Kamis, November 5, 2026
Beranda blog Halaman 186

TEMUKAN POTENSI KORUPSI PBJ SWAKELOLA DI DISDIK KAB. BOGOR, KETUM LMHKN BERANG

Bogor, monitorjabarnews.com – Ditemukannya indikasi korupsi senilai 5,7 milyar dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui cara Swakelola TA 2023 pada Dinas Pendidikan Kab. Bogor, Ketua Umum Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara (LMHKN) Aidil Afdal, S.Ip berang.

“Penggunaan anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dianggarkan dalam APBD kan menurut Undang-Undang adalah untuk pembelian Barang Milik Daerah atau aset maupun penambahan nilai aset. Tetapi oleh Dinas Pendidikan Kab. Bogor, anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tahun 2023 tersebut kok malah dipergunakan untuk bagi-bagi duit lewat dibuatnya sebanyak 20 paket Pengadaan dengan Nama Paket : Uang Saku dan Belanja Honorarium. Eh, pak Kadisdik. Uang anggaran Pengadaan yang anda kelola itu adalah uang rakyat Kab. Bogor. Jadi tolong kelola pergunakanlah yang sesuai aturan Peraturan Perundang-undangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dong..!!”, ujar panjang Aidil Afdal bernada agak tinggi.

Kemudian, lanjutnya, anggaran Pengadaan melalui Swakelola tahun 2023 pada Dinas Pendidikan bertotal pagu sebesar Rp 37.815.000.000,00 tersebut dipergunakan lagi untuk membiayai 42 paket Perjalanan Dinas, lalu paket Belanja Iuran Jaminan Kesehatan, paket Belanja Hadiah, dan paket Belanja Jasa Tenaga Administrasi yang tidak diatur dalam Perpres 16 tahun 2018.

Padahal dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018 mengatur tentukan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah hanya terdiri dari Pengadaan barang, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Jasa Konsultansi, dan Pengadaan Jasa Lainnya. Barang yang diadakan adalah Barang yang dapat diperdagangkan, dipergunakan, dan dipakai oleh Pengguna Barang.
Jasa Tenaga Administrasi, Jasa Tenaga Keamanan, Jasa Tenaga Kebersihan, ataupun Jasa Penyelenggaraan Acara bukan termasuk Pengadaan Jasa dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sebab Pengadaan Jasa yang diatur adalah adalah Pengadaan Jasa Konsultansi pembangunan Konstruksi dan Jasa Lainnya atau jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

“Saya menduga, ada unsur kesengajaan tidak mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Swakelola tahun 2023 pada Dinas Pendidikan tersebut, sehingga seperti tak ada lagi keraguan untuk memasukkan Pengadaan-Pengadaan yang tidak menghasilkan Barang Milik Daerah atau aset”, cetus Aidil berpraduga tak bersalah.

Untuk memastikan kebenaran dugaanya dan kebenaran potensi korupsi anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Dinas Pendidikan tersebut, LMHKN akan menindaklanjuti temuan itu dengan menginformasikan dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah itu kepada APH Tipikor.

Berdasarkan data KPK per 10 Januari 2024, kasus korupsi pengadaan barang/jasa masih menjadi kasus tindak pidana korupsi kedua terbesar setelah gratifikasi/penyuapan. Modus operandi tindak pidana korupsi dalam pengadaan meliputi penggelembungan harga (markup), perbuatan curang (fraud), penyuapan, penggelapan, pengadaan fiktif, pemberian komisi, penyalahgunaan wewenang, nepotisme, dan pemalsuan.

Dari beberapa modus korupsi PBJ yang ditangani KPK, diantaranya ada modus pembelian secara berulang lewat vendor itu-itu saja, dan pengadaannya tidak ada (fiktif) tetapi pembayarannya tetap dilakukan.

