Kamis, November 5, 2026
Beranda blog Halaman 194

HUT ke-79 TNI, Panglima dan Kapolri Hibur Warga dengan Nyanyi Bareng

0

Jakarta, monitorjabarnews.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kompak bernyanyi bersama di perhelatan Pesta Rakyat HUT ke-79 TNI di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/24).

Keduanya naik ke panggung utama dan menyanyikan lima lagu di hadapan masyarakat. Di atas panggung, Panglima TNI bermain gitar dan Kapolri menjadi vokalisnya. ‘Ku Tak Bisa’ dari Slank pun menjadi lagu pembuka.

Selanjutnya, mereka membawakan Separuh Nafas hingga Kangen karya band Dewa 19. Tidak ketinggalan It’s My Life karya Bon Jovi juga dinyanyikan Panglima dan Kapolri.

Di penghujung penampilan, Kapolri dan Panglima memilih lagu Benci untuk Mencinta karya Naif. Warga yang hadir di Silang Monas tampak antusias menyaksikan Panglima TNI dan Kapolri manggung. Para warga bahkan meminta Panglima TNI dan Kapolri untuk terus manggung.

“Lagi, lagi, lagi,” teriak warga.

Merespons masyarakat, Panglima menjanjikan hadiah untuk penonton yang mau berjoget.

“Pokoknya yang jogetnya paling top, dapet hadiah, nanti hadiahnya ada motor ada sepeda, ada umroh, pokoknya saya dengan Kapolri menghibur,” seru Panglima.

Tak lupa, Kapolri menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran TNI yang merayakan HUT ke-79. Ia berharap TNI bisa terus dicintai oleh rakyat Indonesia.

“Terima kasih saya ucapkan selamat kepada seluruh jajaran TNI yang saat ini melaksanakan rangkaian hari ulang tahun ke-79 semoga TNI semakin sukses dan terus dicintai masyarakat,” ujar Kapolri.(red)

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

0

Jakarta, monitorjabarnews.com – Senin 23 September 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Adapun saksi yang diperiksa berinisal HS selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Antam Tbk, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)

 

 

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAGUNG

Diduga Tutupi Informasi Dana Desa, Pemerintah Desa Gunungsari Digugat Ke KIP Jabar

0

Kab. Bogor, monitorjabarnews.com – Aktivis HAM yang juga merupakan Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Nasional, Geri Permana secara resmi menggugat Pemerintah Desa Gunungsari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi yang teregistrasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan Nomor: 2582/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2024 tanggal 19 September 2024.

Sengketa Informasi tersebut dilayangkan oleh Geri dengan kapasitasnya sebagai Pemohon dikarenakan Pemerintah Desa Gunungsari sebagai Termohon “patut diduga menutupi seputar Informasi tentang Penerimaan, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa” yang menurutnya merupakan Informasi Publik yang secara hukum seharusnya dapat diakses oleh publik dalam pengertian yang luas.

Sebagai Warga Negara Indonesia Geri memiliki hak konstitusional untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada Penerimaan, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 jo. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang HAM jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Imbuhnya.,

Lebih lanjut pria yang juga diketahui memiliki cukup banyak pengalaman advokasi kebijakan publik ini pun menerangkan bahwa upaya ini dilakukan semata-mata untuk ikut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana cita-cita dan tujuan dari Negara Indonesia serta tujuan lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Terlebih saya adalah orang yang beruntung karena telah diberikan bekal ilmu pengetahuan sehingga punya tanggung jawab moral untuk mengamalkannya ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kata Geri

Sebelumnya, Geri telah membuat Permohonan Informasi Publik Desa melalui Surat tertanggal 27 Juni 2024 yang kemudian disampaikan kepada Termohon dengan mempedomani Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa sebagai basis yuridis. Karena Permohonannya itu tidak ditanggapi sama sekali sampai kurun waktu yang ditentukan, Geri pun menyusulnya dengan mekanisme Keberatan tertulis melalui surat tertanggal 12 Juli 2024.

