Kamis, November 5, 2026
Beranda blog Halaman 187

Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama (BBU) Wujud Komitmen Kokohnya Sinergisitas TNI-Polri Selama Ini

0

Jakarta, monitorjabarnews.com – TNI-Polri terus bersinergi dan solid dalam rangka menjawab tantangan tugas, mengawal seluruh kebijakan Pemerintah saat ini dan yang akan datang.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo hari Jumat, 4 Oktober 2024 memimpin upacara penganugerahan Bintang Bhayangkara Utama tahun 2024 di Rupatama Mabes Polri.

Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama ini diberikan kepada Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Mohammad Tonny Harjono.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pemberian Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ini merupakan wujud dari komitmen kokohnya sinergitas TNI-Polri selama ini.

“Sinergitas antara TNI dan Polri dalam melaksanakan tugas-tugas yang selama ini Alhamdulillah sudah sangat baik dan terus akan ditingkatkan. Pada kesempatan ini bapak Kapolri juga mengucapkan terima kasih kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan atas sinergitas yang terbangun selama ini dari mulai level terbawah dari tingkat Polsek kemudian tingkat polda, kemudian tingkat Polres dan Kodim dan seluruh jajaran yang ada di wilayah dan juga di tingkat pusat yaitu Mabes Polri, “kata Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan pers kepada media usai upacara penganugerahan.

Irjen Pol Dedi menambahkan sinergitas ini dibangun dalam rangka untuk terus menjaga keamanan ketertiban dan keberlanjutan pembangunan untuk menuju Indonesia maju.

Berbagai sinergitas TNI – Polri terjalin mulai dari pengamanan arus mudik, pengembangan pendidikan kedinasan hingga keberhasilan pembebasan warga Selandia Baru yang menjadi sandera KKB di Papua merupakan contoh dari kontribusi Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara dalam mendukung tugas polri.

Upacara penganugerahan ini dimulai sekitar pukul 16 WIB dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan pembacaan Keputusan Presiden RI.

Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa seseorang memajukan dan mengembangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tahun ini Presiden RI terpilih Prabowo Subianto juga menerima penghargaan Bintang Bhayangkara Utama.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2012 disebutkan, terdapat tiga tanda kehormatan Bintang Bhayangkara, yakni Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Bhayangkara Pratama, dan Bintang Bhayangkara Nararya. Bintang Bhayangkara Utama kelas tertinggi, disusul Bhayangkara Pratama dan Bhayangkara Nararya.(red)

Kronologi Kumpulan Remaja Hendak Tawuran Hingga Temuan 7 Jenazah Bekasi

0

Bekasi, monitorjabarnews.com –
Polisi mengungkap kronologi temuan tujuh mayat di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi. Sebelum ketujuh mayat itu ditemukan, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota mendapati sekumpulan pemuda yang hendak tawuran di Jalan Cipendawa I.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota di-back up oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam penyelidikan terkait temuan 7 mayat ini. Dalam penyelidikan ini, polisi melibatkan sejumlah ahli interprofesi untuk mengungkap peristiwa secara menyeluruh.

“Sebagai wujud akuntabilitas dan kerja sama antarprofesi dalam proses pendalaman penyelidikan atau pendalaman peristiwa ini, kami juga mengundang beliau-beliau ini (ahli-ahli), yang pertama dari Puslabfor Bareskrim Polri, kemudian dari Tim Forensik RS Polri Kramat Jati, dari Tim Digital Forensik Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary membuka konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (4/10/2024).

Ade Ary menyampaikan keprihatinan dan Dukacita bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

“Tentunya dengan adanya kejadian ini, Bapak Kapolda Metro Jaya menyampaikan turut berduka cita kepada pihak keluarga,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani, mengungkapkan kronologi kejadian temuan 7 mayat di Kali Bekasi, tepatnya di belakang masjid Al-Ikhlas Perumahan Pondok Gede Permai RT 04 RW 09 Kel Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi. Ketujuh mayat berusia remaja itu ditemukan pada Minggu, 22 September 2024 pagi.

Penjelasan Polisi soal Mengapa Keluarga Tak Bisa Lihat 7 Jasad Kali Bekasi
Kumpulan Remaja Hendak Tawuran
Dani menjelaskan, sebelum ketujuh mayat ditemukan, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota menemukan adanya puluhan pemuda yang berkumpul di sebuah bedeng di depan PT Semen Merah Putih, Jalan Cipendawa I, pada Sabtu (21/9) pukul 02.00 WIB. Tim patroli meluncur ke lokasi setelah melakukan patroli siber dan mengetahui adanya perkumpulan pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran.