Sementara DPR RI melalui Inspektorat Utama Setjen DPR RI dalam buku “Potensi Terjadinya Korupsi Dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah” menguraikan, “Tahapan Pengadaan Barang/Jasa Dan Bentuk Potensi Penyimpangan Tahapan Pengadaan :

PERENCANAAN PENGADAAN:
1. Pengadaan yang mengada-ada (proyek pesanan, tanpa evaluasi, kebutuhan dari proses penganggaran sebelumnya-berkaitan dengan sistem penganggaran).

2. Penggelembungan anggaran (biaya, volume, bahan & kualitas-berkaitan dengan sistem penganggaran).

3. Jadwal Pengadaan yang tidak realistis (rekanan yang telah tahu lebih dahulu yang dapat siap mengikuti tender).

4. Pengadaan yang mengarah pada produk/spek tertentu (menutup peluang perus/pengusaha lain, mengarah pada PL/rencana pengadaan diarahkan /rekayasa pemaketan untuk KKN. (Red)

Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan NegaraTemukan Adanya Dugaan PPDB Offline SMAN Kota Depok

0

Depok, monitorjabarnews.com – Ketua Umum Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara Aidil Afdal menemukan bukti dugaan Penerimaan Siswa Baru di SMA Negeri Kota Depok. “Kami akan menindaklanjuti data temuan ini kepada pihak yang berwenang”, ujar Aidil, saat memberikan keterangan pada monitorjabarnews.com di kantornya di Cibinong, senin (7/10/24).

“Selain melanggar aturan hal itu juga mencederai rasa keadilan bagi siswa yang tidak diterima karena ditemukan sebanyak 148 siswa yang tadinya tidak diterima menjadi diterima setelah proses PPDB ditutup“, lanjut Aidil

Aidil juga menegaskan bahwa, “hal ini harus ditindak oleh Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi, POLDA, dan Ombudsman RI dan kalau instansi-instansi tersebut tidak melakukan tindakan, kami akan melakukan aksi Unjuk Rasa di instansi-instansi tersebut sampai ada tindakan tegas dan konkret kepada para kepala sekolah sebagai terduga pelaku”, pungkas Aidil.(Red)

Pelaksanaan Penggeledahan di Kantor KLHK Jakarta

Jakarta, monitorjabarnews.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI pada Kamis 3 Oktober 2024 pukul 09.00 s.d. 23.00 WIB.
Kasus posisi terhadap penggeledahan dimaksud yakni diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005 s.d. 2024, yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Adapun ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak 4 box, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan.

Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan. Saat ini, Penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Penggeladahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005 s.d. 2024. (Red)

Tim Tabur Kejati Papua Barat Berhasil Amankan Buronan Marthinus Senopadang DPO Tindak Pidana Korupsi

Manokwari, monitorjabarnews.com – Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 19.58 WITA bertempat di Jl. Samalona Selatan, No. 5 Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibantu Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah berkoordinasi dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama:Marthinus Senopadang
Tempat Lahir : Takalar,
Umur/Tanggal Lahir : 57 Tahun / 20 November 1967
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan:Indonesia
Tempat Tinggal :Jl. Landak Baru, LR. 7 No. 20 RT/RW 005/006, Kelurahan Banta Banteang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
Agama:Kristen Protestan
Pekerjaan :Pimpinan Cabang PT. Fikri Bangun Persada Bintuni

Adapun kasus posisi sebagai berikut:
Pada Tahun 2018, Dinas Perindagkop dan UKM Kab. Teluk Bintuni mendapat Alokasi dana dari Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tanggal 20 September 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/ Walikota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Kab. Teluk Bintuni dan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 Nomor : DIPA-090.02.4.403755/ 2018 tanggal 26 September 2018, untuk kegiatan Pasar Rakyat yang dibangun/ Revitalisasi tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah). Terpidana Marthinus Senopadang selaku Kontraktor Pelaksana PT. Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni, dalam pekerjaan tersebut anggaran telah cair 100% sedangkan volume pekerjaan tidak sesuai antara fisik dilapangan dengan Kontrak atas Pekerjaan Pembangunan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat Nomor : SR-123/ PW27/ 5/ 2022 tanggal 27 April 2022 perihal Laporan Hasil Audit.

