Kamis, November 5, 2026
Beranda blog Halaman 193

Sumbang Total 99 Medali di PON XXI Aceh – Sumut, Ketua Harian KOP: Semua Atlet Polri Peraih Medali Dapat Penghargaan dari Kapolri

0

Jakarta, monitorjabarnews.com – Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 telah berakhir pada hari Jumat (20/9) kemarin.

Dalam gelaran pesta olahraga nasional ini, atlet-atlet Polri turut menorehkan prestasi dengan meraih berbagai medali.

Sebanyak 99 medali berhasil dikoleksi 76 atlet Polri dengan rincian 33 medali emas, 39 perak dan 27 perunggu.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia yang juga ketua harian Komite Olahraga Polri (KOP) Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengapresiasi prestasi para atlet Polri.

Atas pencapaian para atlet di PON XXI, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo akan memberikan penghargaan.

“Pak Kapolri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih untuk semua atlet yang telah berjuang hingga meraih medali. Tentunya bapak Kapolri akan memberikan penghargaan kepada para atlet Polri berprestasi, “ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Lebih lanjut Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan KOP(Komite Olahraga Polri) yang baru diresmikan bulan Mei 2024 sebagai wadah para atlet Polri untuk mencetak prestasi di tingkat nasional dan internasional akan terus menggelorakan semangat olahraga. KOP bagian dari komitmen Polri mewujudkan SDM unggul menuju Indonesia emas 2045.

Atlet Polri menjadi juara di 29 cabang olahraga (Cabor) yang dipertandingkan, antara lain, Judo, Anggar, Angkat Besi, Menembak, Taekwondo, Sepak Bola hingga atletik. Olahraga Judo tercatat sebagai cabor dimana atlet Polri berhasil meraih medali terbanyak dengan 6 emas, 5 perak dan 2 perunggu.

“Ada 76 atlet Polri yang menjadi juara PON XXI Aceh-Sumut dari berbagai kesatuan dan Polda di Indonesia,” tambah Irjen Dedi Prasetyo.

Selain sebagai atlet, personel Polri juga berpartisipasi di PON XXI sebagai wasit, manager, oficial dan pelatih.

Dalam gelaran PON XXI Aceh-Sumut 2024, Provinsi Jawa Barat resmi menjadi juara umum dengan raihan 195 emas, 163 perak, dan 182 perunggu.

Daerah Khusus Jakarta menempati peringkat kedua dengan mengumpulkan 184 emas, 150 perak, dan 145 perunggu, dengan total 479 medali.

Posis ketiga ditempati Jawa Timur dengan mengantongi 146 emas, 136 perak, dan 143 perunggu dengan total 425 medali.

Tuan rumah Sumatera Utara menempati peringkat keempat dengan meraih 79 emas, 59 perak, dan 116 perunggu dengan total 254 medali.(red)

LMHKN Sorot Indikasi Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Sekretariat DPRD Kota Depok

0

Depok, monitorjabarnews.com – Sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah yang sangat berpotensi menjadi ladang subur praktik korupsi, memposisikan korupsi di sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah menjadi kasus tindak pidana korupsi terbesar kedua, di bawah gratifikasi dan penyuapan.

Mengutip dari artikel detikfinance, “KPK Beberkan Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Apa Saja?” pada laman “https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7471456/kpk-beberkan-modus-korupsi-pengadaan-barang-dan-jasa-apa-saja”, modus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, seperti suap/gratifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan proses PBJ, kemudian menaikkan harga barang dan jasa yang tidak sesuai dengan harga asli, terakhir, pembayaran tetap dilakukan, tapi barang/jasa tidak ada.

Lalu mengutip dari laman “KPK.go.id – https://www.kpk.go.id › Berita › Berita KPK” berjudul ” KPK: Cegah Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa, E-Katalog Harus Diawasi Bersama”, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan, praktik suap sangat erat dengan pengadaan barang dan jasa. Banyak vendor yang melakukan penyuapan agar laporannya dinyatakan baik saat proses audit.

“Dulu ada e-procurement. Jadi semua dokumen harus di-upload melalui komputer. Tapi yang terjadi ternyata sistem tersebut juga bisa diakali. Para vendor membuat kesepakatan di luar, mengatur harga, dan mengatur siapa yang menang,” ucapnya.