“Perintis patroli tersebut kemudian tiba di TKP. Pada saat patroli perintis tiba, sekumpulan pemuda langsung melarikan diri,” kata Dani.

Mereka, melarikan diri,
Tim patroli saat itu berhasil mengamankan sejumlah orang. Namun, beberapa di antaranya melarikan diri dengan melompat ke Kali Bekasi.

“Ada beberapa yang dapat diamankan, kemudian ada beberapa lagi yang kabur dan melompat ke sungai,” ungkapnya.

Setelah mengamankan beberapa orang di lokasi, Tim Patroli Perintis Presisi kemudian melakukan penyisiran di bantaran sungai.

Pada saat itu, anggota patroli mendapatkan 2 orang yang mau melompat ke kali. Kedua orang itu kemudian diselamatkan oleh anggota patroli.

“Setelah mengamankan, anggota Patroli Perintis Presisi menyisir bantaran sungai dan menemukan para pemuda ada yang melompat ke sungai. Pada saat melakukan penyisiran anggota patroli mendapatkan dua orang yang mau melompat, namun diimbau dan dibantu untuk naik karena sangat berbahaya,” jelasnya.

Sudah Diserahkan ke Keluarga, Ini Identitas 7 Jenazah di Kali Bekasi
Selanjutnya, tim patroli meminta bantuan Polsek Rawalumbu untuk mengangkut para pemuda yang telah diamankan di Jalan Cipendawa I. Polisi juga menyita puluhan motor dan senjata tajam saat itu.

“Setelah itu anggota Patroli Perintis Presisi meminta bantuan Polsek Rawa Lumbu untuk mengangkut pemuda yang diamankan, ada juga sekitar 30 roda dua dan sekitar 18 senjata tajam,” jelasnya.

Temuan 7 Mayat
Selang sehari setelah kejadian tersebut, polisi mendapatkan informasi terkait adanya temuan 7 mayat di Kali Bekasi. Polisi mendatangi lokasi dan mengevakuasi ketujuh mayat tersebut ke RS Polri.

“Sehingga, akhirnya pada Hari Minggu tanggal 22 September 2024 warga di sekitar Kali Bekasi menemukan adanya 7 mayat yang ada di sungai dan dilaporkan ke polsek Jatiasih,” pungkas Dani.

Tujuh mayat tersebut telah teridentifikasi seluruhnya. Ketujuh jenazah juga telah diserahkan kepada keluarganya masing-masing, pungkasnya.(red)

KEJARI KAB.TASIKMALAYA SETORKAN UANG RAMPASAN DAN UANG PENGGANTI DARI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SEBESAR RP.954.000.0000,- KE KAS NEGARA

0

Tasikmalaya, monitorjabarnews.com – Rabu, 02 Oktober 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Heru Widjatmiko, S.H., M.H melalui Kepala
Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan kegiatan Eksekusi Uang
Rampasan dan Uang Pengganti sebesar Rp.954.000.0000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah) dengan
rincian sebagai berikut :

1. Penyerahan Uang Pengganti sebesar Rp.891.500.000 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu
Rupiah) dari Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Program Dana Hibah yang disalurkan kepada 8
Yayasan/Lembaga Keagamaan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa
Barat T.A.2019 atas nama Terpidana TA (Taofikul Anwar SSY) berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
Nomor 24/PID/2024/PT BDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), selain itu terpidana juga
dijatuhi putusan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan yang telah dieksekusi dengan Surat Perintah
Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-1524/M.2.33/Fu.1/09/2024 tanggal 24 September 2024;

2. Penyerahan Uang Rampasan Sebesar Rp.62.500.000 (Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Perkara
Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa/Siswi SMA/SMK Sederajat
di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020 Atas Nama Terpidana ES (Eti Susanti) berdasarkan Putusan
Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT BDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
(Inkracht), selain itu terpidana juga dijatuhi putusan dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan yang telah
dieksekusi dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-1527/M.2.33/Fu.1/09/2024 tanggal 24
September 2024.

Bahwa Uang Rampasan dan Uang Pengganti sebesar Rp.954.000.0000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah)
tersebut selanjutnya oleh Bendahara Penerimaan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya beserta telah di setorkan
ke Kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Tasikmalaya sebagai Pendapatan Negara Bukan
Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.(red)

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Tahun 2024 di Kabupaten Bogor Kurang Sosialisasi

0

 

 

 

 

Bogor, monitorjabarnews.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat untuk tahun 2024 memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan.