Persidangan Terdakwa sampai tahap upaya hukum kasasi dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1115 K/Pid.Sus/2024, tanggal 21 Februari Tahun 2024 dengan amarnya :
Menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni tersebut ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Atas Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, Penuntut Umum melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor 10 /PID.TPK /2023/ PN Mnk tanggal 10 Agustus 2023 dengan amarnya :
Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni tersebut;
Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 1/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mnk, Tanggal 9 Juni 2023, yang dimintakan Banding, sebatas mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Marthinus Senopadang terbukti secara sah dan meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Marthinus Senopadang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan;
Menghukum Terdakwa Marthinus Senopadang untuk membayar uang pengganti Sejumlah Rp. 76.500.000.00 (Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka Dipidana dengan Pidana Penjara Selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti (sebagaimana dalam amar putusan).
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);

Sesuai Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) tersebut maka oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah melakukan panggilan kepada Terdakwa secara patut untuk di eksekusi namun terdakwa tidak pernah mengindahkannya. Selanjutnya Terdakwa dimasukkan dalam DPO dan setelah Kejari Teluk Bintuni berkoordinasi dan dibantu Kejati Papua Barat, kemudian pencarian diintensifkan dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan. Dalam perkara yang sama juga telah di eksekusi di Rutan kelas IIB Teluk Bintuni 2 (dua) orang Terpidana atas nama Terra Ramar dan Melianus Jensei, sedangkan 1 (satu) Terdakwa lainnya atas nama Junsetbudi Bombong masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas II Manokwari. Saat diamankan Terpidana bertindak kooperatif sehingga berjalan lancar, untuk selanjutnya Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Manokwari.

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(red)

Ketua DPC JPKPN Kab. Bogor Kritis Terhadap PDAM: Pencemaran Air di Perumahan Surya Praja Perma

Kab.Bogor, monitorjabarnews.com – Ketua DPC JPKPN Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto, mengungkapkan keprihatinan mendalam mengenai kualitas air yang disuplai oleh PDAM. Dalam insiden di Komp Perumahan Surya Praja Permai, ditemukan air yang mengalir ke salah satu rumah mengandung cacing merah yang masih hidup. Temuan ini menandakan adanya pencemaran serius dalam sistem penyaringan dan distribusi air bersih.

“Pencemaran air ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Rizwan. Ia menekankan perlunya langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini:

Rizwan mendesak agar dilakukan penelitian menyeluruh untuk mengidentifikasi sumber pencemaran, baik dari saluran pipa maupun sumber air lainnya. Libatkan ahli mikrobiologi dan lingkungan untuk menganalisis kualitas air secara menyeluruh.

Ia juga meminta agar uji sampel air dilakukan dari berbagai titik di jaringan distribusi PDAM, dengan fokus pada parameter bakteri, zat padat, dan kontaminan lainnya.

Rizwan menyerukan tinjauan dan perbaikan sistem penyaringan serta distribusi air, memastikan bahwa pipa dalam kondisi baik dan terhindar dari kebocoran.

Rizwan mengingatkan pentingnya memberikan informasi kepada masyarakat tentang cara melaporkan masalah kualitas air dan menjaga kebersihan sumber air.

Ia mengkritik PDAM agar lebih aktif bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga lingkungan untuk menangani isu pencemaran ini secara komprehensif.

Rizwan meminta DPRD untuk turun tangan dan melakukan pemantauan kualitas air secara berkala agar masalah serupa tidak terulang.

“Penanganan yang cepat dan tepat sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan memelihara kepercayaan publik terhadap PDAM Kabupaten Bogor. Kualitas air bersih adalah hak dasar setiap warga negara yang harus dilindungi,” tegasnya.