Alex melanjutkan, terdapat beberapa modus korupsi PBJ yang ditangani KPK. Ia mengatakan, “Ada modus pembelian secara berulang lewat vendor itu-itu saja, itu juga menjadi warning, kenapa tidak ada vendor lain yang menawarkan? Selain itu, ada juga modus dengan me-mark up harga tidak lama setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meng-upload. Sebelumnya pasti ada kesepakatan antara PPK dan vendor, kapan barang akan di-upload di e-Katalog.”

Terkait praktik korupsi PBJ Pemerintah lewat modus pembayaran tetap dilakukan, tapi barang/jasa tidak ada, dan modus pembelian secara berulang lewat vendor itu-itu saja seperti yang ditegaskan oleh KPK tersebut, terendus dan diduga oleh Lembaga Monitoring Hukum Dan Keuangan Negara (LMHKN) terjadi pada pelaksanaan anggaran PBJ Pemerintah melalui Penyedia tahun 2023 oleh Sekretariat DPRD Kota Depok.

“Tahun 2023, Sekretariat DPRD Kota Depok telah melaksanakan 502 paket kegiatan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, total pagu anggaran Rp 31.729.000.000,- Dari 502 paket kegiatan itu ada 313 paket kegiatan diantaranya dengan nama paket Belanja Jasa Keamanan, Belanja Jasa Tenaga Kebersihan, Belanja Sewa, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor, Kalender Meja, Kalender Dinding, Spanduk, Cetak Foto, Piring, Sendok, Pisau Dapur, Belanja Bahan-Bahan Bakar, Pakaian Adat, Pakaian Sipil, dan Lampu LED,” ujar Ketua Umum LMHKN Aidil Afdal S.Ip.

Aidil Afdal menjelaskan, pengadaan Barang-Barang yang terdapat pada ke-502 paket kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa tersebut tidak termasuk Barang yang diatur tentukan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b Perpres 16 tahun 2018 yang menegaskan, “Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini meliputi : a. Barang, dan b. Konstruksi ”.
Dan dalam Pasal 1 angka 29 menegaskan, “Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang”, lalu dalam angka 30 menyatakan, “Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.”

Terhadap kegiatan paket “Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor”, telah dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kota Depok secara berulang-ulang sampai 116 paket kegiatan dengan memakai Metode Pemilihan Penyedia : Pangadaan Langsung. Bahkan ada beberapa jenis paket kegiatan lainnya lagi yang juga mengalami pengulangan berkali-kali.
“Paket-paket kegiatan yang dilaksanakan secara berulang-ulang, melanggar ketentuan larangan Pasal 20 ayat (2) huruf d Perpres 16 tahun 2018 yang menyatakan, “Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang: memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi”, tegas Aidil Afdal.

Lebih jauh diterangkannya, paket Belanja Jasa Tenaga Keamanan, Belanja Jasa Tenaga Kebersihan, dan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara adalah Belanja Jasa yang tidak diatur atau tidak termasuk jenis kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam Perpres 16 tahun 2018, jo Perpres 12 Tahun 2021, dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf d Perpres 16 tahun 2018 ditegaskan, “Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini meliputi : Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya”. Dan dalam Pasal 1 angka 31 menegaskan, “Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.”, dan dalam angka 32 menyatakan, “Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.”

“Ada yang lebih parah lagi, di 502 paket Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Sekretariat DPRD Kota Depok itu terdapat Paket pembelian Snack, Makanan dan Minuman, Belanja Kawat/Faksimili, Tagihan Listrik, Tagihan Air, Belanja Iuran, Belanja Asuransi, dan lainnya, dan diantaranya ada yang dilakukan dengan memakai Metode Pemilihan Penyedia “Dikecualikan”, papar Aidil Afdal.

Istilah Metode Pemilihan Penyedia “Dikecualikan” tidak terdapat dalam Perpres 16 tahun 2018, jo Perpres 12 Tahun 2021, dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Dalam Pasal 38 ayat (1) ditegaskan : “Metode pemilihan Penyedia Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: a. E-purchasing; b. Pengadaan Langsung; c. Penunjukan Langsung; d. Tender Cepat; dan Tender.
Dan dalam Pasal 41 ayat (1) menyatakan, “Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas: a. Seleksi; b. Pengadaan Langsung; dan c. Penunjukan Langsung.”

“Terhadap indikasi dugaan korupsi sektor Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat DPRD Kota Depok itu, akan kami uji kebenaran dugaan korupsinya melalui laporan secara resmi kepada APH, sesuai hak LMHKN untuk mencari, mengumpulkan, dan menginformasikan segala bentuk tindak pidana korupsi yang diberikan oleh UU Tipikor,” tegas Ketum LMHKN Aidil Afdal.