Kendati telah disampaikan keberatan dan diberikan keleluasaan waktu untuk menanggapi, akan tetapi Termohon masih saja tidak menanggapi hal tersebut hingga pada akhirnya Geri pun membawa sengketa ini ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pemanggilan para pihak guna didengar dan sama-sama melakukan beban pembuktian melalui proses sidang Ajudikasi Non-litigasi sebagaimana kewenangan dan prosedurnya telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.(red)

Jaksa Agung ST Burhanuddin Menerima Penghargaan dari Kemendes PDTT Atas Kesuksesan Program JAGA DESA

Jakarta, monitorjabarnews.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima piagam penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) atas Dukungan Kejaksaan Agung RI dalam Mensukseskan Pembangunan Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Piagam penghargaan tersebut tertuang dengan Nomor: 2011/KPG.02.06/2024 yang diserahkan langsung oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar kepada Jaksa Agung dalam kunjungannya ke Kantor Kejaksaan Agung pada Senin 23 September 2024.Pada kesempatan ini, Jaksa Agung secara khusus mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Menteri Desa PDTT beserta jajaran atas kunjungan dan piagam penghargaan yang diberikan.

Menurut Jaksa Agung, penghargaan ini merupakan buah dari komitmen Aparatur Kejaksaan dalam melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Jaksa Agung.

Adapun program Jaga Desa ini merupakan tindak lanjut atas penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung dengan Menteri Desa PDTT pada tanggal 15 Maret 2018 dan diperbaharui pada Maret 2023. MoU diperkuat lagi dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) dengan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT.

Untuk diketahui, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Inteljen Melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) agar Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah masyarakat, sehingga dapat berdampak terhadap kepercayaan publik Kejaksaan.

Di kesempatan yang sama, Menteri Desa PDTT menuturkan bahwa penghargaan ini diberikan oleh Kemendes PDTT sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung yang ikut mensukseskan Pembangunan Desa dengan turut mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya.

“Program Jaga Desa terbukti membantu sukseskan pembangunan desa-desa di Indonesia dan telah berhasil mengawasi penyaluran dana desa agar dapat digunakan secara efektif untuk percepatan pembangunan di desa.” ujar Menteri Desa PDTT.

Tak hanya itu, Menteri Desa PDTT juga menyampaikan bahwa program Jaga Desa turut membuat penyaluran Dana Desa ini tepat sasaran dan program desa untuk pembangunan atau kesejahteraan masyarakat desa bisa maksimal.

Kunjungan audiensi ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani. Sementara itu, dari jajaran Kemendes PDTT turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madji, Inspektur Jenderal Teguh, Kepala Badan Pengembangan Informasi Ivanovich Agusta dan Kepala Biro Hukum Lalu Syaifuddin.(Red)

 

 

 

Sumber :
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAGUNG

Forwara akan Laporkan Kalapas Pondok Rajeg Cibinong

0

Bogor, monitorjabarnews.com – Dewan Pimpinan Daerah Forum Wartawan Pemantau Peradilan Bogor Raya sudah bebeapa kali masuk ke Areal Lokasi Lapas Kelas IIA PondoK Rajeg untuk Klarifikasi tentang kinerja KALAPAS Pondok Rajeg Cibinong, yang ditemuin hanya Bawahan dari KALAPAS sebut saja DI (inisial), pertemuan dengan Bawahan KALAPAS sudah 2 Kali dan terakhir melalui Surat, melalui surat pun KALAPAS tidak mau Bertemu dengan DPD FORWARA.

Berdasarkan Informasi yang di dapatkan bahwa Kinerja KALAPAS dan Jajarannya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Informasi dari Keluarga Binaan.