Rizwan juga menekankan perlunya kontrol sosial dari media, LSM, dan ormas untuk mengawasi kinerja PDAM dalam mengatasi masalah ini. Kejadian di Surya Praja Permai harus menjadi pengingat serius bagi semua pihak untuk memperhatikan kualitas air yang disuplai kepada masyarakat.(red)

POLSEK SUKARAJA BERSAMA INSTANSI TERKAIT CEK LOKASI MUSIBAH BENCANA ALAM TANAH LONGSOR DI DESA CIMANDALA 

KAB BOGOR, monitorjabarnews.com – Hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Sabtu 5 September 2024., menyebabkan terjadinya tanah longsor di Desa Cimandala. Longsor tersebut mengakibatkan robohnya bagian dapur sebuah rumah milik warga setempat yang terletak di dekat aliran Kali Ciluer.

Menurut laporan yang diterima pada pukul 17.10 WIB, dapur rumah milik Bapak Supriyatna yang dihuni oleh satu keluarga beranggotakan empat jiwa runtuh akibat longsor. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, meskipun kerugian materi terjadi.

Setelah menerima laporan dari Ketua RT setempat, aparat gabungan dari Polsek Sukaraja, BPBD Kabupaten Bogor, dan pemerintah Desa Cimandala segera melakukan tindakan cepat dengan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pendataan dan memastikan keselamatan warga. Warga yang terdampak diarahkan untuk mengungsi ke rumah kerabat terdekat guna menghindari potensi longsor susulan yang dikhawatirkan terjadi mengingat lokasi rumah berada di pinggir aliran sungai.

Aparat yang terlibat di lapangan terdiri dari anggota piket patroli Polsek Sukaraja, Babinkamtibmas Cimandala, staf Desa Cimandala, serta petugas dari BPBD Kabupaten Bogor. Hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian dinyatakan aman dan kondusif, namun warga tetap diminta untuk waspada terhadap cuaca buruk yang diperkirakan masih akan berlangsung.

Bencana ini menambah daftar peristiwa alam yang melanda Bogor dalam beberapa waktu terakhir, yang disebabkan oleh curah hujan tinggi dan kondisi geografis wilayah yang rawan longsor.(**)

Ketua KI DKI Jakarta Usul Transparansi Jadi Tema Khusus Debat Cagub dan Cawagub DKI Jakarta

JAKARTA, monitorjabarnews.com – Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk menjadikan transparansi sebagai salah satu tema dalam debat calon gubernur dan calon wakil gubenur DKI Jakarta.

“Kami berharap KPU DKI Jakarta dapat mengangkat topik atau tema transparansi dalam debat cagub dan cawagub DKI Jakarta,” kata Harry saat menghadiri debat tersebut di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2024).

Menurut Harry, tema ini penting dibahas agar masyarakat dapat secara langsung menilai sejauh mana para kandidat cagub dan cawagub memahami dan berkomitmen terhadap prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.

“Debat ini akan menjadi ajang kontrol sosial yang efektif bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar-benar pro-transparansi,” ujarnya.

Harry menegaskan bahwa transparansi merupakan kunci dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Karena itu, menurut Harry, setiap program kerja dan kebijakan yang dijalankan oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih harus dilakukan secara transparan, terbuka dan diketahui masyarakat.

Terlebih, Jakarta merupakan provinsi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbesar di Indonesia yaitu mencapai 81,71 triliun pada tahun 2024.

“Anggaran sebesar ini kalau tidak dikelola secara transparan bahaya, karena itu perlu adanya partisipasi aktif masyarakat dan komitmen gubernur dan wakil gubernurnya terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik,” tutur dia.

Harry menyebut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi dasar hukum yang mewajibkan Pemprov DKI Jakarta sebagai badan publik untuk menjalankan prinsip transparansi dengan memberikan pelayanan informasi publik. Aturan tersebut sekaligus mejamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik dari badan publik di Jakarta.

