Pudjianto, Direktur Ekonomi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang membahas perkembangan e-commerce dan arah kebijakan digitalisasi di Indonesia. Selain itu, Guru Besar Manajemen Rantai Pasok dan Sistem Inovasi dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB), Prof. Togar Simatupang, Ph.D., juga turut berbicara mengenai perkembangan serta proyeksi digitalisasi bisnis logistik tahun 2025.

Dalam sambutannya, Chairman Supply Chain Indonesia (SCI), Bapak Setijadi, menekankan pentingnya penguatan sistem logistik nasional sebagai faktor kunci dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045. Menurut beliau, integrasi ekonomi domestik yang kuat memerlukan sistem logistik yang tangguh, dengan pemetaan pasokan dan permintaan yang menyeluruh. “Sistem logistik yang kuat tidak hanya diperlukan untuk menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai wilayah Indonesia,” jelas Setijadi.

Komisaris Utama InJourney Aviation Services, Bapak Danang Parikesit, turut mengapresiasi pencapaian ini. Beliau menjelaskan bahwa IAS merupakan penyedia layanan komprehensif dengan lima portofolio bisnis utama, yaitu Ground Handling & Cargo Terminal, Logistics, Hospitality, Operations Support, dan Property. Menurutnya, penghargaan ini merupakan bukti pengakuan atas inovasi dan pelayanan yang diberikan oleh IAS, baik di tingkat nasional maupun internasional. “Penghargaan ini bukanlah akhir dari pencapaian IAS, melainkan titik awal untuk terus meningkatkan pelayanan kami,” ujar Danang Parikesit.

PLT Direktur Utama InJourney Aviation Services, Bapak Ajar Setiadi, menyampaikan bahwa IAS terus berkomitmen untuk memberikan hasil kinerja terbaik. Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), IAS memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya di bidang layanan penerbangan dan logistik. “Kami berkomitmen untuk terus berinovasi di bidang logistik dan kargo. Hal ini memastikan bahwa IAS akan menjadi salah satu dari 10 penyedia layanan penerbangan terbaik di dunia,” ungkap Ajar Setiadi saat menerima penghargaan tersebut.

IAS dinilai layak meraih penghargaan ini berkat keberhasilannya dalam menyediakan solusi logistik yang efisien, terintegrasi, dan berperan penting dalam membangun konektivitas rantai pasok air cargo yang mendukung pertumbuhan ekosistem logistik nasional. Selain mendukung sektor penerbangan, kontribusi IAS juga mencakup rantai pasok nasional yang lebih luas. Keberhasilan ini mencerminkan kemampuan IAS untuk beradaptasi dengan tantangan global sekaligus mengoptimalkan operasional logistik udara di Indonesia.

Penghargaan ini semakin memperkuat posisi IAS sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor logistik dan kargo, yang terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik bagi industri penerbangan dan logistik di Indonesia.(pb)

Kepedulian Presiden RI Jokowi : Kesetaraan Bagi Kaum Rentan Khususnya Disabiltas Dalam Rekrutmen Polri

Jakarta, monitorjabarnews.com – Presiden RI Bapak Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan kepeduliannya terhadap penyandang disabilitas saat membuka acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2020 lalu. Ia menyebutkan, bahwa pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan kesetaraan dan kesempatan terhadap akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta infrastruktur yang aksesibel bagi para penyandang disabilitas.

Hal ini menjadi implementasi Polri untuk terus memberikan kontribusi dan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dalam merekrut penyandang disabilitas menjadi anggota Polri. Implementasi tersebut tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2016 tentang penerimaan anggota Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada tahun 2024 ini Polri telah merekrut anggota dari penyandang disabilitas sebanyak 18 personel.

“Ini menjadi bukti atas komitmen Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memberikan ruang kepada masyarakat khususnya pada penyandang disabilitas untuk mengabdi di Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2024).

Polri menerapkan prinsip BETAH, yakni Bersih Transparan Akuntabel dan Humanis dalam pelaksanaan rekrutmen. Baik jalur Perwira dan Bintara Polri.