Penyorotan LMHKN terhadap dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Sekretariat DPRD Kota Depok itu, merupakan kesimpulan LMHKN terhadap surat jawaban dari SKPD tersebut yang disampaikan kepada LMHKN dengan inti substansi suratnya menyatakan bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Sekretariat DPRD Kota Depok telah sesuai Perpres 16 tahun 2018, jo Perpres 12 Tahun 2021, dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.(**)

Tangkal AGHT Paham Ekstremisme dan Terorisme, JAM INTELIJEN Adakan Focus Group Discussion Dalam Rangka Pelaksanaan RAN PE

Jakarta, monitorjabarnews.com – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) melalui kegiatan Focus Group Discusiion (FGD), yang diselenggarakan di Hotel Sultan Jakarta pada Selasa 24 September 2024.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani hadir sekaligus membuka FGD dengan tema “Peran Intelijen Kejaksaan dalam Mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) Paham Ekstremisme, Radiklalisme yang Mengarah pada Terorisme”.

Dalam sambutannya, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa FGD kali ini merupakan bagian dari salah satu Rencana Aksi Nasional (RAN PE) Pencegahan bahaya Ekstremisme, Radiklalisme dan Terorisme Tahun 2024.

Menurutnya, ekstrimisme, radikalisme dan terorisme merupakan ancaman nyata yang dapat merusak persatuan, kedamaian, dan stabilitas bangsa. Ancaman ini bukan hanya menargetkan keamanan fisik, tetapi juga mempengaruhi psikologis masyarakat dan merusak tatanan sosial yang selama ini dibangun bersama-sama.

“Pengaruh negatif dari paham ekstrem dan radikal tidak hanya menciptakan ketakutan dan kekacauan di tengah masyarakat, tetapi juga mencoreng nilai-nilai kebinekaan dan toleransi yang selama ini kita junjung tinggi. Posisi Indonesia dalam menanggulangi terorisme masih belum optimal,” ujar JAM-Intelijen.

Berdasarkan data Global Terrorism Index (GTI) 2024 menunjukkan bahwa posisi Indonesia mengalami perubahan dari status negara dengan medium impact menjadi negara Low Impacted by Terrorism menduduki peringkat ke 31. Dengan status tersebut, Bagi JAM-Inntelijen posisi Indonesia masih rentan dengan Terorisme.

Oleh karenanya, dalam rangka mendorong partisipasi aktif seluruh bagian baik pemerintah maupun masyarakat, jajaran Intelijen Kejaksaan (JAM INTELIJEN) menginisiasi kegiatan FGD ini sebagai bentuk pencegahan/penanggulangan paham ekstrimisme, radikalisme dan bahaya terorisme.

JAM-Intelijen juga menyatakan terkait isu strategis yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan terorisme di Indonesia, yaitu kebijakan Repatriasi WNI Terasosiasi Foreign Terrorist Fighters (FTF) di timur Laut Suriah. Menurut JAM-Intelien, para WNI tersebut secara yuridis telah melanggar hukum positif yang tidak bisa dikesampingkan. Dengan demikian, menurut JAM-Intelijen proses identifikasi dan verifikasi menjadi hal yang sentral guna pengkualifikasian status seseorang yang terasosiasi dengan FTF.

Selain itu, terdapat potensi konflik horizontal saat WNI yang menjadi subjek dalam kebijakan ini dikembalikan ke masyarakat, dan berpotensi untuk melakukan aksi teror di tengah masyarakat atau melakukan penyebaran paham radikal.

Sikap Kejaksaan dalam kebijakan FTF adalah jelas dan tegas untuk mendukung langkah-langkah kebijakan repatriasi WNI yang terasosiasi FTF. Hal itu didasari oleh terjadinya persebaran returnis, deportan, napi teroris (napiter) dan eks napiter di Indonesia yang tidak terkontrol, terutama di beberapa wilayah rentan persebaran yaitu Provinsi Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur, Daerah Khusus Jakarta, Banten, lampung dan Sulawesi Tengah.

“Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat membuka wawasan dan menyamakan persepsi tentang bahaya ekstrimisme radikalisme dan terorisme kepada Insan Adhyaksa terutama jajaran Intelijen agar dapat mengambil langkah-langkah strategis dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya tersebut,” imbuh JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen juga berharap kegiatan FGD ini dapat menjadi sumber atau bahan kajian/penelitian dalam menangkal paham radikalisme di Indonesia. Selain itu, RAN PE juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga negara akan bahaya ekstrimisme dan memberikan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Rencana Aksi ini tentunya juga berupaya memetakan situasi terkini, akibat, dampak dan menciptakan solusi sebagai sarana pencegahan dan perlindungan dengan mengidentifikasi serta menginventarisir hambatan, kendala, kekurangan yang sekiranya dapat kita lakukan bersama demi Indonesia Maju berdasarkan tugas dan wewenang masing-masing,” ujar JAM-Intelijen menambahkan.

Secara khusus, JAM-Intelijen menyampaikan langkah-langkah yang perlu diambil oleh jajaran Intelijen atas isu strategis terkait bahaya radikalisme, ekstremisme dan terorisme yaitu:

Untuk mengeliminasi setiap ancaman yang timbul dari kebijakan Reptariasi WNI yang terasosiasi dengan FTF, dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah preventif kepada Jajaran Intelijen dan melakukan pemetaaan terhadap wilayah tempat WNI yang menjadi subjek dalam kebijakan ini dikembalikan ke masyarakat;
Mengingat dampak yang ditimbulkan dari persebaran deportan, returnis, napiter dan eks napiter maka jajaran Intelijen wajib melakukan pemetaan terhadap persebaran tersebut di wilayah hukum masing-masing.

“Itulah beberapa hal yang dapat saya sampaikan, semoga FGD ini dapat menjadi sarana bagi kita semua untuk dapat mencegah bahaya radikalisme, ekstrimisme dan terorisme di Indonesia,” pungkas JAM-Intelijen.(Red)

Calon Bupati dan Wakil Bupati OKI Dja’far Shodiq dan Abdi Yanto Raih Nomor Urut 1 Paslon JADI Menang Sejak Awal

0

Ogan Kemering Ilir, monitorjabarnews.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir, HM Dja’far Shodiq dan Abdi Yanto SH, MH (JADI), menilai  perolehan nomor urut satu dalam Pilkada sebagai lebih dari sekadar angka.

Nomor urut ini disebut mencerminkan kesiapan penuh Shodiq-Abdi Yanto dalam menjalankan kepemimpinannya kelak.
Kesiapan itu sendiri. Kesiapan tersebut dilanjutkan dengan Pengukuhan Tim Pemenangan JADI dan Relawan di Desa Serdang Menang Senin, (23/9/2024).

Juru bicara Tim Pemenangan JADI, Nurmuin, menuturkan bahwa nomor urut satu bukan hanya identitas, tetapi simbol pemenang sejak awal di mata pemilih.

“Dalam banyak Pilkada, nomor urut satu sering dianggap sebagai simbol calon unggulan, pemimpin pertama yang siap menggerakkan perubahan nyata. Ini juga ibarat panggilan alam dalam mengemban amanah masyarakat OKI dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.

Lanjut dia, pasangan JADI akan mengusung visi besar untuk memajukan Ogan Komering Ilir di berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menjadikan nomor urut satu sebagai kekuatan utama dalam memperkuat  dan menjalin kedekatan dengan pemilih di seluruh wilayah OKI,” katanya.

Pengundian nomor urut ini juga dianggap sebagai momentum penting dalam kontestasi Pilkada, di mana persepsi masyarakat terhadap nomor urut dapat mempengaruhi dinamika kampanye.

“Tim JADI menganggap nomor satu sebagai simbol keunggulan dan kesiapan, memberikan mereka landasan yang kokoh untuk lebih menegaskan posisi sebagai pemimpin yang diharapkan masyarakat.

Di tengah persaingan yang ketat, terus dia, pasangan JADI tetap optimistis bahwa perolehan nomor urut satu akan menjadi faktor penguat dalam meraih simpati pemilih,

“Kami percaya, dengan rekam jejak dan komitmen yang jelas, pasangan HM Dja’far Shodiq dan Abdi Yanto SH, MH, adalah pilihan terbaik untuk membawa Ogan Komering Ilir ke arah yang lebih baik,” tegas Nurmuin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Muhammad Irsan mengatakan pengambilan nomor urut dilakukan sendiri oleh masing-masing calon secara terbuka.

