Bogor, monitorjabarnews.com – Ditemukannya indikasi korupsi senilai 5,7 milyar dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui cara Swakelola TA 2023 pada Dinas Pendidikan Kab. Bogor, Ketua Umum Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara (LMHKN) Aidil Afdal, S.Ip berang.
“Penggunaan anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dianggarkan dalam APBD kan menurut Undang-Undang adalah untuk pembelian Barang Milik Daerah atau aset maupun penambahan nilai aset. Tetapi oleh Dinas Pendidikan Kab. Bogor, anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tahun 2023 tersebut kok malah dipergunakan untuk bagi-bagi duit lewat dibuatnya sebanyak 20 paket Pengadaan dengan Nama Paket : Uang Saku dan Belanja Honorarium. Eh, pak Kadisdik. Uang anggaran Pengadaan yang anda kelola itu adalah uang rakyat Kab. Bogor. Jadi tolong kelola pergunakanlah yang sesuai aturan Peraturan Perundang-undangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dong..!!”, ujar panjang Aidil Afdal bernada agak tinggi.
Kemudian, lanjutnya, anggaran Pengadaan melalui Swakelola tahun 2023 pada Dinas Pendidikan bertotal pagu sebesar Rp 37.815.000.000,00 tersebut dipergunakan lagi untuk membiayai 42 paket Perjalanan Dinas, lalu paket Belanja Iuran Jaminan Kesehatan, paket Belanja Hadiah, dan paket Belanja Jasa Tenaga Administrasi yang tidak diatur dalam Perpres 16 tahun 2018.
Padahal dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018 mengatur tentukan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah hanya terdiri dari Pengadaan barang, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Jasa Konsultansi, dan Pengadaan Jasa Lainnya. Barang yang diadakan adalah Barang yang dapat diperdagangkan, dipergunakan, dan dipakai oleh Pengguna Barang.
Jasa Tenaga Administrasi, Jasa Tenaga Keamanan, Jasa Tenaga Kebersihan, ataupun Jasa Penyelenggaraan Acara bukan termasuk Pengadaan Jasa dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sebab Pengadaan Jasa yang diatur adalah adalah Pengadaan Jasa Konsultansi pembangunan Konstruksi dan Jasa Lainnya atau jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
“Saya menduga, ada unsur kesengajaan tidak mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Swakelola tahun 2023 pada Dinas Pendidikan tersebut, sehingga seperti tak ada lagi keraguan untuk memasukkan Pengadaan-Pengadaan yang tidak menghasilkan Barang Milik Daerah atau aset”, cetus Aidil berpraduga tak bersalah.
Untuk memastikan kebenaran dugaanya dan kebenaran potensi korupsi anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Dinas Pendidikan tersebut, LMHKN akan menindaklanjuti temuan itu dengan menginformasikan dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah itu kepada APH Tipikor.
Berdasarkan data KPK per 10 Januari 2024, kasus korupsi pengadaan barang/jasa masih menjadi kasus tindak pidana korupsi kedua terbesar setelah gratifikasi/penyuapan. Modus operandi tindak pidana korupsi dalam pengadaan meliputi penggelembungan harga (markup), perbuatan curang (fraud), penyuapan, penggelapan, pengadaan fiktif, pemberian komisi, penyalahgunaan wewenang, nepotisme, dan pemalsuan.
Dari beberapa modus korupsi PBJ yang ditangani KPK, diantaranya ada modus pembelian secara berulang lewat vendor itu-itu saja, dan pengadaannya tidak ada (fiktif) tetapi pembayarannya tetap dilakukan.
Sementara DPR RI melalui Inspektorat Utama Setjen DPR RI dalam buku “Potensi Terjadinya Korupsi Dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah” menguraikan, “Tahapan Pengadaan Barang/Jasa Dan Bentuk Potensi Penyimpangan Tahapan Pengadaan :
PERENCANAAN PENGADAAN:
1. Pengadaan yang mengada-ada (proyek pesanan, tanpa evaluasi, kebutuhan dari proses penganggaran sebelumnya-berkaitan dengan sistem penganggaran).
2. Penggelembungan anggaran (biaya, volume, bahan & kualitas-berkaitan dengan sistem penganggaran).
3. Jadwal Pengadaan yang tidak realistis (rekanan yang telah tahu lebih dahulu yang dapat siap mengikuti tender).
4. Pengadaan yang mengarah pada produk/spek tertentu (menutup peluang perus/pengusaha lain, mengarah pada PL/rencana pengadaan diarahkan /rekayasa pemaketan untuk KKN. (Red)

Aidil juga menegaskan bahwa, “hal ini harus ditindak oleh Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi, POLDA, dan Ombudsman RI dan kalau instansi-instansi tersebut tidak melakukan tindakan, kami akan melakukan aksi Unjuk Rasa di instansi-instansi tersebut sampai ada tindakan tegas dan konkret kepada para kepala sekolah sebagai terduga pelaku”, pungkas Aidil.(Red)
Adapun ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.
Menurut laporan yang diterima pada pukul 17.10 WIB, dapur rumah milik Bapak Supriyatna yang dihuni oleh satu keluarga beranggotakan empat jiwa runtuh akibat longsor. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, meskipun kerugian materi terjadi.
Setelah menerima laporan dari Ketua RT setempat, aparat gabungan dari Polsek Sukaraja, BPBD Kabupaten Bogor, dan pemerintah Desa Cimandala segera melakukan tindakan cepat dengan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pendataan dan memastikan keselamatan warga. Warga yang terdampak diarahkan untuk mengungsi ke rumah kerabat terdekat guna menghindari potensi longsor susulan yang dikhawatirkan terjadi mengingat lokasi rumah berada di pinggir aliran sungai.
Aparat yang terlibat di lapangan terdiri dari anggota piket patroli Polsek Sukaraja, Babinkamtibmas Cimandala, staf Desa Cimandala, serta petugas dari BPBD Kabupaten Bogor. Hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian dinyatakan aman dan kondusif, namun warga tetap diminta untuk waspada terhadap cuaca buruk yang diperkirakan masih akan berlangsung.
“Setiap Kegiatan dilapangan kita selalu bersinergi dengan TNI-Polri memberikan pelayanan kepada warga, baik kegiatan unjuk rasa, patroli, sambang wilayah maupun kegiatan lainnya yang memerlukan kehadiran TNI-Polri,” Tutur Susatyo.
Petugas dari TNI-Polri saling bahu-membahu untuk mengatur kendaraan yang akan mengikuti upacara HUT TNI ke-79 di Monas, begitu juga antusias warga berduyun-duyun yang akan menyaksikan kegiatan Upacara di Monas.