“Komitmen Polri untuk memberikan peluang kepada kelompok disabilitas menjadi personel Polri tidak hanya terbuka melalui jalur Perwira tapi juga melalui jalur Bintara Polri,” ujarnya.

Lebih lanjut Trunoyudo menegaskan, Polri terus berkomitmen meningkatkan sosialisasi rekrutmen kepada seluruh masyarakat terutama dari kelompok disabilitas yang berkeinginan menjadi anggota Kops Bhayangkara. Masyarakat bisa mendapatkan informasi melalui website, media sosial Polri dan media mainstream.

“Polri juga berharap personel Polri dari kelompok disabilitas yang lolos seleksi nantinya bisa memenuhi kebutuhan organisasi di bidang-bidang seperti tenaga Kesehatan, administrasi keuangan dan tenaga laboratorium,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Jenderal Sigit semakin yakin optimis untuk membuat kebijakan menerima difabel sebagai anggota Polri berdasarkan hasil studi komparatif.

“Polri pada tahun 2023 sebenarnya sudah melakukan rekrutmen terhadap kelompok disabilitas tapi untuk golongan ASN atau pegawai negeri pada Polri (PNPP). Dari kelompok itu kita pekerjakan di dua polda yaitu Polda Jogja kemudian di Polda Sumatera Selatan. Dari situ berproses, Pak Kapolri tambah yakin, ‘Saya minta (difabel menjadi-red) anggota Polri’,” tutur Dedi sambil menirukan perintah Jenderal Sigit padanya kala itu.

Berikut 18 personel penyandang disabilitas yang telah menjadi anggota Polri yang tersebar di Polda Polda:

1. Hemriadi – Polda Sulbar
2. Damara Prisma Suganda – Polda Jateng
3. Gibran Jayoga Maulana – Polda Aceh
4. Rendi Arif Pratama – Polda Sumut
5. M Pangestu Dirgantara – Polda Sumsel
6. Bagus Kurniawan – Polda Lampung
7. Valyano Boni Raphael – Polda Jabar
8. Afifatul Ngaliyah – Polda Jateng
9. M Rayyan Khoirul Huda – Polda Jateng
10. Dimas Ade Saputra – Polda Jateng
11. M Kresna Dutayana – Polda DIY
12. Ilzar Zulfano Febriyanta – Polda Jatim
13. Novita Fajrin – Polda Jatim
14. Achmad Fikri Octavian – Polda Jatim
15. Warhana Nandyu – Polda Kaltim
16. Bayu Satya Amanah – Polda Sulteng
17. I Komang Alvin Pramudita – Polda Papua Barat
18. Nur Fatia Azzahra – Polda Kep. Babel

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Jakarta, monitorjabarnews.com – Kamis 10 Oktober 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, berinisial:

DP selaku Wakil Ketua KSO Waskita Acset tahun 2017.
YHP selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Desain Tol Japek II Elevated periode 2017 s.d. 2019.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)

Kapolsek Rancabungur Bersama Team Inafis Sat Reskrim Cek Lokasi Penemuan Mayat Tanpa Identitas 

KAB. BOGOR, monitorjabarnews.com – Selasa, 08 Oktober 2024 sekitar jam 14.30 Wib bertempat di Areal Perkebunan Singkong tepatnya Kp. Jalan Cagak Lebak Rt. 003 Rw. 004 Desa Rancabungur Kec. Rancabungur Kab. Bogor telah ditemukan 1 (satu) jasad mayat tanpa identitas.

Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat,.S.Sos menjelaskan awal mulai kronologis Pada waktu dan tempat tersebut dilokasi TKP dari Keterangan Saksi awal yang menemukan sosok mayat tersebut adalah Saksi Sdr. A sedang mencari pucuk singkong di areal perkebunan warga, kemudian disitu saksi mencium aroma bau busuk yang sangat menyengat sehingga saksi mengecek ke lokasi yang diduga adanya sumber bau busuk tersebut.

Saat tiba di lokasi Saksi Sdr. A benar melihat sesosok manusia terlentang terlihat membusuk, di mana 1 (satu) jasad mayat manusia posisi tergeletak tersebut berada di tanah.