UU KIP merupakan turunan dari Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Karena itu, transparansi bukan hanya sekadar jargon, tetapi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F,” tegas Harry.

Dalam sambutannya, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan debat terbuka antara pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta menjadi momentum penting bagi para kandidat untuk menyampaikan visi, misi dan program kerja.

Menurut Wahyu, debat terbuka antara kandidat tersebut pun dapat menjadi pertimbangan warga Jakarta dalam menentukan pilihannya pada 27 November 2024.

“Visi misi dan program kerja yang disampaikan masing-masing calon, tujuannya adalah untuk memberikan pertimbangan kepada pemilih agar mereka bisa menentukan pilihannya pada 27 November yang akan datang,” kata Wahyu, Minggu (6/10/2024).

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyelenggarakan debat perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) calon gubernur dan wakil gubenur DKI Jakarta dengan tema “Penguatan Sumber Daya Manusia dan Transformasi Jakarta menjadi Kota Global”.

Debat perdana Pilkada Jakarta 2024 berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 21.30 WIB di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.(red)

JAM-Datun Sosialisasikan Pelayanan Hukum Online ‘Halo JPN’

JAKARTA, monitorjabarnews.com –
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Hukum Online ‘Halo JPN’ dan Pos Pelayanan Hukum Langsung Bagi Masyarakat yang dilaksanakan pada Minggu 6 Oktober 2024 bertempat di Lokasi Car Free Day tepatnya di Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

JAM-Datun Dr. R. Narendra Jatna menyampaikan, bahwa; tujuan dari kegiatan itu, mensosialisasikan pelayanan hukum online ‘Halo JPN’ dan memberikan pelayanan hukum secara langsung/tatap muka kepada seluruh masyarakat dalam rangka penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.

“Pelayanan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sekaligus menerima pengaduan hukum dari masyarakat yang dapat dilaksanakan dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi di bidang hukum perdata atau tata usaha negara kepada masyarakat,” ujar JAM-Datun.

Melalui kegiatan tersebut, JAM-Datun juga berharap agar Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tidak hanya fokus pada kegiatan sosialisasi seperti ini saja, namun juga sudah memulai langkah-langkah strategis guna melakukan penguatan fondasi fungsi Jaksa Pengacara Negara sebagai Advocaat Generaal.

Kegiatan yang dimaksud JAM-Datun tersebut, ialah; internalisasi dan sosialisasi dalam bentuk Focus Grup Discusion (FGD) baik internal maupun eksternal tentang kedudukan Jaksa Agung yang tak hanya sebagai Procureur General, tetapi juga sebagai Advocaat Generaal dan Solicitor General.

Pada kesempatan itu JAM-Datun mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Halo JPN dan Pos Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat, karena merupakan salah satu upaya publikasi kinerja mengenai Kejaksaan kepada masyarakat yang diharapkan dapat dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dan pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi institusi.

“Saya juga berharap dalam kegiatan ini para JPN dapat memberikan solusi dan output yang konkret atas setiap permasalahan yang ditanyakan oleh masyarakat baik melalui aplikasi Halo JPN atau yang dimintakan secara langsung ke kantor-kantor Pengacara Negara baik di tingkat pusat maupun di daerah,” pungkas JAM-Datun. (Red)

Pengamanan Debat Perdana Pilgub Jakarta, Polisi: Kita Pastikan Tidak Ada Ancaman

0

Jakarta, monitorjabarnews.com – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memastikan pihaknya akan mempersiapkan pengamanan secara komprehensif sebagai bentuk aktif memberikan rasa aman dalam rangka suksesnya seluruh tahapan Pilkada Jakarta.

Pengamanan ini, ditujukan khususnya saat acara debat pertama Cagub dan Cawagub DKI Jakarta pada Minggu (6/10).