Melalui informasi di Media Sosial Instagram Bapenda Jawa Barat, terlihat Dalam periode 1 Oktober hingga 30 November 2024, pemilik kendaraan dapat menikmati sejumlah keuntungan yang menarik.

Salah satunya adalah bebas dari biaya balik nama kendaraan second (BBNKB II), yang biasanya menjadi beban tambahan bagi pembeli kendaraan bekas.

Selain itu, pemilik kendaraan juga tidak perlu khawatir tentang denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telah jatuh tempo, serta tunggakan pokok untuk tahun 3, 4, 5, dan seterusnya.

Kesempatan ini tentu sangat menguntungkan bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak.

Program ini juga memberikan diskon untuk pajak kendaraan bermotor, sehingga pemilik kendaraan dapat mengurangi beban keuangan mereka.

Disamping itu, denda untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun yang lewat juga dihapuskan, menambah daya tarik program ini.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, program pemutihan pajak ini sangat layak dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan di Jawa Barat.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperbaiki status pajak kendaraan di program ini.

Dalam Hal informasi keakuratan ini, wartawan coba ingin menemui kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah, Samsat Kabupaten Bogor beralamat di Jalan Raya Jakarta Bogor KM 50 Kabupaten Bogor, yang di pimpin Yadi Cahyadi Sulit Sekali ditemui.(red)

Satgas Yonif 323 Berbagi Kasih Dalam Rangka HUT TNI Ke-79 di Kampung Aminggaru

0

Ilaga, monitorjabarnews.com – Satgas Yonif 323 Buaya Putih TK Eromaga kembali melaksanakan anjangsana dan memberikan sembako kepada Masyarakat Sekitar Bandara Aminggaru, Kampung Aminggaru, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Kamis (03/10/24).

DanTK Eromaga Lettu Inf Anggun mengatakan kegiatan anjangsana ini dilaksanakan selain bertujuan untuk pendekatan dan menjalin silaturahmi antara Prajurit Yonif 323 Buaya Putih dengan masyarakat, “Tujuan anjangsana dan pemberian sembako merupakan kegiatan amal kemanusiaan terhadap masyarakat yang kurang mampu sekaligus memperingati HUT TNI Ke-79 Tahun 2024,” ucap DanTK

Pemberian sembako terhadap masyarakat adalah suatu wujud kepedulian dari Satgas Yonif 323 Buaya Putih kepada masyarakat yang lebih membutuhkan, “Satgas Yonif 323 Buaya Putih akan selalu membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan, karena sesama manusia harus saling membantu antara yang satu dengan yang lainnya,” imbuhnya.

Bapak Natanius Tabuni, Kepala Kampung Aminggaru mengucapkan terimakasih atas bantuan yang telah diberikan kepada masyarakat Kampung Aminggaru, Distrik Ilaga.

“Semoga pemberian dari Bapak-bapak TNI bisa mengurangi sedikit beban masyarakat Kampung Aminggaru Kami berdoa kepada tuhan agar Bapak-bapak TNI yang sedang melaksanakan tugas di daerah Papua selalu di berikan kesehatan dan keselamatan sampai dengan selesai tugas di Tanah Papua,” ucap Bapak Natanius. (Yonif 323/BP)

Ketua HIPAKAD Depok Pimpin Langsung Bersih Bersih Ciliwung Dalam Rangka HUT TNI ke 79 

0

Depok, monitorjabarnews.com – Dalam rangka memperingati HUT TNI ke 79, Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) DPC Kota Depok melakukan aksi bersih-bersih Sungai Ciliwung. Kegiatan bersih bersih sungai ciliwung dipimpin langsung ketua HIPAKAD Kota Depok Atikah Ekawati.

Kegiatan bersih-bersih sungai ciliwung yang melintasi Kota Depok, dilaksanakan mulai dari bawah jembatan panus sampai bawah jembatan palsigunung. Selama 4 hari, dimulai hari Selasa (1/10/24) sampai hari Jum’at (4/10/24).

Mayoritas sampah yang dikumpulkan merupakan sampah berjenis plastik sekali pakai dan tekstil bekas pakai. Aksi bersih Sungai Ciliwung ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, tentang persoalan sampah yang tidak hanya terbatas pada perilaku buruk membuang sampah sembarangan. Diperlukan peran aktif berbagai pihak untuk memastikan sampah tidak mencemari lingkungan.