Ditempat terpisah Ketua Dewan Perwakilan Daerah Forum wartawan Pemantau Peradilan Bogor Raya Juniar Irwan manurung ankat bicara dan Mengatakan “ berdasarkan PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA BAB II KEWAJIBAN DAN LARANGAN di jelaskan pada Pasal 4 ,Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang: a. mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan; b. melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual; d. memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang; f. membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya; g. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya; h. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol; i. melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya; j. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya; k. melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian; l. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya; n. melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung; o. mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban; p. membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis; q. memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan; r. melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, pengunjung, atau tamu; t. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan; v. melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.” Ungkapnya beberap hari yang lalu

Ia menambahkan Dalam aturan sudah jelas diterapkan dan kenapa aturan tersebut diduga dilanggar oleh Oknum, hal ini para Oknum akan kami laporkan pada Pimpinannya dan akan kami Publikasikan.

Padahal kami ingin mengkonfitmasi ke Kalapas, tapi tidak mau ketemu dengan kami, hal ini akan menambah permasalahan yang lebih besar dan membenarkan informasi yang kami dapatkan.” Paparnya

Terkait permasalahan Antara DPD Forwara dengan KALAPAS seharusnya dipertemukan supaya tidak terjadi adanya kesalah pahaman, guna pemberitaan yang berimbang. ( bersambung).

Ketum LMHKN Ingatkan Pemda : Penggusuran Paksa Tanpa Relokasi Memadai Langgar Berat HAM

0

Bogor, monitorjabarnews.com – Ketua Umum Lembaga Monitoring Hukum Dan Keuangan Negara (LMHKN) Aidil Afdal, S.Ip memiriskan cukup banyaknya tragedi pemindahan paksa oleh Pemerintah terhadap masyarakat perseorangan, keluarga maupun sekelompok warga masyarakat dari atas tanah yang sedang mereka duduki sementara ataupun secara permanen yang tak sesuai standar HAM, dan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa, “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, ucapnya.

“Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sudah sangat tegas mengamanatkan bahwa bumi atau tanah dikuasai Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka sebelum melakukan pengosongan lahan saat warga terdampak masih menduduki suatu area tanah, Pemerintah wajiblah untuk musyawarah dengan warga terdampak dan menyampaikan solusi yang memadai terlebih dahulu,” tambag Aidil Afdal di kantornya di kawasan Nirwana Golden Park Cibinong, minggu (22/9/24).

“Pemindahan warga masyarakat secara paksa yang kerap terjadi di banyak pemerintahan daerah adalah pemindahan paksa terhadap para pedagang kaki lima yang merupakan warga masyarakat dalam katagori berekonomi rentan. Sehingga jika penggusuran paksa tersebut dilakukan tanpa memenuhi standar HAM, maka hilangnya mata pencaharian dan tempat tinggal sementara ataupun permanen dari para pedagang yang terdampak tersebut adalah termasuk pelanggaran hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,” papar Aidil.

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Dalam Pasal 11 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya 1966 yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya / UU 11/2005), diijelaskan bahwa: “Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela.”

“Untuk itu saya ingatkan kepada Pemangku otoritas pemerintahan daerah, penghormatan terhadap hak asasi warga masyarakat PKL, ataupun warga terdampak pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menjadi penting, mengingat adanya perlindungan hukum hak mereka atas perumahan, pekerjaan, penghidupan yang layak dan partisipasi dalam pengambilan keputusan yang adil. Jika tak lagi ada penghormatan terhadap hak asasi tersebut, maka warga masyarakat terdampak yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum menggugat, dan LMHKN siap memberikan pelayanan hukum untuk mewakili melalui gugatan perwakilan Class Action,” pungkas Aidil Afdal.(red)

KPU Kota Depok Tetapkan Imam-Ririn Vs Supian-Chandra Calon Kepala Daerah Di Pilkada 2024

0

Depok, monitorjabarnews.com – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq serta Supian Suri dan Chandra Rahmansyah dipastikan siap berkontestasi dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Depok, 27 November 2024. Hal ini menyusul telah ditetapkannya kedua paslon, Imam-Ririn dan Supian Chandra sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat.