Dengan memastikan jangan sampai ada ancaman yang mengganggu jalannya acara tersebut.

“Kami akan pastikan semua aspek keamanan dapat terjaga dengan baik dan tidak ada ancaman yang dapat mengganggu jalannya acara” kata Karyoto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (04/10/24).

Karyoto meminta kepada Kasatker dan Kasatwil, dalam pengamanan tahapan Pilkada 2024 agar berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI dan stakeholder terkait lainnya.

“Lakukan komunikasi yang efektif kepada seluruh pihak agar setiap perkembangan dapat direspon dengan cepat dan tepat dan memberikan dampak positif bagi Demokrasi di wilayah Hukum Polda Metro Jaya” ujarnya.

Karyoto juga menghimbau kepada jajarannya dalam menghadapi situasi Pilkada 2024, agar tetap menjaga dan menunjukkan profesionalisme serta menjaga integritas.

“Saya ingatkan kepada para Personel agar menjunjung tinggi netralitas dengan tidak berpolitik praktis, mengarah pada keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah peserta pilkada 2024.” tegasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam juga mengingatkan kepada masyarakay untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban selama gelaran Kampanye Pilkada Jakarta berlangsunh.

“Sehingga kegiatan tahap kampanye cagub dan cawagub Jakarta nanti dapat berjalan dengan aman dan tertib,” jelasnya.

Adapun Debat perdana Cagub dan Cawagub Jakarta akan digelar di JIExpo Kemayoran pada Minggu (6/10/2024). Dengan mengangkat tema pertama debat yakni Transformasi Kota Global.

Di mana dalam debat nanti akan dihadiri tiga pasang calon gubernur dan calon wakil gubernur yakni, Ridwan Kamil- Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.(red)

Di Hari HUT TNI Ke-79 Polisi Orasi di Patung Kuda

0

Jakarta Pusat, monitorjabarnews.com – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro bersama Pejabat Utama Polres Metro Jakarta Pusat di Patung Kuda Monas Jakarta Pusat, petugas kepolisian berjajar dan sambil membawa spanduk dan papan ucapan di HUT TNI Ke-79.

Setiap kendaraan TNI yang melintasi Patung Kuda Monas dengan kompaknya Petugas Kepolisian meneriakkan ucapan “Dirgahayu TNI, Jaya… Jaya… Jaya…”

“Setiap Kegiatan dilapangan kita selalu bersinergi dengan TNI-Polri memberikan pelayanan kepada warga, baik kegiatan unjuk rasa, patroli, sambang wilayah maupun kegiatan lainnya yang memerlukan kehadiran TNI-Polri,” Tutur Susatyo.

Terlihat petugas Kepolisian AKBP Rosiana mengucapkan selamat kepada petugas TNI AD yang akan melaksanakan kegiatan upacara di Monas.

Petugas dari TNI-Polri saling bahu-membahu untuk mengatur kendaraan yang akan mengikuti upacara HUT TNI ke-79 di Monas, begitu juga antusias warga berduyun-duyun yang akan menyaksikan kegiatan Upacara di Monas.

Diharapkan kepada warga yang menyaksikan Upacara HUT TNI ke-79 agar tertib dan menjaga barang bawaannya jangan sampai hilang, yang membawa anak-anak jangan sampai terpisah dengan orang tuanya. Ikut memeriahkan musik dan artis Ibukota di HUT TNI antara lain NDX, Slenk, Arilaso dan Dewa.

“Salam Presisi… Dari Kawasan Patung Kuda Monas, Polres Metro Jakarta Pusat mengucap Dirgahayu TNI Ke-79. TNI Prima… Jaya… Jaya… Jaya,” Ucap Susatyo bersama anggota lainnya.

Diharapkan warga yang akan melintas dikawasan sekitar Monas agar mencari jalan alternatif lainnya karena ada kegiatan HUT TNI ke-79.(**)

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)