Menurut Irsan, sesuai pengambilan nomor urut oleh masing-masing pasangan calon ditetapkan bahwa pasangan nomor urut satu ditempati HM Dja’far Shodiq-Abdiyanto Fikri (JADI), kemudian Muchendi, SE dan Supriyanto (MURI)

“Ketentuan nomor urut kedua paslon kemudian diplenokan oleh Komisi untuk dibuat surat keputusan dan akan segera diumumkan ke publik,” tandasnya.(red)

Pemkab Ciamis Raih Prestasi Sebagai TP2DD Terbaik Kedua Wilayah Jawa-Bali

0

JAKARTA, monitorjabarnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis kembali mengukir prestasi. Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Ciamis ditetapkan sebagai terbaik kedua untuk wilayah Jawa – Bali.

Penghargaan tersebut diumumkan pada acara Rakornas P2DD tahun 2024 bertempat di Kempinsky Grand Ballroom Jakarta, Senin (23/09/2024).

Rakornas P2DD tahun ini mengusung tema Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah untuk percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Diketahui posisi terbaik pertama kategori kabupaten untuk wilayah Jawa- Bali adalah Kabupaten Buleleng, kemudian diikuti Kabupaten Ciamis sebagai terbaik kedua dan Kabupaten Tanggerang sebagai terbaik ketiga.

Pj Bupati Ciamis menegaskan capaian prestasi sebagai terbaik kedua dalam penerapan layanan transaksi keuangan, tentu tak lepas dari komitmen dan kerja keras semua pihak utamanya Tim P2DD Kabupaten Ciamis, khususnya Bapenda sebagai koordinator pelaporan TP2DD dibantu oleh Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Bank BJB serta partisipasi dari seluruh masyarakat Tatar Galuh Ciamis.

“Apa yang kita capai hari ini tentu berkat kerja keras semua pihak. Untuk itu saya berharap kedepan lebih ditingkatkan lagi pada tahun yang akan datang,” ujarnya.

Beliau menjelaskan kehadiran pelayanan melalui digital ini, menurutnya merupakan bagian pemenuhan tuntutan kemajuan teknologi, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Penghargaan ini membuktikan semangat percepatan digitalisasi Pemkab Ciamis terus dioptimalkan. Baik dalam pelayanan publik atau pun implementasi transaksi non-tunai,” jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini indikator kesejahteraan masyarakat meningkat signifikan, hal tersebut dibuktikan dengan serapan tenaga kerja yang dicerminkan pada menurunnya tingkat pengangguran 4,8 persen di tahun 2024

Selain itu, indikator sosio ekonomi berupa tingkat kemiskinan menurun tajam menjadi 9,03 persen diikuti dengan turunnya angka kemiskinan ekstrem juga turun menjadi 0,83 persen.

Airlangga juga menerangkan bahwa peningkatan kinerja TP2DD tercermin pada peningkatan partisipasi dan peningkatan skor rata-rata championships TP2DD.

“Jumlah Pemda yang berpartisipasi evaluasi kinerja tahun 2023 telah meningkat dan mencapai 489 Pemda, peningkatan partisipasi hampir terjadi di semua wilayah, kecuali d wilayah Nusampua,” jelasnya.(red)

Pj Sekda Kota Cirebon : Kolaborasi Kunci Sukseskan Pilkada Berkualitas

0

CIREBON, monitorjabarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon. Acara ini dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon, M Arif Kurniawan ST yang mewakili Pj Wali Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi di Kantor KPU Kota Cirebon, Senin (23/9/2024).

Dalam sambutannya, Pj Sekda menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam memastikan pelaksanaan Pilkada Kota Cirebon berjalan dengan tertib dan lancar hingga tahapan pengundian nomor urut pasangan calon.

“Atas nama Pemerintah Kota Cirebon, kami mengucapkan terima kasih kepada KPU Kota Cirebon serta seluruh pihak yang telah memastikan proses Pilkada ini berjalan tertib. Penetapan nomor urut hari ini menandai langkah lebih lanjut menuju Pilkada yang damai,” ujarnya.

Pj Sekda juga menekankan pentingnya peran media dalam mengedukasi masyarakat terkait pentingnya partisipasi dalam pemilihan ini.

“Kami berharap rekan-rekan media dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar keterlibatan mereka dalam Pilkada lebih berkualitas,” tambahnya.

Sosialisasi dan edukasi tersebut, lanjut Pj Sekda, juga merupakan langkah preventif dalam mencegah potensi konflik yang mungkin timbul akibat polarisasi dukungan politik.

“Sinergi yang baik di antara seluruh elemen masyarakat adalah kunci dalam menjaga pemilu yang damai, jujur, dan berintegritas,” katanya.