“Masalah sampah di Kota Depok sudah sampai pada taraf yang mengkhawatirkan. Setiap hari, warga Depok menghasilkan hampir 1.300 ton sampah.” kata Atikah.

“Apabila sampah tidak dikelola dengan baik, TPA (tempat pembuangan akhir) akan penuh sampah dan berpotensi membahayakan ekosistem lingkungan,” tambah Atikah

“Belum termasuk ekosistem yang terancam atas pencemaran sampah di lingkungan. Yang terpenting adalah aksi ‘clean up’ seperti ini jangan dijadikan kebiasaan saja. Namun, jadi salah satu motivasi untuk mengurangi sampah,” kata Atikah.

“Meskipun bukan solusi jangka panjang, aksi bersih sampah ini diharapkan mampu memantik kesadaran tentang dampak dari sampah yang kita hasilkan,” ujar ketua HIPAKAD Kota Depok Atikah Ekawati.

Aksi Bersih Sampah Sungai Ciliwung turut dihadiri Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0508 Depok, Letkol Inf Mohammad Digdoyo Berbudi, Pasiter Kodim 0508/Depok, Mayor Inf Ibrahim beserta jajarannya, jajaran Polres Metro Depok. Kegiatan ini juga didukung oleh Komunitas Peduli Ciliwung, FKPPI, Mitra Jaya dan Satuan Tugas (Satgas) DLHK.(red)

Satgas SIRI Berhasil Amankan H. Zainal Muttaqin Buron DPO Perkara Penggelapan

JAKARTA, monitorjabarnews.com –
Bertempat di Jl. Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (2/10-2024) sekitar pukul 16.40 WIB, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Adapun identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama : H. Zainal Muttaqin
Tempat lahir : Surabaya
Usia/Tanggal lahir : 63 Tahun/15 Juni 1961
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : S-1
Alamat : Jl. MT. Haryono Perum Wika A-4/21 RT 16, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 623 K/Pid/2015 tanggal 24 Juni 2024, menyatakan DPO Terpidana H. Zainal Muttaqin melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan. Oleh karenanya, Terpidana H. Zainal Muttaqin dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.

Perlu diketahui, sejak hari kamis tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu, Terpidana H. Zainal Muttaqin menjabat Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung yang terletak di Jalan Soekarno Hatta di KM 3,5 Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Sebagaimana Akta Pendirian No. 26 Tahun 1989 yang dibuat di Notaris Abdul Wahab, S.H. dengan legalitas NIB 9120104381243 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Balikpapan atau setidaknya pada suatu tempat sebagaimana Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.

Berdasarkan pemantauan, DPO awalnya terdeteksi di Kota Surabaya, kemudian DPO berpindah ke Kota Jakarta. Setelah itu Tim Satgas SIRI melakukan pengejaran terhadap Terpidana H. Zainal Muttaqin.

Saat diamankan, Terpidana H. Zainal Muttaqin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST. Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau, kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi DPO. (Red)

Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar Dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Jakarta, monitorjabarnews.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Adapun penggeledahan dilakukan pada Selasa 1 Oktober 2024 di Menara Palma Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik dan 9 (sembilan) koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam brankas di lantai basement 1 sebesar Rp63,7 miliar yang terdiri dari:
Rp40 miliar (empat puluh miliar rupiah);
SGD 2 juta (dua juta dolar singapura), atau bila dirupiahkan senilai Rp23,7 miliar (dua puluh tiga koma tujuh miliar rupiah).

Selain itu, Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan pada Rabu 2 Oktober 2024 di Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 di Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeladahan, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik, uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement 1 yang berjumlah sekitar Rp304,5 miliar dengan rincian:
Rp149,5 miliar (seratus empat puluh sembilan miliar koma lima miliar rupiah);

SGD 12,5 juta (tiga belas koma tiga juta dolar singapura), atau bila dirupiahkan senilai Rp157,7 miliar (seratus lima puluh tujuh koma tujuh miliar rupiah);

JPY 2 juta (dua juta yen), atau bila dirupiahkan senilai Rp212 juta (dua ratus dua belas juta rupiah);

USD 700 ribu (tujuh ratus ribu dolar amerika), atau bila dirupiahkan senilai Rp10,6 miliar (sepuluh koma enam miliar rupiah).