Selanjutnya saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada warga lainnya dan terus melaporkan ke Polsek Rancabungur.

Saksi yang pertama kali menemukan mayat membusuk tersebut adalah Sdr. A, umur 40 tahun, Pekerjaan Buruh, Alamat Kp. Jalan Cagak Lebak Desa Rancabungur Kec. Rancabungur Kab. Bogor.

Dari hasil olah TKP awal Pihak Kepolisian mendapatti diduga jenis kelamin mayat tersebut jenis kelamin perempuan dan Polisi masih akan terus melakukan penyelidikan di mana mencari keterangan para saksi – saksi di seputaran Lokasi TKP penemuan serta mengumpulkan bukti – bukti lain apakah ada CCTV yang mengarah ke Lokasi TKP, Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat apabila ada yang kehilangan keluarga, sanak saudara, yang kemungkinan diketahui dg ciri – ciri yang di jelaskan di mana mayat menggunakan celana sejenis rok dan hanya menggunakan bra, saat ini jenazah sudah berada di RS Polri Kramatjati untuk dilakukan otopsi jenazah, agar segera menghubungi pihak Kepolisian Terdekat.(**)

Hadir Menjadi Narasumber Seminar Nasional UNDIP, JAM-Pidum Paparkan Transformasi Penegakan Hukum Yang Mengedepankan Spiritual Intelligence

Jakarta, monitorjabarnews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana hadir sebagai pembicara dalam acara Seminar Nasional bertemakan “Urgensi Berhukum dengan Spiritual Inteligence dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Pidana yang Membahagiakan Rakyat”, yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH UNDIP) pada Selasa 8 Oktober 2024 di Aula Sidang UNDIP Semarang.

JAM-Pidum menuturkan bahwa tema yang diusung dalam seminar ini sangat relevan dengan karakter FH UNDIP sebagai kampus yang progresif. Kegiatan ini merupakan manifestasi dari ide Prof. Satjipto Rahardjo untuk mewujudkan negara hukum yang membahagiakan rakyatnya.


“Saya mengapresiasi terhadap Term of Reference (TOR) panitia yang sangat menarik karena berguna untuk bangunan dan arah kebijakan hukum kedepan, sehingga saya merasa semangat untuk hadir sebagai narasumber pada kegiatan seminar nasional ini,” ujar JAM-Pidum.

Dalam paparannya, JAM-Pidum menyampaikan terkait pengalamannya melihat bahwa masih terjadi gap antara penegakan hukum masyarakat dengan aparat penegak hukum yang lebih bersifat retributif (balas dendam) dan menjadikan penjara sebagai satu-satunya cara untuk menyelesaikan perkara.

“Demikian juga dalam pelaksanaannya, sistem penanganan perkara antara aparat penegak hukum selama ini lebih bersifat Deferensial Fungsional yang kaku dan terkotak sehingga tidak dapat memperlihatkan fakta sebenarnya dilapangan. Oleh karena itu, sistem Deferensial Fungsional tersebut perlu dilakukan pemurnian dan ditinjau ulang,” imbuh JAM-Pidum.

JAM-Pidum juga menjelasakan tentang pentingnya penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS) di Indonesia. Sistem ini memungkinkan berbagai elemen dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, peradilan, hingga eksekusi, untuk saling berkoordinasi dan bekerja secara sinergis.

Dengan adanya ICJS, JAM-Pidum berpendapat setiap tahap dalam proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan transparan, sehingga dapat mengurangi potensi penyimpangan dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

“ICJS bisa sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi dalam penerapannya juga terdapat saling sinergi dalam satu kesatuan penegakan hukum didasarkan prinsip keadilan yang kita junjung tinggi,” ujar JAM-Pidum menambahkan.

Lebih lanjut, JAM-Pidum menjelaskan mengenai cara penggunaan Spritual Intelligence, diantaranya, aparatur penegak hukum agar tidak hanya menjadi corong dari undang-undang untuk sekedar memenuhi yuridis perkara saja namun mengabaikan tujuan pidana dalam arti sebenarnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum juga harus mengetahui tujuan hukum lain disamping untuk kepastian, keadilan, kemamfaatan, namun hukum juga bertujuan untuk cinta kasih.