“Hari ini kita melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok. Tadi kita memeriksa berkas-berkas yang kemarin itu termasuk juga hasil pemeriksaan kesehatan yang kemarin dilakukan di RSPAD Gatot Subroto. Nah setelah kita teliti dan kita bahas bersama dua pasangan calon ini dinyatakan memenuhi syarat dan sudah buatkan berita acara nanti akan kita sampaikan juga pengumuman penetapan calon ini,” ujar Ketua KPU Depok Willi Sumarlin usai rapat pleno tertutup di Kantor KPU jalan Margonda, Minggu (22/9/2024).

Lebih lanjut dikatakannya, setelah pengumuman penetapan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024, tahapan selanjutnya yang akan dilalui adalah pengambilan nomor urut calon wali kota dan wakil wali kota di Hotel Bumi Wiyata.

“Insyaallah besok malam dilakukan pengundian nomor urut mulai jam 7 malam sampai dengan selesai. Jadi ada pengundian nomor urut kemudian dilanjutkan dengan deklarasi damai setelah pengundian nomor urut,” tuturnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa tanggal 23-24 KPU Depok juga melaksanakan rapat koordinasi dengan pasangan calon terkait dengan pelaksanaan kampanye.

“Ada beberapa hal yang harus kita koordinasikan terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye, untuk tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September, kemudian terkait dengan lapangan yang nanti dijadikan tempat untuk pelaksanaan kampanye kita masih menunggu dari Pemkot Depok terkait akomodasi tempat dan ini nanti setelah itu kita tetapkan termasuk juga dengan jadwal kampanye,” jelasnya.

Willi mengungkapkan calon wali kota Imam Budi Hartono telah mengajukan surat permohonan cuti di luar tanggungan negara. Sedangkan Supian telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sudah ada surat pengunduran diri dari Supian Suri dan juga surat cuti Imam Budi Hartono mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024,” pungkasnya.(red)

Warga Gempar 7 Mayat Ditemukan Mengambang Di Kali Bekasi

0

Kota Bekasi, monitorjabarnews.com – Tujuh mayat ditemukan di Kali Bekasi, kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (22/9/2024). Tim Badan Penanggulanhan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi datang ke lokasi untuk mengevakuasi tujuh jenazah itu. Warga berkerumun di lokasi untuk menyaksikan proses evakuasi. “Iya ada tujuh jenazah,” ujar Ketua RT setempat, Tugimin.

Berdasarkan pantauan monitorjabarnews.com petugas PMI dan BPBD Kota Bekasi telah berada di lokasi untuk mengevakuasi jenazah. Mereka memasukkan mayat-mayat tersebut ke kantong jenazah.

Kemudian jenazah dimasukkan ke mobil ambulans yang telah terparkir di sekitar lokasi. Ketujuh jenazah itu dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Proses autopsi bakal dilakukan.

Polisi dan BPBD Kota Bekasi masih menyisir lokasi untuk menelusuri jenazah lain.(red)

Ada Apa Dengan Kejati, Milyaran Rupiah Pokir DPRD Misterius Dikelola PPTK Kominfo Kepri

0

KEPRI, monitorjabarnews.com – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri bungkam, saat dimintai klarifikasinya soal isu dugaan kasus aliran dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kepri yang mencapai Milyaran rupiah, dan diduga dibagi-bagikan dengan sekelompok perusahaan media online tertentu berdasarkan timbal balik Fee 40-65%, Sabtu (14/9/24).

Bungkamnya Basaruddin selaku PPTK Kominfo Kepri yang enggan dikonfirmasi dan terkesan terus menghindar saat ditemui awak media di kantornya, menambah kecurigaan kuat dugaan Isu kongkalikong tersebut memang benar adanya.

Mungkin saja PPTK Kominfo Kepri tidak sendirian bekerja, bisa jadi ada oknum- oknum pejabat di konstituen Kominfo Kepri yang juga ikut terlibat dalam melancarkan aksi melucuti anggaran pokir Dewan Kepri yang diduga dilakukan secara terorganisir masif dan Koruptif.