Dengan selesainya pengundian ini, seluruh tahapan Pilkada diharapkan dapat berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap menjaga suasana kondusif.

“Pemerintah Kota Cirebon berharap Pilkada 2024 menjadi momentum penting untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat demi kemajuan Kota Cirebon yang lebih baik,” harapnya.

Pemerintah Kota Cirebon juga mengajak seluruh masyarakat yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya sebagai bagian dari proses demokrasi dan penentu masa depan Kota Cirebon.

Dalam acara pengundian, setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota diminta mengambil undian nomor antrean, yang kemudian digunakan untuk mengambil nomor urut pasangan calon.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menjelaskan bahwa pengundian nomor antrean dilakukan sesuai urutan pendaftaran pasangan calon di KPU.

“(Pengambilan undian nomor antrean) ini sesuai dengan kehadiran pada saat pendaftaran di KPU Kota Cirebon,” ujar Mardeko.

Hasil pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon yakni Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati mendapatkan nomor urut 1, Eti Herawati dan Suhendrik mendapatkan nomor urut 2 serta Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati mendapatkan nomor urut 3.

Ketiga pasangan calon datang didampingi oleh tim sukses masing-masing dalam suasana yang penuh dengan semangat demokrasi.(red)

Hasil Pengundian Paslon Pilkada Kabupaten Bogor 2024, Rudi Susmanto Ade Jaro Nomor 1

0

Kabupaten Bogor, monitorjabarnews.com – Hasil pengundian Paslon Pilkada Kabupaten Bogor 2024, Rudi Susmanto dan Ade Jaro resmi ditetapkan sebagai salah satu calon dan memperoleh nomor urut 1.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menetapkan nomor urut bagi kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.

Dalam proses pengundian yang disaksikan oleh tim pemenangan, perwakilan partai politik, dan simpatisan kedua paslon ini berlangsung di Pesona Alam Resort, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Senin, (23/9/ 2024). Ini menjadi tonggak penting dalam tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bogor.

Momen pengambilan nomor urut dilakukan secara simbolis, di mana masing-masing paslon secara bergantian mengambil nomor yang telah disediakan.

Dengan telah ditetapkannya nomor urut, kedua paslon kini dapat mulai fokus pada strategi kampanye mereka. Nomor urut yang diperoleh akan menjadi identitas visual bagi masing-masing paslon selama masa kampanye.

Rudi Susmanto bersama Ade Jaro tampak optimis dan penuh semangat saat menerima nomor urut yang diserahkan langsung oleh pihak KPU. Dalam kesempatan tersebut, Rudi menyampaikan bahwa nomor urut 1 merupakan simbol kebersamaan dan kesatuan dalam membangun Kabupaten Bogor yang lebih baik ke depannya.

“Kami percaya, dengan nomor urut 1 ini, masyarakat Kabupaten Bogor akan memberikan kepercayaan penuh kepada kami untuk melanjutkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan,” ujar Rudi dengan penuh keyakinan.

Dengan telah ditetapkannya nomor urut masing-masing paslon, masyarakat dapat mulai mengidentifikasi calon pemimpin yang mereka inginkan. Pilkada kabupaten Bogor 2024 diharapkan dapat berjalan dengan demokratis dan menghasilkan pemimpin yang amanah untuk membawa Kabupaten Bogor ke arah yang lebih baik.(PB)

 

Komnas Perempuan Apresiasi Kapolri Tunjuk Brigjen Desy Direktur PPA-PPO: Pastikan Kemajuan Berkelanjutan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan

0

Jakarta, monitorjabarnews.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut baik pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Direktorat PPA dan PPO) Bareskrim Polri dan menunjuk Brigjen Desy sebagai direktur.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap langkah maju pihak kepolisian dapat mendorong pelayanan yang lebih optimal dan komperhensif dalam penanganan kasus-kasus kekerasan Perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) baik sebgai korban, saksi dan juga tersangkah. Dengan resmi dibentuknya Dittipid PPA dan PPO penguatan tidak hanya di nasional dan daerah.

“Mengingat jumlah pelaporan dan jenis kasus yang semakin kompleks, kehadiran Direktorat PPA-PPO merupakan kebutuhan yang genting. Karenanya, penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai Direktur PPA-PPO merupakan langkah maju yang kita perlu apresiasi dan kita dukung agar segera strukturnya diperkuat hingga ke daerah,” ujar Andy Yentriyani di Jakarta, Minggu (22/9/2024).