Dari kedua penggeledahan dimaksud, Tim Penyidik telah menyita uang dengan total nilai kurang lebih Rp372 miliar (tiga ratus tujuh puluh dua miliar rupiah). Terhadap uang tunai yang disita tersebut, diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti.(ktp)

Badiklat Kejaksaan RI Gelar Bimtek dan Manajemen Kejaksaan Corporate University Tahun 2024

JAKARTA, monitorjabarnews.com –
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Manajemen (Pembelajaran di luar kampus), melalui program tahunan yakni Kejaksaan Corporate University pada Rabu 2 Oktober 2024 secara virtual melalui daring.

Kegiatan Bimtek dibuka langsung oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Dr. Heri Jerman, dan diisi oleh narasumber/pemateri Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok Virgaliano Nahan, S.H., LL.M dengan judul; “Sistem Hukum Pidana Negara Thailand”.

Adapun tema utama pada Bimtek kali ini, adalah; ‘Perbandingan Sistem Hukum Pidana Negara Thailand dengan Indonesia’.

Kegiatan tersebut, diselenggarakan secara virtual, sehingga memungkinkan partisipasi seluruh peserta dari berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam kegiatan itu, para peserta berkesempatan untuk memperdalam wawasan mereka terkait sistem hukum pidana di Thailand, serta membandingkannya dengan praktik yang ada di Indonesia.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para aparat Kejaksaan dalam sistem hukum pidana internasional, khususnya dalam aspek perbandingan hukum,” ungkap Heri Jerman.

Dengan mengikuti Bimbingan Teknis itu, diharapkan kemampuan analisis hukum para jaksa dapat lebih berkembang dalam menyikapi berbagai tantangan hukum yang dihadapi di Indonesia.
Selain itu, Bimtek juga merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitas aparat kejaksaan dalam menghadapi dinamika hukum yang semakin kompleks, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta yang terdiri dari structural eselon 3, eselon 4 dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.(Red)

Dewan Pers Usir Hendry Ch Bangun Dari Kantor PWI Pusat

0

Jakarta, monitorjabarnews.com –  Rabu (2/10)  Keamanan Dewan Pers akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menggembok pintu kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 34 Jakarta Pusat, Rabu (2/10). Langkah ini diambil setelah Hendry Ch Bangun dan pendukungnya terus menolak keputusan Dewan Pers No.1103/DP/K/IX/2024, tanggal 29 September 2024, yang melarang mereka berkantor di lokasi tersebut mulai 1 Oktober 2024, hingga kisruh di tubuh PWI terselesaikan.

Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Moh Nasir dan kelompoknya bertahan di kantor PWI Pusat hingga larut malam pada Selasa (1/10), meskipun sudah ada instruksi untuk segera mengosongkan ruangan. Larangan tersebut dikeluarkan Dewan Pers sebagai langkah menjaga kondusifitas di tengah perselisihan internal PWI yang tengah berlangsung.

Aksi dukungan terhadap putusan Dewan Pers datang dari sekitar 150 wartawan yang berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Banten, Riau, Bangka Belitung, dan DKI Jakarta. Mereka mendatangi lantai 4 Gedung Dewan Pers selama dua hari berturut-turut untuk mendesak pengosongan kantor yang masih ditempati Hendry Ch Bangun. Para wartawan ini menunjukkan militansi dalam menegakkan aturan organisasi sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI.

Desakan ini sejalan dengan keputusan Dewan Kehormatan PWI yang memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Pemberhentian tersebut terkait penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp 1,7 miliar dari total Rp 6 miliar yang diberikan oleh BUMN dan pelanggaran AD-PRT PWI lainnya. Pelanggaran ini menjadi alasan kuat bagi Dewan Pers untuk mengambil tindakan tegas.

Terhadap penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp 1,7 miliar dari total Rp 6 miliar yang diberikan oleh BUMN, dikenal dana cashback, kasusnya tengah diusut Polda Metro Jaya. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi sebelum kasusnya naik ke tahap penyidikan.

Meski jumlah wartawan yang hadir bervariasi, sekitar 150 orang pada hari Senin dan 54 orang pada hari Selasa, mereka tetap mengedepankan etika dan tidak memaksa masuk ke kantor PWI. Mereka menghormati surat edaran Dewan Pers yang melarang kedua kubu di PWI untuk berkantor di lantai 4 guna menjaga situasi tetap kondusif.

Para wartawan yang hadir mengecam tindakan Hendry Ch Bangun sebagai bentuk pengabaian terhadap otoritas Dewan Pers. Mereka berharap agar keputusan ini segera dilaksanakan demi menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan yang berlaku.(red)