Oleh karenanya, JAM-Pidum berpesan agar aparat penegak hukum harus memiliki rasa dan memainkan perannya dalam setiap pelaksanaan tugas dengan menampung aspirasi masyarakat serta memahami nilai dan makna dari suatu peraturan, sehingga kasus nenek minah dan kakek sarmin tidak terulang lagi kedepannya.

Kemudian mengenai Spiritual Intelligence, JAM-Pidum juga menyampaikan bahwa Jaksa dalam menangani perkara harus mempertimbangkan nilai keadilan bila telah melihat adanya perdamaian. Disamping itu Jaksa perlu menggunakan pendekatan kesatuan dari tiga tujuan hukum dengan tidak mempertentangkan satu dengan lainnya, sehingga teori Gustav Radbruch dapat ditinjau kembali.

Pada kesempatan ini, JAM-Pidum juga menjelaskan arah politik arah politik hukum nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2000 tentang RPJMN 2020 – 2024, yang menyebutkan tiga tujuan  pembangunan hukum yaitu penerapan pendekatan keadilan restorative, optimalisasi peran lembaga adat dan lembaga yang terkait dengan alternatif penyelesaian sengketa, serta mengedepankan upaya pemberian rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi bagi korban.

“Artinya paradigma penegakan hukum di Indonesia sedang mengalami perubahan signifikan. Pendekatan yang selama ini bersifat retributif, yaitu berfokus pada pembalasan/penghukuman pelaku kejahatan, mulai beralih ke pendekatan modern yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem hukum yang tidak hanya didasarkan kepastian hukum saja tetapi juga untuk menjunjung tinggi nilai keadilan dan efektif dalam memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” imbuh JAM-Pidum.

Selanjutnya, JAM-Pidum juga menguraikan arah kebijakan pembangunan hukum Indonesia yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

JAM-Pidum menjelaskan lebih lanjut bahwa kebijakan tersebut menitikberatkan pada supremasi hukum yang didukung oleh kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, serta berlandaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Transformasi sistem penuntutan dan peningkatan akses terhadap keadilan juga menjadi prioritas utama.

“Penegakan hukum yang hanya berfokus pada balas dendam dan hukuman penjara bukan lagi pendekatan yang relevan di era sekarang. Kita tidak ingin lagi memenuhi penjara tetapi lebih diutamakan kepada arah pidana bersyarat maupun pidana kerja sosial. Dengan demikian, terdapat keseimbangan antara sipir penjara dengan jumlah terpidana. Selain itu juga dapat diwujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi, menjaga harkat martabat manusia, yang mampu mengembalikan harmoni dalam masyarakat,” ujar JAM-Pidum.

Selain itu, JAM-Pidum juga menjelaskan mengenai KUHP 2023, khususnya terkait perubahan paradigma penegakan hukum yang telah diakomodir dengan adanya alternatif pemidanaan berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Tujuan pidananya tersebut lebih bersifat restoratif, korektif dan rehabilitatif berupa pencegahan, pembinaan, pembimbingan, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, menumbuhkan rasa penyesalan dan rasa bersalah dari pelaku tindak pidana.

JAM-Pidum secara khusus juga membahas mengenai cara Spiritual Inteligence Jaksa dalam berhukum. Dalam Undang-Undang Kejaksaan telah dicantumkan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa” yang dijadikan sebagai pegangan bagi Jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

Lebih lanjut diterangkan, Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertindak berdasarkan hati nurani dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Disamping itu juga Jaksa atau Penuntut Umum dapat bertindak menurut penilaiannya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.  Dalam Tri Krama adhiyaksa Jaksa juga disebutkan Jaksa dalam pelaksanaan tugas juga bertanggungjawab pada tuhan yang maha esa. Dan selanjutnya motto kejaksaaan adalah tajam keatas dan humanis kebawah.
<span;>Tak hanya itu, JAM-Pidum dalam kesempatan ini juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan saat ini telah melaksanakan lebih dari 5000 penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif termasuk perkara narkotika.

“Penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan restoratif ini juga telah dapat menghemat keuangan negara. Selain itu dengan pendekatan keadilan restoratif, Jampidum juga dapat melakukan terobosan atau tindakan lainnya berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana perkara memelihara landak di Kejaksaan Tinggi Bali yang terdakwanya telah dituntut bebas sebagai terobosan hukum,” jelas JAM-Pidum.

Di akhir paparannya, JAM-Pidum mengajak seluruh peserta seminar yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKAFH) Universitas Diponegoro untuk mendukung perubahan paradigma hukum ini dan tetap semangat untuk membangun hukum yang bisa membahagiakan masyarakat.

Hal itu sebagaimana semangat dari Prof. Satjipto Rahardjo yang mengatakan hukum tidak bekerja dalam ruang hampa tetapi hukum bekerja di ruang sosial, bagaimana hukum bisa memenuhi harapan masyarakat dan untuk kebaikan umat manusia.

“Kita semua mencintai Prof Satjipto Rahardjo dan berupaya mewujudkan cita-citanya dengan mewujudkan hukum nasional sebagai salah satu rujukan dalam penanganan hukum yang baik dimasa depan dan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkas JAM-Pidum.

Acara Seminar Nasional yang dibuka oleh Wakil Dekan Dr. Aditya Juli, S.H., M.H ini dihadiri secara luring maupun daring oleh Guru besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Prof. Pujiono, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan alumni IKAFH UNDIP. Narasumber lain yang hadir yakni Hakim Agung Kamar Pidana A.S Pudjo Harsoyo.

Seminar ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. Para peserta memberikan berbagai pertanyaan dan pandangan mereka terkait materi yang disampaikan narasumber. Hal ini menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap perubahan paradigma penegakan hukum yang bisa membahagiakan masyarakat di Indonesia sebagaimana cita-cita dari Prof Satjipto Rahardjo. (Red)

455 Personel Polisi Amankan Kampanye Pilkada di Jakarta Hari Ini

Jakarta, monitorjabarnews.com – Rangkaian kampanye Pilkada Jakarta 2024 dilaksanakan cagub-cawagub di wilayah Jakarta Barat hingga Jakarta Timur. Sebanyak 455 personel siaga mengamankan jalannya kampanye.

“Pengamanan tahap kampanye cagub dan cawagub, Senin, 7 Oktober 2024. Personel pengamanan sebanyak 455 personel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 07/10/24.

Ade Ary mengatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari Operasi Mantap Praja Jaya 2024 terkait pengamanan Pilkada serentak. Ratusan personel tersebut disebar di beberapa titik yang menjadi lokasi kampanye.

“Sasaran pengamanan Jakarta Barat 91 personel. Sementara di Jakarta Timur 364 personel dengan rincian di Jalan Jatinegara 91 personel, Jalan Nusa Indah 91 personel, Jatinegara 91 personel dan pasar Rebo 91 personel,” ujarnya.

Ade Ary menyebut rekayasa lalu lintas bersifat situasional, tergantung kondisi di lapangan. Ade Ary mengajak semua pihak yang mengikuti rangkaian kampanye untuk sama-sama menjaga ketertiban.

“Kepada semua pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban sehingga kegiatan tahap kampanye cagub dan cawagub DK Jakarta nanti dapat berjalan dengan aman dan tertib. Bagi masyarakat yang ikut kampanye dan menonton kampanye cagub dan cawagub agar berhati-hati, jaga barang bawaannya seperti HP dan perhiasan jangan sampai pindah tangan,” pungkasnya.(**)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

Jakarta, monitorjabarnews.com – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 (empat) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika, dalam ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin 7 Oktober 2024.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka Ahmad Syarip dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka I Widiah Kameliah alias Widia anak Mustadin, Tersangka II Iman Badriansyah alias Toke Jangan anak Badrah Abe, dan Tersangka III Sudirman alias Yudas anak Masrang dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka I Dewi Puspita Igirisa alias Dewi dan Tersangka II Defris Triswandi Igirisa alias Hapit dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka I Abd. Rahman Hiola alias Pablo dan Tersangka II Rafli Rahman alias Aco dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;
Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Red)