Lebih lanjut, Komnas Perempuan mencatat dalam semester pertama 2024, telah ada 2.343 kasus yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan. Artinya kata Andy, hampir 12 kasus per hari. Jumlah ini sambungnya, hamper sama dengan tahun sebelumnya, dimana sebanyak 4.374 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Bahkan di laman Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), jumlah kasus dilaporkan ke pusat terpadu di berbagai wilayah Nusantara hingga tengah pada September 2024 mencapai 18.213 kasus.

“Melalui Direktorat ini, pihak Kepolisian akan lebih tanggap dan semakin mampu
menghadirkan rasa keadilan bagi korban, utamanya perempuan korban kekerasan” ujarnya.

Hal ini karena kehadiran Direktorat PPA-PPO dapat menjawab keterbatasan Unit PPA Bareskrim selama ini. “Selain kewenangan, kehadiran Dit PPA-PPO berarti penguatan sumber daya manusia, maupun sarana prasarananya untuk menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan,” jelas Andy.

Andy berujar Komnas Perempuan Bersama KPPPA dan Kompolnas serta Lembaga layanan korban sangat mendukung terobosan yang telah dicetuskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 2021 lalu. Gagasan tersebut kemudian diteguhkan melalui Peraturan Presiden No.20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meningkatkan Subdit PPA menjadi Direktorat.

Sementara dalam penegakan hukum, menurut Komisioner Siti Aminah Tardi, Polri senantiasa mendapatkan mandat dari setiap lahirnya undang-undang terkait perempuan dan anak. UU tersebut antara lain UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dikatakannya di seluruh UU ini memberikan mandat pada pelaksanaan tugas dan peran Polri dalam menerima pelaporan, pengaduan, penyelidikan dan penyidikan yang tidak terbatas pada pengumpulan alat bukti untuk dihadapkan di persidangan melalui proses penuntutan, namun juga berperan untuk memberikan perlindungan sementara, merujuk saksi dan korban untuk mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan.

”Tugas Direktorat ini tidak mudah, khususnya dalam membangun perspektif korban dan mengintegrasikan layanan penegakan hukum dengan layanan pelindungan dan pemulihan korban. Kami berharap lewat Dir PPA-PPO penanganan dan pelindungan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan lebih optimal dan komprehensif,” tambahnya.

Pembentukan Direktorat ini juga merupakan bagian implementasi CEDAW dan Rekomendasi Umum No.33 tentang akses perempuan pada keadilan. CEDAW menekankan kewajiban negara untuk memastikan hak-hak perempuan terhadap keadilan terpenuhi setidaknya dalam enam hal. Pertama, adanya hukum yang dapat digunakan untuk melindungi perempuan dan menghukum pelaku. Kedua, ketersediaan peradilan dan mekanisme penegakan hukum untuk menerapkan hukum, baik yang bersifat formal maupun non formal, yang tersedia di dalam masyarakat sebagai bagian dari pluralitas sistem hukum yang berlaku. Ketiga, dapat diaksesnya sistem peradilan maupun mekanisme-mekanisme yang tersedia. Keempat, sistem peradilan yang memiliki kualitas pelayanan yang prima, yaitu efektif, efisien, independen, imparsial, sensitif gender, dan berpusat pada kebutuhan korban. Kelima, pemulihan untuk korban dan keenam, akuntabilitas dari sistem peradilan.

“Direktorat ini, karenanya, adalah upaya memperkuat pelaksanaan kewajiban negara atas akses pada keadilan. Kehadirannya juga perlu terus diperkuat melalu perumusan hukum, kebijakan, program, dan prosedur yang tidak mendiskriminasi perempuan dan memastikan bahwa hukum, kebijakan, dan program terimplementasi secara efektif,” ujar Komisioner Theresia Iswarini
.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk memantau pelaksanaan kerja Direktorat ini akan mengefektifkan akses dan layanan terhadap hukum yang dapat dinikmati oleh setiap korban perempuan dan anak.

Lebih lanjut, Komisioner Maria Ulfa Anshor menyatakan bahwa penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai Direktur PPA-PPO adalah wujud dukungan nyata Kapolri terhadap kepemimpinan perempuan. “Dalam komitmen pengarusutamaan gender, dukungan bagi kepemimpinan perempuan adalah krusial. Komnas Perempuan berharap Polri akan terus meningkatkan jumlah Polwan, termasuk di Direktorat PPA-PPO, dan memberikan afirmasi terhadap kepemimpinan perempuan dalam organisasi Polri,” ujar Maria.