Sebelumnya, Dinas Kominfo Kepri juga sempat bermasalah terkait adanya dugaan Kasus Mark Up yang telah dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri. Namun hingga kini, kasus tersebut sepertinya jalan ditempat. Pasalnya, belum ada penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri. Pertanyaannya; ada apa dengan Kejati Kepri?!.

“Anehnya, institusi penegak hukum di Kepri seolah mandul tidak mampu membendung modus operandi yang terus menghantui menjadi isu terkait penyalahgunaan penempatan anggaran aspirasi rakyat yang tidak sesuai Tupoksinya itu,” pungkas salah seorang Tokoh Masyarakat (Thomas) yang tidak mau disebutkan namanya itu. (Tim)

Komisi Informasi Kota Cirebon Resmi Gunakan e-Monev untuk Optimalkan Pengawasan Keterbukaan Informasi

0

CIREBON, monitorjabarnews.com – Dalam upaya mempermudah proses pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik wilayah Kota Cirebon, Komisi Informasi Kota Cirebon secara resmi meluncurkan aplikasi e-Monev pada Kamis, 19 September 2024 bertempat di Ruang Adipura Kencana Balai Kota.

Peluncuran tersebut ditandai dengan penekanan tombol bersama oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Sutikno, AP., M.Si. didampingi oleh Forkompinda Kota Cirebon, Komisioner Komisi Informasi Kota Cirebon, dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon.

Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon dalam sambutannya disampaikan oleh Komisoner Komisi Informasi Kota Cirebon, Ekky Bahtiar, S.E., mengatakan bahwa Komisi Informasi yang merupakan Lembaga Negara dengan tugas menjalankan perintah UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu menjamin pelayanan informasi publik dari badan publik kepada masyarakat Kota Cirebon.

“Adanya e-Monev ini sangat memudahkan pekerjaan kami, karena alhamdulilllah sejak tahun 2022 Komisi Informasi Kota Cirebon sendiri sudah melaksanakan kegiatan monev secara manual yakni dengan mengunjungi ke setiap kantor badan publik di Kota Cirebon sebagai salah satu tanggung jawab konstitusional Komisi Informasi Kota Cirebon dalam memberikan pemahaman kepada badan publik akan pentingnya keterbukaan informasi di masyarakat,” ujarnya.

Ekky juga menjelaskan, pada tahun 2022, dari 80 badan publik yang mengikuti monev, hanya delapan badan publik yang mendapatkan kategori informatif, di antaranya empat dari perangkat daerah yakni Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Sosial (Dinsos). Sementara empat lainnya adalah instansi vertikal yakni PT. KAI Daop III Kota Cirebon, Kantor Bea Cukai Kota Cirebon, Kejaksaaan Negeri Kota Cirebon, dan Kantor Pertanahan Kota Cirebon.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Sutikno, AP., M.Si. mengapresiasi kinerja Komisi Informasi dan DKIS Kota Cirebon yang membuat inovasi dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi di Kota Cirebon dengan mengembangkan aplikasi e-Monev.

“Tentunya Pemerintah Kota Cirebon sangat berterima kasih kepada DKIS yang kembali berinovasi melalui aplikasi e-Monev untuk mendukung penyelenggaraan keterbukaan informasi publik yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dimiliki oleh badan publik,” katanya.

Sutikno mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki fungsi tersendiri yakni dapat meningkatkan transparansi, mendorong akuntabilitas, mencegah korupsi, meningkatkan partisipasi publik, memperkuat demokrasi, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendorong inovasi. Dari fungsi inilah diharapkan pada tahun 2025 semua badan publik khususnya perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon mendapatkan kategori Informatif dan Menuju Informatif.

Pelaksanaan e-Monev direncanakan akan berlangsung di awal tahun 2025 dengan diawali bimbingan teknis bagi seluruh badan publik di Kota Cirebon pada bulan Desember 2024.(red)