Ia juga berharap bahwa penunjukan Brigjen Dessy akan menjadi motivasi bagi para Polwan lain untuk bekerja dengan optimal dan mencapai jenjang kepangkatan seperti beliau.(red)

Aktivis HAM Ini Gugat Pemerintah Desa Gunungsari Ke Komisi Informasi Jabar

0

Kabupaten Bogor, monitorjabarnews.com – Aktivis Hak Asasi Manusia yang juga merupakan Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Nasional, Geri Permana secara resmi menggugat Pemerintah Desa Gunungsari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi yang teregistrasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan Nomor: 2582/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2024 tanggal 19 September 2024.

Sengketa Informasi tersebut dilayangkan oleh Geri dengan kapasitasnya sebagai Pemohon dikarenakan Pemerintah Desa Gunungsari sebagai Termohon “patut diduga menutupi seputar Informasi tentang Penerimaan, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa” yang menurutnya merupakan Informasi Publik yang secara hukum seharusnya dapat diakses oleh publik dalam pengertian yang luas.

Sebagai Warga Negara Indonesia Geri memiliki hak konstitusional untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada Penerimaan, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 jo. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang HAM jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Imbuhnya.,

Lebih lanjut pria yang juga diketahui memiliki cukup banyak pengalaman advokasi kebijakan publik ini pun menerangkan bahwa upaya ini dilakukan semata-mata untuk ikut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana cita-cita dan tujuan dari Negara Indonesia serta tujuan lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Terlebih saya adalah orang yang beruntung karena telah diberikan bekal ilmu pengetahuan sehingga punya tanggung jawab moral untuk mengamalkannya ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kata Geri

Sebelumnya, Geri telah membuat Permohonan Informasi Publik Desa melalui Surat tertanggal 27 Juni 2024 yang kemudian disampaikan kepada Termohon dengan mempedomani Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa sebagai basis yuridis. Karena Permohonannya itu tidak ditanggapi sama sekali sampai kurun waktu yang ditentukan, Geri pun menyusulnya dengan mekanisme Keberatan tertulis melalui surat tertanggal 12 Juli 2024.

Kendati telah disampaikan keberatan dan diberikan keleluasaan waktu untuk menanggapi, akan tetapi Termohon masih saja tidak menanggapi hal tersebut hingga pada akhirnya Geri pun membawa sengketa ini ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pemanggilan para pihak guna didengar dan sama-sama melakukan beban pembuktian melalui proses sidang Ajudikasi Non-litigasi sebagaimana kewenangan dan prosedurnya telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.(red)

Gelar Rapat Pleno, PWI Papua Barat Pertegas Dukung KLB

0

MANOKWARI, monitorjabarnews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat solid mendukung hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum dan Sasongko Tedjo Ketua Dewan Kehormatan.

Dukungan ini secara tegas disampaikan lewat Rapat Pleno yang dipimpin langsung Ketua PWI Barat Barat Bustam, dihadiri Ketua Dewan Kehormatan Samuel Sirken, pengurus harian dan anggota PWI Papua Barat, yang berlangsung di RM Oriestom Bay, Minggu malam (22/9/2024).
“Ini sudah menjadi keputusan bersama, PWI Papua Barat tetap solid dan komitmen terhadap hasil kepengurusan KLB yang melahirkan kepemimpinan Zulmansyah Sakedang dan dan Sasongko Tedjo,” tegasnya.
Bustam juga menegaskan segala aktivitas organisasi di tingkat provinsi maupun kabupaten di Papua Barat tetap berjalan seperti biasanya.
Dalam rapat pleno tersebut, seluruh peserta rapat diminta memberikan pendapat terkait konflik yang terjadi di kepengurusan PWI Pusat. “Semua sepakat menolak siapa pun yang ingin menganggu PWI Papua Barat,” ucapnya.
Menurutnya, pengurus dan anggota sepakat akan menjalankan dan mengawal segala keputusan yang dikeluarkan Pengurus PWI Barat Barat.
“PWI Papua Barat pernah mati suri, dengan kebersamaan, kita bangkitkan kembali. Dan kini telah mendapat kepercayaan masyarakat. Masa kita harus mundur lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Papua Barat, Samuel Sirken menegaskan keputusan mendukung KLB telah menjadi komitmen bersama, karena pelanggaran yang dilakukan kepengurusan sebelumnya sangat fatal. “PWI harus diselamatkan. KLB sudah sesuai PD/PRT PWI,” katanya. (Red)